Abstract:Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hak tersebut muncul akibat dari hasil karya intelektual seseorang atau Individu. HKI dalam konsepnya memberikan hak eksklusif kepada pencipta dan penemu yang relatif baru, yang meliputi…
liputi hak-hak ekonomi dan moral. Manusia pada fitrahnya memiliki hak yang melekat dalam dirinya, yang tidak dapat diambil dan harus dihormati. Kemudian, keberadaan masyarakat Indonesia yang bersifat komunal memiliki dampak pengaruh terhadap perlindungan HKI. Pentingnya sistem hukum yang mengatur Hak Kekayaan Intelektual terkait dengan perlindungan warisan budaya Indonesia, seperti yang terjadi dalam kasus klaim Malaysia terhadap kesenian Reog Ponorogo. Meskipun, HKI memberikan jaminan perlindungan, masih terdapat kontroversi terkait adanya klaim budaya yang memicu protes di dalam masyarakat. Analisis Upaya Hukum Indonesia Dalam Melindungi Hak Kekayaan Intelektual Atas Kesenian Reog Ponorogo ditinjau dari Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2016 mengatur mengenai hak paten, serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta, yang dapat mengatasi klaim seni budaya tersebut. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat analistis, dengan menggunakan data sekunder dan pendekatan menggunakan undang-undang. Hasil dan Pembahasan menjelaskan awal mula seni budaya Indonesia diklaim sepihak oleh negara lain serta upaya perlindungan HKI terhadap seni budaya Indonesia. Saran yang diajukan melakukan pendaftaran resmi seni budaya dengan melibatkan komunitas dan masyarakat agar mendapatkan pengakuan baik di nasional maupun internasional, kerjasama internasional mengenai seni dan warisan budaya dengan berpartisipasi pada forum-forum internasional terkait HKI dan warisan budaya untuk memperkuat posisi budaya Indonesia, pelestarian budaya serta penguatan kapasitas SDM dibidang HKI dan perlindungan warisan budaya.
Abstract:HAKI diartikan sebagai pendaftaran kepemilikan atas karya yang baik berbentuk fisik maupun berbentuk non fisik. Tujuan adanya Haki disini guna melindungi pencipta karya agar tidak terjadi tiruan ide. Salah satu bentuk Hak…
k Kekayaan Intelektual adalah merek dagang yang digunakan sebagai ciri khas untuk membedakan barang/jasa yang dihasilkannya dengan barang/jasa yang dihasilkan oleh orang lain. Terdapat beberapa permasalahan terkait hak merek seperti sengketa antara IKEA Swedia dan IKEA oleh PT Ratania yang sama-sama merasa memiliki kepemilikan atas merek IKEA. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu menghubungkan antara kasus yang terjadi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan dari penelitian ini adalah agar memperkaya referensi pembaca dalam mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa antara para pihak. Hasil penelitian ini adalah bahwa merek IKEA Swedia telah dicabut karena tidak dipergunakan selama lebih dari batas maksimal tidak dipergunakannya merek dagang. Selanjutnya yang berhak beroperasi menggunakan merek IKEA adalah PT. Ratania Khatulistiwa.
Abstract:Rahasia dagang saat ini telah menjadi salah satu bentuk investasi yang bernilai tinggi. Selain itu, bentuk investasi lain yang perlu dijaga agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pihak lain melalui praktek persaingan…
n yang tidak fair. Rahasia dagang merujuk pada informasi di bidang teknologi dan bisnis yang tidak diketahui oleh publik, memiliki nilai ekonomi karena manfaatnya dalam aktivitas bisnis, dan harus dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya. Peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sangat penting dalam pembangunan ekonomi, terutama di Indonesia. Namun, banyak pelaku UMKM di Indonesia yang belum mendaftarkan merek mereka karena keterbatasan modal dan kurangnya informasi tentang rahasia dagang. Sebagai akibatnya, UMKM yang tidak mendaftarkan merek mereka tidak mendapatkan perlindungan hukum, karena perlindungan hukum hanya diberikan kepada merek yang sudah terdaftar. Perlindungan hukum terhadap rahasia dagang memiliki arti penting sebagai dasar untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia, yang dianggap sebagai rahasia perdagangan berdasarkan peraturan pencegahan praktek tidak sehat yang dapat merugikan masyarakat. Oleh karena itu, perlu untuk mengevaluasi efektivitas perlindungan hukum terhadap rahasia dagang bagi pelaku UMKM dalam konteks regulasi Hak Kekayaan Intelektual yang ada, serta mengidentifikasi tantangan utama yang dihadapi oleh UMKM dalam memanfaatkan upaya perlindungan hukum terhadap rahasia dagang dalam ranah Hak Kekayaan Intelektual, dan mengembangkan strategi untuk mengatasi tantangan tersebut.
Abstract:Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif atas karya cipta individu/kelompok, dengan dilindungi perlindungan hukum dan hak ekonomis dari kreativitas atas karya cipta. HKI mencakup hak cipta dan hak kekayaan industri,…
dustri, termasuk paten, desain industri, merek, rahasia dagang, dan lainnya. HKI adalah aset bernilai ekonomis yang dapat menjadi jaminan kredit bagi lembaga keuangan berbentuk jaminan fidusia, dengan nilai jual dan terikat perjanjian tertulis. Terdapat tantangan HKI sebagai agunan kredit, seperti ketidakjelasan bentuk perikatan, kurangnya pedoman penilaian nilai ekonomis HKI, dan belum adanya lembaga khusus penilai HKI. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis praktik serta implikasi penggunaan hak cipta sebagai jaminan utang dalam konteks hukum kekayaan intelektual (HKI). Dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif mengadopsi pendekatan studi kepustakaan dan menganalisis peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Untuk menggunakan HKI sebagai objek jaminan utang, ada beberapa masalah dan hambatan. Ini termasuk jangka waktu yang terbatas untuk perlindungan HKI, tidak ada definisi yang jelas tentang due-diligence, aset HKI tidak dinilai, dan tidak ada undang-undang yang mendukung penggunaan aset HKI sebagai jaminan kredit. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 adalah bentuk upaya pemerintah untuk menerapkan hak cipta dalam objek penjamin utang. Peraturan ini mengatur identifikasi objek hak cipta, penilaian nilai ekonomi, pendaftaran dan perlindungan hukum, penyusunan perjanjian jaminan, penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan bahkan penerapan Hak Cipta HKI sebagai objek jaminan.
Abstract:Pendidikan inklusi adalah pendekatan yang mengintegrasikan semua siswa, termasuk yang memiliki kebutuhan khusus, dalam satu lingkungan belajar yang sama. Tujuan utama pendidikan inklusi adalah memastikan setiap anak dapat…
t belajar dan berkembang bersama, tanpa memandang perbedaan fisik, intelektual, sosial, emosional, atau kondisi lainnya. Di Indonesia, implementasi pendidikan inklusi didorong melalui berbagai kebijakan dan program pemerintah. Namun, tantangan yang dihadapi sekolah-sekolah dalam menerapkannya termasuk kurangnya pemahaman dan keterampilan guru, minimnya fasilitas, serta stigma sosial. Pendidikan inklusi mendapat perhatian global setelah UNESCO memperkenalkan prinsip ini dalam Pernyataan Salamanca pada 1994. Penelitian ini menggunakan metode tinjauan sistematis (Systematic Literature Review) berdasarkan artikel ilmiah dari Google Scholar yang dipublikasikan antara tahun 2020-2024. Proses pengumpulan dan analisis data mengikuti panduan PRISMA, mencakup identifikasi, skrining, kelayakan, dan keterimaan artikel.
Prinsip dasar pendidikan inklusi meliputi kesetaraan akses, partisipasi penuh, keterlibatan sosial, dukungan dan akomodasi, serta pembelajaran individual. Meskipun awalnya fokus pada anak-anak dengan disabilitas, kini pendidikan inklusi mencakup keragaman lain seperti jenis kelamin, orientasi seksual, etnis, budaya, bahasa, agama, dan status sosial ekonomi. Kendala utama dalam pelaksanaan pendidikan inklusi di Indonesia melibatkan kurangnya profesionalisme guru dan dukungan yang memadai. Optimalisasi pendidikan inklusi memerlukan pelatihan guru, penyediaan sumber daya, serta peningkatan kesadaran masyarakat. Sikap positif guru terhadap siswa berkebutuhan khusus sangat penting untuk kesuksesan pendidikan inklusi. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan akses pendidikan inklusi, meski masih banyak yang perlu dilakukan untuk mencapai tujuan ini secara menyeluruh
Abstract:Pendidikan inklusi adalah pendekatan yang mengintegrasikan semua siswa, termasuk yang memiliki kebutuhan khusus, dalam satu lingkungan belajar yang sama. Tujuan utama pendidikan inklusi adalah memastikan setiap anak dapat…
t belajar dan berkembang bersama, tanpa memandang perbedaan fisik, intelektual, sosial, emosional, atau kondisi lainnya. Di Indonesia, implementasi pendidikan inklusi didorong melalui berbagai kebijakan dan program pemerintah. Namun, tantangan yang dihadapi sekolah-sekolah dalam menerapkannya termasuk kurangnya pemahaman dan keterampilan guru, minimnya fasilitas, serta stigma sosial. Pendidikan inklusi mendapat perhatian global setelah UNESCO memperkenalkan prinsip ini dalam Pernyataan Salamanca pada 1994. Penelitian ini menggunakan metode tinjauan sistematis (Systematic Literature Review) berdasarkan artikel ilmiah dari Google Scholar yang dipublikasikan antara tahun 2020-2024. Proses pengumpulan dan analisis data mengikuti panduan PRISMA, mencakup identifikasi, skrining, kelayakan, dan keterimaan artikel.
Prinsip dasar pendidikan inklusi meliputi kesetaraan akses, partisipasi penuh, keterlibatan sosial, dukungan dan akomodasi, serta pembelajaran individual. Meskipun awalnya fokus pada anak-anak dengan disabilitas, kini pendidikan inklusi mencakup keragaman lain seperti jenis kelamin, orientasi seksual, etnis, budaya, bahasa, agama, dan status sosial ekonomi. Kendala utama dalam pelaksanaan pendidikan inklusi di Indonesia melibatkan kurangnya profesionalisme guru dan dukungan yang memadai. Optimalisasi pendidikan inklusi memerlukan pelatihan guru, penyediaan sumber daya, serta peningkatan kesadaran masyarakat. Sikap positif guru terhadap siswa berkebutuhan khusus sangat penting untuk kesuksesan pendidikan inklusi. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan akses pendidikan inklusi, meski masih banyak yang perlu dilakukan untuk mencapai tujuan ini secara menyeluruh.
Abstract:Runtuhnya Orde Baru di Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk pembatasan kebebasan masyarakat dan kebijakan otoriter yang mempengaruhi kehidupan politik. Demontrasi besar-besaran oleh mahasiswa pada tahun itu…
tu menggoyahkan pemerintahan otoriter, membuka jalan bagi demokrasi. Azra, seorang intelektual Muslim, memperhatikan fenomena ini dan munculnya wacana civil society di Indonesia. Dia menekankan pentingnya reformasi konstitusional, institusi, dan budaya politik untuk menuju demokrasi yang lebih baik. Azra juga menyoroti peran masyarakat madani dalam memerangi korupsi, menekankan perlunya good governance. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (library research) dengan didasari oleh kajian literatur terdahulu seperti buku, artikel, berita serta referensi berupa karya ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat madani di Indonesia telah diidentifikaksi sebagai faktor penting dalam mencegah korupsi yang merajalela. Konsep ini mengupayakan untuk membangun masyarakat yang berkualitas dan berkeadaban, serta berperan sebagai kohesi sosial dalam kepemimpinan. Dengan mengkampanyekan anti korupsi, masyarakat madani bertujuan untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance) dengan mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila dalam setiap aspek kepemimpinannya
Abstract:Wilayah Timur Tengah dan Afrika Utara juga turut mengalami pendudukan penjajah yang mempengaruhi negara-negara yang ada dalam kawasan tersebut. Islam pasca kolonialiseme seperti lahir kembali dan mencoba mencari pijakan-pijakan…
pijakan untuk berdiri dan membangun sebuah peradaban kembali. Namun, dalam proses tersebut tentu perkembangan Islam mengalami pergolakan dan dinamika-dinamika d.iberbagai sektor kehidupan. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menganalisis dan mendeskripsikan beberapa dinamika yang terjadi dikawasan Timur Tengah dan Afrika Utara pada pasca kolonialisme sekitar abad ke-20 dan 21. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah kajian kepustakaan atau library research. Sumber data pada penelitian ini merupakan buku-buku atau literatur-literatur terkait dengan substansi penelitian. Temuan yang dihasikan yaitu terdapat beberapa dinamika yang terjadi diantaranya adalah dinamika keagamaan, dinamika politik dan ekonomi, dan dinamika intelektual dan kebudayaan. Abad 20 dan 21 menjadi awal baru peradaban Islam setelah mengalami masa penjajahan oleh kolonialisme barat. Penjajahan barat atas dunia Islam menimbulkan sebuah sistem struktural baru dengan lahirnya negara-bangsa yang merdeka. Meskipun mengalami pengelompokan akibat adanya negara-bangsa umat Islam tetap berusaha kembali. Dinamika-dinamika yang dihadapi umat Islam pascapenjajahan pada abad ke-20-21 merupakan sebuah tantangan baru yang harus dihadapi umat Islam demi mengembalikan kejayaan Islam.
Abstract:Degradasi moral peserta didik di era digital yang ditandai meningkatnya intoleransi, perundungan, krisis empati, serta melemahnya integritas sosial menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam praktik pendidikan nilai. Dalam…
lam pembelajaran Akidah Akhlak, orientasi yang masih dominan pada aspek kognitif dan normatif belum sepenuhnya diimbangi dengan penguatan dimensi afektif dan internalisasi nilai secara sistematis dalam desain kurikulum. Kesenjangan antara penguasaan konsep keagamaan dan manifestasi moral dalam kehidupan nyata menjadi problem epistemologis dan pedagogis yang memerlukan rekonstruksi. Penelitian ini bertujuan merumuskan kerangka konseptual Kurikulum Berbasis Cinta sebagai paradigma alternatif dalam pembelajaran Akidah Akhlak. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi kepustakaan dengan analisis hermeneutik terhadap konsep mahabbah dalam tradisi intelektual Islam, khususnya pemikiran Al-Ghazali, serta dikomparasikan dengan teori pendidikan humanistik modern. Hasil kajian menunjukkan bahwa Kurikulum Berbasis Cinta memiliki legitimasi teologis dan koherensi pedagogis dalam mengintegrasikan dimensi kognitif, afektif, dan spiritual secara utuh. Kebaruan penelitian ini terletak pada pemosisian cinta bukan sekadar sebagai nilai moral, melainkan sebagai prinsip epistemologis dan kurikuler yang menstrukturkan tujuan, proses, dan evaluasi pembelajaran secara sistematis dan transformatif.
The moral decline of students in the di’Ital era, reflected in rising intolerance, bullying, diminished empathy, and weakened social integrity, indicates a fundamental problem in contemporary value education. In Akidah Akhlak instruction, learning practices remain predominantly cognitive and normative, while affective development and systematic value internalization are insufficiently integrated into curricular design. This gap between conceptual mastery of religious teachings and their moral enactment in lived experience represents an epistemological and pedagogical challenge requiring reconstruction. This study aims to formulate a conceptual framework for a Love-Based Curriculum as an alternative paradigm in Akidah Akhlak education. Employing a qualitative library-based approach, the study applies hermeneutic analysis to the concept of mahabbah within the Islamic intellectual tradition, particularly in the thought of Al-Ghazali, while comparatively engaging modern humanistic educational theory. The findings demonstrate that a Love-Based Curriculum possesses theological legitimacy and pedagogical coherence in integrating cognitive, affective, and spiritual dimensions of learning. The novelty of this study lies in positioning love not merely as a moral value but as an epistemological and curricular principle that structures the aims, processes, and evaluation of Akidah Akhlak instruction in a systematic and transformative manner.
Abstract:Perkembangan teknologi digital mendorong pelajar untuk aktif menghasilkan berbagai produk digital seperti desain grafis, aplikasi sederhana, dan konten multimedia. Namun, pelajar di LKP Mutiara Informatika masih memiliki…
keterbatasan pemahaman mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), khususnya terkait perlindungan hukum terhadap produk digital yang mereka hasilkan. Kurangnya pengetahuan ini berpotensi menimbulkan pelanggaran hak cipta serta hilangnya nilai ekonomi dari karya digital. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelajar tentang konsep dasar HAKI, jenis-jenis HAKI, serta prosedur perlindungan produk digital. Metode yang digunakan meliputi penyuluhan, diskusi interaktif, dan studi kasus sederhana. Hasil sementara menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta, di mana sekitar 80% pelajar mampu menjelaskan pengertian HAKI dan 75% pelajar memahami pentingnya perlindungan produk digital setelah kegiatan PKM dilaksanakan. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong pelajar untuk lebih menghargai dan melindungi karya digital mereka secara hukum.