Abstract:Penelitian ini menganalisis aspek hukum dari percobaan pembunuhan berencana terkait tindak pidana penganiayaan, dengan fokus pada Undang-Undang KUHP No 1 Tahun 2023, terutama dalam konteks putusan Nomor 920/Pid. B 2023/Pn…
n Mdn. Penelitian ini bertujuan untuk memahami tinjauan umum hukum terhadap percobaan pembunuhan berencana terkait penganiayaan, mengidentifikasi unsur-unsur penting pembunuhan berencana dalam konteks tindak pidana penganiayaan, dan menganalisis putusan hakim terkait. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif dan desain deskriptif analisis. Pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen, dengan analisis bahan hukum dan pendekatan analisis deduktif. Hasil penelitian memberikan wawasan mendalam tentang hukum terkait percobaan pembunuhan berencana dan unsur-unsur yang terlibat, dengan fokus pada keputusan hakim dalam kerangka Undang-Undang KUHP No 1 Tahun 2023. Penelitian ini berpotensi memberikan kontribusi pada pemahaman hukum dan pandangan yang lebih jelas mengenai perlindungan hukum terhadap tindak pidana serius ini.
Abstract:Prinsip kemanusiaan harus diutamakan di atas segala pertimbangan lainnya jika bencana kemanusiaan yang menimpa masyarakat Pulau Haruku, Kariu, pada 26 Januari 2022 ingin diselesaikan secara tuntas. Hak asasi manusia jelas…
s telah dilanggar dalam kasus ini. Inti dari eksplorasi ini adalah untuk melihat pengobatan yang legal untuk mengakhiri genosida, termasuk penyerangan terhadap warga Kariu yang dilakukan oleh warga desa Ori. Pemikiran normatif hukum menggunakan kerangka kasus, hukum, dan konseptual. Bahan hukum dikumpulkan melalui pengumpulan literatur, analisis deskriptif, dan penggunaan data dan informasi yang berkaitan dengan permasalahan. Berdasarkan penelusuran, konflik antara dua warga Negeri Kariu dan Dusun Ori tersebut menjadi awal konflik dan penyerangan terhadap masyarakat Negeri Kariu yang dilakukan kelompok warga.
Abstract:Anak merupakan anugerah dari Tuhan yang kelak akan menjadi penerus masa depan bangsa. Namun pemidanaan terhadap anak terus meningkat, yang dimana seharusnya anak berkonflik dengan hukum wajib diberikan perlindungan hukum.…
. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan kasus (Case Approach) guna mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan, serta menganalisis secara yuridis tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh seorang anak terhadap anak lainnya, sebagaimana terungkap dalam Putusan Pengadilan Negeri Binjai No: 7/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Bnj. Pengaturan hukum yang relevan mencakup Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Analisis ini memberikan pemahaman mendalam mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana tersebut, di mana anak tersebut dihukum dengan pidana penjara dan pelatihan kerja. Penelitian juga mengeksplorasi pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana, termasuk faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan serta peran pemberdayaan masyarakat dalam mencegah kasus serupa di masa depan. Hasil analisis ini memberikan wawasan yang berharga terkait efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana persetubuhan anak kepada anak, serta mengidentifikasi aspek-aspek yang perlu diperhatikan untuk pencegahan dan pemulihan korban. Implikasi dari penelitian ini mencakup saran-saran kebijakan yang dapat meningkatkan perlindungan anak dan kesadaran masyarakat terhadap masalah ini. Bahwa anak yang melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak lainnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara serta pelatihan kerja. Hakim dalam pertimbangannya memperhatikan hukum yang berlaku dan berbagai aspek fakta dan keadaan yang terungkap dalam persidangan.
Abstract:Dewasa ini pengguna sosial media sedang dihadapkan dengan maraknya kejahatan cyber phising yang dilakukan dengan beragam modus penipuan yang begitu meresahkan. Modus kejahatan siber ini menimbulkan kerugian baik secara materil…
ateril maupun imateriel. Kejahatan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Salah satu kasus yang telah diputus dan memiliki kekuatan hukum yang tetap terkait cyber phising adalah Putusan Nomor: 155/Pid.Sus/2018/PN-Cbn. Pada penulisan ini, akan menjawab rumusan permasalahan bagaimanakah pertimbangan majelis Hakim dalam mengadili perkara delik phising yang dilakukan di media sosial dalam Putusan Nomor 155/Pid.Sus/2018/PN-Cbn serta bagaimanakah penerapan sanksi pidana terhadap pelaku delik phising berdasarkan putusan a quo. Metode penelitian yang digunakan ialah metode yuridis-normatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan undang-undang. Berdasarkan hasil penelitian, secara yuridis Hakim dalam menjatuhkan putusan hanya mempertimbangkan tuntutan Jaksa semata dan tidak mempertimbangkan perbarengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa yang mana sebenarnya Hakim dapat memberikan pemberatan pidana berdasarkan Pasal 65 ayat (2) KUHP. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan pertimbangan Hakim memberikan pidana yang relatif ringan yaitu hanya delapan bulan penjara. Kemudian, dari penerapan sanksi pidana yang relatif ringan tersebut belum dapat memenuhi tujuan pemidanaan dan rasa keadilan sehingga akan berdampak pada ketidak efektivitasan pemidanaan.
Abstract:Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji tinjauan yuridis mengenai legalisasi akta di bawah tangan. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan teknik pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan. Pengkajian…
ajian yang dilakukan menunjukkan Akta dibawah tangan merupakan akta yang dibuat secara langsung dan ditandatangani oleh seseorang dengan sengaja. Tanda tangan pada akta tersebut penting karena mencirikan atau mengidentifikasi akta tersebut. Namun, sebagai bukti dalam sidang pengadilan, akta di bawah tangan tidak memiliki kekuatan pembuktian yang kuat seperti akta otentik. Legalisasi akta di bawah tangan dilakukan untuk memastikan tanggal dan tanda tangan para pihak serta menjelaskan isi akta oleh seorang Notaris. Hal ini mencegah pihak yang menandatangani untuk menyangkal isi akta dan identitas mereka yang tercantum dalam pernyataan tersebut.
Abstract:Penerapan restorative justice di lingkup penuntutan melalui Perja 15/2020 merupakan aturan hukum baru dibandingkan di tingkat penyelidikan, penyidikan dan pengadilan. Statusnya yang masih baru menjadikan peraturan ini sebagai…
bagai sebuah tantangan tersendiri bagi jaksa untuk menerapkannya dalam rangka restorative justice. Penelitian ini bermaksud menjawab tiga hal; pertama, penerapan restorative justice di Kejari Medan berdasarkan Perja 15/2020; kedua, kendala-kendala yang dihadapi Kejari Medan dalam menerapkan restorative justice; dan ketiga, pelaksanaan ideal restorative justice di masa yang akan datang. Jenis penelitian ini ialah penelitian yuridis normatif dan Jenis data yang digunakan merupakan data sekunder yang didukung dengan data primer berupa wawancara dan pengisian kuesioner. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; penerapan restorative justice di Kejari Medan berdasarkan Perja 15/2020 belum dapat berjalan maksimal, adapun kendala-kendala yang dihadapi Kejari Medan dalam menerapkan restorative justice dilandasi atas permasalahan pengaturan yang masih dianggap sangat umum dan tidak mengatur teknis pelaksanaan, struktur pelaksana yang masih belum sepenunya siap melaksanakan restorative justice, fasilitas pelaksanaan yang masih minim, serta partisipasi dan budaya hukum masyarakat sekaligus juga dari internal jaksa sendiri yang masih belum sepenuhnya menerima penyelesaian restorative justice; konsep ideal penerapan restorative justice di masa yang akan datang didasarkan pada semangat penguatan singkronisasi sub-sistem dalam paradigma SPPT melalui pengaturan ketentuan restorative justice yang seragam.
Abstract:Hukum ketenagakerjaan atau Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 ditetapkan sebagai payung hukum bidang hubungan industrial dan direkayasa untuk menjaga ketertiban, serta sebagai kontrol sosial, utamanya memberikan landasan hak…
k bagi pelaku produksi barang dan jasa, selain sebagai payung hukum hukum ketenagakerjaan diproyeksikan untuk alat dalam membangun kemitraan. Setiap kebijakan pemerintah dalam perlindungan tenaga kerja harus dilihat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan warga negara. Pada tulisan ini akan dibahas mengenai konsep umum dari hukum ketenagakerjaan, kemudian juga akan dibahas mengenai kedudukkan hukum ketenaga kerjaan dalam sistem hukum di Indonesia dan Implikasi dari penetapan Undangundang Cipta Kerja terhadap Hukum Ketenagakerjaan hingga bagaimana sistem hukum ketenagakerjaan setelah lahirnya Undang-undang Cipta Kerja. Dengan metode penelitian yuridis normatif, pendekatan deskriptif kualitatif, dengan sifat riset ex post facto, pengumpulan data dilakukan setelah peristiwa yang menjadi topik pembahasan terjadi, kemudian memperhatikan variabel yang diteliti dengan refresentatif. Hasil penulisan menunjukkan bahwa terdapat beberapa hukum ketenagakerjaan dari pembaruan setelah lahirnya undang-undang cipta kerja pada aspek Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya Perjanjian Kerja (Outsourcing), Waktu Kerja, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Tenaga Kerja Asing (TKA), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kesimpulan dari pembahasan ini adalah klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja (omnibuslaw) merupakan sebuah produk hukum yang lebih meringankan para pengusaha dan mengikat pada pekerja.
Abstract:Perkembangan produk bank syaraiah sangat fleksibel mengikuti kebutuhan masyarakat, salah satu produk yang sangat berkembang saat ini adalah kartu kredit syariah. Semakin banyaknya transaksi yang menggunakan kartu kredit…
mendorong bank syariah juga ikut berinovasi dalam produk kartu kredit, akan tetapi banyak pendapat yang mengatakan bahwa kartu kredit syariah lebih mendekatkan diri kepada sifat israf (berlebih-lebihan) sehingga mendorong umat Islam bersikap konsumtif, boros dan membiasakan untuk berutang. Tulisan ini hadir beranjak dari permasalahan perkembangan teknologi pada bidang ekonomi syariah. Melalui metode penelitian yuridis normatif, pendekatan deskriptif kualitatif, serta metode desk study sebagai teknik pengolahan data dan informasi mengenai hal yang berkaitan dengan penelitian yang dilakukan sebagai penjelas, dengan cara mempelajari, mengkaji, menelaah secara mendalam hingga mendapatkan hasil yang memiliki keterkaitan terhadap permasalahan yang diteliti. Hasil penulisan menunjukkan bahwa terkait dengan pola hidup konsumtif masyarakat melalui pemanfaatan kartu kredit syariah, jika ditinjau dari perspektif maslahah mursalah, kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan prinsip ekonomi syariah karena pola hidup konsumtif merupakan suatu hal yang menyalahi aturan dalam ajaran Islam yang memerintahkan umatnya agar tidak menghambur-hamburkan harta untuk hal yang tidak bermanfaat dan menghindari hal yang bersifat mendatangkan kemudharatan dikemudian hari, sebagaimana Fatwa DSN MUI Nomor 54/DSN-MUI/X/2006 yang menerangkan bahwa diperbolehkannya penggunaan daripada kartu kredit salah satunya adalah tidak menggunakannya untuk menunjang perilaku hidup yang bersifat konsumtif atau berlebih-lebihan (israf). Sehingga diperlukan edukasi dan imbauan agar masyarakat memanfaatkan kartu kredit syariah secara bertanggung jawab, dan tidak terjebak pola konsumtif yang merugikan.
Abstract:Setelah diamandemennya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, kompetensi absolut peradilan agama diperluas. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan…
rbankan Syariah memperkuat kewenangan peradilan agama dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Polemik muncul ketika Penjelasan Pasal 55 ayat (2) juga memberikan kewenangan kepada peradilan umum menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Sehingga berdampak pada tumpang tindihnya kewenangan dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah. Masalah ini lalu diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Mahkamah Konstitusi, Penjelasan Pasal 55 ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan Mahkamah Konstitusi masih menimbulkan perdebatan karena hanya menghapus Penjelasan Pasal 55 ayat (2), bukan menghapus pasalnya. Permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah lembaga peradilan manakah yang berwenang menyelesaikan sengketa perbankan syariah pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Putusan Nomor 93/PUU-X/2012 terkait kewenangan penyelesaian sengketa perbankan syariah dianggap sudah tepat, memutuskan bahwa penyelesaian sengketa perbankan syariah harus melalui peradilan agama sesuai dengan kompetensi absolutnya. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut telah menghilangkan dualisme penyelesaian sengketa perbankan syariah.
Abstract:Cara penyelesaian sengketa dapat dibedakan menjadi dua yaitu melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Jalur litigasi adalah mekanisme penyelesaian sengketa dengan menggunakan pendekatan hukum (law approach) yaitu melalui…
lui lembaga hukum dan aparat hukum yang berwenang. Sedangkan jalur non-litigasi adalah mekanisme penyelesaian sengketa dengan mekanisme yang hidup di dalam masyarakat seperti musyawarah dan perdamaian. Dalam hal ini sering disebut sebagai Alternative Dispute Resolution (ADR) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Penelitian ini dibuat dengan tujuan untuk mengetahui efektivitas kewenangan pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan jenis Penelitian hukum normatif ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep, teknik Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi pustaka. Hasil penelitian ini Menurut data pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, sengketa ekonomi syariah yang masuk di Pengadilan Agama dari periode tahun 2018 sampai dengan tanggal 2020 yang berjumlah 57.655 Perkara, sedangkan pada arbritase syariah sejak 2018 sampai dengan 2020 ada sebanyak 247 perkara. Berdasarkan data ini dapat disimpulkan bahwa dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, kewenangan pengadilan agama sudah efektif.