Search Articles & Publications

Showing 45 articles found for "Perbuatan"

Analisis Yuridis Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur Dalam Putusan No.86/Pid.Sus/2022/Pt.Bdg

Rizqi Shofar Attaka, Syarifuddin, Ahmad Yunus
Abstract: Pencabulan merupakan hal yang dilarang oleh negara dan termasuk kejahatan sangat serius (the most serious crime). Salah satu kasus pencabulan di Indonesia yakni dilakukan oleh Herry Wirawan alias Heri bi Dede pemilik suatu… tu pondok yang ada di Bandung. Pada kasus ini, terdakwa melakukan pencabulan terhadap 13 santriwatinya dan beberapa ada yang hingga mengandung bahkan melahirkan. Penelitian ini menganalisis penerapan hukum pidana dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede dalam putusan No.86/Pid.Sus/2022/PT.Bdg. Analisis dilakukan terhadap penerapan unsur-unsur tindak pidana, penjatuhan sanksi pidana mati, pelaksanaan restitusi bagi anak korban, serta kebijakan pemidanaan dari perspektif hak asasi manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan unsur-unsur tindak pidana pencabulan terhadap anak telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa. Penjatuhan pidana mati didasarkan pada pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa merupakan kejahatan sangat serius, namun masih menimbulkan kontroversi dari perspektif hak asasi manusia. Pelaksanaan restitusi bagi anak korban telah diatur dalam putusan, namun mekanisme pembayaran oleh pemerintah masih perlu dievaluasi. Penguatan mekanisme restitusi, evaluasi kebijakan pemidanaan, serta penerapan pendekatan terpadu dalam pencegahan dan penanganan kasus menjadi rekomendasi untuk perbaikan ke depan.

Pertanggungjawaban Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual Oleh Pelaku Anak Berdasarkan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak (Study Putusan Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2023/PN-Byw)

Aldila Uma Rista, Ahmad Yunus, Heriyanto
Abstract: Masalah kenakalan anak di Indonesia akhir-akhir ini semakin mengkhawatirkan, terutama terkait kejahatan yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Faktor penyebab tindak pidana persetubuhan terhadap anak antara lain rendahnya… ya tingkat pendidikan, kemiskinan, kurangnya perhatian orang tua, kemudahan akses narkoba, dan mudahnya mengakses konten pornografi melalui handphone, televisi, dan internet. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemidanaan anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan pertimbangan hukum oleh majelis hakim dalam Putusan Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2023/PN-Byw.   Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus, serta bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum pidana materiil dalam Putusan Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2023/PN-Byw belum sepenuhnya tepat. Dakwaan penuntut umum masih bersifat alternatif, sedangkan dakwaan pada Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak lebih sesuai dengan unsur-unsur dalam kasus ini. Selain itu, pertimbangan hukum majelis hakim kurang tepat karena pidana yang dijatuhkan terlalu rendah. Hakim lebih menekankan pada usia pelaku dan perbuatan yang dilakukan, namun kurang memperhatikan kerugian immaterial, terutama rusaknya masa depan anak korban yang seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam penjatuhan pidana.

Upaya Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Terkait Bahaya Perkembangan Tindak Nepotisme Di Indonesia

Ananda Adiyanti, Nayla Angelia Putri, Mutia Nur Adni, Hilwa Auliauzzahrah, Alfia Honey Assyariefa, Dadi Mulyadi Nugraha
Abstract: Nepotisme merupakan tindak kecurangan berupa penyalahgunaan kekuasaan demi mengutamakan kepentingan pribadi dan keluarganya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemahaman serta pandangan masyarakat terhadap kasus nepotisme… epotisme yang marak terjadi di Indonesia. Peneliti menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan melibatkan sebanyak tujuh puluh informan dan dua informan sebagai sampel. Adapun teknik pengumpulan data berupa wawancara dan menyebarkan angket kepada masyarakat luas. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat paham bahwa nepotisme merupakan tindak penyalahgunaan kekuasaan dalam lingkup keluarga saja. Padahal, nepotisme tidak hanya terbatas di lingkungan keluarga saja. Tindak nepotisme lebih luas, meliputi kerabat, keluarga dekat maupun jauh, kenalan, suatu golongan, dan sebagainya. Masyarakat perlu mengetahui bahwa tindak nepotisme ini merupakan tindak pidana, perbuatan yang dilarang oleh hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Sehingga pemerataan edukasi mengenai nepotisme kepada masyarakat luas terutama kepada masyarakat yang belum dapat tersentuh pendidikan yang sesuai standar dan mencukupi. Untuk mengatasi hal tersebut penulis merancang suatu media edukatif yang diharapkan dapat menjadi acuan bagi masyarakat mengenai praktik nepotisme secara mendalam.

Kedaruratan K3 Dengan Kejadian Kecelakaan Pada Proyek Konstruksi Bangunan

M Farouq Al Azid Mrp, Zanzabila Aulya Rokan, Naura Salsabilla Hrp, Abdurrozzaq Hasibuan
Abstract: Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ialah aspek teramat krusial di tiap proyek konstruksi, khususnya di lingkungan komplek yang terlibat aktivitas pembangunan. Kecelakaan kerja ialah permasalahan serius yang bisa berimbas… as negatif langsung pada pekerja, lingkungan, serta keseluruhan proyek. Karenanya, analisis kedaruratan K3 menjadi krusial teruntuk mengenali peluang kecelakaan serta perumusan tahapan mitigasi yang sesuai. Filosofi perawatan darurat ialah Penghematan Waktu Langsung teruntuk seluruh perbuatan yang dilasanakan ketika keadaan darurat perlu efektif serta efisien dan waktu respons dihitung dari perawatan darurat pasien datang untuk berobat. Kondisi ini mengingatkan pada pasien yang kehilangan nyawanya hidup dalam tiga cacat berikutnya bahkan sangat singkat. Tanggap darurat ialah wujud usaha manajemen teruntuk perlindungan aktivits produksi pada perusahaan serta menekan resiko kecelakaan, perihal ini menyerupai prinsip kelangsungan usaha. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengidentifikasi penerapan waktu respon perawat dalam penentuan prioritas penanganan pasien kecelakaan darurat.

Manajemen Risiko Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pada Proyek Pembangunan Kontruksi

Salshabila Azzahra Sirait, Susilawati
Abstract: Industri jasa konstruksi kerap mengharapkan hasil terbaik di tiap berakhirnya aktivitas penyelenggaraan proyek. Maksud hasil terbaik melalui tuntasnya pekerjaan proyek konstruksi tepat waktu, tetapi perihal itu kerap tidak… ak teraih sebab beragam perihal kemungkinan terjadi, semisal kecelakaan kerja di proyek konstruksi. Penelitian ini mempunyai tujuan teruntuk memahami bagaimana manajemen risiko k3 di proyek pembangunn kontruksi. Melalui memakai metode kajian pustaka, berbagai informasi dihimpun dari beragam penelitian sebelumnya. Hasil pengamatan penelitian tsebelumnya teruntuk menganalisi risiko kecelekaan bisa memakai metode eliminasi,substitusi, Memilih teknis (Engineering Control) serta Penggunaan Alat Pelindung Diri(APD). Kontrol risiko yang bisa diimplementasikan teruntuk menekan fenomena mempertaruhkan K3 itu ialah melalui metode mengawasi secara ketat oleh beragam manajemen proyek serta menyelenggarakan pelatihan pada pekerja mengenai pemakaian alat kerja serta metode menyelenggarakan aktivitas supaya tidak terjadi kekeliruan atau perbuatan kerja yang berbahaya akan keselamatan kerja.

Nilai-Nilai Pendidikan Sosial dalam Ritual Shalat Berjamaah

Ma’muroh, Toto Edidarmo
Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan nilai-nilai pendidikan sosial dalam ritual shalat berjamaah. Shalat berjamaah adalah amal yang sangat dianjurkan (sunnah muakkadah) di dalam ajaran Islam tetapi sering dianggap… kurang berdampak pada perubahan sosial. Padahal, masa awal Islam, Nabi Muhammad Saw. memosisikan shalat berjamaah sebagai kunci mobilitas sosial untuk membangun kekuatan ekonomi dan politik. Banyak lembaga pendidikan (dan keagamaan) dewasa ini memprogramkan penguatan pendidikan karakter melalui shalat berjamaah yang disinergikan dengan gerakan kepedulian sosial atau pemberdayaan ekonomi. Ditinjau dari sosiologi pendidikan, shalat berjamaah berfungsi sebagai pembinaan anggota masyarakat dalam menyintas problem kehidupan, seperti krisis ekonomi, penyimpangan norma sosial dan nilai budaya, hingga ancaman keamanan dan instabilitas politik. Shalat berjamaah pun penting untuk dikelola berbasis kebutuhan sosial. Melalui pendekatan kualitatif yang berfokus pada kajian literatur dan analisis isi teks, penulis menemukan bahwa ritual shalat berjamaah mencerminkan nilai-nilai pendidikan sosial. Penulis menyimpulkan, ritual shalat berjamaah yang dikemas dalam program kajian keagamaan atau kecakapan hidup (life skills) dapat meningkatkan 8 (delapan) sikap berkarakter sosial, yaitu: saling mengasihi (tarāhum), menjaga silaturahmi (shilarrahim), kepedulian (ihtimām), kedamaian (salām), toleransi (tasāmuh), persaudaraan (ukhuwwah), tolong-menolong (ta‘āwun), dan menanggung beban (takāful). Inilah inti sari pesan QS al-Ankabut: 45 bahwa shalat dapat mencegah perbuatan keji dan mungkar, atau berdampak pada perubahan sosial.

Hadis Memberi Makan Orang Lapar Dan Mengunjungi Orang Sakit

Rustam Efendi, Kholijah Siregar, Siti Ardianti
Abstract: Kedalaman pesan moral yang terkandung dalam ajaran hadis Islam yang mendorong untuk memberi makan orang lapar dan mengunjungi orang sakit. Tujuan dari artikel ini adalah untuk menggali makna filosofis dan praktis dari hadis… dis tersebut serta untuk menyoroti urgensi perbuatan baik ini dalam konteks sosial dan kemanusiaan. Metode yang digunakan melibatkan analisis teks hadis, tinjauan literatur tentang konsep kemanusiaan dalam Islam, dan kajian terhadap praktik nyata dari nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Hasilnya menunjukkan bahwa pesan hadis ini memperkuat esensi empati, kepedulian, dan tanggung jawab sosial dalam ajaran Islam, serta memberikan landasan moral yang kuat bagi tindakan amal dalam membantu mereka yang membutuhkan, baik secara fisik maupun emosional.

Lingkungan Hidup Menurut Perspektif Hadis

Muhammad Miftahul Habib, Muhammad Zammy Azly, Siti Ardianti
Abstract: segala sesuatu yang mengelilingi makhluk hidup, menampung kehidupan, mempengaruhi pertumbuhannya, dan saling berinteraksi. Upaya konservasi berarti menjaga kesehatan lingkungan dengan melakukan tindakan pelestarian. Sikap… p sewenang-wenang terhadap lingkungan hidup dengan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam tanpa mempertimbangkan akibat yang ditimbulkan. Kondisi alam yang tidak menentu dapat menimbulkan musibah dan malapetaka yang dapat menimpa seluruh makhluk hidup akibat ulah manusia. Tujuan pendidikan lingkungan hidup adalah untuk mencapai keselarasan hubungan antara manusia dan lingkungan hidup. Harmoni dalam Islam mencakup empat aspek: Harmoni dengan Tuhan, Harmoni dengan masyarakat, Harmoni dengan lingkungan,' dan Harmoni dengan diri sendiri. Pada saat yang sama, Nabi SAW sangat peduli terhadap kelestarian lingkungan.

Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Terhadap Residivis Yang Memperjualbelikan Narkotika Golongan I

Nopeyan Smith, Aswin Surapati, Bonny Triatna, Jimmi Santoso, Zainudin Hasan
Abstract: Narkotika sintetis dan semi-sintetis baik yang berasal dari tanaman maupun bukan tanaman dapat mengurangi kesadaran, rasa, nyeri, dan ketergantungan. Penyalahgunaan narkotika merupakan tindakan ilegal. Penelitian ini mengkaji… gkaji tentang apa yang menyebabkan residivis narkotika golongan I melakukan residivis, seperti pada Putusan Nomor: 483/Pid.Sus/2021/PN Mgl, dan bagaimana hakim menentukan sanksi pidana. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dan empiris dengan menggunakan data sekunder dan primer. Studi kepustakaan menghasilkan data sekunder, sedangkan studi lapangan dan wawancara menghasilkan data primer. Analisis data yang digunakan adalah analisis hukum kualitatif. Berdasarkan Putusan Nomor: 483/Pid.Sus/2021/PN Mgl, (1) Faktor Internal: faktor mental dan hilangnya kepercayaan mendorong pelaku untuk kembali menggunakan dan mengedarkan narkotika sehingga menimbulkan ketergantungan dalam jangka panjang. Faktor Eksternal: Masalah keluarga (komunikasi dan pengawasan yang buruk). Kembali ke pergaulan penyalahguna narkotika. (3) Kegagalan pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000,00 karena menjual narkotika golongan I tanpa izin. Putusan Nomor: 483/Pid.Sus/2021/PN Mgl berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan faktor non yuridis bahwa perbuatan terdakwa sangat berdampak pada kesehatan fisik dan mental masyarakat.

Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Yang Memberikan Keterangan Palsu Di Atas Sumpah

Sapriadi, Zulfikar Arifin, M Ariansyah Kurniawan, Fadillah Benjamin Ismutaji
Abstract: Kejahatan mengenai sumpah dan keterangan palsu diatur pada Pasal 242 KUHP. Tindak pidana keterangan palsu ini di atas sumpah ini merupakan suatu perbuatan memberikan suatu pernyataan secara sengaja di atas sumpah tentang… keadaan yang berbeda dari yang sebenarnya terjadi. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu : apakah faktor penyebab terjadinya pelaku yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah berdasarkan Putusan Nomor: 169/Pid.B/2021/PN Mgl dan bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah berdasarkan Putusan Nomor: 169/Pid.B/2021/PN Mgl. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka, kemudian data primer diperoleh melalui studi lapangan dengan cara observasi dan wawancara. Kemudian analisis data dilakukan dengan analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian yaitu faktor penyebab terjadinya pelaku yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah berdasarkan Putusan Nomor: 169/Pid.B/2021/PN Mgl yaitu berasal dari faktor internal, yaitu motif perbuatan curang, merekayasa suatu peristiwa atau untuk menutupi aib dan faktor eksternal disebabkan jabatannya sebagai Anggota DPRD sehingga pelaku berusaha menjaga nama baiknya. Kemudian pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah berdasarkan Putusan Nomor: 169/ Pid.B/2021/PN Mgl, yaitu pertimbangan yuridis berupa keterangan terdakwa, keterangan saksi, alat bukti surat dan barang bukti, dakwaan Jaksa Penuntut Umum, unsur-unsur yang didakwakan sebagaimana dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP serta pertimbangan non-yuridis berupa latar belakang dan akibat perbuatan terdakwa dan selanjutnya Pelaku yang bersalah melakukan tindak pidana keterangan palsu dijatuhi sanksi pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan. Saran yang dapat dikemukakan yaitu hendaknya masyarakat menyadari bahwa memberikan keterangan palsu di atas sumpah merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat diancam dengan pidana penjara. Anggota DPRD selaku wakil rakyat hendaknya dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Kemudian hendaknya Hakim dapat menjatuhkan sanksi pidana yang maksimal kepada pelaku tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah, sebab hal ini dapat merugikan orang lain dan kemudian orang yang tidak bersalah dapat terkena sanksi pidana.