Abstract:Lingkungan merupakan wadah interaksi dan aktivitas makhluk hidup termasuk manusia yang ada di dalamnya. Lingkungan yang sifatnya dinamis memiliki kemampuan memulihkan dirinya tapi kemampuannya terbatas sehingga dibutuhkan…
n pemahaman dan kesadaran dalam menjaga dan merawatnya agar tetap lestari. Keberadaan manusia dengan segala aktivitas dan pemahamannya memberikan dampak secara langsung maupun tidak langsung terhadap kelestarian lingkungan hidup. Pelestarian lingkungan merupakan suatu bentuk perlindungan dan pengelolaan terhadap lingkungan hidup agar keberlanjutannya tetap terjaga. Permasalahan lingkungan dan kesadaran masyarakat terhadap kelestarian lingkungan masih menjadi hal yang perlu dibenahi hingga saat ini. Kegiatan pengabdian mengambil tema Edukasi Pelestarian Ekosistem Hutan dan Lingkungan yang dilakukan melalui sosialisasi pemaparan materi Pengenalan Konsep Ramah Lingkungan. Pengabdian dilakukan sebagai langkah awal untuk keberlanjutan lingkungan dengan menyasar generasi muda penerus bangsa dan generasi pendidik yang akan memberikan input terhadap generasi selanjutnya. Pengabdian dilakukan di sekolah yang merupakan wadah memperoleh pendidikan dan pengetahuan dengan lokasi di SMKN 4 Ternate. Kegiatan sosialisasi berjalan lancar dan antusias. Sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan terbentuk partisipasi masyarakat secara umum dan warga SMKN 4 Ternate pada khususnya terhadap pelestarian lingkungan hidup. Manusia sebagai makhluk berakal berperan penting terhadap keberlanjutan lingkungan hidup.
Abstract:Lingkungan merupakan wadah interaksi dan aktivitas makhluk hidup termasuk manusia yang ada di dalamnya. Lingkungan yang sifatnya dinamis memiliki kemampuan memulihkan dirinya tapi kemampuannya terbatas sehingga dibutuhkan…
n pemahaman dan kesadaran dalam menjaga dan merawatnya agar tetap lestari. Keberadaan manusia dengan segala aktivitas dan pemahamannya memberikan dampak secara langsung maupun tidak langsung terhadap kelestarian lingkungan hidup. Pelestarian lingkungan merupakan suatu bentuk perlindungan dan pengelolaan terhadap lingkungan hidup agar keberlanjutannya tetap terjaga. Permasalahan lingkungan dan kesadaran masyarakat terhadap kelestarian lingkungan masih menjadi hal yang perlu dibenahi hingga saat ini. Kegiatan pengabdian mengambil tema Edukasi Pelestarian Ekosistem Hutan dan Lingkungan yang dilakukan melalui sosialisasi pemaparan materi Pengenalan Konsep Ramah Lingkungan. Pengabdian dilakukan sebagai langkah awal untuk keberlanjutan lingkungan dengan menyasar generasi muda penerus bangsa dan generasi pendidik yang akan memberikan input terhadap generasi selanjutnya. Pengabdian dilakukan di sekolah yang merupakan wadah memperoleh pendidikan dan pengetahuan dengan lokasi di SMKN 4 Ternate. Kegiatan sosialisasi berjalan lancar dan antusias. Sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan terbentuk partisipasi masyarakat secara umum dan warga SMKN 4 Ternate pada khususnya terhadap pelestarian lingkungan hidup. Manusia sebagai makhluk berakal berperan penting terhadap keberlanjutan lingkungan hidup.
Abstract:Badan Usaha Milik Desa sebagai instrumen otonomi desa maksudnya adalah untuk mendorong pemerintah desa dalam mengembangkan potensi desanya sesuai dengan kemampuan dan kewenangan desa, sedangkan sebagai instrumen kesejahteraan…
eraan masyarakat yakni dengan melibatkan masyarakat didalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa serta sebagai sebuah program yang dirancang oleh pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat yang lebih baik. Cara kerja Badan Usaha Milik Desa adalah dengan jalan menampung kegiatan-kegiatan ekonomi masyarakat dalam sebuah bentuk kelembagaan atau badan usaha yang dikelola secara profesional, namun tetap bersandar pada potensi asli desa sesuai dengan kemampuan dan kewenangan desa. Badan Usaha Milik Desa merupakan sebuah lembaga yang hadir di tengah masyarakat yang sudah berbadan hukum. Lahirnya Badan Usaha Milik Desa didasari oleh undang-undang dan peraturan-peraturan diantaranya:
• Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 87 sampai dengan 90.
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.
• Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi republik Indonesia Nomor 4 tahun 2015 tentang pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaranbadan Usaha Milik desa Pasal 23 (1) BUMDesa dapat menjalankan bisnis keuangan (financial business) yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi Desa. (2) Unit usaha dalam BUMDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh masyarakat Desa.
Kemudian dengan adanya landasan hukum tersebut, maka desa dapat membentuk badan usaha milik desa yang disebut Badan Usaha Milik Desa. Badan Usaha Milik Desa adalah sistem kegiatan perekonomian masyarakat dalam skala mikro desa yang dikelola oleh masyarakat bersama pemerintah desa dan pengelolaannya terpisah dari kegiatan pemerintahan desa. Badan Usaha Milik Desa selanjutnya dibentuk dengan mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di bidang ekonomi. Pendirian Badan Usaha Milik Desa dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan atau pelayanan umum yang dikelola oleh desa. Program BUMDES merupakan nawa kerja (agenda prioritas) dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi dengan nama agenda yaitu Pembentukan dan pengembangan 5.000 BUMDES. BUMDES di definisikan oleh Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lain yang secara luas untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat desa.
Abstract:Didirikan 1 Maret 1987, Yayasan Dana Sosial al Falah (YDSF) telah dirasakan manfaatnya di lebih dari 25 propinsi di Indonesia. Paradigma prestasi YDSF sebagai lembaga pendayagunaan dana yang amanah dan profesional, menjadikannya…
dikannya sebagai lembaga pengelola zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) terpercaya di Indonesia. Lebih dari 161.000 donatur dari kalangan birokrasi, profesional, swasta, dan masyarakat umum telah terajut bersama YDSF membentuk komunitas peduli dhuafa. Mereka, dengan segala kemampuan terbaiknya, telah memberikan kontribusi, cinta, dan kepedulian dalam membangun negeri ini.
Abstract:Fokus utama dalam menjaga kesejahteraan fisik dan mental, terutama di kalangan remaja, adalah gaya hidup sehat. Salah satu inisiatif menarik untuk mencapai pola hidup seimbang dan peningkatan kualitas hidup adalah melalui…
i kegiatan jalan sehat. Untuk meningkatkan kesehatan fisik dan mental siswa, serta mempererat hubungan sosial di SMA Kartika XX-I Makassar, tim BKP melakuan kegiatan jalan sehat yang diselenggarakan pada tanggal 24 November 2023. Kegiatan jalan sehat ini melibatkan seluruh siswa serta dihadiri juga oleh kepala sekolah, beberapa guru, dan staf. Kegiatan ini dilakukan dengan persiapan yang matang termasuk konsultasi dengan pimpinan sekolah dan perencanaan kegiatan dilakukan sebelum pelaksanaan. Hasil kegiatan jalan sehat di SMA Kartika XX-I Makassar mendapatkan partisipasi antusias dari seluruh masyarakat sekolah dan berlangsung lancar dengan rute melalui beberapa jalan strategis di sekitar sekolah. Selain itu, kegiatan ini juga memberikan dampak positif secara fisik dan mental, serta mempererat ikatan sosial. Dari kegiatan ini diharapkan dapat menjadi kebiasaan rutin untuk membentuk budaya hidup sehat di SMA Kartika XX-I Makassar. Selain itu, direkomendasikan untuk mengintegrasikan kegiatan jalan sehat dalam kurikulum sekolah sebagai langkah holistik untuk mendukung gaya hidup sehat yang dapat berkelanjutan dalam jangka panjang.
Abstract:Batik adalah berasal dari kata yang berakhiran tik, berasal dari kata menitik yang berarti menetes. Dalam bahasa Jawa kromo batik disebut seratan, dalam bahasa Jawa ngoko disebut tukis (menulis dengan lilin). Menurut terminologi,…
minologi, batik adalah gambar yang dihasilkan dengan menggunakan alat canting atau sejenisnya dengan bahan lilin sebagai penahan masuknya warna. Istilah batik berasal dari kata kata amba (Jawa), yang artinya menulis dan nitik yang berarti membuat titik. Lazarus merupakan sebuah batik Madura yang menawarkan berbagai macam batik tulis terutama batik Madura yang brand dari galeri batik ini. Berbagai macam motif batik khas Madura dipasarkan di sini, hal ini ditujukan untuk memperkenalkan batik khas madura yang akhir-akhir ini semakin diminati. Batik dengan serpihan padi disetiap motifnya ini merupakan batik asal kelahiran sang pemilik yaitu Pak Junaidi yang notabenenya merupakan orang madura sehingga disamping bisnis ini juga bekerja untuk mengenalkan budaya asal madura dengan harapan budaya madura akan lebih dikenal.Perkembangan fashion di Indonesia dapat dilihat dari ciri khas fashion Indonesia yakni batik. Para designer Indonesia telah berusaha untuk mengembangkan karyanya supaya batik tidak hanya sebagai barang yang itu saja atau monoton. Contohnya batik yang pada awalnya kerap digunakan oleh para orangtua dalam acara formal, kini bisa beralih fungsi sebagai pakaian yang santai dan tidak terlalu formal. Seiring berjalannya waktu, batik Indonesia juga semakin trendi dengan berbagai bentuk pola pakaian, warna, dan bisa di padu padankan dengan jeans yang bisa dipakai untuk anak-anak muda di Indonesia. Dari hasil penelitian diperoleh strategi yang dapat diterapkan oleh perusahaan dalam Meningkatkan penjualan. Perusahaan masih harus mengembangkan semua produknya agar lebih Bervariasi dan mengikuti trand mode.
Abstract:Untuk menjadi Wirausahawan, ada beberapa hal yang harus di perhatikan dikalangan masyarakat maupun mahasiswa antara lain pelatihan serta pendidikan yang mereka dapatkan waktu praktek, pelatihan, pembelajaran atau menerima…
a materi perkuliahan , sebab perlunya pelatihan-pelatihan agar menambah pengetahuan mereka. Banyak hambatan persepsi memulai usaha, antara lain adanya anggapan merasa terlalu tua atau terlalu muda, tidak berbakat dan tidak punya modal serta kebingungan dalam ide usaha apa yang mau dikembangkan. Hambatan ini harus dihilangkan dengan memberikan tambahan wawasan dan pelatihan kepada masyarakat wirausaha dan mahasiswa dalam mengikuti kegiatan pengabdian masyarakat dilingkungan Universitas Lakidende Jurusan Administrasi Publik, salah satunya lewat kegiatan pengabdian masyarakat ini. Pelaksanaan kegiatan dilakukan berupa penjelasan materi-materi yang berkaitan dengan kreatifitas dan kewirausahaan dalam analisanya pendanaan, aspek keuangan serta proses kreatifitas dalam menangkap kebutuhan konsumen atau ide usaha. Untuk menambah nilai guna dari kegiatan ini, diberikan berbagai macam contoh-contoh studi kasus oleh setiap pemateri. Materi pelatihan tersebut dilaksanakan dalam bentuk seminar.
Abstract:Tujuan dari kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah Untuk memberikan Pelatihan tersebut memberikan pemahaman baru kepada masyarakat terkait dengan pengetahuan dan keterampilan pendirian dan pengelolaan koperasi bagi masyarakat…
syarakat di Desa Sambandete Kecamatan Oheo Kabupaten Konawe Utara yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hasil Pengabdian menyimpulkan bahwa Desa Sambandete Kecamatan Oheo Kabupaten Konawe Utara memiliki potensi pada beberapa obyek usaha untuk dapat dikelolah atau menjadi unit usaha koperasi yang didirikan. Mayoritas masyarakat dan pengurus koperasi di Desa Sambandete Kecamatan Oheo Kabupaten Konawe Utara belum memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam mengelolah koperasi. Mayoritas masyarakat dan pengurus koperasi di Desa Sambandete Kecamatan Oheo Kabupaten Konawe Utara memiliki semangat dan keinginan untuk maju, namun mempunyai keterbatasan dari sisi pengalaman dan pengetahuan pengelolaan koperasi sehingga semangat tersebut belum dapat diwujudkan dalam bentuk pembentukan koperasi.
Abstract:Dinas PU Pengairan Banyuwangi merupakan pusat pelayanan masyarakat khususnya dalam bidang pengairan, baik irigasi maupun air bersih. Dinas PU Pengairan Kabupaten Banyuwangi ingin sekali meningkatkan pelayanan kepada masyarakat…
arakat dengan berusaha memberikan kemudahan dalam pelayanan masyarakat Kabupaten Banyuwangi. Kabupaten Banyuwangi sendiri memiliki 30224 hektar wilayah irigasi yang terbagi menjadi 390 daerah irigasi, dengan jumlah wilayah kerja yang begitu luas Dinas PU Pengairan Kabupaten Banyuwangi membentuk Koordinator Sumber Daya Air (KORSDA) yang bertugas dalam pemeliharaan, pemanfaatan, dan pengelolaan jaringan irigasi dan sumber daya air di daerah masing-masing. Selain mengelola jaringan irigasi dan sumber daya air KORSDA juga bertugas memberi laporan kepada Kantor Dinas PU Pengairan Kabupaten Banyuwangi bagaimana kondisi jaringan irigasi dan sumber daya air di daerah masing-masing, dengan sistem yang terbilang masih konvensional, Dinas PU Pengairan Kabupaten Banyuwangi membutuhkan peran teknologi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pada penelitian ditemukan sebuah inovasi yang dapat di terapkan oleh Dinas PU Pengairan Kabupaten Banyuwangi yaitu dengan memanfaatkan teknologi Internet of Things (IoT) untuk memudahkan para KOSRDA dalam membuat laporan, karena laporan akan dibuat dan di kirim secara otomatis melalui internet.
Abstract:Upah merupakan hak dasar pekerja yang wajib dilindungi, baik dalam perspektif hukum positif maupun hukum Islam. Penelitian ini bertujuan mengkaji konsep ijarah bi al-’amal dalam hukum Islam sebagai landasan filosofis perlindungan…
erlindungan upah pekerja, serta membandingkannya dengan pengaturan pengupahan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan hukum (comparative approach). Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan atas Al-Qur’an, hadis, kitab-kitab fikih muamalah, peraturan perundang-undangan, serta jurnal hukum mutakhir, yang selanjutnya dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep ijarah bi al-’amal menempatkan upah sebagai hak yang harus dipenuhi secara adil, proporsional, dan tepat waktu, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an Surah At-Talaq ayat 6, Surah Al-Qashash ayat 26-27, dan hadis riwayat Ibnu Majah. Prinsip tersebut memiliki keselarasan nilai dengan semangat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, meskipun keduanya berbeda pada aspek sumber otoritas, mekanisme penetapan upah minimum, dan bentuk sanksi. Penelitian ini merekomendasikan agar nilai-nilai ijarah bi al-’amal, khususnya prinsip maqashid syariah, diintegrasikan sebagai basis etik dalam pembaruan kebijakan pengupahan nasional, terutama untuk melindungi pekerja pada sektor informal dan ekonomi gig yang belum sepenuhnya terjangkau oleh regulasi ketenagakerjaan formal.
Wages are a fundamental right of workers that must be protected, both from the perspective of positive law and Islamic law. This study aims to examine the concept of ijarah bi al-’amal in Islamic law as a philosophical foundation for wage protection, and to compare it with wage regulations under Indonesia’s Manpower Law. The results show that ijarah bi al-’amal positions wages as a right that must be fulfilled fairly, proportionally, and in a timely manner, as affirmed in the Quran Surah At-Talaq verse 6, Surah Al-Qashash verses 26-27, and the hadith narrated by Ibn Majah. This study employs a normative legal method with statutory, conceptual, and comparative approaches, examining legal materials from the Quran, hadith, classical fiqh literature, statutory regulations, and recent legal journals. The findings reveal that the principles of ijarah bi al-’amal align with the spirit of Law Number 13 of 2003 on Manpower as amended by Law Number 6 of 2023 on Job Creation and Government Regulation Number 36 of 2021 on Wages, although they differ in terms of the source of authority, minimum wage determination mechanisms, and forms of sanctions. This study recommends integrating the values of ijarah bi al-’amal, particularly maqashid syariah principles, as an ethical basis for reforming national wage policy, especially to protect informal and gig-economy workers not yet fully covered by formal labor regulations.