Abstract:Penelitian ini mengkaji penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana aborsi dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam dengan fokus pada kasus-kasus yang terjadi di wilayah hukum Polresta Jambi. Aborsi, sebagai fenomena…
mena sosial dan hukum, menimbulkan problematika karena bertentangan dengan norma hukum, moral, serta prinsip perlindungan hak asasi manusia. Dalam hukum positif Indonesia, larangan aborsi diatur secara tegas dalam KUHP serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, yang hanya memberikan pengecualian dalam kondisi darurat medis atau akibat pemerkosaan. Sementara itu, dalam hukum Islam, aborsi dipandang sebagai tindakan penghilangan nyawa janin yang termasuk kategori pembunuhan, kecuali dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa ibu. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-empiris dengan metode deskriptif analitis melalui pengumpulan data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap aborsi di Jambi masih menghadapi kendala, antara lain keterbatasan aparat penegak hukum, minimnya sarana pendukung, serta resistensi budaya dan stigma sosial. Dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, penegakan hukum harus diarahkan pada perlindungan jiwa, keturunan, dan martabat manusia. Penelitian ini diharapkan memberi kontribusi teoretis dan praktis bagi pengembangan hukum pidana dan hukum Islam, serta menjadi masukan bagi pemerintah dan aparat penegak hukum dalam merumuskan kebijakan yang lebih humanis dan berkeadilan.
Abstract:This study aims to determine the application of the elements of the crime of premeditated murder under Article 340 of the criminal code in Decision No : W20.U1/25 / AT.05.02/12/2019 and to find out the legal considerations…
ns of the panel of judges in the imposition of penalties against perpetrators of premeditated murder in the decision No. W20.U1/25 / AT.05.02/12/2019.The method used in this study is the technique of data collection by way of research study of documents conducted in the Gorontalo District Court and reading literature and other reading sources as well as interview techniques in which the authors conduct direct questioning to the parties concerned in this case Gorontalo District Court judges, prosecutors and legal experts concerning the object research. The results of this study showed that the application of elements of the crime of premeditated murder law and Decision No: W20.U1/25 / AT.05.02/12/2019 is accurate.the public prosecutor uses the indictment of the first indictment primair Article 340 of KUHP ,indictment subsidiair 338 of KUHP indictment more subsidair 351 paragraph(3) of KUHP and the second indictment 285 of KUHP
Abstract:This study examines the enforcement of criminal law in relation to the offense of aggravated theft as adjudicated in the District Court Decision of Amlapura No. 60/PID.B/2024/PN Amlapura, wherein the Defendant, Jana alias…
s Tobi, was found legally and convincingly guilty of committing aggravated theft as stipulated under Article 363 paragraph (1) point 4 of the Indonesian Penal Code (KUHP). The objective of this research is to analyze the application of criminal law in the aforementioned case, with a particular focus on two principal legal issues: (1) how law enforcement was implemented in the case in question, and (2) how the judicial decision aligns with the foundational legal principles of justice, legal certainty, and utility. The research employs a normative juridical method with a descriptive-analytical approach, and utilizes both the theory of law enforcement and the theory of criminal acts as the conceptual framework. The findings indicate that all elements of the criminal offense under Article 363 paragraph (1) point 4 of the Penal Code were fulfilled, and that the panel of judges duly considered both aggravating and mitigating factors in a balanced manner. Nonetheless, further analysis reveals that the Defendant’s role in the commission of the offense was more auxiliary in nature, thereby suggesting that the normative application of Article 55 of the Penal Code would have been more appropriate. This misapplication of legal provisions potentially gives rise to substantive injustice and opens the possibility for further legal remedies. The study concludes that although the formal procedures of law enforcement were conducted in accordance with prevailing legal standards, there exists a substantive deficiency in the identification of the perpetrator’s role, which adversely affects the overall fairness of the verdict. The novelty of this research lies in its critical analysis of the accuracy of judicial application of substantive criminal norms and the imperative of rigorous judicial reasoning in sentencing, aimed at reinforcing the integrity and consistency of the Indonesian criminal justice system.
Abstract:The discourse on casino legalization in Indonesia arises as a response to the widespread illegal gambling that remains difficult to eradicate despite being prohibited under the Criminal Code (KUHP), Law No. 7 of 1974, and…
d the Electronic Information and Transactions Law (ITE). The gap between legal norms (das sollen) and social reality (das sein) shows that prohibition alone has not been effective. This research uses a qualitative method with a normative juridical approach based on legislation and a comparative approach, particularly examining Malaysia and Singapore, which have successfully managed casinos through strict regulations. The findings indicate that casino legalization in Indonesia could serve as an alternative fiscal policy, provided that clear regulations are established, ensuring economic benefits such as increased state revenue and effective control over illegal gambling, without undermining national morals and values.
Abstract:Tindakan mempublikasi informasi pribadi seseorang tanpa seizin pemilik data pribadi (Doxing) yang marak terjadi dalam interaksi digital termasuk dalam kegiatan jual beli melalui sistem jasa titip online (Jastip). Tujuan…
dari penelitian ini adalah guna menganalisis pertanggungjawaban hukum atas tindakan doxing yang diperbuat oleh pemilik layanan jasa titip online sebagai bentuk penghakiman atas tindakan penipuan yang dilakukan oleh pelanggan. Pendekatan yuridis normatif digunakan untuk menggali permasalahan ini, yang berfokus pada pemahaman dan analisis aturan dan doktrin-doktrin hukum di Indonesia yang sudah ada dengan berpusat pada peraturan perundang-undangan terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa tindakan doxing dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Pasal 27A dan Pasal 27B UU ITE yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang melanggar hukum. Selain itu, pada kasus penipuan yang terjadi dalam sistem jasa titip online, Pasal 28 ayat (1) UU ITE dapat menjadi landasan hukum yang lebih relevan menggantikan ketentuan umum dalam Pasal 378 KUHP. Penyedia layanan jasa titip online disarankan untuk menetapkan peraturan yang jelas mengenai kewajiban dan sanksi, serta kebijakan pembatalan sepihak atau tindakan hukum jika pelanggan gagal melunasi. Bentuk penyelesaian masalah yang dipertimbangkan secara matang tidak hanya mengakhiri masalah secara menyeluruh, tetapi juga mencegah munculnya permasalahan baru.
Abstract:Tulisan ini mengkaji peraturan dan perlindungan hukum terhadap wanita yang berperan sebagai korban kekerasan “domestik” (KDRT) yang berujung pada pembunuhan berencana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsekuensi…
ekuensi hukum yang melindungi hak-hak korban, serta menelaah bagaimana sistem peradilan menangani kasus yang melibatkan perempuan sebagai pelaku pembunuhan berencana setelah mengalami KDRT. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif, dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Teknik analisis dilakukan dengan menggali penerapan kedua undang-undang tersebut dalam kasus-kasus pembunuhan berencana yang melibatkan perempuan sebagai pelaku, serta membandingkan antara ketentuan umum dalam KUHP dan ketentuan khusus dalam UU PKDRT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembunuhan berencana yang dilakukan oleh perempuan sering kali dipicu oleh trauma psikologis yang dialami akibat kekerasan dalam rumah tangga. Trauma ini, yang sering kali tidak terlihat, mempengaruhi kondisi mental pelaku dan dapat menjadi faktor utama dalam motif tindakannya. Dalam penegakan hukum, penting untuk memperhatikan konteks kekerasan domestik yang dialami oleh korban. Sistem peradilan harus mengutamakan penerapan UU PKDRT sebagai lex specialis, yang memberikan perlindungan kepada perempuan korban KDRT. Penulisan ini, mengeksplorasi kewajiban hukum yang diberikan kepada perempuan pelaku pembunuhan berencana dalam konteks trauma psikis. Penulis berharap penelitian ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam dalam perumusan kebijakan hukum yang responsif terhadap kondisi korban KDRT dan memperbaiki sistem perlindungan hukum bagi perempuan.
Abstract:Tujuan penulisan artikel ini untuk menganalisa penerapan Pasal 49 KUHP pada tindak pidana pembunuhan pasal 338 KUHP. (studi putusan no. 140/Pid.B/2011/PN.ME). Metode yang digunakan dalam penulisan ini merupakan metode hukum…
kum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian Majelis Hakim menganggap bahwa Suatu perbuatan Tindak Pidana Pembunuhan pasal 338 KUHP ataupun Tindak pidana penganiyaan 351 KUHP, apabila perbuatan tersebut dilakukan pada saat itu tidak dapat lagi berpikir dengan tenang dan jernih dan terpikirlah hanyalah menyelamatkan diri/jiwanya; karena perbuatan tersebut merupakan pembelaan diri, karena perasaan tergoncang. yang masih berlanjut dan masih berhubungan, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pembelaan terpaksa yang diatur dalam pasal 49 KUHP (noodweer dan noodweer – exces), sehingga Pelaku Tindak pidana pembunuhan yang terbukti melakukan tindak pidana tersebut harus dilepaskan dari segala tuntutan (onslag van recht vervolging). dengan pertimbangan hukum karena alasan penghapus pidana, sebagai berikut adanya daya paksa (Overmacht), adanya pembelaan terpaksa (Noodweer , Noodweer-exces), sebab melaksanakan ketentuan Undang- undang, sebab menjalankan perintah jabatan.
Abstract:Perbuatan penganiayaan baik dilakukan terhadap seseorang atau beberapa orang merupakan perbuatan yang dilarang dan ini tidaklah dibenarkan karena menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana perbuatan penganiayaan ini dikatagorikan…
gorikan sebagai tindak pidana. Penganiayaan merupakan suatu perbuatan dengan tujuan menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain, si pelaku menghendaki akibat terjadinya suatu perbuatan menyakiti atau menyiksa. Misalnya memukul, menendang, menusuk, mengaruk dan sebagainya.Artikel ini bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur - unsur Pasal 351 KUHP tindak pidana penganiayaan dan dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana. Dengan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian deskriptif analisis, Sumber data sekunder Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 209/Pid.B/2018/PN Pwt. Berdasarkan hasil penelitian, didapatkan hasil bahwa penerapan unsurunsur tindak pidana penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP dalam putusan perkara Nomor : 209/Pid.B/2018/PN Pwt, telah dipertimbangkan dan dibuktikan oleh Majelis Hakim secara tepat dan benar antara fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan unsur-unsur yuridis tindak pidana penganiayaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Melalui pemahaman mendalam terhadap fenomena tindak pidana penganiayaan dan upaya kolaboratif untuk menciptakan perubahan positif, diharapkan dapat terwujud masyarakat yang menghormati hak asasi manusia, mengutamakan keadilan, dan menolak segala bentuk penganiayaan.
Abstract:Penelitian ini menganalisis aspek hukum dari percobaan pembunuhan berencana terkait tindak pidana penganiayaan, dengan fokus pada Undang-Undang KUHP No 1 Tahun 2023, terutama dalam konteks putusan Nomor 920/Pid. B 2023/Pn…
n Mdn. Penelitian ini bertujuan untuk memahami tinjauan umum hukum terhadap percobaan pembunuhan berencana terkait penganiayaan, mengidentifikasi unsur-unsur penting pembunuhan berencana dalam konteks tindak pidana penganiayaan, dan menganalisis putusan hakim terkait. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif dan desain deskriptif analisis. Pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen, dengan analisis bahan hukum dan pendekatan analisis deduktif. Hasil penelitian memberikan wawasan mendalam tentang hukum terkait percobaan pembunuhan berencana dan unsur-unsur yang terlibat, dengan fokus pada keputusan hakim dalam kerangka Undang-Undang KUHP No 1 Tahun 2023. Penelitian ini berpotensi memberikan kontribusi pada pemahaman hukum dan pandangan yang lebih jelas mengenai perlindungan hukum terhadap tindak pidana serius ini.
Abstract:Dewasa ini pengguna sosial media sedang dihadapkan dengan maraknya kejahatan cyber phising yang dilakukan dengan beragam modus penipuan yang begitu meresahkan. Modus kejahatan siber ini menimbulkan kerugian baik secara materil…
ateril maupun imateriel. Kejahatan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Salah satu kasus yang telah diputus dan memiliki kekuatan hukum yang tetap terkait cyber phising adalah Putusan Nomor: 155/Pid.Sus/2018/PN-Cbn. Pada penulisan ini, akan menjawab rumusan permasalahan bagaimanakah pertimbangan majelis Hakim dalam mengadili perkara delik phising yang dilakukan di media sosial dalam Putusan Nomor 155/Pid.Sus/2018/PN-Cbn serta bagaimanakah penerapan sanksi pidana terhadap pelaku delik phising berdasarkan putusan a quo. Metode penelitian yang digunakan ialah metode yuridis-normatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan undang-undang. Berdasarkan hasil penelitian, secara yuridis Hakim dalam menjatuhkan putusan hanya mempertimbangkan tuntutan Jaksa semata dan tidak mempertimbangkan perbarengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa yang mana sebenarnya Hakim dapat memberikan pemberatan pidana berdasarkan Pasal 65 ayat (2) KUHP. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan pertimbangan Hakim memberikan pidana yang relatif ringan yaitu hanya delapan bulan penjara. Kemudian, dari penerapan sanksi pidana yang relatif ringan tersebut belum dapat memenuhi tujuan pemidanaan dan rasa keadilan sehingga akan berdampak pada ketidak efektivitasan pemidanaan.