Abstract:Penelitian ini mengkaji penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana aborsi dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam dengan fokus pada kasus-kasus yang terjadi di wilayah hukum Polresta Jambi. Aborsi, sebagai fenomena…
mena sosial dan hukum, menimbulkan problematika karena bertentangan dengan norma hukum, moral, serta prinsip perlindungan hak asasi manusia. Dalam hukum positif Indonesia, larangan aborsi diatur secara tegas dalam KUHP serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, yang hanya memberikan pengecualian dalam kondisi darurat medis atau akibat pemerkosaan. Sementara itu, dalam hukum Islam, aborsi dipandang sebagai tindakan penghilangan nyawa janin yang termasuk kategori pembunuhan, kecuali dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa ibu. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-empiris dengan metode deskriptif analitis melalui pengumpulan data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap aborsi di Jambi masih menghadapi kendala, antara lain keterbatasan aparat penegak hukum, minimnya sarana pendukung, serta resistensi budaya dan stigma sosial. Dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, penegakan hukum harus diarahkan pada perlindungan jiwa, keturunan, dan martabat manusia. Penelitian ini diharapkan memberi kontribusi teoretis dan praktis bagi pengembangan hukum pidana dan hukum Islam, serta menjadi masukan bagi pemerintah dan aparat penegak hukum dalam merumuskan kebijakan yang lebih humanis dan berkeadilan.
Abstract:This study aims to determine the application of the elements of the crime of premeditated murder under Article 340 of the criminal code in Decision No : W20.U1/25 / AT.05.02/12/2019 and to find out the legal considerations…
ns of the panel of judges in the imposition of penalties against perpetrators of premeditated murder in the decision No. W20.U1/25 / AT.05.02/12/2019.The method used in this study is the technique of data collection by way of research study of documents conducted in the Gorontalo District Court and reading literature and other reading sources as well as interview techniques in which the authors conduct direct questioning to the parties concerned in this case Gorontalo District Court judges, prosecutors and legal experts concerning the object research. The results of this study showed that the application of elements of the crime of premeditated murder law and Decision No: W20.U1/25 / AT.05.02/12/2019 is accurate.the public prosecutor uses the indictment of the first indictment primair Article 340 of KUHP ,indictment subsidiair 338 of KUHP indictment more subsidair 351 paragraph(3) of KUHP and the second indictment 285 of KUHP
Abstract:This study examines the phenomenon of siri’ killing in the Bugis-Makassar community, which has received limited attention in global discussions on honor-based killings. The background of this research is rooted in the strong…
strong value of siri’ as a system of collective honor that not only regulates social behavior but also has the potential to generate violence as a means of restoring dignity. The research problem focuses on how the construction of siri’ shapes collective honor, how patterns of honor-motivated killings occur, and how Indonesian criminal law responds to this phenomenon without legitimizing violence. This study employs a normative legal method with statutory, case, and conceptual approaches to analyze the relationship between legal norms and cultural values. The findings indicate that siri’ is understood as a collective family identity that significantly influences individual behavior, with women becoming the most vulnerable group due to the unequal distribution of moral burden. Patterns of siri’ killing are generally associated with control over sexuality and marriage and are driven by social pressure and collective moral legitimacy. The response of criminal law tends to be ambivalent, as cultural motives are not justified but are often considered as background factors. The conclusion emphasizes that siri’ killing is a complex phenomenon that cannot be understood merely as a criminal act, but rather as the result of interactions among culture, gender, and law. The novelty of this study lies in the integration of cultural, criminal law, and gender perspectives in explaining siri’ killing as a localized form of honor killing with distinctive characteristics in Indonesia.
Abstract:Artikel ini guna sebagai pemahaman fenomena tindak pembunuhan serta pelecehan seksual yang pelakunya ialah anak di bawah umur, mengidentifikasi penyebab, dan dampak psikososial yang ditimbulkan. Dalam beberapa tahun terakhir,…
khir, kasus kriminalitas oleh anak di bawah umur, terutama yang melibatkan kekerasan fisik dan seksual, semakin meningkat dan menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Berbagai faktor diduga berkontribusi pada perilaku kriminal ini, seperti lingkungan keluarga yang disfungsional, pengaruh negatif dari lingkungan sosial, serta paparan terhadap media yang tidak sesuai usia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar anak pelaku tindak kejahatan ini mengalami trauma atau tekanan emosional yang tinggi, sering kali karena kondisi lingkungan yang tidak mendukung perkembangan moral dan psikologis yang sehat. Selain itu, minimnya edukasi seksualitas dan pengawasan orang tua berperan besar dalam kejadian ini. Studi ini menyarankan perlunya pendekatan rehabilitasi yang komprehensif dan pendidikan keluarga yang lebih intensif untuk mencegah kasus serupa di masa depan, serta peninjauan ulang kebijakan hukum terkait pertanggungjawaban anak di bawah umur dalam tindak kriminal berat.
Abstract:Tulisan ini mengkaji peraturan dan perlindungan hukum terhadap wanita yang berperan sebagai korban kekerasan “domestik” (KDRT) yang berujung pada pembunuhan berencana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsekuensi…
ekuensi hukum yang melindungi hak-hak korban, serta menelaah bagaimana sistem peradilan menangani kasus yang melibatkan perempuan sebagai pelaku pembunuhan berencana setelah mengalami KDRT. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif, dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Teknik analisis dilakukan dengan menggali penerapan kedua undang-undang tersebut dalam kasus-kasus pembunuhan berencana yang melibatkan perempuan sebagai pelaku, serta membandingkan antara ketentuan umum dalam KUHP dan ketentuan khusus dalam UU PKDRT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembunuhan berencana yang dilakukan oleh perempuan sering kali dipicu oleh trauma psikologis yang dialami akibat kekerasan dalam rumah tangga. Trauma ini, yang sering kali tidak terlihat, mempengaruhi kondisi mental pelaku dan dapat menjadi faktor utama dalam motif tindakannya. Dalam penegakan hukum, penting untuk memperhatikan konteks kekerasan domestik yang dialami oleh korban. Sistem peradilan harus mengutamakan penerapan UU PKDRT sebagai lex specialis, yang memberikan perlindungan kepada perempuan korban KDRT. Penulisan ini, mengeksplorasi kewajiban hukum yang diberikan kepada perempuan pelaku pembunuhan berencana dalam konteks trauma psikis. Penulis berharap penelitian ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam dalam perumusan kebijakan hukum yang responsif terhadap kondisi korban KDRT dan memperbaiki sistem perlindungan hukum bagi perempuan.
Abstract:Tujuan penulisan artikel ini untuk menganalisa penerapan Pasal 49 KUHP pada tindak pidana pembunuhan pasal 338 KUHP. (studi putusan no. 140/Pid.B/2011/PN.ME). Metode yang digunakan dalam penulisan ini merupakan metode hukum…
kum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian Majelis Hakim menganggap bahwa Suatu perbuatan Tindak Pidana Pembunuhan pasal 338 KUHP ataupun Tindak pidana penganiyaan 351 KUHP, apabila perbuatan tersebut dilakukan pada saat itu tidak dapat lagi berpikir dengan tenang dan jernih dan terpikirlah hanyalah menyelamatkan diri/jiwanya; karena perbuatan tersebut merupakan pembelaan diri, karena perasaan tergoncang. yang masih berlanjut dan masih berhubungan, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pembelaan terpaksa yang diatur dalam pasal 49 KUHP (noodweer dan noodweer – exces), sehingga Pelaku Tindak pidana pembunuhan yang terbukti melakukan tindak pidana tersebut harus dilepaskan dari segala tuntutan (onslag van recht vervolging). dengan pertimbangan hukum karena alasan penghapus pidana, sebagai berikut adanya daya paksa (Overmacht), adanya pembelaan terpaksa (Noodweer , Noodweer-exces), sebab melaksanakan ketentuan Undang- undang, sebab menjalankan perintah jabatan.
Abstract:Penelitian ini menganalisis aspek hukum dari percobaan pembunuhan berencana terkait tindak pidana penganiayaan, dengan fokus pada Undang-Undang KUHP No 1 Tahun 2023, terutama dalam konteks putusan Nomor 920/Pid. B 2023/Pn…
n Mdn. Penelitian ini bertujuan untuk memahami tinjauan umum hukum terhadap percobaan pembunuhan berencana terkait penganiayaan, mengidentifikasi unsur-unsur penting pembunuhan berencana dalam konteks tindak pidana penganiayaan, dan menganalisis putusan hakim terkait. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif dan desain deskriptif analisis. Pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen, dengan analisis bahan hukum dan pendekatan analisis deduktif. Hasil penelitian memberikan wawasan mendalam tentang hukum terkait percobaan pembunuhan berencana dan unsur-unsur yang terlibat, dengan fokus pada keputusan hakim dalam kerangka Undang-Undang KUHP No 1 Tahun 2023. Penelitian ini berpotensi memberikan kontribusi pada pemahaman hukum dan pandangan yang lebih jelas mengenai perlindungan hukum terhadap tindak pidana serius ini.
Abstract:Perang Bani Quraizah terjadi pada tahun 627 Masehi di Madinah selama masa kehidupan Nabi Muhammad SAW. Perang ini melibatkan konflik antara Muslim dan suku Yahudi bernama Bani Quraizah. Suku ini melanggar perjanjian dengan…
an umat Islam saat mereka bersikap tidak netral dalam konflik antara Muslim dan musuh-musuh Islam lainnya. Setelah pertempuran berkecamuk selama beberapa pekan, Bani Quraizah akhirnya menyerah kepada pasukan Muslim. Nabi Muhammad SAW mengadakan konsultasi dengan beberapa sahabat dan akhirnya putusan diambil untuk menunjuk Sa'ad bin Mu'adh sebagai hakim. Hukuman yang diberikan adalah pembunuhan bagi pria dewasa suku Quraizah dan penyitaan harta benda mereka, sementara wanita dan anak-anak diampuni. Perang Bani Quraizah menunjukkan pentingnya menjaga perjanjian dan kesetiaan dalam hubungan antara suku-suku di Madinah pada waktu itu. Keputusan dalam penanganan perang ini memberikan contoh pada masa itu tentang keadilan dan penerapan hukum dalam konteks perang dan konflik.
Abstract:Kriminalisasi honor killing atau pembunuhan demi kehormatan menghadirkan tantangan serius terhadap rasionalitas putusan pidana, khususnya ketika klaim kehormatan diperlakukan sebagai alasan yang meringankan tanpa pemeriksaan…
saan yang memadai terhadap hubungannya dengan fakta-fakta yang relevan secara hukum. Artikel ini bertujuan untuk mengembangkan kerangka kerja pemberian alasan yang dapat diaudit untuk menilai posisi motif kehormatan dalam hukuman pidana dan untuk merumuskan kriteria yang membedakan kehormatan sebagai dasar faktual dari kehormatan sebagai faktor pemberat. Penelitian ini dilakukan melalui penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat uji pemberian alasan yang memeriksa dasar bukti, relevansi hukum, dan kesesuaian tujuan hukuman, serta uji pembobotan motif yang mengoperasionalkan enam indikator: persetujuan masyarakat, tindakan kolektif, perencanaan, kekejaman, intimidasi saksi atau campur tangan dalam proses peradilan, dan dampak diskriminatif terhadap korban. Hal ini menutup pintu bagi simpati sosial sebagai faktor yang meringankan, sekaligus memberikan dasar normatif untuk memperlakukan kehormatan sebagai faktor pemberat ketika berfungsi sebagai legitimasi kekerasan pribadi dan mekanisme kontrol sosial. Dengan demikian, artikel ini berkontribusi untuk memperkuat disiplin dalam menentukan dasar-dasar hukuman dan konsistensi dalam penerapan pedoman hukuman pada kasus pembunuhan demi kehormatan.
Abstract:Aprita, Serlika dan Yonani Hasyim. (2020). Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bogor: Mitra Wacana Media. Arafat, Gusti Yasser. 2018. Membongkar Isi Pesan dan Media dengan Content Analysis. Jurnal Alhadharah, 17(33), 32-48. Delyarahmi,…
Delyarahmi, Sucy dan Abdhy Walid Siagian. (2023). Perlindungan Terhadap Supporter Sepak Bola Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia: Studi Kasus Tragedi Kanjuruhan. UNES Journal of Swara Justisia, 7(1), 94-98
Nelwati, Sasmi, Marhamah Marhamah, dan Haniya Murel. 2020. Analisis Pengaruh Model Pembelajaran Pair Check Terhadap Konsep Peserta Pemahaman Didik pada Pembelajaran PKN dengan di Kelas Tinggi Sekolah Dasar. Jurnal Riset Pendidikan Dasar dan Karakter, 2(2), 64-70.
Nurdin, Nurliah dan Astika Ummy Athahira. (2022). HAM, Gender dan Demokrasi (Sebuah Tinjauan Teoritis dan Praktis). Jatinangor: CV Sketsa Media.
Prabowo, M.A.A.C dan Hadi Purnomo. (2024). Analisis Kasus Kopi Sianida Jessica-Mirna Berdasarkan Ajaran Kausalitas. Journal Of Academic Literature Review, 3(1), 5-6.
Prasetyo, Sindy. (2023). Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Indonesia. Jurnal Universitas Sebelas Maret, 2(1), 51.
Rahmadhani, Alifiyah Fitrah dan Dodi Jaya Wardana. (2023). Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Di Indonesia. Jurnal Unes Law Review, 6(1), 2802.
Ramadhan, A.S.S, dkk. (2024). Analisis Framing Pemberitaan Kasus Pembunuhan Oleh Jendral Ferdy Sambo Terhadap Brigadir Joshua Pada Media Online Kompas.com dan Liputan6.com. Jurnal Kajian dan Penelitian Umum, 2(3), 64.
Sari, Milya dan Asmendri. (2020). Penelitian Kepustakaan (Library Research) Pendidikan dalam IPA. Penelitian NATURAL SCIENCE: Jurnal Penelitian Bidang IPA dan Pendidikan IPA, 6(1), 41 53.
Siahaan, Hendrikson, Yusuf Setyadi dan Rumainur. (2021). Analisa Yuridis Kasus Pelanggaran HAM Berat Timor-Timur Dan Upaya Penyelesaian Oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Journal Of Islamic And Law Studies, 5(1), 96.
Susiani, Dina. (2022). Hukum dan Hak Asasi Manusia. Surabaya: Tahta Media Group.