Abstract:Wakaf memiliki peran strategis sebagai instrumen filantropi Islam dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan ekonomi di Indonesia. Namun, kesenjangan yang signifikan masih terjadi antara potensi masif yang dimiliki…
ki dengan realisasi penghimpunannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pengelolaan wakaf produktif di Indonesia, mencakup konsep, kerangka hukum, tantangan, serta strategi pengembangannya. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kepustakaan (literature review), penelitian ini mensintesis berbagai artikel ilmiah, buku, dan laporan resmi terkait tata kelola wakaf produktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum melalui UU No. 41 Tahun 2004 dan pembentukan Badan Wakaf Indonesia (BWI) sudah kuat, efektivitas pengelolaan wakaf produktif secara nasional belum berjalan optimal. Tantangan struktural utama meliputi keterbatasan kapasitas manajerial nazhir, rendahnya literasi masyarakat mengenai wakaf produktif, serta kendala administrasi aset. Sebaliknya, beberapa studi kasus lembaga wakaf modern membuktikan bahwa manajemen profesional, inovasi model bisnis, dan transparansi mampu menghasilkan surplus berkelanjutan untuk mendukung sektor pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa revitalisasi manajemen wakaf melalui profesionalisasi nazhir, kolaborasi lintas sektor, dan digitalisasi merupakan keharusan untuk meningkatkan efektivitas wakaf produktif sebagai pilar pembangunan ekonomi yang inklusif.
Abstract:Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia, namun seringkali menghadapi kendala akses permodalan. Pembiayaan syariah hadir sebagai solusi alternatif yang mengedepankan prinsip…
p keadilan, transparansi, dan etika tanpa unsur riba. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak pembiayaan syariah terhadap indikator pertumbuhan UMKM serta mengidentifikasi tantangan dalam implementasinya di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi literatur deskriptif, mengintegrasikan data sekunder dari jurnal ilmiah, publikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia periode 2017–2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembiayaan syariah memberikan pengaruh positif yang signifikan terhadap pertumbuhan UMKM, di mana 63% UMKM mengalami kenaikan omzet, 64% peningkatan laba usaha, dan 58% mampu memperluas usaha. Akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah) terbukti lebih dominan mendorong ekspansi jangka panjang dibandingkan akad murabahah. Inovasi teknologi finansial syariah turut memperluas inklusi keuangan di daerah terpencil. Namun, efektivitasnya masih terhambat oleh rendahnya literasi keuangan syariah, keterbatasan likuiditas, dan kompleksitas prosedur. Simpulan: Pembiayaan syariah terbukti efektif menjadi pilar utama pemberdayaan UMKM, yang memerlukan dukungan kebijakan adaptif serta peningkatan edukasi keuangan yang masif.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis integrasi nilai-nilai syariah dalam strategi pemasaran digital UMKM serta dampaknya terhadap efektivitas pemasaran dan keberlanjutan bisnis. Penelitian ini menggunakan pendekatan…
an kualitatif dengan metode studi kasus terhadap tujuh UMKM berbasis syariah di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi aktivitas pemasaran digital, dan studi dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan analisis tematik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai syariah berupa kejujuran, transparansi, keadilan, serta prinsip halal dan tayyib diintegrasikan secara konsisten dalam konten pemasaran, promosi digital, dan interaksi dengan pelanggan. Integrasi tersebut meningkatkan kepercayaan konsumen, loyalitas pelanggan, dan citra merek, yang berdampak positif terhadap peningkatan penjualan. Selain itu, strategi pemasaran digital berbasis syariah berkontribusi terhadap keberlanjutan bisnis UMKM melalui penguatan reputasi dan potensi pertumbuhan jangka panjang. Penelitian ini menegaskan bahwa pemasaran digital berlandaskan nilai syariah merupakan strategi yang efektif dan berkelanjutan bagi UMKM di tingkat lokal.
Abstract:Penelitian ini bertujuan menganalisis peran uang dalam ekonomi Islam sebagai sarana mencapai keadilan sosial, dengan membandingkan pandangan konvensional melalui penekanan fungsi uang sebagai alat tukar dan satuan hitung…
sambil melarang komodifikasi uang. Pendekatan kualitatif dengan tinjauan pustaka deskriptif-analitis digunakan, mengumpulkan data sekunder dari sumber primer Islam (Al-Quran, Hadis, ushul fiqh) dan literatur sekunder (buku, jurnal) melalui analisis konten tematik dan triangulasi sumber. Uang dalam ekonomi Islam bersifat konsep aliran untuk mencegah penimbunan dan spekulasi, didukung larangan riba, zakat (2,5% redistribusi), infaq, sedekah, dan wakaf, yang memupuk distribusi kekayaan adil, stabilitas ekonomi, serta pengurangan ketimpangan, dengan potensi besar di Indonesia (misalnya zakat Rp300 triliun per tahun).
Abstract:Perkembangan digital marketing telah mendorong UMKM halal untuk beradaptasi dengan pola pemasaran berbasis teknologi. Namun, praktik digital marketing yang tidak selaras dengan nilai-nilai syariah berpotensi melemahkan kepercayaan…
epercayaan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi digital marketing berbasis syariah serta perannya dalam meningkatkan kepercayaan konsumen pada UMKM halal. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi konten pemasaran digital, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan nilai-nilai syariah, seperti kejujuran, amanah, transparansi, keadilan, dan tanggung jawab, dalam strategi digital marketing berkontribusi secara signifikan terhadap pembentukan dan penguatan kepercayaan konsumen. Strategi digital marketing berbasis syariah tidak hanya meningkatkan kredibilitas dan citra UMKM halal, tetapi juga mendorong loyalitas konsumen dan keberlanjutan usaha. Penelitian ini memberikan kontribusi teoretis dalam pengembangan kajian digital marketing dan pemasaran syariah, serta kontribusi praktis bagi pelaku UMKM halal dalam merancang strategi pemasaran digital yang etis dan berorientasi pada kepercayaan konsumen.
Abstract:Hutang luar negeri merupakan instrumen fiskal strategis yang diadopsi pemerintah Indonesia guna mengakomodasi defisit anggaran serta mengakselerasi pembangunan infrastruktur nasional. Kendati demikian, akumulasi hutang yang…
ang terus tereskalasi memicu diskursus mengenai potensi timbulnya fenomena debt overhang, di mana beban kewajiban yang melampaui kapasitas produktif justru bertransformasi menjadi disinsentif bagi pertumbuhan ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk membedah dampak sistematis hutang luar negeri terhadap dinamika pertumbuhan ekonomi Indonesia sekaligus melakukan pengujian empiris terhadap relevansi teori debt overhang dalam konjungtur ekonomi nasional. Metode penelitian yang diterapkan adalah deskriptif kuantitatif dengan mengutilisasi analisis data sekunder yang bersumber dari otoritas moneter serta lembaga statistik resmi. Berbeda dengan evaluasi sistem administrasi seperti SIHALAL yang menitikberatkan pada efektivitas prosedural, studi ini berfokus pada analisis variabel makroekonomi fundamental, yakni Produk Domestik Bruto (PDB) dan rasio hutang. Selaras dengan paradigma inovasi administrasi publik, pengelolaan hutang yang transparan, akuntabel, dan presisi merupakan manifestasi dari efektivitas pelayanan pemerintah dalam menjaga stabilitas serta resiliensi fiskal. Hasil penelitian ini diharapkan mampu memetakan ambang batas (threshold) optimal hutang luar negeri agar tetap berfungsi sebagai katalis pembangunan tanpa mengorbankan keberlanjutan ekonomi jangka panjang, sekaligus menjadi rujukan strategis bagi otoritas terkait dalam merumuskan kebijakan pembiayaan negara yang lebih mandiri, kredibel, dan berkeadilan.
Abstract:Artikel ini menganalisis rechterlijk pardon sebagai diskresi yudisial dalam perkara penganiayaan ringan pada Pengadilan Negeri Ambon. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan…
an kasus dengan bahan hukum berupa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana nasional tahun 2023, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tahun 2025, instrumen Mahkamah Agung, informasi perkara publik, dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rechterlijk pardon merupakan mekanisme pemidanaan yang terstruktur dan berlandaskan legalitas, proporsionalitas, kemanusiaan, serta keadilan restoratif, bukan bentuk impunitas. Penerapannya dalam perkara ringan dapat mencegah pemidanaan berlebihan sepanjang pertimbangan hakim menilai kepentingan korban, kebutuhan pemidanaan, pemulihan setelah perbuatan, dan konsistensi indikator putusan secara transparan.
Abstract:Perselisihan hubungan industrial, khususnya pemutusan hubungan kerja (PHK), merupakan salah satu bentuk konflik yang sering terjadi dalam hubungan kerja di Indonesia. Penyelesaian melalui jalur litigasi kerap dinilai tidak…
ak efisien karena memerlukan waktu dan biaya yang besar. Oleh karena itu, mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa non litigasi menjadi instrumen penting dalam hukum ketenagakerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis pengaturan mediasi serta efektivitasnya dalam penyelesaian sengketa PHK. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan literatur ilmiah terbaru (2020–2025). Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi memiliki potensi besar dalam menciptakan penyelesaian yang cepat dan berkeadilan, namun efektivitasnya masih dipengaruhi oleh faktor non yuridis seperti itikad baik para pihak dan kualitas mediator.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap korban wanprestasi dan untuk mengetahui penyelesaian wanprestasi dalam putusan nomor 9/Pdt.G.S/2024/PN Bpp. Metode yang gunakan dalam penelitian…
nelitian ini yaitu penelitian hukum normatif. Dan hasil dari penelitian ini yakni Bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap korban wanprestasi Yaitu perlindungan melalui tuntutan hak (Pasal 1267 KUH Perdata), perlindungan melalui mekanisme penyelesaian sengketa, perlindungan melalui eksekusi dan jaminan. Dan penyelesaian wanprestasi dalam putusan nomor 9/Pdt.G.S/2024/PN Bpp yaitu berdasarkan putusan yang menjadi dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 1243 KUHPerdata; kedua fokus utama Pengadilan adalah membuktikan tiga hal secara berurutan: adanya perjanjian yang sah, adanya kelalaian/pelanggaran yang dilakukan ,adanya kerugian; ketiga wanprestasi dalam Putusan 9/Pdt.G.S/2024/PN Bpp kemungkinan besar berpusat pada pemberian sanksi atau pemenuhan kewajiban yang tidak dipenuhi yakni adanya Ganti Rugi dari Tergugat kepada Penggugat dalam Amar Putusan yakni : Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang telah sangat dirasakan kerugiannya oleh Penggugat, yaitu Kerugian Materiil Uang modal usaha yang dimasukan oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 180.000.000,- (Seratus delapan puluh juta rupiah); keempat Kewajiban utama Tergugat setelah adanya putusan dalam perkara sederhana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap adalah untuk melaksanakan isi putusan itu secara sukarela. Keputusan dalam gugatan sederhana bersifat final dan tidak bisa dilakukan langkah hukum seperti banding, kasasi, atau peninjauan kembali, kecuali jika terdapat keberatan.
Abstract:Tansformasi digital telah mengubah pola hubungan hukum masyarakat Indonesia, termasuk dalam aspek pembuktian perkara perdata. Dokumen dan informasi yang sebelumnya berbentuk fisik kini banyak hadir dalam format elektronik,…
k, seperti email, pesan instan, dokumen digital, serta rekam jejak transaksi daring. Perkembangan tersebut menuntut penyesuaian sistem pembuktian perdata yang secara historis bertumpu pada alat bukti klasik sebagaimana diatur dalam HIR/RBg dan KUH Perdata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan bukti elektronik dalam hukum acara perdata, mengkaji parameter kekuatan pembuktiannya yang meliputi keabsahan (admissibility), autentikasi dan integritas (reliability), serta pembobotan (probative weight), serta menilai implikasi penerapan e-Court dan e-Litigation terhadap praktik pembuktian di pengadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan metode studi pustaka, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, bukti elektronik telah diakui sebagai alat bukti hukum yang sah melalui UU ITE dan diposisikan sebagai perluasan alat bukti yang sah dalam hukum acara. Namun, kekuatan pembuktiannya tidak bersifat otomatis, melainkan bergantung pada terpenuhinya syarat formil dan materiil, khususnya terkait autentikasi dan integritas data. Praktik e-Litigation memperluas penggunaan dokumen elektronik dalam proses beracara, tetapi juga memunculkan tantangan terkait originalitas, risiko manipulasi, dan pemenuhan formalitas.