Abstract:Persinggungan antara kebudayaan dan hukum kewarisan yang bersumber dari hukum islam merupakan sebuah realita tak terbantahkan. Hal ini membawa implikasi bahwa hukum waris yang berlaku di Indonesia secara resmi haruslah mampu…
ampu untuk menengahi persinggungan tersebut. Hukum kewarisan pada penelitian ini berfokus pada Kompilasi Hukum Islam (KHI), tepatnya pada pasal 183. Oleh karena itu, penelaahan terhadap Relevansi KHI terhadap sistem kekerabatan di Indonesia perlu dikaji. Mengingat, bahwa hukum waris islam di Indonesia dituntut untuk menyesuaikan kondisi sosio-antropologis di Indonesia, maka tepat untuk mengetahui tinjauan Islam Progresif terkait keberadaan pasal 183 KHI. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode penelitian kepustakaan (library research). Oleh karena itu peneliti akan mengkaji pelbagai buku, jurnal, karya ilmiah, dan bahan kepustakaan lainnya untuk menunjang pembahasan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasal 183 KHI relevan penerapannya dalam menghadapi sistem kekerabatan di Indonesia yang beragam. Keberadaan pasal 183 KHI telah menunjukan komitmen pemerintah untuk menciptakan tawaran progresifitas kepada masyarakat. Keragaman latar sosial antropologis yang berbeda pada masyarakat Indonesia telah mengindikasikan tuntutan keberadaan hukum yang membawa kemaslahatan umum yang kaitannya dengan waris, Sehingga, keberadaan pasal tersebut memungkinkan kemaslahatan para pihak dapat tercapai. Pasal 183 KHI sejalan dengan Islam Progresif. Pasal tersebut menjadi bukti bahwa hukum waris islam di Indonesia memiliki karakter islam progresif. Hal ini adalah bukti bahwa islam rahmatan lil ‘alamiin.
Abstract:Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan, dan transformasi digital, pendidikan Islam diharapkan tidak hanya mengajarkan tentang agama, tetapi juga mampu membentuk peserta didik yang memiliki pemikiran kritis. Dalam hal ini,…
ni, pemikiran Al-Ghazali dan Fazlurrahman memiliki kesamaan fokus pada manusia dalam hal pendidikan, meskipun pendekatannya berbeda. Namun, penelitian yang ada cenderung membahas keduanya secara terpisah, sehingga dialog antara konsep dan gagasan mereka belum sepenuhnya dieksplorasi. Penelitian ini menganalisis persinggungan dan perbedaan pemikiran mereka untuk kontribusi pada humanisasi pendidikan islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif jenis kepustakaan ( Library Research). Semua data diperoleh dari karya-karya ilmiah terkait dan terbaru, lalu dijelaskan secara komaparatif. Hasilnya menunjukkan bahwa keduanya memandang Pendidikan sebagai proses pembentukan manusia, dengan tekanan Al-Ghazali pada pelatihan moral dan spiritual, sedangkan Fazlurrahman fokus pada integrasi ilmu dan pengembangan nalar kritis. Kedua pradigma saling melengkapi dan dapat diintegrasikan dalam kerangka humanisasi pendidikan Islam, menghubungkan dimensi etis, spiritual, intelektual, serta tanggung jawab sosial.
Abstract:Perceraian di Pengadilan Agama merupakan ranah hukum yang kompleks, melibatkan berbagai aspek sosial, kultural, dan hukum. Sehingga peran hakim vital dengan konsep hukum progresif sebagai landasan maka muncul tantangan implementasi…
mplementasi ex officio hakim, ultra petitum partium, konsep judge made law, dan hukum progresif dalam konteks perceraian di Pengadilan Agama. Hukum progresif, yang diperkenalkan oleh Satjipto Rahardjo, menjadi penting dalam merespons ketidakpuasan terhadap penerapan ilmu hukum positif. Hakim dalam era hukum progresif diharapkan tidak hanya sebagai penegak aturan, melainkan sebagai arsitek hukum yang dapat menciptakan keadilan responsif terhadap realitas sosial. Dalam konteks perceraian, hakim memiliki kewenangan ex officio, memungkinkan mereka bertindak tanpa harus terbatas pada tuntutan pihak yang bersengketa. Namun, pelaksanaan ex officio hakim dihadapkan pada pembatasan, termasuk prinsip ultra petitum partium yang mengatur batas wewenang hakim agar tidak melampaui tuntutan yang diajukan. Keseluruhan, artikel ini membahas bagaimana hukum progresif, ex officio hakim, ultra petitum partium, dan judge made law berinteraksi dalam ranah perceraian di Pengadilan Agama. Implementasi konsep-konsep tersebut menjadi krusial dalam mencapai keadilan yang responsif dan seimbang, sambil tetap memperhatikan hak-hak individu yang terlibat dalam persengketaan perceraian.