Abstract:Pemberdayaan sumber daya manusia (SDM) merupakan aspek kritis dalam konteks manajemen pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas proses pembelajaran. Studi ini fokus pada strategi pemberdayaan…
SDM dalam konteks manajemen pendidikan untuk mengoptimalkan potensi individu dalam mencapai tujuan pendidikan yang berkelanjutan. Analisis dilakukan terhadap pendekatan pemberdayaan yang melibatkan aspek pengembangan keterampilan, motivasi, dan partisipasi aktif dari seluruh anggota komunitas pendidikan. Penelitian membahas upaya pengembangan keterampilan sebagai landasan utama pemberdayaan SDM, dengan menekankan pada pelatihan dan pengembangan profesional untuk meningkatkan kompetensi guru dan tenaga pendidik. Kedua, motivasi dijelaskan sebagai elemen penting dalam mendorong keterlibatan SDM, melibatkan insentif positif, pengakuan, dan penciptaan lingkungan yang memotivasi. Ketiga, partisipasi aktif diidentifikasi sebagai strategi efektif dalam menciptakan kolaborasi antar stakeholder pendidikan, termasuk guru, orang tua, dan siswa. Hasil penelitian ini menggambarkan bahwa pemberdayaan SDM dalam manajemen pendidikan bukan hanya terbatas pada penguatan individu, tetapi juga memerlukan koordinasi dan kolaborasi yang erat antar elemen pendidikan. Oleh karena itu, implementasi strategi pemberdayaan SDM yang holistik dan terpadu menjadi krusial untuk mencapai tujuan pendidikan yang berkelanjutan dan relevan dengan dinamika perkembangan masyarakat modern. Studi ini memberikan kontribusi pemahaman yang lebih mendalam terhadap konsep pemberdayaan SDM dalam konteks manajemen pendidikan, dengan harapan dapat menjadi pedoman bagi pembuat kebijakan, praktisi, dan peneliti di bidang pendidikan.
Abstract:Cara penyelesaian sengketa dapat dibedakan menjadi dua yaitu melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Jalur litigasi adalah mekanisme penyelesaian sengketa dengan menggunakan pendekatan hukum (law approach) yaitu melalui…
lui lembaga hukum dan aparat hukum yang berwenang. Sedangkan jalur non-litigasi adalah mekanisme penyelesaian sengketa dengan mekanisme yang hidup di dalam masyarakat seperti musyawarah dan perdamaian. Dalam hal ini sering disebut sebagai Alternative Dispute Resolution (ADR) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Penelitian ini dibuat dengan tujuan untuk mengetahui efektivitas kewenangan pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan jenis Penelitian hukum normatif ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep, teknik Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi pustaka. Hasil penelitian ini Menurut data pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, sengketa ekonomi syariah yang masuk di Pengadilan Agama dari periode tahun 2018 sampai dengan tanggal 2020 yang berjumlah 57.655 Perkara, sedangkan pada arbritase syariah sejak 2018 sampai dengan 2020 ada sebanyak 247 perkara. Berdasarkan data ini dapat disimpulkan bahwa dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, kewenangan pengadilan agama sudah efektif.
Abstract:Pendidikan merupakan hal yang sangat penting untuk dibicarakan sebab biasanya kecerdasan manusia dilihat dari seberapa tinggi seseorang tersebut mengenyam pendidikan. Dengan berkembangnya zaman, pendidikan juga pasti akan…
n semakin berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat. Kebijakan adalah suatu keputusan yang dibuat oleh pemerintah yang bersifat umum dan berlaku untuk seluruh anggota masyarakat. Kebijakan pendidikan merupakan hasil dari keputusan yang diambil dengan mempertimbangkan kaitan pendidikan dengan komponen sosial yang lain. Pentingnya memajukan pendidikan merupakan sebuah kemestian. Kebijakan pendidikan adalah kebijakan publik di bidang pendidikan. Pemerintah juga tidak main-main dalam menggalakkan pendidikan. Lembaga pendidikan merupakan lembaga sosial yang memiliki pola terorganisir, dimana bagian-bagian dari sistem yang ada diarahkan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan berdasarkan pada kebijakan dan prosedur yang berlaku. Lembaga pendidikan dituntut untuk mampu memahami karakteristik setiap siswa. Ini dapat dilakukan jika lembaga pendidikan diberi otoritas dalam mengatur secara mandiri kebijakan-kebijakan khusus yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan aktivitas di lembaga pendidikan. Konsep ini telah luas dikenal secara luas dengan istilah Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Untuk itu, perlu diputuskan berdasarkan analisis serta kebutuhan yang terjadi, menganalisis berbagai faktor yang mempengaruhi, serta merumuskan beberapa alternatif pemecahan masalah yang tentunya disajikan dalam formulasi model analisis kebijakan pendidikan, sehingga kebijakan yang diberikan bukan hanya menguntungkan sebelah pihak, namun kebijakan harus dapat memberikan manfaat untuk seluruh stakeholder yang terlibat dalam dunia pendidikan.
Abstract:Perkembangan era digital membawa transformasi dalam operasional Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Branding dan pemanfaatan media sosial menjadi kunci keberhasilan UMKM. Salah satu cara untuk meningkatkan penjualan…
pada UMKM adalah dengan cara branding dan pemanfaatan media sosial. Branding dan penjualan melalui media sosial seringkali belum optimal dijalankan, seperti pada Warteg Orens Bahari, di Daerah Gading Serpong, Curug Sangereng. Tim pengabdian kepada masyarakat akan membantu pelaku usaha Warteg Orens Bahari untuk meningkatkan penjualan melalui branding dan media sosial. Kegiatan ini diawali dengan observasi dan wawancara pada pemilik Warteg Orens Bahari terlebih dahulu kemudian dilanjutkan dengan memasarkan produknya ke media sosial. Dengan melakukan branding dan pemanfaatan media sosial, berupa Pembuatan sosial media , pembuatan logo, pembuatan buku menu dan content video maka dapat membantu dalam meningkatkan penjualan Warteg Orens Bahari.
Abstract:Manusia tidak mungkin hidup sendiri tanpa berafiliasi dengan manusia lainnya karena fitrah yang ditetapkan Allah swt kepada manusia adalah untuk berinteraksi satu sama lain agar mencukupi kebutuhan mereka. Dalam hal mempertahankan…
ertahankan hidup, manusia melakukan aktivitas atau kegiatan yang berhubungan dengan muamalah, seperti jual beli, sewa menyewa, pinjam-meminjam utang piutang, gadai, dan kegiatan lainnya yang mencakup ekonomi. Agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dari segala kegiatan tersebut, kegiatan-kegiatan tersebut diatur oleh hukum ekonomi syariah, yaitu serangkaian aturan yang mengikat mengenai kegiatan ekonomi yang dibuat oleh badan-badan resmi, dengan prinsip syariah berdasarkan Al-Qur’an dan As-sunnah. Salah satu aktivitas ekonomi yang banyak dilakukan pada masa sekarang ini adalah kemitraan atau yang disebut dengan sharikat. Kemitraan adalah bentuk kerjasama dimana dua atau lebih pihak bergabung untuk mengelola dan menjalankan usaha bersama dengan tujuan membagi keuntungan dan kerugian. Dalam konteks hukum Islam, kemitraan dikenal sebagai “Sharikat,” yang mencakup berbagai jenis perjanjian kemitraan dengan aturan dan syarat yang berbeda. Sharikat sangat penting dalam kehidupan berekonomi pada saat ini dan sangat penting untuk mempelajari dan memahami konsep dari pada kemitraan atau sharikat. Meliputi definisi sharikat, jenis-jenis sharikat, syarat-syarat, manajemen kemitraan, dan aplikasi dalam pembiayaan rumah. Selain itu, kami juga menggambarkan konsep musharakah mutanaqisah, di mana bank Islam dan nasabah dapat menggunakan jenis kemitraan ini untuk membiayai investasi atau proyek tertentu. Kami menjelaskan bagaimana kemitraan ini dapat digunakan untuk pembiayaan rumah, di mana bank dan nasabah bersama-sama membeli rumah dan kemudian menyewakannya kepada pelanggan. Nasabah memiliki opsi untuk membeli saham dalam rumah tersebut dari bank.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis yuridis terhadap peran Mahkamah Konstitusi sebagai negative legislator dalam pelaksanaan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun…
hun 1945, serta mengkaji dasar pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 sebagai bentuk pelaksanaan fungsi judicial review guna menjaga supremasi konstitusi. Namun demikian, dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 muncul perdebatan mengenai batas kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan fungsi sebagai negative legislator, karena putusan tersebut dipandang memberikan penafsiran yang berimplikasi pada terbentuknya norma hukum baru dalam undang-undang yang sedang diuji.
Abstract:Penelitian ini membahas Sejumlah hadis terkait minum dalam keadaan berdiri yang secara zahir menunjukkan ketidaksesuaian antara satu riwayat dengan riwayat lainnya,Hadis yang menegaskan kebolehan minum sambil berdiri sebagaimana…
agaimana diriwayatkan dalam Sahih al-Bukhari No. 5184 dan hadis yang melarangnya dalam Shahih Muslim No. 3771. Penelitian ini disusun dengan menggunakan metode kualitatif dan jenis penelitian kepustakaan (library research), yang dikaji melalui pendekatan normatif terhadap hadis. Sumber data primer berasal dari kitab-kitab hadis, sedangkan data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua hadis tersebut sama-sama berstatus shahih dan tidak saling bertentangan. Melalui kajian mukhtalif al-hadis, para ulama mengompromikan kedua riwayat dengan menjelaskan bahwa Hadis yang berisi larangan minum sambil berdiri dipahami oleh sebagian ulama sebagai larangan yang bersifat makruh tanzih atau khilaful aula, sedangkan riwayat mengenai Nabi Muhammad saw. yang minum dalam keadaan berdiri menjadi dasar atas kebolehannya. Mayoritas ulama berpendapat bahwa minum sambil duduk lebih utama karena sesuai dengan adab yang diajarkan Rasulullah saw., namun minum sambil berdiri tetap diperbolehkan dalam kondisi tertentu. Penelitian ini menegaskan bahwa pemahaman hadis harus dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan keseluruhan riwayat, pendapat ulama, serta konteks penerapannya dalam kehidupan masyarakat modern.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif fenomena ketidaksetaraan perlakuan hukum antara rakyat biasa dan elit politik dalam perspektif Pasal 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal…
sal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Kedua ketentuan tersebut secara normatif menjamin asas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), namun dalam praktiknya, penerapan prinsip tersebut masih belum berjalan sesuai idealisme hukum Indonesia yang menempatkan keadilan sebagai tujuan utama. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (doktrinal) dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif deskriptif untuk menilai kesesuaian antara norma hukum dan realitas penerapannya di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidaksetaraan hukum di Indonesia disebabkan oleh lemahnya independensi lembaga peradilan, pengaruh kekuasaan politik dan ekonomi, rendahnya integritas aparat penegak hukum, serta budaya hukum masyarakat yang masih feodal. Untuk mewujudkan kesetaraan hukum yang substantif, diperlukan reformasi struktural dan moral melalui penguatan independensi peradilan.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran pemerintah dalam mengatur dampak kegiatan pertambangan tanah terhadap kondisi jalan umum di Kecamatan Tambang Ulang, Kalimantan Selatan. Menggunakan pendekatan yuridis normatif,…
rmatif, kajian ini mengkaji efektivitas implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka regulasi telah tersedia, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai kendala. Sentralisasi kewenangan perizinan dan pengawasan ke pemerintah pusat telah melemahkan peran pemerintah daerah dalam mengendalikan dampak negatif pertambangan. Lemahnya koordinasi antarinstansi, minimnya pengawasan, serta ketidaktegasan dalam penegakan hukum membuat praktik pertambangan ilegal tetap marak. Dampaknya, jalan umum mengalami kerusakan serius, terjadi pencemaran lingkungan, serta timbul gangguan terhadap kenyamanan dan kesehatan masyarakat. Pelaku usaha sering kali mengabaikan kewajiban untuk melakukan reklamasi dan pembersihan jalan, sehingga beban sosial dan ekonomi ditanggung masyarakat sekitar. Penelitian ini merekomendasikan perlunya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengawasan serta penegakan hukum, penguatan kapasitas daerah dalam pengelolaan dampak lingkungan, dan peningkatan partisipasi masyarakat lokal dalam pengawasan kegiatan pertambangan. Upaya ini penting untuk mewujudkan pertambangan yang berkelanjutan, bertanggung jawab, dan tidak merugikan kepentingan publik, khususnya dalam menjaga fungsi dan keselamatan infrastruktur jalan umum.
Abstract:Pengembangan material komposit berbasis serat alam menjadi pendekatan strategis dalam mendukung keberlanjutan industri otomotif melalui pemanfaatan sumber daya terbarukan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh…
aruh variasi fraksi volume serat sabut kelapa yang dikombinasikan dengan fiberglass terhadap sifat mekanik dan struktur mikro komposit bermatriks polyester, serta mengevaluasi kelayakannya sebagai material sport screen Vespa. Penelitian dilakukan secara eksperimental dengan variasi fraksi volume serat sabut kelapa dan fiberglass. Serat sabut kelapa terlebih dahulu diberi perlakuan alkali menggunakan larutan NaOH 5% dan dinetralkan dengan asam asetat 1% untuk meningkatkan adhesi serat–matriks. Spesimen komposit dibuat menggunakan metode hand lay-up untuk pengujian mekanik, sedangkan prototipe sport screen diproduksi menggunakan metode vacuum infusion. Pengujian sifat mekanik meliputi uji tarik dan uji lentur berdasarkan standar ASTM, serta analisis struktur mikro menggunakan mikroskop optik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa variasi fraksi volume serat berpengaruh signifikan terhadap kekuatan tarik, kekuatan lentur, dan kualitas ikatan antarmuka serat–matriks. Fraksi serat yang optimal menghasilkan distribusi serat yang lebih homogen dan meminimalkan pembentukan void. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komposisi 10% sabut kelapa : 20% fiberglass menghasilkan performa mekanik terbaik, sehingga komposit hibrida ini berpotensi diaplikasikan sebagai material alternatif yang ringan, berkelanjutan, dan layak secara mekanis untuk komponen otomotif non-struktural seperti sport screen Vespa.