Abstract:Manusia moderen ditandai dengan ciri-ciri perencanaan dan strategi dalam kehidupannya. Kemampuan akal yang diasah oleh pengembangan ilmu-ilmu empiris menjadi elemen yang sangat penting dalam pembinaan budaya. Dengan menggunakan…
gunakan istilah strategi, pembahasan akan kebudayaan menjadi sangat terapan. Semua ini perlu jelas dalam kajian dan perbincangan mengenai strategi dalam pembinaan kebudayan daerah, termasuk dalam bidang kebahasaan agar bisa memiliki peran dalam pengembangan kebudayaan nasional. Dalam disiplin sosiolinguistik ada empat kriteria yang dijadikan alat ukur untuk menilai apakah sebuah bahasa termasuk dalam kategori standar atau tidak. Karen bahasa adalah bagian dari budaya, kriteria ini akan diaplikasikan dalam menelaah dan menilai eksistensi budaya Sulawesi Selatan. Fakta-fakta yang mendukung dalam kriteria yang keseluruhannya positif, akan coba diancangkan dalam usaha mengembangkan strategi pembinaan dan pengembangan budaya Sulawesi Selatan.
Abstract:Narkotika sintetis dan semi-sintetis baik yang berasal dari tanaman maupun bukan tanaman dapat mengurangi kesadaran, rasa, nyeri, dan ketergantungan. Penyalahgunaan narkotika merupakan tindakan ilegal. Penelitian ini mengkaji…
gkaji tentang apa yang menyebabkan residivis narkotika golongan I melakukan residivis, seperti pada Putusan Nomor: 483/Pid.Sus/2021/PN Mgl, dan bagaimana hakim menentukan sanksi pidana. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dan empiris dengan menggunakan data sekunder dan primer. Studi kepustakaan menghasilkan data sekunder, sedangkan studi lapangan dan wawancara menghasilkan data primer. Analisis data yang digunakan adalah analisis hukum kualitatif. Berdasarkan Putusan Nomor: 483/Pid.Sus/2021/PN Mgl, (1) Faktor Internal: faktor mental dan hilangnya kepercayaan mendorong pelaku untuk kembali menggunakan dan mengedarkan narkotika sehingga menimbulkan ketergantungan dalam jangka panjang. Faktor Eksternal: Masalah keluarga (komunikasi dan pengawasan yang buruk). Kembali ke pergaulan penyalahguna narkotika. (3) Kegagalan pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000,00 karena menjual narkotika golongan I tanpa izin. Putusan Nomor: 483/Pid.Sus/2021/PN Mgl berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan faktor non yuridis bahwa perbuatan terdakwa sangat berdampak pada kesehatan fisik dan mental masyarakat.
Abstract:Kejahatan mengenai sumpah dan keterangan palsu diatur pada Pasal 242 KUHP. Tindak pidana keterangan palsu ini di atas sumpah ini merupakan suatu perbuatan memberikan suatu pernyataan secara sengaja di atas sumpah tentang…
keadaan yang berbeda dari yang sebenarnya terjadi. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu : apakah faktor penyebab terjadinya pelaku yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah berdasarkan Putusan Nomor: 169/Pid.B/2021/PN Mgl dan bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah berdasarkan Putusan Nomor: 169/Pid.B/2021/PN Mgl.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka, kemudian data primer diperoleh melalui studi lapangan dengan cara observasi dan wawancara. Kemudian analisis data dilakukan dengan analisis yuridis kualitatif.
Hasil penelitian yaitu faktor penyebab terjadinya pelaku yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah berdasarkan Putusan Nomor: 169/Pid.B/2021/PN Mgl yaitu berasal dari faktor internal, yaitu motif perbuatan curang, merekayasa suatu peristiwa atau untuk menutupi aib dan faktor eksternal disebabkan jabatannya sebagai Anggota DPRD sehingga pelaku berusaha menjaga nama baiknya. Kemudian pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah berdasarkan Putusan Nomor: 169/ Pid.B/2021/PN Mgl, yaitu pertimbangan yuridis berupa keterangan terdakwa, keterangan saksi, alat bukti surat dan barang bukti, dakwaan Jaksa Penuntut Umum, unsur-unsur yang didakwakan sebagaimana dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP serta pertimbangan non-yuridis berupa latar belakang dan akibat perbuatan terdakwa dan selanjutnya Pelaku yang bersalah melakukan tindak pidana keterangan palsu dijatuhi sanksi pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.
Saran yang dapat dikemukakan yaitu hendaknya masyarakat menyadari bahwa memberikan keterangan palsu di atas sumpah merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat diancam dengan pidana penjara. Anggota DPRD selaku wakil rakyat hendaknya dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Kemudian hendaknya Hakim dapat menjatuhkan sanksi pidana yang maksimal kepada pelaku tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah, sebab hal ini dapat merugikan orang lain dan kemudian orang yang tidak bersalah dapat terkena sanksi pidana.
Abstract:Tindak pidana korupsi adalah perbuatan yang dilakukan secara melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Salah satu bentuk…
uk tindak pidana korupsi tersebut dilakukan dengan cara menyalahgunakan jabatan atau kedudukan yang dimilikinya.
Permasalahan dalam penelitian ini apakah faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi dalam jabatan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bandar Lampung dan bagaimanakah pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi dalam jabatan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bandar Lampung berdasarkan Putusan Nomor: 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk.
Metode penelitian yaitu pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka, kemudian data primer diperoleh melalui studi lapangan dengan cara observasi dan wawancara. Kemudian analisis data dilakukan dengan analisis yuridis kualitatif.
Hasil penelitian yaitu faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi dalam jabatan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bandar Lampung antara lain disebabkan oleh : Faktor Penyebab Internal, yaitu sifat serakah/tamak/rakus, gaya hidup konsumtif, gaya hidup konsumtif namun tidak diimbangi dengan pendapatan yang memadai sehingga melakukan korupsi, dan moral yang lemah. Kemudian Faktor Penyebab Eksternal berasal dari aspek sosial, aspek politis, aspek hukum dan aspek ekonomi. Selanjutnya pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi dalam jabatan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bandar Lampung berdasarkan Putusan Nomor: 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk yaitu terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi Penggelapan dalam Jabatan” dan dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan serta menghukum membayar uang pengganti Rp 173.962.071,00 paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, subsidair pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Saran yang dapat dikemukakan yaitu guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi penggunaan dana desa, maka perlu penguatan peran Polisi, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam upaya pencegahan sehingga potensi kerugian negara akibat terjadi tindak pidana korupsi dapat ditekan sebelum terjadinya korupsi. Upaya ini dapat dilakukan secara masif melalui sosialisasi dan penguatan sisi pengawasan oleh masing-masing penegak hukum serta hakim hendaknya mempertimbangkan fakta bahwa kejahatan korupsi sangat merugikan dan merusak perekonomian negara dengan menjatuhkan sanksi pidana yang seberat-beratnya disertai penyitaan aset terpidana sebagai ganti atas kerugian keuangan negara.
Abstract:Parkir berlangganan merupakan kebijakan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Sumedang untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat dan juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir. Penelitian…
litian ini dilakukan untuk mengetahui implementasi kebijakan parkir berlangganan di Kabupaten Sumedang periode 2021-2022 serta apa saja kendala dan solusi penerapan kebijakan parkir berlangganan dalam perspektif sosial dan ekonomi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dimana metode yang berlandaskan pada filsafat postpositivisme, digunakan untuk mengkaji kondisi objek ilmiah, dimana peneliti sebagai instrumen kuncinya. Sedangkan kegiatan dalam analisis data dimulai dengan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan parkir berlangganan di Kabupaten Sumedang tidak berjalan sesuai rencana, kendala dari berbagai faktor seperti komunikasi, sumber daya, dan kesadaran masyarakat menjadi kendala dalam implementasi kebijakan tersebut sehingga perlu dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang. perbaikan dari segi strategi dan juga sistem sehingga jalannya kebijakan bisa lebih baik. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Kebijakan Retribusi Parkir Berlangganan di Kabupaten Sumedang masih harus diperbaiki lagi dari segi strategi dan sistemnya agar jalannya kebijakan dapat berjalan sesuai harapan.
Abstract:Pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator keberhasilan pemerintah, dan penurunan tingkat pertumbuhan ekonomi, bahkan di tingkat kabupaten/kota, menjadi isu strategis dalam penelitian ini. Tujuan penelitian ini adalah…
dalah untuk menganalisis pertumbuhan ekonomi sebagai output produktivitas regional dan mengatasi masalah-masalah penelitian khusus, baik pertumbuhan ekonomi, pendapatan daerah (PAD), pengeluaran langsung pemerintah, dana perimbangan, maupun pengaruh partisipasi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi saat ini. Lingkup penelitian ini mencakup kabupaten/kota di Indonesia selama periode 2015-2020. Data panel dianalisis menggunakan metode General Moment Method (GMM). Hasil pengolahan data panel di 487 kabupaten/kota di Indonesia menunjukkan adanya pengaruh signifikan antara pertumbuhan ekonomi tahun sebelumnya dan pengeluaran langsung terhadap pertumbuhan ekonomi. Hal ini menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi regional di Indonesia masih memerlukan kebijakan ekspansif. Selanjutnya, peneliti tidak menemukan bukti empiris dari pengaruh pertumbuhan PAD dan dana perimbangan terhadap pertumbuhan ekonomi, sementara tingkat partisipasi tenaga kerja/TPAK menunjukkan hubungan negatif yang tidak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi.
Abstract:Bullying merupakan permasalahan signifikan dalam dunia pendidikan yang berdampak buruk pada kesejahteraan fisik, mental, dan sosial siswa. Penelitian ini bertujuan menganalisis fenomena bullying di sekolah berdasarkan teori…
ori belajar sosial Albert Bandura, yang menekankan pengaruh observasi dan imitasi terhadap pembentukan perilaku. Metodologi yang digunakan adalah library research dengan mengkaji berbagai literatur relevan, termasuk teori belajar sosial dan data empiris terkait bullying. Hasil penelitian diharapkan memberikan pemahaman komprehensif mengenai faktor penyebab bullying, seperti pengaruh lingkungan, media, dan pola asuh, serta menawarkan solusi praktis. Pemecahan mencakup pengawasan konten media oleh orang tua, keteladanan guru, penguatan nilai agama, dan penciptaan lingkungan keluarga yang harmonis. Penelitian ini diharapkan menjadi dasar kebijakan preventif dan kuratif, sehingga tercipta lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung perkembangan karakter siswa.
Abstract:Perkembangan UMKM di daerah Situbondo dengan memanfaatkan bahan makanan laut dengan produk makanan ringan sangat banyak dijumpai salah satunya rengginang, makanan kerupuk tebal berbahan dasar beras ketan yang dibentuk menjadi…
njadi bulat dengan komposisi yang membedakan dan menjadi ciri khas sehingga produk bisa laris dipasaran salah satunya dengan cara membuat rengginang farian rasa Tersedia berbagai macam agar pelanggan tidak bosan membeli makanan yang banyak dijual contohnya rengginang rasa ikan tenggiri, rengginang rasa cumi, rengginang dengan rasa rumput laut. Rengginang terasi, rengginang udang, rengginang bawang, rengginang rasa mix. Selain produksi makanan yang sudah memiliki ciri khas tersendiri, tentunya dalam penjualan ada promosi untuk mencapai target penjualan dan mendapatkan profit. Metode penelitian ini menggunakan kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Pembahaan bersifat teoritis dan empiris disertai analisi sesuai dengan kondisi yang ada. Teknik pengumpulan data menggunaakan tringulasi data yaitu observasi dan wawancara
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis mengenai dampak Beban Kerja dan Stres Kerja terhadap Kinerja Pegawai yang dihubungkan oleh variabel Mediasi Kepuasan Kerja. Studi empiris ini dilakukan pada Pegawai Satuan…
n Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Timur, suatu topik yang memiliki relevansi yang signifikan dalam ranah manajemen sumber daya manusia. Metodologi yang diterapkan dalam penelitian ini adalah kuantitatif deskriptif, dengan pengumpulan data dilakukan melalui kuesioner menggunakan metode sampling jenuh pada 69 responden. Data yang terhimpun kemudian dianalisis dengan menerapkan metode Persamaan Struktural Partial Least Squares (SEM PLS). Hasil analisis data menunjukkan bahwa Beban Kerja dan Stres Kerja memberikan dampak negatif terhadap Kepuasan Kerja dan Kinerja Pegawai. Selain itu, Kepuasan Kerja teridentifikasi sebagai mediator yang mampu menghubungkan antara Beban Kerja dan Stres Kerja dengan Kinerja Pegawai.
Abstract:Sektor minyak dan gas merupakan salah satu sektor yang sangat penting.Untuk pembangunan nasional Indonesia. Sektor ini memiliki nilai ekonomi yang tinggi menguasai untuk memenuhi kebutuhan hidup orang banyak, seperti…
ti dalam pasal 33 UUD Dibangun pada tahun 1945 dan mengingat kontribusinya yang sangat penting, pemeliharaannya perlu dipertahankan, besar untuk pembangunan nasional. Jenis penelitian yang akan digunakan oleh penulis adalah penelitian yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris yang dengan dimaksudkan kata lain yang merupakan jenis penelitian hukum sosiologis dan dapat disebutkan dengan penelitian secara lapangan, yang mengkaji ketentun hukum yang berlaku serta yang telah terjadi didalam kehidupan masyarakat. Kesimpulan Pengaturan hukum tindak pidana pengoplosan tabung gas LPG subsidi tanpa dilengkapi dengan izin diatur dalam Pasal 8 ayat (1) jo Pasal 62 ayat (1) UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 53 huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Penerapan hukum terhadap pelaku pengoplosan tabung gas LPG subsidi tanpa dilengkapi dengan izin dalam Putusan Nomor 54/Pid.Sus/2022/PN.Krg. Pertanggungjawaban pidana pelaku pengoplosan tabung gas LPG subsidi tanpa dilengkapi dengan izin dalam Putusan Nomor 54/Pid.Sus/2022/PN.Krg.