Abstract:Perkawinan adalah ikatan sosial yang mengakui hubungan antara pria dan wanita, meliputi aspek seksual, pembentukan keluarga, dan pembagian tugas suami-istri. Fungsi penting perkawinan termasuk menumbuhkan kasih sayang, memberikan…
emberikan rasa aman, tujuan, kebersamaan, status sosial, dan pembelajaran moral. Dalam Islam, pernikahan adalah upacara sakral yang mengikat dua individu sesuai ajaran Islam. Tujuan pernikahan dalam Islam meliputi mengamalkan ajaran Rasulullah, mendekatkan diri kepada Allah, mencegah zina, membentuk keluarga yang bahagia, dan mendapatkan keturunan. Hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada individu karena keberadaannya sebagai manusia, bersifat universal, dan tidak dapat dicabut. Melindungi hak asasi manusia merupakan kewajiban hukum baik dalam konteks politik, hukum, maupun sosial. Kawin paksa bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia karena melanggar kebebasan memilih pasangan. Dalam hukum Islam, kawin paksa dianggap tidak sah dan dapat dinyatakan batal. Perlindungan terhadap individu juga dijamin dalam hukum internasional. Islam memberikan pentingnya terhadap hak-hak dasar perempuan dalam pernikahan. Kehadiran Islam membawa perubahan signifikan dalam hak-hak perempuan, termasuk kebebasan memilih pasangan. Dalam Islam, perempuan memiliki hak untuk menentukan persetujuannya dalam pernikahan, sehingga perkawinan yang dilakukan dengan paksa dianggap melanggar prinsip-prinsip agama
Abstract:Sepasang suami istri yang menikah tanpa adanya kesamaan keimanan dalam artian perkawinan beda agama manimbulkan banyak sekali perbedaan pandangan baik dalam agama islam atupun pandangan dalam hak asasi manusia. Perkawinan…
n tersebut akan selalu ada hak dan kewajiban suami istri yang kurang terpenuhi. Agama islam mengatur dengan jelas bahwa perkawinan beda agama itu dilarang dalam pelaksanaannya. Namun dalam hak asasi manusia terdapat yang adanya hak untuk menikah dan adanya hak kebebasan. Dengan demikian, penulisan jurnal ini membahas perkawinan beda agama dalam pandangan agama islam dan hak asasi manusia.
Abstract:Bank Syariah dalam operasinya sebagai landasan hukumnya selain undang-undang tersebut ditambah dengan Peraturan-peraturan deri Dewan Pengawas syariah (DPS) sebagai penagawas kinerja keuangan perbankan Syariah, Pembentukan…
kan Undang-Undang Perbankan Syariah menjadi kebutuhan. Pengaturan mengenai Perbankan Syariah dalam UndangUndang sebagai selaku pengontrol dasar dalam menjalankan aktivitas kinerja Perbankan syariah. Metode penelitian analisis deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder, data dalam bentuk artikel, buku dan laporan penelitian serta sumber-sumber lain atau informasi yang relevan dengan kajian ini. Hasil penelitian dalam tulisan ini yakni dasar hukum yang di anut dalam dalam perbankan syariah adalah UU perbankan yang sesuai yang dicantumkan dan aturan UU syariat islam yang telah di sepakati sdebagai dasar menjalanka Kinerja bank syariah.
Abstract:Kekerasan sesksual pada anak dewasa ini sangat rentan ditengah kehidupan kita, kekerasan seksual pada anak banyak terjadi dewasa ini, dikarenakan banyaknya factor yang memperngaruhi kekerasan seksual pada anak, banyaknya…
iming-iming yang diberikan oleh si pelaku untuk memberikan rangsangan atau motivasi pada anak agar si anak mengikuti ajakan si pelaku. Kekerasan sesksual pada anak banyak terjadi dilakukan oleh pelaku yakni orang-orang terdekat kita sendiri, banyak nya factor media pendukung membuat para pelaku mengalihkan hasrat seks nya pada anak-anak yang tak berdosa.
Permasalahan dari penelitian ini adalah, sejaumana efektifitas hukuman baik hukuman positif maupun hukuman syariat islam dalam memberikan hukuman kepada pelaku yang melakukan tindakan pelecehan seksual pada anak.
Adapun metode penelitian yakni penulis menggunakakn penelitian yang bersifat persuasive approach dalam dalam melakukan pendekatan terhadap baik pelaku maupun si korban terhadap tindak pelecehan sesksual pada anak. Kedsimpulan dalam penelitian ini adalah baik secara hukum positive maupun hokum syariat islam, sangat tidak memberikan toleransi sedikitpun kepada para pelaku tindakan pelecehan seksual pada anak.
Abstract:Sistem presensi guru di SMK Islam Darussalam Lombok Barat masih menggunakan metode manual yang memerlukan waktu dan tenaga yang cukup besar serta rentan terhadap kesalahan manusia. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan…
an untuk mengembangkan sistem presensi guru menggunakan kartu RFID berbasis Internet of Things (IoT). Sistem ini terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu NodeMCU ESP8266, modul RFID, LCD, dan buzzer. Proses pengembangan sistem dimulai dengan identifikasi kebutuhan melalui interaksi langsung dengan pihak sekolah untuk memahami kebutuhan dan masalah yang ada dalam sistem presensi saat ini. Berdasarkan analisis tersebut, dirancanglah purwarupa sistem presensi yang dapat mendeteksi kartu RFID, menampilkan informasi pada LCD, memberikan notifikasi audio melalui buzzer, serta mengirim data presensi secara otomatis ke Google Spreadsheet untuk pemantauan dan pengelolaan data secara real-time. Hasil uji coba menunjukkan bahwa sistem presensi yang dikembangkan berhasil berfungsi dengan baik. Modul RFID dapat mendeteksi kartu RFID dengan jarak maksimal 5-6 cm. LCD menampilkan informasi identitas guru yang terdaftar dengan jelas, sementara buzzer memberikan notifikasi audio saat kartu RFID terdeteksi. Data presensi juga berhasil dikirim dan ditampilkan secara otomatis di Google Spreadsheet. Meskipun sistem ini telah berfungsi sesuai dengan yang diharapkan, terdapat beberapa saran vii untuk pengembangan lebih lanjut. Penambahan sensor sidik jari atau sensor wajah dapat meningkatkan efisiensi dan keamanan sistem, mengingat kartu RFID dapat saja tertinggal atau hilang. Peningkatan jarak deteksi RFID juga dapat dipertimbangkan untuk kenyamanan pengguna. Dengan demikian, diharapkan sistem ini dapat memberikan solusi yang lebih efisien dan andal dalam mencatat kehadiran guru di SMK Islam Darussalam Lombok Barat.