Search Articles & Publications

Showing 2576 articles found for "Ring"

ANALISA HUKUM TERHADAP PERCOBAAN PEMBUNUHAN BERENCANA ATAS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG KUHP NO 1 TAHUN 2023

Afrasta Nudin Septrian Hrp, Tamaulina Br. Sembiring
Abstract: Penelitian ini menganalisis aspek hukum dari percobaan pembunuhan berencana terkait tindak pidana penganiayaan, dengan fokus pada Undang-Undang KUHP No 1 Tahun 2023, terutama dalam konteks putusan Nomor 920/Pid. B 2023/Pn… n Mdn. Penelitian ini bertujuan untuk memahami tinjauan umum hukum terhadap percobaan pembunuhan berencana terkait penganiayaan, mengidentifikasi unsur-unsur penting pembunuhan berencana dalam konteks tindak pidana penganiayaan, dan menganalisis putusan hakim terkait. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif dan desain deskriptif analisis. Pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen, dengan analisis bahan hukum dan pendekatan analisis deduktif. Hasil penelitian memberikan wawasan mendalam tentang hukum terkait percobaan pembunuhan berencana dan unsur-unsur yang terlibat, dengan fokus pada keputusan hakim dalam kerangka Undang-Undang KUHP No 1 Tahun 2023. Penelitian ini berpotensi memberikan kontribusi pada pemahaman hukum dan pandangan yang lebih jelas mengenai perlindungan hukum terhadap tindak pidana serius ini.

Penyusunan Modul Ajar Berbasis ICT  Dalam Pembelajaran Berdiferensiasi Sustainable Development Goals (SDGS) Bagi Guru Di Kecamatan Bogor Utara

Ainiyah Ekowati, Siti Chodijah, M. Firman Al-Fahad, Raihan Naufal Karyadi
Abstract: Guru sebagai pendidik yang profesional harus memiliki empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogis, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Kompetensi pedagogis yang dimaksud meliputi kemampuan… puan dalam memahami karakter peserta didik, kemampuan merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran, serta kemampuan mengembangkan peserta didik.  Kemampuan guru dalam merencanakan pembelajaran berkaitan dengan kemampuan guru dalam menyusun Modul Ajar (RPP Plus dalam Kurikulum Merdeka) dan menyiapkan media pembelajaran yang menarik. Tujuan utama pengguanan media pembelajaran berbasis ICT ialah efisiensi waktu dan pemahaman siswa dalam memahami materi. Selain itu berkesinambungan dengan orientasi SDGs (Sustainable Development Goals) dalam pendidikan yaitu “Tujuan 4: Pendidikan berkualitas (Quality education)-Memastikan pendidikan berkualitas yang layak dan inklusif serta mendorong kesempatan belajar seumur hidup bagi semua orang, dan mempromosikan pendidikan untuk pembangunan berkelanjutan”. Tujuan kegiatan pengabdian ini adalah untuk meningkatkan kemampuan guru dalam memanfaatkan teknologi sebagai media pembelajaran serta memberi pengalaman kepada guru dalam menyusun Modul Ajar berbasis ICT (E-Modul Ajar). Adapun metode kegiatan ini yaitu metode diskusi presentasi (sharing pengetahuan) dan simulasi penyusunan Modul Ajar dengan Canva dan FlipHTML5. Evaluasi keberhasilan dari program ini dilakukan dengan penyebaran kuisioner setelah dilakukan kegiatan. Hasil dari kegiatan pengabdian ini mendapat respons positif dari guru untuk melanjutkan kegiatan serupa serta kemampuan guru bertambah dengan adanya pelatihan penyusunan Modul Ajar.

Strategi Meningkatkan Pemahaman Informasi Media Sosial Untuk Pemilih Cerdas Bagi Kelompok Dasawisma

Tri Romadloni, Nova, Erwinda Sam Anafih, Nisa Dwi Septiyanti, Saefudin
Abstract: Pemilu merupakan momen penting dalam kehidupan demokrasi di Indoensia. Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah tingkat pemahaman informasi media sosial di kalangan pemilih, terutama pada tingkat dasawisma. Kegiatan… an pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk mengembangkan dan menerapkan strategi yang efektif dalam meningkatkan pemahaman informasi media sosial bagi kelompok dasawisma guna mendukung terbentuknya pemilih cerdas menjelang Pemilu. Metode penelitian ini mencakup identifikasi kebutuhan melalui studi awal di tingkat dasawisma, desain program pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan, dan pelaksanaan kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif dari anggota kelompok. Evaluasi dilakukan dengan mengukur tingkat pemahaman informasi media sosial sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam pemahaman informasi media sosial di kalangan kelompok dasawisma. Strategi yang melibatkan sesi pemaparan materi, diskusi interaktif, dan penerapan langsung di media sosial telah berhasil membangun kesadaran dan keterampilan dalam memahami serta menyaring informasi yang diterima. Kegiatan ini memberikan kontribusi dalam konteks peningkatan literasi politik di tingkat masyarakat dasawisma dan memberikan landasan bagi pengembangan strategi serupa di komunitas sejenis. Peningkatan pemahaman informasi media sosial diharapkan dapat membantu pemilih dalam membuat keputusan yang lebih informasional dan cerdas saat menghadapi Pemilu, yang pada gilirannya dapat memperkuat kualitas demokrasi di tingkat lokal. 

Karakteristik, Pengetahuan Dan Sikap Pasien Dengan HIV Di Puskesmas Sentani Kabupaten Jayapura Papua

Lisma Natalia Br Sembiring, Enjely Sri Devi Panjaitan
Abstract: Latar Belakang: Human Immunodefiency Virus salah satu penyakit seumur hidup dan paling mematikan di dunia dengan kata lain, virus HIV akan tetap berada di dalam tubuh penderita selama sisa hidupnya. HIV akan menyerang sel… l darah putih dan jika HIV memasuki sirkulasi darah seseorang maka sel darah putih akan berkurang dalam tubuh yang berdampak pada lemahnya sistem kekebalan tubuh seseorang dan rentan terhadap penyakit. Metode Penelitian: Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kuantitatif. pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah pasien HIV yang ada di wilayah kerja Puskesmas Sentani Kabupaten Jayapura dengan menggunakan accidental sampling sebanyak 56 Pasien HIV data yang diperoleh menggunakan kuesioner. Hasil Penelitian: dari 56 orang dengan HIV. Kasus terbanyak ditemukan pada usia 20-35 tahun 38 orang (67,9%), jenis kelamin laki-laki 33 orang (58,9%), pendidikan SMA 36 orang (64,3%), pekerjaan karyawan swasta 5 oarang (8,9%), sumber informasi dari media social/internet 41 orang (73,2%), sebagian besar memiliki pengetahuan cukup 48 orang  (85,7%) dan memiliki sikap positif terhadap pencegahan HIV sebanyak 54 orang (96,4%). Kesimpulan: Hasil dari penelitian bahwa karakteristik pada usia 20 – 35 tahun  berjenis kelamin laki-laki, bekerja sebagai karyawan swasta dan berpendidikan terakhir SMA serta sebagian besar memiliki pengetahuan yang cukup dan memiliki sikap yang positif terhadap pencegahan HIV dengan tidak melakukan hubungan seksual pranikah, penggunaan narkoba suntik.

Pendampingan Kegiatan Kewirausahaan Mahasiswa Sebagai Upaya Meningkatkan Daya Minat Berwirausaha Bagi Mahasiswa Institut STIAMI Jakarta

Deni Malik
Abstract: Kegiatan Kewirausahaan Mahasiswa (KEMAS) merupakan salah satu upaya yang telah dilakukan perguruan tinggi untuk menumbuhkan jiwa kreatifitas mahasiswa melalui acara kesenian yang dipadukan dengan kegiatan berwirausaha. Tujuan… ujuan kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah untuk memberikan pengalaman nyata kepada para mahasiswa untuk menjalankan usaha dan meningkatkan daya minat berwirausaha mahasiswa. Metode yang digunakan adalah metode pengembangan program kewirausahan dari Ndou dan metode pembelajaran kewirausahaan dari Esmi, yang mempunyai 4 tahap dan metode sebagai berikut; ) Fase Inspirasi (Inspiration); kegiatan pada fase ini menggunakan metode pembelajaran langsung dengan cara mengundang tamu pengusaha (inviting guest entrepreneurs), seminar kewirausahaan (entrepreneuship talks), dan bimbingan wirausaha (entrepreneurship tutoring), 2) Fase Keterlibatan (Engagement); kegiatan pada fase ini menggunakan metode pembelajaran operasional praktek yaitu memulai bisnis (starting business), 3) Fase Eksploitasi (exploitation); kegiatan pada fase ini menggunakan metode pembelajaran operasional praktik dengan cara melakukan kelas praktek (class practice). 4) Fase Keberlanjutan (Sustainment); kegiatan pada fase ini menggunakan metode pembelajaran interaktif dengan cara membangun jaringan relasi (networking). Secara keseluruhan kegiatan Pengabdian Masyarakat ini terlaksana dengan baik. Kami memberikan rekomendasi untuk keberlanjutan kegiatan Kewirausahaan Mahasiswa Stiami (KEMAS) yakni; a) Perguruan tinggi harus membuat inkubator bisnis sebagai wadah kolaborasi para wirausaha mahasiswa, b). Perguruan tinggi perlu menyediakan sarana dan prasarana untuk kegiatan berwirausaha mahasiswa seperti kantin khusus produk-produk mahasiswa, c) Perguruan tinggi perlu membentuk tim khusus terkait event-event dan workhshop kewirausahaan agar memotivasi dan meningkatkan minat berwirausaha mahasiswa, d) perguruan tinggi perlu mensosialisasikan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang memfasilitasi kegiatan wirausaha mahasiswa seperti Wirausaha Merdeka, Porgram Kreatiftas Mahasiswa (PKM) dan Program Pembinaan Mahasiswa Wirausaha (P2MW) agar daya minat mahasiswa berwirausaha semakin meningkat dan melahirkan para mahasiswa yang berminat untuk menjadi pengusaha.

Analisis Terhadap Tindak Pidana Persetubuhan Yang Dilakukan Oleh Anak Kepada Anak (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Binjai No : 7/Pid.Sus Anak/2023/Pn.Bnj)

Muhammad Andry Siregar, Tamaulina Br. Sembiring
Abstract: Anak merupakan anugerah dari Tuhan yang kelak akan menjadi penerus masa depan bangsa. Namun pemidanaan terhadap anak terus meningkat, yang dimana seharusnya anak berkonflik dengan hukum wajib diberikan perlindungan hukum.… . Menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan kasus (Case Approach) guna mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan, serta menganalisis secara yuridis tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh seorang anak terhadap anak lainnya, sebagaimana terungkap dalam Putusan Pengadilan Negeri Binjai No: 7/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Bnj. Pengaturan hukum yang relevan mencakup Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Analisis ini memberikan pemahaman mendalam mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana tersebut, di mana anak tersebut dihukum dengan pidana penjara dan pelatihan kerja. Penelitian juga mengeksplorasi pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana, termasuk faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan serta peran pemberdayaan masyarakat dalam mencegah kasus serupa di masa depan. Hasil analisis ini memberikan wawasan yang berharga terkait efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana persetubuhan anak kepada anak, serta mengidentifikasi aspek-aspek yang perlu diperhatikan untuk pencegahan dan pemulihan korban. Implikasi dari penelitian ini mencakup saran-saran kebijakan yang dapat meningkatkan perlindungan anak dan kesadaran masyarakat terhadap masalah ini. Bahwa anak yang melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak lainnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara serta pelatihan kerja. Hakim dalam pertimbangannya memperhatikan hukum yang berlaku dan berbagai aspek fakta dan keadaan yang terungkap dalam persidangan.

Analisis Perbandingan Sistem Hukuman Pidana Diberbagai NegaraPelajaran Untuk Perbaikan Sistem

M. Emirsyah Hussein Hrp, Tamaulina Br. Sembiring
Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis perbandingan sistem hukuman pidana di Amerika serikat Serikat, Inggris, dan Belanda dengan tujuan mendapatkan wawasan yang mendalam tentang perbedaan dan kesamaan pendekatan… tan yang diterapkan dalam penegakan hukuman pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis perundang-undangan, studi kasus, dan literatur untuk memahami prinsip-prinsip dasar serta implementasi kebijakan hukuman pidana di ketiga negara tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di AS, sistem hukuman pidana cenderung mengandalkan hukuman penjara yang tegas dengan fokus pada efek jera. Sementara itu, Inggris menonjolkan pendekatan rehabilitatif dan restorative justice, menekankan pemulihan terdakwa dan rekonsiliasi dengan korban. Di Belanda, pendekatan restorative justice lebih terwujud, dengan penekanan kuat pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana. Dari hasil analisis perbandingan ini, teridentifikasi potensi perbaikan dalam masing-masing sistem. AS dapat mempertimbangkan peninjauan kebijakan hukuman yang terlalu berat untuk mengatasi kelebihan populasi tahanan. Inggris dapat memperkuat elemen rehabilitatifnya untuk memastikan keberhasilan reintegrasi sosial terdakwa. Di Belanda, potensi perbaikan melibatkan peningkatan kapasitas rehabilitatif dan pemberdayaan narapidana. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pemahaman lebih lanjut tentang kebijakan hukuman pidana di ketiga negara, dan implikasinya dapat digunakan sebagai dasar untuk perbaikan kebijakan hukuman pidana yang lebih efektif dan seimbang

Analisis Yuridis Putusan Hakim Dalam Perkara Tindakan Pidana Phising Yang Dilakukan Melalui Media Sosial (Studi Putusan Nomor: 155/Pid.Sus/2018/PN Cbn)

Nurul fadila, Tamaulina Br. Sembiring
Abstract: Dewasa ini pengguna sosial media sedang dihadapkan dengan maraknya kejahatan cyber phising yang dilakukan dengan beragam modus penipuan yang begitu meresahkan. Modus kejahatan siber ini menimbulkan kerugian baik secara materil… ateril maupun imateriel. Kejahatan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Salah satu kasus yang telah diputus dan memiliki kekuatan hukum yang tetap terkait cyber phising adalah Putusan Nomor: 155/Pid.Sus/2018/PN-Cbn. Pada penulisan ini, akan menjawab rumusan permasalahan bagaimanakah pertimbangan majelis Hakim dalam mengadili perkara delik phising yang dilakukan di media sosial dalam Putusan Nomor 155/Pid.Sus/2018/PN-Cbn serta bagaimanakah penerapan sanksi pidana terhadap pelaku delik phising berdasarkan putusan a quo. Metode penelitian yang digunakan ialah metode yuridis-normatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan undang-undang. Berdasarkan hasil penelitian, secara yuridis Hakim dalam menjatuhkan putusan hanya mempertimbangkan tuntutan Jaksa semata dan tidak mempertimbangkan perbarengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa yang mana sebenarnya Hakim dapat memberikan pemberatan pidana berdasarkan Pasal 65 ayat (2) KUHP. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan pertimbangan Hakim memberikan pidana yang relatif ringan yaitu hanya delapan bulan penjara. Kemudian, dari penerapan sanksi pidana yang relatif ringan tersebut belum dapat memenuhi tujuan pemidanaan dan rasa keadilan sehingga akan berdampak pada ketidak efektivitasan pemidanaan.

Implikasi Hukuman Pidana Terhadap Hak Asasi ManusiaSebuah Tinjauan Kritis

Soni Rohima Daulay, Tamaulina Br. Sembiring
Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk melakukan tinjauan kritis terhadap implikasi hukuman pidana terhadap hak asasi manusia dalam konteks sistem peradilan pidana. Dengan menggunakan metode kualitatif dan berbasis pada sumber data… ata studi pustaka, penelitian ini mendekati permasalahan dengan memfokuskan pada Keseimbangan antara efektivitas hukuman pidana dalam pencegahan kejahatan dan perlindungan hak asasi manusia menjadi fokus utama. Bagaimana sistem hukuman dapat memberikan sanksi yang memadai tanpa merendahkan hak-hak dasar individu adalah pertanyaan sentral. Tinjauan metode, intensitas, dan implementasi hukuman pidana menjadi kunci untuk memahami dinamika ini. Penting untuk menilai sejauh mana perlindungan hak asasi manusia tercapai dalam sistem hukuman pidana. Langkah dan prosedur dalam penegakan hukum harus memastikan bahwa hak-hak individu dihormati dan dilindungi. Keadilan dalam konteks hukuman pidana esensial, di mana setiap tindakan penegakan hukum harus sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang diakui secara universal.  Analisis mendalam terhadap tingkat perlindungan hak asasi manusia dalam sistem hukuman pidana. Tinjauan akan mencakup aspek-aspek kunci seperti hak atas pembelaan yang efektif, kondisi penahanan, dan implementasi sanksi alternatif yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip kemanusiaan. Peran lembaga pengawas dan mekanisme akuntabilitas akan dievaluasi. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan kritis terhadap hubungan antara hukuman pidana dan hak asasi manusia, menyajikan temuan yang dapat mendukung perbaikan dalam sistem hukuman pidana, dan menggambarkan langkah-langkah menuju perlindungan hak asasi manusia yang lebih efektif.

Reformasi Sistem Peradilan Pidana Tantangan Dan Prospek di Era Digital

Sutri Anggita, Tamaulina Br. Sembiring
Abstract: Reformasi sistem peradilan pidana menjadi fokus krusial dalam menghadapi dinamika perkembangan di era digital. Tulisan ini merinci tantangan utama yang dihadapi dalam upaya mereformasi sistem peradilan pidana dan mengulas… s prospek perubahan di era digital. Tantangan utama mencakup resistensi internal dari dalam sistem, ketidakpastian politik, keterbatasan finansial, dan ketidaksetaraan akses. Resistensi internal mencakup perlawanan dari pihak yang terbiasa dengan praktik lama, menyoroti perlunya meraih dukungan aktif dan pemahaman dari pemangku kepentingan utama. Ketidakpastian politik menjadi faktor kritis yang mempengaruhi konsistensi dan kesinambungan reformasi, menekankan pentingnya komitmen politik yang stabil. Prospek reformasi di era digital membawa harapan melalui penerapan teknologi dan kecerdasan buatan. Sistem e-filing dan e-court menjanjikan efisiensi dan aksesibilitas yang lebih baik, meminimalkan proses manual dan mempercepat penyelesaian perkara. Penggunaan kecerdasan buatan dalam pengambilan keputusan membawa potensi untuk mengurangi bias dan meningkatkan objektivitas dalam putusan peradilan. Implementasi teknologi ini harus diimbangi dengan kehati-hatian terhadap aspek keamanan data dan privasi. Reformasi sistem peradilan pidana di era digital menuntut pendekatan holistik. Diperlukan upaya bersama antara lembaga peradilan, pemerintah, dan masyarakat untuk mengatasi tantangan dan memaksimalkan potensi positif dari perubahan ini. Kesuksesan reformasi sistem peradilan pidana di era digital dapat menciptakan lingkungan hukum yang lebih adil, efisien, dan sesuai dengan tuntutan masyarakat yang berkembang.