Abstract:Kemiskinan adalah salah satu tantangan sosial paling mendesak yang dihadapi masyarakat di berbagai belahan dunia, termasuk di Kabupaten Jember. Isu ini tidak hanya berkaitan dengan kekurangan pendapatan, tetapi juga akses…
s terhadap layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan perumahan yang memadai. Dalam konteks ini, dinas sosial memegang peranan penting dalam mengidentifikasi dan menanggapi kebutuhan masyarakat yang paling rentan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran dinas sosial Kabupaten Jember dalam upaya melindungi masyarakat dari kemiskinan, menilai efektivitas intervensi yang telah dilaksanakan, dan mengidentifikasi kendala dalam pelaksanaannya. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa meskipun ada komitmen yang kuat dari dinas sosial untuk mengatasi masalah kemiskinan, berbagai hambatan masih menghambat tercapainya tujuan tersebut. Kendala-kendala ini termasuk keterbatasan sumber daya manusia, anggaran yang tidak cukup, koordinasi antarlembaga yang kurang efektif, dan kekurangan infrastruktur pendukung. Berdasarkan temuan ini, disarankan agar upaya meningkatkan koordinasi antarlembaga dan alokasi sumber daya yang lebih baik menjadi prioritas, serta mendorong partisipasi masyarakat aktif dalam perencanaan dan pelaksanaan program penanggulangan dan praktik di masa depan
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran kepemimpinan pengasuh dalam meningkatkan mutu Pendidikan serta untuk mengkaji kepemimpinan pengasuh yang efektif dalam meningkatkan mutu Pendidikan di Pondok Pesantren Fastabiqul…
abiqul khairat. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, maka cara pengumpulan data dilakukan dengan tiga teknik, yaitu wawancara mendalam, observasi partisipan dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran pengasuh dalam meningkatkan mutu pendidikan adalah sebagai manajer, sebagai Pendidik, sebagai pemberdaya sumber daya manusia, pengambil keputusan, sebagai pencapai tujuan, sebagai motivator dan sebagai supervisor. Kepemimpinan pengasuh yang efektif dalam meningkatkan mutu pendidikan adalah dengan membangun kerja sama yang baik dengan sesama Kiai atau lembaga lain, menyiapkan generasi pengasuh dan para guru, serta membangun hubungan yang baik dengan masyarakat.
Abstract:Setiap Masyarakat mempunyai pemilih yaitu satu suara baik kelembagaan maupun pribadi dan ada pulak pemilihan melakukan kecurangan dengan menyogok dan ada juga yang jujur bahwa satu-satunya cara untuk untuk melakukan kejujuran…
juran dengan harus digunakan untuk mempengaruhi perubahan. Pemilihan Kepala Desa sesuatu hal yang merupakan bentuk politik lokal yang ditingkatkan desa yang searah dengan tercapainya otonomi desa. Metode yang ingin akan digunakan adalah suatu deskriptif dan kualitatif dari hasil penelitian ini menunjukkan suatu hal tersebut yang Pelaksanaan proses pemilihan kepala desa di Paloh Naga yang akan melalui tahap terkendali Namun, hukum menghalangi proses ini Pemilihan Kepala Desa. Pemilihan kepala desa adalah suatu yang pekerjaan dan kebijakan yang menarik bagi masyarakat pedesaan. Komunitas desa yang penuh cinta terhadap wilayahnya, Masyarakat pedesaan memiliki sesuatu yang kesadaran politik yang lebih rendah dan dibandingkan masyarakat desa pengasih yang Memasuki kawasan perkotaan. serta keyakinan politik tentang pemerintahan desa. Hal ini juga akan terbagi menjadi dua sisi: kepercayaan terhadap pemimpin juga dan pandangan masyarakat terhadap pemimpin sistem politik. Hal lain akan menyangkut faktor-faktor yang akan mempengaruhi partisipasi dan Kebijakan masyarakat seperti kemauan politik, tingkat Pendidikan dan juga tingkat ekonomi.
Abstract:Keadilan restoratif (restorative justice) merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana yang tidak selalu menerapkan pemidanaan atau pemenjaraan namun, berorentasi pada penyelarasan kepentingan korban dan pertanggung jawaban…
awaban pelaku dalam perkara pidana, tanpa melalui sistem peradilan pidana. Bahkan kebijakan hukum keadilan restoratif telah dikodifikasi dalam Undang Undang No. 1 (2023) Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Untuk diselaraskan dengan nilai budaya bangsanya yang tercermin dalam demokrasi Pancasila. Keadilan Restoratif telah diterapkan dalam proses perkara perkara pidana oleh para penegak hukum pidana, (Polisi, Kejaksaan dan Pengadilan) dengan mendasari pada kebijakan hukum (legal policy) dari masing masing instansi penegak hukum, akan tetapi belum bisa mewujudkan terciptanya keadilan dan kemanfaatan, penelitian yuridis-normatif yaitu
penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang menggunakan objek kajian penelitian berupa pustaka yang ada. Pendekatan yuridis-normatif digunakan dengan maksud untuk mengadakan pendekatan terhadap masalah dengan cara melihat dari segi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan tujuan agar adanya dasar hukum bagi lembaga hukum pidana dalam melaksanakan keadilan restoratif
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk menginvestigasi implementasi dan dampak kerjasama antara guru dan orang tua dalam membina akhlak peserta didik di MTs 1 Paser di era Society 5.0. Melalui pendekatan kualitatif dengan studi…
kasus, penelitian ini menganalisis praktik kolaboratif, dampak positif yang dihasilkan, dan hambatan-hambatan yang mungkin muncul dalam proses kerjasama. Teori Kolaborasi Pendidikan, Teori Pengembangan Karakter, dan Teori Society 5.0 menjadi landasan teoretis yang mendukung penelitian ini. Hasilnya diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih mendalam tentang efektivitas kerjasama guru dan orang tua dalam membentuk karakter peserta didik, khususnya dalam konteks perkembangan teknologi dan transformasi masyarakat. Hipotesis penelitian mengindikasikan bahwa terdapat hubungan positif antara kolaborasi guru dan orang tua dengan perkembangan akhlak peserta didik di era Society 5.0. Penelitian ini dapat memberikan panduan praktis bagi lembaga pendidikan dan pemerintah dalam merancang strategi kolaboratif yang efektif, sekaligus menjadi sumbangan kontributif dalam pengembangan pendidikan karakter di tengah dinamika era Society 5.0.
Abstract:Narkotika sintetis dan semi-sintetis baik yang berasal dari tanaman maupun bukan tanaman dapat mengurangi kesadaran, rasa, nyeri, dan ketergantungan. Penyalahgunaan narkotika merupakan tindakan ilegal. Penelitian ini mengkaji…
gkaji tentang apa yang menyebabkan residivis narkotika golongan I melakukan residivis, seperti pada Putusan Nomor: 483/Pid.Sus/2021/PN Mgl, dan bagaimana hakim menentukan sanksi pidana. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dan empiris dengan menggunakan data sekunder dan primer. Studi kepustakaan menghasilkan data sekunder, sedangkan studi lapangan dan wawancara menghasilkan data primer. Analisis data yang digunakan adalah analisis hukum kualitatif. Berdasarkan Putusan Nomor: 483/Pid.Sus/2021/PN Mgl, (1) Faktor Internal: faktor mental dan hilangnya kepercayaan mendorong pelaku untuk kembali menggunakan dan mengedarkan narkotika sehingga menimbulkan ketergantungan dalam jangka panjang. Faktor Eksternal: Masalah keluarga (komunikasi dan pengawasan yang buruk). Kembali ke pergaulan penyalahguna narkotika. (3) Kegagalan pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000,00 karena menjual narkotika golongan I tanpa izin. Putusan Nomor: 483/Pid.Sus/2021/PN Mgl berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan faktor non yuridis bahwa perbuatan terdakwa sangat berdampak pada kesehatan fisik dan mental masyarakat.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tipologi pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam dengan fokus pada pesantren Jagat Arsy. tentang tipologi lembaga pendidikan Islam yang memiliki ciri khas keagaman yang berbeda…
a dengan pesantren lainnya. Pesantren ini bukan hanya tempat untuk memperoleh pengetahuan keagamaan, tetapi juga wadah untuk pembentukan karakter, pengembangan keterampilan, dan integrasi nilai-nilai keislaman dalam kehidupan sehari-hari. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik wawancara dan observasi untuk mengumpulkan data. Data yang dihasilkan kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis isi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pesantren Jagat Arsy memiliki karakteristik yang berbeda dari pesantren salaf dan modern. Pesantren Jagat Arsy memiliki ciri khas dalam pengembangan kurikulum, metode pengajaran, dan pengelolaan lembaga. Pesantren Jagat Arsy juga memiliki peran penting dalam pengembangan masyarakat sekitar dan menjaga keberlangsungan budaya lokal.
Abstract:Pemusnahan atau penanganan unjuk rasa pidana penodaan agama pada masa perubahan ini dibedakan dengan dibentuknya suatu yayasan lain yang dinamakan Komisi Pemusnahan Pencemaran Nama Baik (KPK) berdasarkan Peraturan Nomor…
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemusnahan Pencemaran Nama Baik, karena merupakan lembaga pemerintah yang menangani perkara. demonstrasi kriminal pencemaran nama baik belum berjalan dengan baik dan nyata. Komisi Penghancuran Pencemaran Nama Baik, dengan segala kewenangan yang diberikan oleh peraturan, telah bekerja dan berhasil dalam mengungkap kasus-kasus penurunan nilai yang signifikan dalam organisasi-organisasi yang sejauh ini tidak dapat diakses oleh kepolisian. Namun dalam menjalankan tugasnya, Badan Pemusnahan Debasement menghadapi kendala, mengingat hal-hal yang berkaitan dengan kualitas sosial masyarakat yang belum terlaksana dengan baik. Sejalan dengan hal ini, penting untuk mengembangkan nilai-nilai dan mentalitas yang menentang pencemaran nama baik di mata publik, sehingga penanganan demonstrasi kriminal yang merendahkan martabat dapat dilakukan dan produktif. Oleh karena itu, KPK adalah yang berinisiatif, bekerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat; LSM, pers dan tokoh masyarakat dalam mengembangkan pembangunan penanggulangan pencemaran nama baik dalam rangka pemberantasan debasement di Indonesia
.
Abstract:Putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 telah menyebabkan polemik dan menghasilkan beberapa dissenting opinion dari hakim MK. Pendapat berbeda dari hakim MK ini memicu perdebatan mengenai proses peradilan di Mahkamah Konstitusi. Penelitian…
enelitian ini melihat sisi berbeda dari proses persidangan tersebut yaitu analisa yuridis holistik mengenai dissenting opinion yang muncul dari proses persidangan. Dari hasil penelitian ini, ditemukan bahwa dissenting opinion yang muncul dari para hakim justru menegaskan pentingnya reformasi di Mahkamah Konstitusi baik secara kelembagaan dan juga dasar pembentukkan hukum yang jauh lebih positif dan terstruktur di masa depan.
Abstract:Artikel ini membahas tentang komersialisasi pendidikan di Indonesia mengacu pada dua situasi yang berbeda. Pertama, adanya lembaga pendidikan yang menawarkan program dan fasilitas berkualitas tinggi, namun dengan biaya pendidikan…
endidikan yang sangat tinggi sehingga hanya dapat diakses oleh orang-orang kaya yang mempunyai kemampuan ekonomi. Kedua, adanya lembaga pendidikan yang lebih fokus memungut biaya pendidikan tinggi tanpa mengutamakan peningkatan mutu pendidikan. Dalam hal ini penulis akan mendalami pengertian komersialisasi pendidikan dan permasalahan komersialisasi pendidikan. Komersialisasi pendidikan atau komersialisasi pendidikan seringkali dikaitkan dengan kebijakan atau langkah yang memposisikan pendidikan sebagai sektor jasa yang diperdagangkan. Penulis menerapkan metode penelitian kualitatif. Penelitian ini berparadigma kualitatif, sehingga secara historis pendekatan yang digunakan adalah kualitatif, yaitu tidak melibatkan analisis data kuantitatif. Dari segi objek penelitian, penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian sejarah yang melibatkan analisis dokumen terstruktur. Penelitian ini berfokus pada kajian pemikiran seorang tokoh, yang didasarkan pada karya tulis yang dihasilkan oleh tokoh tersebut, seperti buku dan sumber informasi lainnya. Dalam penelitian ini digunakan metode kualitatif dengan pendekatan pustaka, sehingga teknik dokumentasi menjadi pendekatan yang relevan.
Melalui artikel ini penulis bermaksud menggali lebih dalam, hal ini bertujuan agar kita sebagai pelaku maupun korban dapat memahami permasalahan komersialisasi pendidikan, sehingga buku ini dapat menyikapinya dengan sebaik-baiknya. Komersialisasi pendidikan secara tidak langsung juga menimbulkan kesenjangan di antara pihak-pihak yang terlibat. bermodal dan pihak yang bermodal kecil. Hal ini sebagaimana diungkapkan Ivan Illlich dalam Benny Susanto (2005: 119), “komersialisasi pendidikan dianggap sebagai misi lembaga pendidikan modern untuk melayani kepentingan pemilik modal dan bukan sebagai sarana pembebasan bagi kaum tertindas”. Akibatnya, tidak tercapainya pendidikan yang humanis dalam proses pendidikan karena komersialisasi pendidikan, menurut Satriyo Brojonegoro, hanya bisa dinikmati oleh pihak-pihak tertentu yang mempunyai modal untuk mengakses pendidikan. (Hartini, 2011: 16).