Abstract:Tujuan penulisan artikel ini untuk menganalisa penerapan Pasal 49 KUHP pada tindak pidana pembunuhan pasal 338 KUHP. (studi putusan no. 140/Pid.B/2011/PN.ME). Metode yang digunakan dalam penulisan ini merupakan metode hukum…
kum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian Majelis Hakim menganggap bahwa Suatu perbuatan Tindak Pidana Pembunuhan pasal 338 KUHP ataupun Tindak pidana penganiyaan 351 KUHP, apabila perbuatan tersebut dilakukan pada saat itu tidak dapat lagi berpikir dengan tenang dan jernih dan terpikirlah hanyalah menyelamatkan diri/jiwanya; karena perbuatan tersebut merupakan pembelaan diri, karena perasaan tergoncang. yang masih berlanjut dan masih berhubungan, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pembelaan terpaksa yang diatur dalam pasal 49 KUHP (noodweer dan noodweer – exces), sehingga Pelaku Tindak pidana pembunuhan yang terbukti melakukan tindak pidana tersebut harus dilepaskan dari segala tuntutan (onslag van recht vervolging). dengan pertimbangan hukum karena alasan penghapus pidana, sebagai berikut adanya daya paksa (Overmacht), adanya pembelaan terpaksa (Noodweer , Noodweer-exces), sebab melaksanakan ketentuan Undang- undang, sebab menjalankan perintah jabatan.
Abstract:Perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat berdampak pada kegiatan bisnis mulai skala kecil hingga besar yang memanfaatkan kecanggihan teknologi dalam menjalankan usahanya. Perkembangan dunia digital mengharuskan…
pebisnis, termasuk usaha apotek untuk meningkatkan pemasaran dan komunikasi secara digital dengan pelanggan. Apotek merupakan sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker. Praktek kefarmasian dibantu oleh Tenaga Teknis Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi dan Analis Farmasi. Namun, apotek bukan hanya sebagai tempat pelayanan kefarmasian tetapi juga dikelompokkan sebagai bidang usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan kode 47721 yaitu perdagangan eceran barang dan obat farmasi untuk manusia di apotek. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh penggunaan sosial media Whatsapp terhadap peningkatan penjualan obat bebas, vitamin dan alat kesehatan di Apotek AFIQ 2. Metode penelitian yang dipilih adalah deskriptif dengan teknik pengambilan sampel purposive. Teknik pengumpulan data berupa wawancara, dokumentasi dan participants observation. Hasil penelitian diperoleh peningkatan penjualan menggunakan media whatsapp sebesar 76,78% terhadap target. Kesimpulan penelitian ini bahwa strategi promosi dengan memanfaatkan media sosial whatsapp memberikan keuntungan diantaranya meluaskan pasar, menaikkan omset penjualan, menjaring konsumen baru, menjadi sarana media promosi.
Abstract:Perbuatan penganiayaan baik dilakukan terhadap seseorang atau beberapa orang merupakan perbuatan yang dilarang dan ini tidaklah dibenarkan karena menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana perbuatan penganiayaan ini dikatagorikan…
gorikan sebagai tindak pidana. Penganiayaan merupakan suatu perbuatan dengan tujuan menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain, si pelaku menghendaki akibat terjadinya suatu perbuatan menyakiti atau menyiksa. Misalnya memukul, menendang, menusuk, mengaruk dan sebagainya.Artikel ini bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur - unsur Pasal 351 KUHP tindak pidana penganiayaan dan dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana. Dengan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian deskriptif analisis, Sumber data sekunder Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 209/Pid.B/2018/PN Pwt. Berdasarkan hasil penelitian, didapatkan hasil bahwa penerapan unsurunsur tindak pidana penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP dalam putusan perkara Nomor : 209/Pid.B/2018/PN Pwt, telah dipertimbangkan dan dibuktikan oleh Majelis Hakim secara tepat dan benar antara fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan unsur-unsur yuridis tindak pidana penganiayaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Melalui pemahaman mendalam terhadap fenomena tindak pidana penganiayaan dan upaya kolaboratif untuk menciptakan perubahan positif, diharapkan dapat terwujud masyarakat yang menghormati hak asasi manusia, mengutamakan keadilan, dan menolak segala bentuk penganiayaan.
Abstract:Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui otoritas Badan Pertanahan Nasional Tata cara penyelesaian sengketa pertanahan dan untuk mempelajari lebih lanjut tentang proses penyelesaian sengketa Negara belum menyelesaikan gugatan…
ugatan tersebut. Sertifikat Ganda Kota Tondano Kabupaten Minahasa. Agen penagihan SENGKETA ATAU SENGKETA YANG DIAJUKAN OLEH BADAN Permasalahan pertanahan nasional merupakan sebuah terobosan baru. Baru-baru ini diterapkan oleh pemerintah. Hal ini untuk menghindari kontaminan, atau Setidaknya permasalahan ini bisa diminimalisir masuk ke ruang sidang. otoritas kementerian Petugas Penyelesaian Sengketa ATR/BPN atau jika perselisihannya diatur dengan peraturan menteri. ATR/Direktur Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 tahun Mengenai penanganan penyelesaian perkara pada tahun 2021 Negara. Berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Peraturan Menteri Pertanian dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2021 mengenai penanganan penyelesaian insiden Properti yang terkait dengan kejadian tersebut Tanah disengketakan, disengketakan, atau diadili Negara pengobatan Klaim sesuai peraturan hukum hukum dan/atau kebijakan Negara. Tentang penyelesaian perselisihan Sengketa di luar kewenangan layanan ini dapat diberikan melalui perantara.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kinerja keuangan pada PT. Kimia Farma Tbk dan PT. Indofarma Tbk tahun 2018-2022 dengan menggunakan rasio likuiditas, rasio solvabilitas, rasio aktivitas, rasio profitabilitas,…
dan rasio pasar. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif yang dikaji secara kuantitatif. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh laporan keuangan pada PT. Kimia Farma Tbk dan PT. Indofarma Tbk. Adapun sampel penelitian ini adalah laporan keuangan tahun 2018-2022. Teknik pengumpulan data yanng digunakan adala dokumentasi dan studi pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kinerja keuangan PT. Kimia Farma Tbk dan PT. Indofarma Tbk periode 2018-2022 berdasarkan rasio likuiditas dikatakan kurang baik. Berdasarkan rasio solvabilitas dikatakan kurang baik. Berdasarkan rasio aktivitas PT. Kimia Farma Tbk dikatkan kurang baik sedangkan PT. Indofarma Tbk dikatakan baik. Berdasarkan rasio profitabilitas dikatakan kurang baik. Berdasarkan rasio pasar diktakan kurang baik.
Abstract:Anak merupakan anugerah dari Tuhan yang kelak akan menjadi penerus masa depan bangsa. Namun pemidanaan terhadap anak terus meningkat, yang dimana seharusnya anak berkonflik dengan hukum wajib diberikan perlindungan hukum.…
. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan kasus (Case Approach) guna mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan, serta menganalisis secara yuridis tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh seorang anak terhadap anak lainnya, sebagaimana terungkap dalam Putusan Pengadilan Negeri Binjai No: 7/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Bnj. Pengaturan hukum yang relevan mencakup Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Analisis ini memberikan pemahaman mendalam mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana tersebut, di mana anak tersebut dihukum dengan pidana penjara dan pelatihan kerja. Penelitian juga mengeksplorasi pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana, termasuk faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan serta peran pemberdayaan masyarakat dalam mencegah kasus serupa di masa depan. Hasil analisis ini memberikan wawasan yang berharga terkait efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana persetubuhan anak kepada anak, serta mengidentifikasi aspek-aspek yang perlu diperhatikan untuk pencegahan dan pemulihan korban. Implikasi dari penelitian ini mencakup saran-saran kebijakan yang dapat meningkatkan perlindungan anak dan kesadaran masyarakat terhadap masalah ini. Bahwa anak yang melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak lainnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara serta pelatihan kerja. Hakim dalam pertimbangannya memperhatikan hukum yang berlaku dan berbagai aspek fakta dan keadaan yang terungkap dalam persidangan.
Abstract:Dewasa ini pengguna sosial media sedang dihadapkan dengan maraknya kejahatan cyber phising yang dilakukan dengan beragam modus penipuan yang begitu meresahkan. Modus kejahatan siber ini menimbulkan kerugian baik secara materil…
ateril maupun imateriel. Kejahatan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Salah satu kasus yang telah diputus dan memiliki kekuatan hukum yang tetap terkait cyber phising adalah Putusan Nomor: 155/Pid.Sus/2018/PN-Cbn. Pada penulisan ini, akan menjawab rumusan permasalahan bagaimanakah pertimbangan majelis Hakim dalam mengadili perkara delik phising yang dilakukan di media sosial dalam Putusan Nomor 155/Pid.Sus/2018/PN-Cbn serta bagaimanakah penerapan sanksi pidana terhadap pelaku delik phising berdasarkan putusan a quo. Metode penelitian yang digunakan ialah metode yuridis-normatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan undang-undang. Berdasarkan hasil penelitian, secara yuridis Hakim dalam menjatuhkan putusan hanya mempertimbangkan tuntutan Jaksa semata dan tidak mempertimbangkan perbarengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa yang mana sebenarnya Hakim dapat memberikan pemberatan pidana berdasarkan Pasal 65 ayat (2) KUHP. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan pertimbangan Hakim memberikan pidana yang relatif ringan yaitu hanya delapan bulan penjara. Kemudian, dari penerapan sanksi pidana yang relatif ringan tersebut belum dapat memenuhi tujuan pemidanaan dan rasa keadilan sehingga akan berdampak pada ketidak efektivitasan pemidanaan.
Abstract:Latar belakang penelitian ini adalah angka perceraian di Jorong Koto Tangah tergolong tinggi. Hal ini disebabkan tingginya angka pernikahan dini di Kapur IX. Slogan yang diucapkan kepada orang yang sudah menikah adalah “may…
��may sakinah mawaddah warahmah” sebenarnya slogan tersebut bertentangan dengan tingginya angka perceraian pada masyarakat Jorong Koto Tangah. Maka dengan adanya penelitian ini penulis ingin membuktikan faktor apa saja yang menjadi penyebab tingginya angka perceraian pada komunitas Kapur IXTujuan penelitian adalah untuk mengetahui persepsi pasangan suami istri yang menikah pada usia dini dan yang bercerai terhadap Qs. ar- Rum : 21. Dalam hal ini akan dibahas tiga indikator yaitu Pemahaman, Motivasi dan Kepribadian pasangan suami istri yang menikah pada usia dini dan berumur panjang serta pasangan suami istri yang menikah pada usia dini dan berumur panjang serta pasangan suami istri yang menikah pada usia dini. usia dan bercerai.Penelitian ini termasuk penelitian lapangan kualitatif, dengan menggunakan metode Analisis Deskriptif. Sumber primer berjumlah 25 orang dari pasangan suami istri yang menikah pada usia dini yang masih bersama (langgeng) dan 5 orang dari pasangan yang menikah pada usia dini namun telah bercerai (tidak langgeng). Teknik pengumpulan datanya adalah observasi, wawancara dan dokumentasi.Hasil penelitian menunjukkan bahwa persepsi pasangan suami istri yang menikah pada usia dini dan berumur panjang secara umum memberikan pemahaman bahwa keluarga sakinah mawaddah warahmah adalah “seiya sekata” (Bersama, hidup bersama, terbuka saling menghormati, memberi nafkah, mengendalikan emosi dan mengingat kebaikan). Artinya pasangan suami istri yang menikah muda dan berumur panjang mempunyai hubungan dengan pengertian Qs. Ar-Rum : 21. Sedangkan persepsi pasangan suami istri yang menikah pada usia dini dan bercerai pada umumnya memberikan pemahaman bahwa mereka tidak mengetahui Qs. Ar-Rum : 21. Dan mempunyai motivasi dan kepribadian yang “bermasalah” (ketidakstabilan emosi, perilaku buruk, perjudian, kekasaran, dan kebohongan). Hal ini menunjukkan bahwa pasangan suami istri yang menikah muda dan bercerai di Jorong Koto Tangah tidak mencerminkan pemahaman terhadap Qs.Ar-Rum:21
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kunci keberhasilan proses pengambilan keputusan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kajian pustaka atau studi kepustakaan. Sedangkan sumber data yang digunakan…
kan adalah data sekunder yang diperoleh dari buku referensi, jurnal penelitian, internet dan lainnya. Pengambilan keputusan bukanlah aspek sepele yang dapat diabaikan begitu saja, terutama karena masa depan suatu organisasi dipertaruhkan oleh keberhasilan atau kegagalan dalam proses ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketepatan dalam pengambilan keputusan menjadi suatu keharusan yang tidak dapat diabaikan. Namun, untuk mencapai tingkat ketepatan yang diinginkan, tidaklah suatu hal yang mudah. Salah satu langkah krusial dalam memastikan kesuksesan pengambilan keputusan adalah melalui kecermatan dalam merumuskan masalah. Proses ini memerlukan pemahaman mendalam terhadap konteks organisasi dan lingkungan eksternalnya, termasuk identifikasi tren industri, perkembangan pasar, dan faktor-faktor lain yang dapat memengaruhi keputusan. Selain itu, analisis risiko dan konsekuensi, keterlibatan pihak-pihak terkait, evaluasi sumber daya yang tersedia, dan pemahaman terhadap batasan waktu menjadi aspek-aspek penting dalam merumuskan masalah. Dengan memperhatikan semua faktor ini, organisasi dapat memastikan bahwa merumuskan masalah dilakukan dengan cermat dan holistik, menciptakan dasar yang kokoh untuk pengambilan keputusan yang lebih efektif dan akurat.
Abstract:Himpunan yang dilengkapi dengan suatu metrik disebut ruang metrik dan dituliskan dengan (X,d). memperkenalkan konsep ruang metrik yang lebih baru, yaitu ruang metrik bernilai kompleks. Ruang metrik bernilai kompleks merupakan…
pakan perumuman dari ruang metrik klasik. Selain itu, juga membahas tentang teorema titik tetap pada ruang metrik bernilai kompleks. Titik tetap merupakan suatu titik yang dipetakan ke dirinya sendiri. Kemudian, titik tetap mengalami perluasan menjadi titik tetap berpasangan. Titik tetap berpasangan adalah sepasang titik yang dipetakan ke masing-masing elemen pasangan titik tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah membuktikan eksistensi dan ketunggalan titik tetap berpasangan pada ruang metrik bernilai kompleks. Penelitian dilakukan dengan membentuk barisan dari pemetaan F yang kontraktif di ruang metrik bernilai kompleks. Selanjutnya, membuktikan bahwa barisan tersebut adalah barisan Cauchy dan konvergen ke titik tetap berpasangan di F. Kemudian membuktikan bahwa F memiliki titik tetap berpasangan yang tunggal. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah pemetaan F pada ruang metrik bernilai kompleks yang memenuhi salah satu dari tiga ketaksamaan dengan dua koefisien yang jumlahannya kurang dari satu memiliki titik tetap berpasangan yang tunggal.