Abstract:Keberhasilan dan kegagalan suatu proses pendidikan Islam secara umum dapat dinilai dari out-put-nya, yakni orang-orang sebagai produk pendidikan Islam. Jika Pendidikan Islam mengalami kegagalan dalam mengantarkan manusia…
kearah cita-cita manusiawi yang bersandar pada nilai-nilai ke-Tuhanan, maka yang akan terjadi adalah tumbuhnya prilaku-prilaku negatif dan destruktif, seperti kekerasan, ketidakpedulian sosial, dan lain sebagainya, yang semuanya itu mengakibatkan penderitaan semesta. Berbagai prilaku-prilaku destruktif tersebut, yang sering muncul dinegara Indonesia, merupakan akibat dari belum munculnya memiliki kesadaran. Pihak-pihak yang yang paling memegang kunci dan mempunyai peran utama dalam memupuk dan membangun kesadaran generasi penerus bangsa adalah; orang tua melalui lembaga keluarga,masyarakat dengan pengawasannya, sekolah dengan seluruh elemenya dan pemerintah dengan kebijakan dan keteladannya.Pihak-pihak ini harus mempunyai kesamaan dasar pandang, koordinasi, singkronisasi serta saling bahu membahu dalam membangun kesadaran generasi penerus bangsa.
Abstract:Keberhasilan dan kegagalan suatu proses pendidikan Islam secara umum dapat dinilai dari out-put-nya, yakni orang-orang sebagai produk pendidikan Islam. Jika Pendidikan Islam mengalami kegagalan dalam mengantarkan manusia…
kearah cita-cita manusiawi yang bersandar pada nilai-nilai ke-Tuhanan, maka yang akan terjadi adalah tumbuhnya prilaku-prilaku negatif dan destruktif, seperti kekerasan, ketidakpedulian sosial, dan lain sebagainya, yang semuanya itu mengakibatkan penderitaan semesta. Berbagai prilaku-prilaku destruktif tersebut, yang sering muncul dinegara Indonesia, merupakan akibat dari belum munculnya memiliki kesadaran. Pihak-pihak yang yang paling memegang kunci dan mempunyai peran utama dalam memupuk dan membangun kesadaran generasi penerus bangsa adalah; orang tua melalui lembaga keluarga,masyarakat dengan pengawasannya, sekolah dengan seluruh elemenya dan pemerintah dengan kebijakan dan keteladannya.Pihak-pihak ini harus mempunyai kesamaan dasar pandang, koordinasi, singkronisasi serta saling bahu membahu dalam membangun kesadaran generasi penerus bangsa.
Abstract:Keberhasilan dan kegagalan suatu proses pendidikan Islam secara umum dapat dinilai dari out-put-nya, yakni orang-orang sebagai produk pendidikan Islam. Jika Pendidikan Islam mengalami kegagalan dalam mengantarkan manusia…
kearah cita-cita manusiawi yang bersandar pada nilai-nilai ke-Tuhanan, maka yang akan terjadi adalah tumbuhnya prilaku-prilaku negatif dan destruktif, seperti kekerasan, ketidakpedulian sosial, dan lain sebagainya, yang semuanya itu mengakibatkan penderitaan semesta. Berbagai prilaku-prilaku destruktif tersebut, yang sering muncul dinegara Indonesia, merupakan akibat dari belum munculnya memiliki kesadaran. Pihak-pihak yang yang paling memegang kunci dan mempunyai peran utama dalam memupuk dan membangun kesadaran generasi penerus bangsa adalah; orang tua melalui lembaga keluarga,masyarakat dengan pengawasannya, sekolah dengan seluruh elemenya dan pemerintah dengan kebijakan dan keteladannya.Pihak-pihak ini harus mempunyai kesamaan dasar pandang, koordinasi, singkronisasi serta saling bahu membahu dalam membangun kesadaran generasi penerus bangsa
Abstract:Tradisi silariang atau kawin lari merupakan fenomena sosial yang masih ditemukan di kalangan masyarakat Bugis-Makassar. Praktik ini biasanya dilakukan oleh pasangan yang tidak memperoleh restu dari pihak keluarga, khususnya…
nya wali perempuan. Dalam perspektif hukum Islam, perkawinan tanpa wali dianggap tidak sah, sedangkan dalam adat Bugis-Makassar, silariang dipandang sebagai pelanggaran terhadap nilai siri’ (harga diri) keluarga. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pandangan hukum Islam terhadap praktik silariang serta menelaah bagaimana nilai-nilai adat Bugis-Makassar mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap praktik tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur dan wawancara mendalam terhadap tokoh agama dan tokoh adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik silariang bertentangan dengan hukum Islam karena tidak memenuhi rukun dan syarat nikah, namun dalam masyarakat Bugis-Makassar, penyelesaiannya sering dilakukan melalui mekanisme adat berupa mappettu ada atau rekonsiliasi keluarga untuk mengembalikan kehormatan dan harmoni sosial.
Abstract:Kitab Tafsir Jāmi‘ al-Bayān fī Tafsīr al-Qur’ān merupakan karya tafsir monumental yang ditulis oleh Imam Abu Ja‘far Muhammad ibn Jarir ibn Yazid ibn Khalid al-Ṭabari, yang lebih dikenal dengan nama Imam al-Ṭabari. Penelitian…
��abari. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji manhaj (metode) serta corak penafsiran yang digunakan oleh al-Ṭabari dalam karya tafsirnya tersebut. Fokus utama dari penelitian ini adalah menelusuri aspek-aspek intelektual dalam biografi al-Ṭabari, serta mengeksplorasi sumber-sumber, pendekatan metodologis, dan corak penafsiran yang menjadi karakteristik khas tafsirnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka (library research). Pengumpulan data dilakukan melalui telaah terhadap berbagai sumber literatur, baik primer maupun sekunder. Sumber primer berasal dari karya al-Ṭabari sendiri, sedangkan sumber sekunder diperoleh dari kajian-kajian ilmiah yang relevan dengan tema penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Jāmi‘ al-Bayān didominasi oleh pendekatan bi al-ma’tsūr, yaitu penafsiran yang bersumber dari riwayat-riwayat sahabat, tabi‘in, dan tabi‘ al-tabi‘in. Namun demikian, tafsir ini juga mengandung unsur ra’yī, ditandai dengan penggunaan penalaran kritis dalam menganalisis dan menyaring berbagai pendapat, guna membangun pemahaman yang objektif. Adapun metode yang digunakan oleh al-Ṭabari adalah metode taḥlīlī, yaitu penafsiran yang disusun secara sistematis berdasarkan urutan ayat dalam mushaf Utsmani, dengan pembahasan yang terperinci terhadap setiap ayat. Dari sisi corak penafsiran, sebagian pendapat menyatakan bahwa tafsir ini bercorak fikih, sementara pandangan lain menilai bahwa karya ini merupakan hasil integrasi antara tafsir bi al-ma’tsūr dan bi al-ra’y.
Abstract:Permasalahan dalam kerukunan umat beragama menjadi suatu problem yang cukup krusial, hal ini menyebabkan lahirnya pandangan-pandangan terhadap agama menjadi perhatian khusus, lahirnya pluralisme sebagai bentuk keniscayaan…
n dalam keberagaman adat, budaya, maupun kepercayaan, yang selama ini diartikan sebagai sebuah solusi untuk mencapai kerukunan umat beragama. Firanda Andirja seorang ustad dan aktif dalam berdakwah bermanhaj Salafi ternyata menolak paham pluralisme ini,argumen-argumen penolakan beliau ini dideskripsikan dalam karya beliau tafsir Juz ‘Amma dengan menunjukan dalil-dalil yang menurut beliau merupakan pembantah paham pluralisme bahkan beliau menyebutkan pluralisme adalah paham dan aqidah yang berbahaya bagi umat Islam. Tujuan dari penelitian ini adalah ingin meninjau dan menganalisis bagaimana kontruksi pemikiran Firanda Andirja dalam memahami pluralisme, apa saja ayat yang dijadikan landasan dalam menolak pluralisme oleh Firanda, dan bagaimana makna ayat-ayat tersebut dalam kitab tafsir lain. Penelitian ini berjenis kualitatif dengan pendekatan naratif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pemahaman pluralisme dalam tafsir Firanda yang menganggap bahwa pluralisme merupakan aqidah yang berasal dari ideologi Salafi yang beliau anut yaitu cenderung ingin memurnikan ajaran tauhid, ayat-ayat yang Firanda jadikan sebagai dalil pembantah pluralisme seperti Qs Al-Kafirun ayat 6 justru dimaknai sebagai bentuk toleransi oleh mufasir lain.
Abstract:Fenomena dispensasi kawin di Pengadilan Agama Martapura menjadi perbincangan hangat, mengingat semakin tingginya angka permohonan dispensasi kawin yang diajukan oleh pihak yang ingin menikah di bawah usia yang diatur oleh…
h perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dispensasi kawin dari perspektif hukum positif dan syariah, serta implikasinya terhadap kehidupan sosial masyarakat. Secara yuridis, dispensasi kawin yang diajukan ke Pengadilan Agama harus memenuhi syarat-syarat yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun, terdapat ketegangan antara ketentuan hukum negara dan pandangan agama terkait batasan usia minimal untuk menikah. Dari sisi syariah, pernikahan di bawah usia yang ditetapkan dapat menimbulkan berbagai permasalahan baik dari segi kesehatan, psikologis, maupun sosial, meskipun dalam beberapa kondisi, dispensasi kawin dipandang sebagai solusi bagi individu yang berada dalam situasi darurat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kasus pada Pengadilan Agama Martapura, dengan menganalisis keputusan-keputusan yang dikeluarkan terkait dispensasi kawin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum negara memberikan ruang untuk dispensasi, namun nilai-nilai syariah tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak anak dan perempuan. Oleh karena itu, kebijakan pengadilan perlu memperhatikan aspek-aspek perlindungan tersebut dalam memutuskan setiap permohonan dispensasi kawin. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan hukum keluarga Islam, khususnya terkait dengan usia pernikahan dan dispensasi kawin di Indonesia.
Abstract:Penelitian ini mengkaji pengertian kafa'ah dalam pernikahan yang merujuk pada surah Al-Hujurat ayat 13 dan signifikansinya dalam konteks Society 5.0. Dalam Islam, kafa'ah mencakup kesetaraan moral, spiritual, dan sosial,…
yang penting untuk membina keluarga yang damai. Meski demikian, kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan dalam konteks Society 5.0 menimbulkan kendala baru, khususnya bagi generasi muda yang memiliki cara pandang kafa'ah berbeda dibandingkan generasi sebelumnya. Penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif dengan memanfaatkan teknik tinjauan pustaka untuk mengkaji gagasan kafa'ah dan penerapannya dalam beradaptasi dengan keadaan yang berkembang. Temuan penelitian menunjukkan bahwa integrasi kafa'ah yang harmonis antara nilai-nilai tradisional dan modernitas sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan rumah tangga di era digital. Hal ini berkaitan dengan tujuan Society 5.0, yang menggarisbawahi penggabungan teknologi dengan nilai-nilai kemanusiaan untuk memberdayakan pasangan muda dalam mengambil keputusan berdasarkan ajaran Islam.
Abstract:Setiap orang beriman tentu menginginkan keluarga yang damai dan harmonis (sakinah). Namun, mewujudkan keluarga seperti itu tidaklah mudah karena banyak orang kurang memahami konsep keluarga sakinah, yang pada akhirnya dapat…
pat memengaruhi keharmonisan rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan persoalan tersebut sekaligus memberikan gambaran tentang keluarga sakinah berdasarkan pandangan Al-Qur'an. Penelitian ini menyimpulkan dua hal penting. Pertama, setiap individu perlu memiliki keinginan kuat untuk membangun keluarga sakinah karena hal ini sangat berpengaruh dalam menciptakan kedamaian dan kenyamanan di dalam rumah tangga. Pilihan terbaik dalam pernikahan adalah membentuk keluarga yang harmonis dan bahagia sesuai ajaran Al-Qur'an, dengan dasar iman, tanggung jawab, saling memaafkan, dan menjaga hubungan yang baik satu sama lain.Kedua, syarat utama untuk mencapai keluarga sakinah adalah pasangan suami-istri harus memahami hak dan kewajiban masing-masing serta menerima kelebihan dan kekurangan satu sama lain.
Abstract:Masalah hak asuh anak di luar nikah merupakan isu hukum yang rumit di Indonesia, baik dari sudut pandang hukum positif maupun hukum Islam. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak memberikan landasan hukum…
ukum untuk melindungi hak-hak anak, termasuk mereka yang lahir di luar pernikahan sah. Sementara itu, dalam hukum Islam, hak asuh anak (hadanah) berlandaskan prinsip perlindungan dan kesejahteraan anak, dengan mempertimbangkan kebutuhan fisik dan psikologisnya. Penelitian ini bertujuan mengkaji hak asuh anak di luar nikah menurut pandangan hukum Islam dan kaitannya dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Penelitian ini menggunakan metode kajian Pustaka dengan mengumpulkan data terkait pengaturan hak asuh anak di luar nikah dalam kedua sistem hukum tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum Islam, anak yang lahir di luar nikah berhak atas perlindungan dan pengasuhan, dengan prioritas hak asuh diberikan kepada ibu hingga usia tertentu, sedangkan ayah berkewajiban memberikan nafkah. Di sisi lain, Undang-Undang Perlindungan Anak menjamin hak setara bagi semua anak tanpa memandang status pernikahan orang tua mereka, meliputi hak asuh, pendidikan, dan perlindungan dari kekerasan. Meskipun terdapat perbedaan dalam pembagian kewajiban dan hak asuh antara ibu dan ayah, kedua sistem hukum ini memiliki keselarasan dalam menjunjung kepentingan terbaik anak. Oleh sebab itu, diperlukan sinergi antara hukum Islam dan hukum positif untuk memastikan perlindungan hak anak di luar nikah, terutama dalam hal pengasuhan yang berfokus pada kesejahteraan anak.