Abstract:Dalam masyarakat hukum adat Bugis Makassar, terdapat kepercayaan bahwa seorang anak yang lahir dengan wajah sangat mirip dengan salah satu orang tuanya dianggap kurang baik, karena dipercaya dapat membuat anak tersebut sering…
ering sakit atau bahkan cepat meninggal. Oleh karena itu, menurut kepercayaan masyarakat Bugis, anak yang sangat mirip dengan orang tuanya harus dijual kepada orang lain untuk menghindari hal-hal buruk. Penulisan jurnal ini bertujuan untuk menganalisis lebih lanjut dari sudut pandang hukum nasional terkait tradisi menjual anak dalam masyarakat Bugis, khususnya apakah makna "menjual" dalam tradisi tersebut sama dengan konsep jual beli sebagaimana diatur dalam Pasal 1457 KUH Perdata, dan apakah ada implikasi hukum dari tradisi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan sekunder, yang dikumpulkan melalui studi pustaka dan dianalisis secara kualitatif serta disajikan secara preskriptif. Dalam tradisi menjual anak di masyarakat Bugis Makassar, tidak ada transfer tanggung jawab, karena anak tetap berada di bawah asuhan orang tuanya. Tradisi ini tidak dapat dianggap sebagai perjanjian jual beli yang sah menurut hukum, karena bertentangan dengan ketentuan objek perjanjian. Tradisi ini hanya merupakan bagian dari adat istiadat setempat yang dipercaya dapat mencegah hal-hal buruk, tanpa menimbulkan akibat hukum.
Abstract:Penelitian Penelitian ini bertujuan untuk memberikan wawasan terkait adanya putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Peninjauan kembali upaya hukum oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang sudah tidak diperbolehkan lagi…
i setelah dikeluarkan putusan tersebut. Meskipun pada Undang-undang sebelumnya pengajuan PK telah menjadi kewenangan PTUN yang tertera dalam UU Peratun No. 5 tahun 1986. Metodologi penulisan yang dipakai berbentuk yuridis normatif. Metode penelitian adalah disiplin ilmu yang mempelajari langkah-langkah dalam proses penelitian, atau ilmu yang terkait dengan metode ilmiah yang digunakan untuk mengambil, membeberkan, dan mengevaluasi keakuratan informasi. Dalam penelitian ini dilakukan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan analitis (analitycal approach). Upaya hukum adalah suatu jalan hukum yang diberikan kepada seseorang atau badan hukum oleh undang-undang, yang merasa belum mendapat keadilan dari putusan hakim di pengadilan. Upaya hukum yang demikian ada dua bentuknya, yaitu upaya hukum biasa terdiri dari dua jenis upaya hukum: Banding, Kasasi. Upaya hukum Luar Biasa: Peninjauan Kembali. Arti demikian ini tentunya tidak terkecuali bagi siapapun dapat mengajukan upaya hukum ke pengadilan, asal sesuai dengan ketentuan dan tidak berlawanan dengan undang-undang yang berlaku. Sama halnya dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berhak mengajukan upaya hukum berdasarkan dengan undang-undang yang menjadi pedomannya dalam beracara
Abstract:Penelitian ini mengkaji kompleksitas penanganan kejahatan asusila terhadap anak di Indonesia, khususnya terkait inefisiensi Undang-Undang Perlindungan Anak dan lemahnya penegakan hukum. Latar belakang penelitian didasarkan…
an pada maraknya kasus kejahatan asusila terhadap anak, definisi anak yang beragam, serta lambatnya penanganan kasus oleh berbagai lembaga. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis literatur kepustakaan dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil pembahasan menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem peradilan, terutama penanganan kasus oleh Polri dan KPAI, serta perlu adanya harmonisasi aturan hukum dan prosedur antara peradilan umum dan disiplin internal Polri. Penelitian juga mengungkap perlunya pendekatan multisektoral dan terintegrasi yang melibatkan berbagai pihak untuk pencegahan dan penanganan kasus kejahatan asusila terhadap anak, serta pentingnya memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas semua lembaga yang bertanggung jawab.
Abstract:Tujuan penelitian ini adalah melakukan perbandingan hukum terkait dengan larangan pembuangan sampah di sungai antara negara Indonesia dengan negara jepang. Hal tersebut berlatar belakang negara jepang yang terkenal dengan…
n negara yang bersih dan jarang akan sampah menjadikan contoh perilaku yang seharusnya dapat dijadian suatu pedoman untuk hidup bersih oleh masyarakat indonesia. Type penelitian ini adalah menggunakan yuridis normatif dimana dalam penelitian ini bersumber pada analisis permasalahan dengan melakukan pendekatan yang mengacu pada asas hukum dan norma hukum yang ada di dalam peraturan perundang – undangan terkait. Tipe pengumpulan data bersumber pada acuan data sekunder, dimana dalam data sekunder terdapat bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sumber bahan hukum yang dipakai dalam penelitian ini adalah menggunakan data sekunder Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode analisis data deskriptif. Permasalahan sampah merupakan hal yang paling berpengaruh dalam kehidupan mausia. Selain berdampak pada kesehatan dan kesejahteran hidup manusia juga berdampak pada ekosistem darat maupun laut. Pembuangan sampah di sungai menjadikan budaya yang dilakukan masyarakat Indonesia sejak lama. Hal ini perlu dilakukan penegakan kesadaran kepada masyarakat tentang pentingnya mejaga kebersihan lingkungan. Pengaturan hukum di Indonesia terkait pembuangan sampah di sungai telah diatur dalam UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Berbeda dengan Jepang yang minim akan sampah. Kesadaran masyarakat yang tinggi menjadikan negara jepang dapat mengkondisikan sampah dengan baik. perihal sampah diatur dalam Undang-Undang Pengelolaan Sampah (廃棄物処理法) UU No. 137 Tahun 1970.
Abstract:Penelitian ini mengkaji efektivitas penegakan hukum dalam Pemilu 2024 di Indonesia, dengan fokus pada peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Analisis normatif yuridis terhadap…
p Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan berbagai sumber terkait mengungkapkan beberapa tantangan utama dalam penegakan hukum pemilu. Ini mencakup kompleksitas pembuktian kasus politik uang, perbedaan interpretasi regulasi antar lembaga, dan keterbatasan sumber daya. Studi ini juga mengevaluasi efektivitas sanksi hukum dalam memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran pemilu. Temuan menunjukkan bahwa penerapan sanksi belum sepenuhnya efektif karena ringannya hukuman dan inkonsistensi dalam penerapannya. Penelitian ini mengidentifikasi beberapa faktor penyebab kesenjangan antara regulasi dan implementasi, termasuk keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran Bawaslu, ego sektoral antar lembaga penegak hukum, serta kurangnya pemahaman masyarakat tentang bentuk-bentuk pelanggaran pemilu. Analisis terhadap kinerja Sentra Gakkumdu mengungkapkan tantangan dalam koordinasi antar lembaga dan keterbatasan infrastruktur, terutama di daerah terpencil. Untuk meningkatkan integritas pemilu, penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi Gakkumdu, peningkatan kapasitas personel melalui pelatihan intensif, dan optimalisasi peran teknologi informasi dalam pengawasan dan penegakan hukum pemilu. Studi ini juga menyoroti pentingnya penerapan sanksi yang lebih tegas dan konsisten, serta peningkatan transparansi dalam proses penegakan hukum pemilu. Lebih lanjut, penelitian ini mengusulkan penguatan mekanisme rehabilitasi dan reintegrasi bagi pelaku tindak pidana pemilu, serta peningkatan kerjasama internasional dalam pertukaran praktik terbaik penegakan hukum pemilu. Implementasi rekomendasi ini diharapkan dapat berkontribusi pada penyelenggaraan pemilu yang lebih berintegritas dan demokratis di Indonesia, sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan cita-cita reformasi.
Abstract:Tujuan penulisan artikel ini untuk menganalisa penerapan Pasal 49 KUHP pada tindak pidana pembunuhan pasal 338 KUHP. (studi putusan no. 140/Pid.B/2011/PN.ME). Metode yang digunakan dalam penulisan ini merupakan metode hukum…
kum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian Majelis Hakim menganggap bahwa Suatu perbuatan Tindak Pidana Pembunuhan pasal 338 KUHP ataupun Tindak pidana penganiyaan 351 KUHP, apabila perbuatan tersebut dilakukan pada saat itu tidak dapat lagi berpikir dengan tenang dan jernih dan terpikirlah hanyalah menyelamatkan diri/jiwanya; karena perbuatan tersebut merupakan pembelaan diri, karena perasaan tergoncang. yang masih berlanjut dan masih berhubungan, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pembelaan terpaksa yang diatur dalam pasal 49 KUHP (noodweer dan noodweer – exces), sehingga Pelaku Tindak pidana pembunuhan yang terbukti melakukan tindak pidana tersebut harus dilepaskan dari segala tuntutan (onslag van recht vervolging). dengan pertimbangan hukum karena alasan penghapus pidana, sebagai berikut adanya daya paksa (Overmacht), adanya pembelaan terpaksa (Noodweer , Noodweer-exces), sebab melaksanakan ketentuan Undang- undang, sebab menjalankan perintah jabatan.
Abstract:Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) telah menjadi agenda bersama dalam beberapa dekade terakhir. Fakta menunjukkan bahwa KDRT memberikan efek negatif yang cukup besar bagi anak-anak sebagai korban. Kekerasan terhadap anak…
k bukan kasus langka di masyarakat. Anak-anak telah diajarkan sejak kecil untuk menjadi patuh dan taat kepada orang tua dengan cara kekerasan. Orang tua dalam menerapkan disiplin kepada anak tidak selalu memperhatikan keberadaan anak sebagai manusia, seorang anak diberikan aturan orang tua yang tidak menghargai rasional dan tanpa kehadiran seorang anak dengan segala hak-haknya, seperti hak anak untuk bermain. Penelitian yang telah dilakukan adalah penelitian normatif hukum yang difokuskan pada norma dan juga obyek hukum sebagai data utama, mereka mendapatkan dari kekuasaan dan buku yang terdiri dari aturan, yang harus denda kebenaran dari penelitian yang telah dilakukan . Penulis melakukan penelitian di DIY Kepolisian. Hasil penelitian ini adalah : (1) Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu upaya upaya non-penal dan penal. Upaya Lembaga Non-penal dilakukan oleh preemptive dan preventive, sedangkan upaya penal yaitu upaya dilakukan oleh DIY polisi secara repressive setelah kekerasan psikologis dalam lingkup domestik terjadi dan dilaporkan ke polisi; (2) Kendala yang dihadapi polisi dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan psikologis dalam rumah tangga, yaitu : (a) Sulitnya mencari bukti kuat dari anak korban kekerasan psikologis, dalam hal ini pertanyaan adalah tentang bagaimana membentuk kekerasan psikologis. (b) Kesulitan untuk membedakan anak-anak yang mengalami kekerasan emosional yang dilakukan oleh anggota keluarga dalam pengaturan rumah tangga. Seorang anak yang mengalami kekerasan biasanya memiliki ketakutan psikologis untuk mengungkapkan masalah yang mereka alami sebagai akibat dari tindakan pelaku. (c) Jumlah anak korban kekerasan psikologis untuk orang-orang yang menutup diri di lingkungan mereka dan juga termasuk polisi atau Layanan Perlindungan Anak. (d) Keterlambatan laporan dari anggota keluarga dalam rumah tangga, dan juga termasuk laporan dari tetangga yang melihat atau mendengar aksi langsung dan kata-kata dari para pelaku kekerasan tersebut.
Abstract:Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia mulai melaksanakan reformasi birokrasi pada tahun 2006. Apa yang dimaksud dengan reformasi…
ormasi birokrasi Badan Pertanahan Republik Indonesia? Kami saat ini menggunakan landasan Normatif empiris dalam penelitian kami. Reforma Agraria adalah proses berkelanjutan untuk mengatur kembali kepemilikan, penggunaan, penguasaan, dan eksploitasi sumber daya pertanian. Membangun organisasi, manajemen, dan sumber daya manusia yang rapi, profesional, dan bertanggung jawab diperlukan agar BPN RI dapat memenuhi kewajiban dan menjalankan fungsinya dalam rangka melaksanakan visi pengembangan pertanahan. Hal ini akan memungkinkan organisasi untuk membangun birokrasi yang efektif.
Abstract:Penelitian ini menganalisis dua kasus hukum agraria di Indonesia yang berkaitan dengan kepemilikan tanah dan sertifikasi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan…
jukkan bahwa penjualan tanah tidak bersertifikat dan kepemilikan sertifikat tanah ganda masih menjadi permasalahan utama dalam hukum agraria di Indonesia. Kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya sertifikat tanah dan maladministrasi dalam pengelolaan pertanahan menjadi penyebab utama permasalahan tersebut. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam upaya peningkatan efektivitas hukum agraria di Indonesia, khususnya dalam hal kepemilikan tanah dan sertifikasi.
Abstract:Perbuatan penganiayaan baik dilakukan terhadap seseorang atau beberapa orang merupakan perbuatan yang dilarang dan ini tidaklah dibenarkan karena menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana perbuatan penganiayaan ini dikatagorikan…
gorikan sebagai tindak pidana. Penganiayaan merupakan suatu perbuatan dengan tujuan menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain, si pelaku menghendaki akibat terjadinya suatu perbuatan menyakiti atau menyiksa. Misalnya memukul, menendang, menusuk, mengaruk dan sebagainya.Artikel ini bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur - unsur Pasal 351 KUHP tindak pidana penganiayaan dan dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana. Dengan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian deskriptif analisis, Sumber data sekunder Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 209/Pid.B/2018/PN Pwt. Berdasarkan hasil penelitian, didapatkan hasil bahwa penerapan unsurunsur tindak pidana penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP dalam putusan perkara Nomor : 209/Pid.B/2018/PN Pwt, telah dipertimbangkan dan dibuktikan oleh Majelis Hakim secara tepat dan benar antara fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan unsur-unsur yuridis tindak pidana penganiayaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Melalui pemahaman mendalam terhadap fenomena tindak pidana penganiayaan dan upaya kolaboratif untuk menciptakan perubahan positif, diharapkan dapat terwujud masyarakat yang menghormati hak asasi manusia, mengutamakan keadilan, dan menolak segala bentuk penganiayaan.