Abstract:Konflik dalam organisasi merupakan fenomena yang tidak terhindarkan, sering kali muncul akibat perbedaan nilai, kepentingan, atau tujuan antar individu maupun kelompok. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tahapan konflik,…
flik, strategi resolusi, serta dampak yang dihasilkan terhadap keberlanjutan organisasi. Metode yang digunakan adalah studi literatur dengan menganalisis berbagai sumber jurnal, buku, dan artikel relevan terkait dinamika konflik organisasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik dalam organisasi dapat bersifat destruktif maupun konstruktif, tergantung pada pengelolaannya. Tahapan konflik meliputi konflik laten hingga aftermath, sementara strategi resolusi mencakup musyawarah, mediasi, negosiasi, dan kompromi. Pengelolaan konflik yang bijaksana dapat mendorong inovasi, meningkatkan produktivitas, dan memperkuat hubungan kerja dalam organisasi. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan bagi pengelola organisasi dalam menghadapi dan mengatasi konflik secara efektif.
Abstract:Penelitian ini termasuk dalam kajian pustaka, yakni peneliti melakukan kajian literatur berkenaan pendidikan karakter dan kitab tafsir. Tujuan penelitian ini dimaksudkan untuk menjelaskan apa saja metode yang terdapat dalam…
lam Al Qur’an dalam menanamkan pendidikan karakter kesabaran dalam perspektif Al-Qur’an. Jenis penelitian ini adalah kualitatif, yakni penelitian yang dimaksudkan untuk memahami fenomena tentang apa yang terjadi pada subjek penelitian menghasilkan data deskriptif yang berujung pada kesimpulan tentang penelitian ini.
Peserta didik jenjang menengah identik dengan usia remaja. Masa remaja adalah masa yang mana seorang individu mengalami peralihan dari satu tahapan ke tahapan berikutnya, ia mengalami perubahan baik dalam sisi emosi, fisik, minat, maupun pola perilaku. Berbagai perubahan yang harus dilalui oleh remaja seringkali menghadirkan konflik dalam diri remaja, sehingga banyak dari mereka yang melalui masa ini dengan gamang. Karakteristik remaja yang sedang dalam proses menuju kedewasaan membutuhkan pendidikan karakter yang dilakukan dengan hati-hati dan bijaksana. Salah satu karakter yang butuh ditanamkan adalah karakter kesabaran. Dengan kesabaran, seorang remaja diharapkan bisa melewati masa yang penuh gejolak tersebut dengan baik. Peserta didik jenjang pendidikan menengah masuk ke dalam kategori masa remaja.
Hasil pengolahan data terhadap 93 ayat yang mengandung lafaz kesabaran, peneliti menemukan empat metode yang digunakan dalam Al-Qur’an dalam pendidikan karakter kesabaran, yakni: Metode mau’izhah atau nasihat, metode targhîb dan tarhîb, metode kisah dan metode qudwah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keempat metode tersebut dapat digunakan terhadap peserta didik jenjang pendidikan menengah yang masuk kategori fase remaja. Keempat metode tersebut termasuk metode-metode pendidikan karakter yang digunakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Abstract:Keadilan restoratif (restorative justice) merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana yang tidak selalu menerapkan pemidanaan atau pemenjaraan namun, berorentasi pada penyelarasan kepentingan korban dan pertanggung jawaban…
awaban pelaku dalam perkara pidana, tanpa melalui sistem peradilan pidana. Bahkan kebijakan hukum keadilan restoratif telah dikodifikasi dalam Undang Undang No. 1 (2023) Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Untuk diselaraskan dengan nilai budaya bangsanya yang tercermin dalam demokrasi Pancasila. Keadilan Restoratif telah diterapkan dalam proses perkara perkara pidana oleh para penegak hukum pidana, (Polisi, Kejaksaan dan Pengadilan) dengan mendasari pada kebijakan hukum (legal policy) dari masing masing instansi penegak hukum, akan tetapi belum bisa mewujudkan terciptanya keadilan dan kemanfaatan, penelitian yuridis-normatif yaitu
penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang menggunakan objek kajian penelitian berupa pustaka yang ada. Pendekatan yuridis-normatif digunakan dengan maksud untuk mengadakan pendekatan terhadap masalah dengan cara melihat dari segi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan tujuan agar adanya dasar hukum bagi lembaga hukum pidana dalam melaksanakan keadilan restoratif
Abstract:Manusia merupakan makhluk hidup yang paling sempurna dibandingkan dengan makhluk lainnya, dengan tujuan mencapai kehidupan yang lebih baik. Pembentukan manusia yang lebih baik dalam konteks ini tidak hanya berkaitan dengan…
an aspek moral, melainkan juga sebagai makhluk hidup dan berbudaya yang hidup secara bijaksana dan kritis. Pendidikan dan ilmu merupakan sarana utama untuk membentuk manusia, mempengaruhi pengetahuan tentang diri dan dunia, kehidupan sosial, dan agama. Demikian juga manusia diarahkan untuk memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap pribadi, lingkungannya, dan masyarakat di sekitarnya. Manusia dianggap tidak pernah terlepas dari kebutuhan akan orang lain karena adanya keterbatasan yang harus ditutupi oleh kehadiran orang lain. Pembentukan kelompok menjadi suatu cara untuk memenuhi kebutuhan tersebut, baik didasari karena adanya persamaan tujuan maupun motif yang ingin dicapai. Dalam konteks kelompok, setiap individu di dalamnya diharapkan dapat mengembangkan kemampuan yang dimilikinya untuk mencapai tujuan bersama. Sehingga, kelompok memainkan peran penting dalam membantu anggotanya mencapai tujuan bersama dan memenuhi kebutuhan individual masing-masing.
Abstract:Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengungkap latar belakang sejarah perkembangan Negara Islam setelah imperialisme dan untuk mengungkap beberapa kerangka pemerintahan, misalnya sistem pemerintahan mayoritas yang saat…
at ini mengalami kesulitan dan hambatan. Strategi dalam eksplorasi ini adalah penelitian kepustakaan dengan mengumpulkan informasi penelitian dari kekayaan seni dan melibatkan jagad teks sebagai bahan dasar kajiannya. Dengan menggunakan buku-buku tentang sejarah dan demokrasi, sumber-sumber relevan lainnya juga dapat mendukung dan menyempurnakan data yang dibutuhkan. Konsekuensi dari kajian ini menunjukkan bahwa latar belakang sejarah penataan negara-negara Islam pasca imperialisme dilihat dari beberapa unsur, yaitu faktor kebijaksanaan, khususnya kelompok masyarakat Islam yang bekerjasama dan mengambil bagian dalam pembelajaran militer dan pendidikan dengan penjajah dan penjajah. komponen pejuang, khususnya kelompok masyarakat Muslim yang memerangi para pelanggar untuk mengambil kendali atas kebebasan negara mereka. Kesulitan dan penghalang terhadap pemerintahan mayoritas adalah bahwa polisi tiran pada umumnya bersifat patriot dan konservatif, kerangka wirausaha yang digambarkan oleh kemajuan modern dan sektor bisnis terbuka tidak dapat dijalankan dengan baik di distrik Timur Tengah, kehadiran tradisional Perkumpulan Islam, gagasan perkumpulan fanatik.
Abstract:Kejahatan mengenai sumpah dan keterangan palsu diatur pada Pasal 242 KUHP. Tindak pidana keterangan palsu ini di atas sumpah ini merupakan suatu perbuatan memberikan suatu pernyataan secara sengaja di atas sumpah tentang…
keadaan yang berbeda dari yang sebenarnya terjadi. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu : apakah faktor penyebab terjadinya pelaku yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah berdasarkan Putusan Nomor: 169/Pid.B/2021/PN Mgl dan bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah berdasarkan Putusan Nomor: 169/Pid.B/2021/PN Mgl.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka, kemudian data primer diperoleh melalui studi lapangan dengan cara observasi dan wawancara. Kemudian analisis data dilakukan dengan analisis yuridis kualitatif.
Hasil penelitian yaitu faktor penyebab terjadinya pelaku yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah berdasarkan Putusan Nomor: 169/Pid.B/2021/PN Mgl yaitu berasal dari faktor internal, yaitu motif perbuatan curang, merekayasa suatu peristiwa atau untuk menutupi aib dan faktor eksternal disebabkan jabatannya sebagai Anggota DPRD sehingga pelaku berusaha menjaga nama baiknya. Kemudian pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah berdasarkan Putusan Nomor: 169/ Pid.B/2021/PN Mgl, yaitu pertimbangan yuridis berupa keterangan terdakwa, keterangan saksi, alat bukti surat dan barang bukti, dakwaan Jaksa Penuntut Umum, unsur-unsur yang didakwakan sebagaimana dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP serta pertimbangan non-yuridis berupa latar belakang dan akibat perbuatan terdakwa dan selanjutnya Pelaku yang bersalah melakukan tindak pidana keterangan palsu dijatuhi sanksi pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.
Saran yang dapat dikemukakan yaitu hendaknya masyarakat menyadari bahwa memberikan keterangan palsu di atas sumpah merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat diancam dengan pidana penjara. Anggota DPRD selaku wakil rakyat hendaknya dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Kemudian hendaknya Hakim dapat menjatuhkan sanksi pidana yang maksimal kepada pelaku tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah, sebab hal ini dapat merugikan orang lain dan kemudian orang yang tidak bersalah dapat terkena sanksi pidana.
Abstract:Tujuan penelitian ini adalah mempersiapkan bekal teori pendidikan islam untuk menuju indonesia emas 2045, mempelajari sejarah kejayaan pendidikan Andalusia, relvansi pendidikan Andalusia dengan pendidikan untuk Indonesia…
emas 2045. Tiga hal kemiripan Andalusia dengan Indonesia, pertama Andalusia dan Indonesia sama-sama menjadi sebuah negara dengan jumlah pemeluk islam terbanyak di banding agama lain, kedua sistem ekonomi yang menopang dana pendidika sama-sama berasal dari agrarian, industri, dan sumber daya laut, ketiga menjadi sebuah tempat tinggal untuk berbagai agama bukan hanya islam. Andalusia memberikan sebuah pelajaran berharga bahwa negara yang berhasil di sektor pendidikan nya akan membawa kebaikan untuk sektor lainnya. Meghadirkakn Allah dalam setiap kesempatan menjadi sebuah hal yang tidak bisa dipisahkan dalam pemerintahan dan kebijaksanaan pemimpin dalam mengelola negara yang di tempati oleh berbagai agama harus senantiasa dipupuk dan diimbangi dengan ilmu pengetahuan pemimpinnya. Tiga yang perlu diperhatikan untuk pendidikan islam Indonesia emas 2045 yaitu dukungan pemerintah, penanaman multiple intelligence dan integrasi interkoneksi agama sains, dan ilmu pengetahuan.
Abstract:Tindak pidana korupsi adalah perbuatan yang dilakukan secara melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Salah satu bentuk…
uk tindak pidana korupsi tersebut dilakukan dengan cara menyalahgunakan jabatan atau kedudukan yang dimilikinya.
Permasalahan dalam penelitian ini apakah faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi dalam jabatan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bandar Lampung dan bagaimanakah pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi dalam jabatan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bandar Lampung berdasarkan Putusan Nomor: 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk.
Metode penelitian yaitu pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka, kemudian data primer diperoleh melalui studi lapangan dengan cara observasi dan wawancara. Kemudian analisis data dilakukan dengan analisis yuridis kualitatif.
Hasil penelitian yaitu faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi dalam jabatan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bandar Lampung antara lain disebabkan oleh : Faktor Penyebab Internal, yaitu sifat serakah/tamak/rakus, gaya hidup konsumtif, gaya hidup konsumtif namun tidak diimbangi dengan pendapatan yang memadai sehingga melakukan korupsi, dan moral yang lemah. Kemudian Faktor Penyebab Eksternal berasal dari aspek sosial, aspek politis, aspek hukum dan aspek ekonomi. Selanjutnya pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi dalam jabatan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bandar Lampung berdasarkan Putusan Nomor: 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk yaitu terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi Penggelapan dalam Jabatan” dan dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan serta menghukum membayar uang pengganti Rp 173.962.071,00 paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, subsidair pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Saran yang dapat dikemukakan yaitu guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi penggunaan dana desa, maka perlu penguatan peran Polisi, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam upaya pencegahan sehingga potensi kerugian negara akibat terjadi tindak pidana korupsi dapat ditekan sebelum terjadinya korupsi. Upaya ini dapat dilakukan secara masif melalui sosialisasi dan penguatan sisi pengawasan oleh masing-masing penegak hukum serta hakim hendaknya mempertimbangkan fakta bahwa kejahatan korupsi sangat merugikan dan merusak perekonomian negara dengan menjatuhkan sanksi pidana yang seberat-beratnya disertai penyitaan aset terpidana sebagai ganti atas kerugian keuangan negara.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa dasar hukum dari penerapan pengembalian kerugian negara hasil tindak pidana korupsi, bagaimana efektivitas pengembalian kerugian negara dari hasil tindak pidana korupsi dan faktor-faktor…
aktor-faktor yang menghambat pengembalian kerugian negara hasil dari tindak pidana korupsi. Penelitian menggunakan metode penelitian kualitatif yaitu memahami permasalahan hukum dan kemudian mengkonstuksikannya dalam rumusanrumusan masalah yang akan diteliti secara deskriptif-analitis yang bertujuan untuk menggambarkan putusan pengadilan dari pengembalian kerugian negara hasil tindak pidana korupsi dan dianalisa menggunakan Undang-undang dan Peraturan terkait pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Analisis dengan membandingkan data yang diperoleh melalui bahan hukum primer yaitu Peraturan Perundangundangan mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan bahan hukum sekunder yaitu Putusan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengembalian kerugian negara hasil dari tindak pidana korupsi belum efektif. Total kerugian negara dari 3 Putusan yang diteliti adalah sebesar Rp 27.737.325.000 (dua puluh tujuh miliar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah), sedangkan total pengembalian kerugian negaranya hanya sebesar Rp 5.478.394.664 (lima miliar empat ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus enam puluh empat rupiah). persentase dari efektivitas pengembalian kerugian negara dari ketiga studi kasus tersebut adalah 19,75 % hasil penelitian ini tidak jauh berbeda dari laporan Kejaksaan RI Tahun 2016, total pembebanan uang pengganti. Rp 26.055.995.222 (dua puluh enam miliar lima puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus dua puluh dua rupiah). jumlah uang pengganti yang telah selesai dibayarkan sebesar Rp 103.609.000 (seratus tiga juta enam ratus sembilan ribu rupiah) dari total 109 perkara tindak pidana korupsi yang dibebankan uang pengganti