Abstract:Indonesia adalah bangsa dengan masyarakat yang beragam banyak suku,bangsa,ras,agama serta adat istiadat yang tersebar di wilayah perkotaan maupun pedesaan. Hukum dan masyarakat merupakan dua entitas yang saling berkaitan…
erat dan tidak dapat dipisahkan. Prinsip Ubi Societas Ibi Ius menegaskan bahwa keberadaan hukum senantiasa mengikuti keberadaan masyarakat. Awig-awig merupakan sebuah aturan tersendiri yang dibentuk oleh desa adat dalam menjalankan pemerintahannya. Tindakan-tindakan yang melanggar hukum adat kerap disebut sebagai 'delik adat' atau 'tindak pidana adat'. Tindak pidana adat mencakup segala bentuk perbuatan atau peristiwa yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai kerukunan, ketertiban, keamanan, rasa keadilan, serta kesadaran hukum masyarakat adat, baik yang dilakukan oleh individu, kelompok, maupun oleh aparat atau pengurus adat itu sendiri.. Aturan hukum ada yang tertulis dan tidak tertulis. Hukum adat Bali adalah seperangkat aturan yang memuat ketentuan mengenai perintah dan larangan guna mengatur perilaku masyarakatnya mayarakat itu sendiri. Dalam hukum adat di Bali banyak terdapat tindak pidana adat yang menyangkut kesusilaan salah satunya yaitu Drati Krama. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif normatif yaitu pendekatan yang bertujuan untuk menggambarkan dan menganalisis konsep-konsep hukum yang relevan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bentuk-bentuk delik adat asusila yang diakui dan ditangani oleh hukum adat di Bali
Abstract:Fakta menunjukan setiap tempat pasti ada perbuatan melawan hukum. Khususnya para pejabat daerah yang melanggar asas transparasi dan akuntabilitas. Serta melanggar etika dan hukum, berpotensi merugikan masyarakat dan menciptakan…
iptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instunsi pemerintah. Penegakan hukum harus tegas menangani tindak gratifikasi. Perbuatan melawan hukumnya yaitu gratifikasi masalah yang sering terjadi berupa memberikan hadiah untuk niat yang tidak baik. Penerima gratifikasi dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan UU Tipikor serta menuntut pengembalian kerugian yang dialami negara. Pertanggungjawaban hukum bagi pejabat daerah yang menerima gratifikasi dalam pelayanan publik sanagt penting. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi pertanggungjawaban pejabat daerah yang terlibat gratifikasi serta peran penegak hukum dalam meminimalisir adanya gratifikasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Actual Approve). Hasil penelitian menunjukkan gratifikasi sudah dianggap sebagai bentuk suap. Lemahnya pengawasan secara internal juga menjadi faktor utama gratifikasi terjadi. Pelanggaran seperti ini mengakibatkan prinsip good governance menjadi tercoreng. Dapat ditarik menjadi kesimpulan bahwa peraturan yang sudah ada terkait gratifikasi masih terdapat kelemahan atau celah yang dimanfaatkan pelaku. Reformasi hukum dan peningkatan kesadaran menjadi kunci untuk mencipatakan penegakan hukum yang lebih adil dan efektif. Dalam penelitian ini untuk mengatasi gratifikasi dalam pelayanan publik dengan memperkuat sitem pengawasan di setiap instansi pemerintah serta meningkatkan pelatihan bagi pejabat daerah mengenai hukum antikorupsi.
Abstract:Tindakan mempublikasi informasi pribadi seseorang tanpa seizin pemilik data pribadi (Doxing) yang marak terjadi dalam interaksi digital termasuk dalam kegiatan jual beli melalui sistem jasa titip online (Jastip). Tujuan…
dari penelitian ini adalah guna menganalisis pertanggungjawaban hukum atas tindakan doxing yang diperbuat oleh pemilik layanan jasa titip online sebagai bentuk penghakiman atas tindakan penipuan yang dilakukan oleh pelanggan. Pendekatan yuridis normatif digunakan untuk menggali permasalahan ini, yang berfokus pada pemahaman dan analisis aturan dan doktrin-doktrin hukum di Indonesia yang sudah ada dengan berpusat pada peraturan perundang-undangan terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa tindakan doxing dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Pasal 27A dan Pasal 27B UU ITE yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang melanggar hukum. Selain itu, pada kasus penipuan yang terjadi dalam sistem jasa titip online, Pasal 28 ayat (1) UU ITE dapat menjadi landasan hukum yang lebih relevan menggantikan ketentuan umum dalam Pasal 378 KUHP. Penyedia layanan jasa titip online disarankan untuk menetapkan peraturan yang jelas mengenai kewajiban dan sanksi, serta kebijakan pembatalan sepihak atau tindakan hukum jika pelanggan gagal melunasi. Bentuk penyelesaian masalah yang dipertimbangkan secara matang tidak hanya mengakhiri masalah secara menyeluruh, tetapi juga mencegah munculnya permasalahan baru.
Abstract:Budaya siri’ merupakan konsep fundamental dalam kehidupan masyarakat Bugis Makassar yang mencerminkan nilai-nilai menjaga harga diri, kehormatan, dan martabat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi budaya…
ya siri’ dalam perspektif ajaran Al-Qur’an, khususnya terkait nilai-nilai menjaga harga diri sebagai salah satu prinsip akhlak mulia. Kajian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis teks terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang berhubungan dengan harga diri dan kehormatan, serta kajian budaya lokal siri’. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai-nilai siri’ selaras dengan ajaran Al-Qur’an yang menekankan pentingnya menjaga kehormatan diri dan komunitas, menghindari perbuatan tercela, serta menegakkan keadilan dan kebenaran. Selain itu, integrasi budaya siri’ dengan nilai-nilai Islam berpotensi memperkuat identitas masyarakat Bugis Makassar dalam konteks modern, sekaligus melestarikan budaya lokal yang berbasis nilai-nilai agama. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi pada pengembangan studi budaya dan agama, serta menjadi inspirasi bagi masyarakat dalam menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan spiritual.
Abstract:Artikel ini membahas telaah makna Tafsir Al-Mishbah terhadap surat Al-Baqarah ayat 286 serta konsep keseimbangan keseimbangan antara ujian dan kemampuan manusia dalam perspektif Tafsir Al-Misbah karya Quraish Shihab, dengan…
gan fokus pada Surat Al-Baqarah ayat 286. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka dengan pendekatan kualitatif deskriptif, mengandalkan sumber primer dari Tafsir Al-Mishbah dan sumber sekunder yang relevan. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis isi. Hasil penelitian ini mencakup telaah mendalam tentang makna ayat, yaitu 1)Allah tidak membebani diluar kemampuan manusia, 2)konsep tanggungjawab dan balasan atas perbuatan manusia, 3)Doa sebagai pengakuan keterbatasan manusia, dan 4)Tawakkal dan ketergantungan kepada Allah. Quraish Shihab menegaskan bahwa setiap ujian yang diberikan Allah tidak melebihi kemampuan manusia, sehingga memberikan harapan dan ketenangan. Sedangkan pada pembahasan keseimbangan antara ujian dan kemampuan manusia, menyoroti bahwa pemahaman terhadap ayat ini memberikan landasan spiritual yang kuat bagi umat Islam untuk menghadapi berbagai tantangan hidup, mendorong mereka untuk berserah diri kepada Allah, berdoa, dan terus berusaha.
Abstract:Setiap orang mendambakan kesuksesan, namun mencapainya tidaklah mudah. Dalam Al-Qur’an, kesuksesan diartikan sebagai keberuntungan yang disebut dengan al-falah, dan orang yang beruntung disebut muflih. Penelitian ini bertujuan…
ertujuan untuk mengkaji penafsiran indikator muflih dalam surat Al-Mu’minun ayat 1-11 dari tiga kitab tafsir utama. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Hasil penelitian ini menggambarkan enam kriteria indikator muflih dalam surat Al-Mu’minun ayat 1-11, yaitu: (1) khusyu’ dalam shalat; (2) menjauhkan diri dari perbuatan sia-sia; (3) membayarkan zakat; (4) menjaga kemaluan kecuali terhadap istri dan hamba sahaya; (5) memelihara amanah dan menepati janji; serta (6) memelihara shalat wajib lima waktu. Penafsiran dari ketiga kitab tafsir tersebut memberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya enam indikator ini dalam mencapai keberuntungan menurut perspektif Al-Qur’an. Setiap indikator dijelaskan dengan rinci dan didukung oleh pandangan dari berbagai ulama, yang menegaskan bahwa keberuntungan atau al-falah tidak hanya mencakup aspek spiritual, tetapi juga mencakup aspek sosial dan moral. Dengan demikian, penelitian ini memberikan kontribusi penting bagi pemahaman komprehensif tentang konsep muflih dalam Al-Qur’an dan relevansinya dalam kehidupan sehari-hari.
Abstract:Kinerja guru adalah kemampuan seorang guru untuk melakukan perbuatan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, yang mencakup aspek perencanaan program belajar mengajar, pelaksanaan proses belajar mengajar, penciptaan dan…
an pemeliharaan kelas yang optimal, pengendalian kondisi belajar yang optimal, serta penilaian hasil belajar. Kinerja sangat penting dalam menentukan kualitas kerja seseorang, termasuk seorang guru. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran Manajemen Waktu di MTs Darunnajah 2 Cipining Bogor, untuk mengetahui Kedisiplinan Guru Di MTs Darunnajah 2 Cipining Bogor, dan untuk mengetahui apakah terdapat pengaruh Manajemen Waktu Terhadap Kedisiplinan Guru Di MTs Darunnajah 2 Cipining Bogor. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif. Adapun yang menjadi populasi dalam penelitian ini adalah guru di MTs Darunnajah 2 Cipining Bogor sebanyak 46 guru . Adapun sample yang digunakan adalah sampel jenuh, sebanyak 50 guru. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah kuesioner/angket dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan yaitu koefisien, korelasi, dan regresi berganda. Diketahui hasil perhitungan statistik dengan menggunakan SPSS 22 menunjukkan hasil peneliian bahwa terdapat pengaruh antara Manajemen Waktu (X) dengan Kedisiplinan Guru (Y) Di MTs Darunnajah 2 Cipining Bogor, terbukti dengan hasil determinasi tabel Model Summary pada bagian ini di tampilkan nilai =0,023, untuk menetukan koefisien determinasi pengaruh antara Manajemen Waktu dengan Kedisiplinan Guru dapat dihitung dengan (0,023) x 100% = 97,7%. Jadi hasil koefisien determinasi menunjukkan bahwa 97,7% Manajemen Waktu berkontribusi terhadap Kedisiplinan Guru, sedangkan sisanya yaitu (97,7%) lainnya di pengaruhi oleh faktor lain.
Abstract:Tujuan penulisan artikel ini untuk menganalisa penerapan Pasal 49 KUHP pada tindak pidana pembunuhan pasal 338 KUHP. (studi putusan no. 140/Pid.B/2011/PN.ME). Metode yang digunakan dalam penulisan ini merupakan metode hukum…
kum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian Majelis Hakim menganggap bahwa Suatu perbuatan Tindak Pidana Pembunuhan pasal 338 KUHP ataupun Tindak pidana penganiyaan 351 KUHP, apabila perbuatan tersebut dilakukan pada saat itu tidak dapat lagi berpikir dengan tenang dan jernih dan terpikirlah hanyalah menyelamatkan diri/jiwanya; karena perbuatan tersebut merupakan pembelaan diri, karena perasaan tergoncang. yang masih berlanjut dan masih berhubungan, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pembelaan terpaksa yang diatur dalam pasal 49 KUHP (noodweer dan noodweer – exces), sehingga Pelaku Tindak pidana pembunuhan yang terbukti melakukan tindak pidana tersebut harus dilepaskan dari segala tuntutan (onslag van recht vervolging). dengan pertimbangan hukum karena alasan penghapus pidana, sebagai berikut adanya daya paksa (Overmacht), adanya pembelaan terpaksa (Noodweer , Noodweer-exces), sebab melaksanakan ketentuan Undang- undang, sebab menjalankan perintah jabatan.
Abstract:Perbuatan penganiayaan baik dilakukan terhadap seseorang atau beberapa orang merupakan perbuatan yang dilarang dan ini tidaklah dibenarkan karena menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana perbuatan penganiayaan ini dikatagorikan…
gorikan sebagai tindak pidana. Penganiayaan merupakan suatu perbuatan dengan tujuan menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain, si pelaku menghendaki akibat terjadinya suatu perbuatan menyakiti atau menyiksa. Misalnya memukul, menendang, menusuk, mengaruk dan sebagainya.Artikel ini bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur - unsur Pasal 351 KUHP tindak pidana penganiayaan dan dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana. Dengan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian deskriptif analisis, Sumber data sekunder Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 209/Pid.B/2018/PN Pwt. Berdasarkan hasil penelitian, didapatkan hasil bahwa penerapan unsurunsur tindak pidana penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP dalam putusan perkara Nomor : 209/Pid.B/2018/PN Pwt, telah dipertimbangkan dan dibuktikan oleh Majelis Hakim secara tepat dan benar antara fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan unsur-unsur yuridis tindak pidana penganiayaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Melalui pemahaman mendalam terhadap fenomena tindak pidana penganiayaan dan upaya kolaboratif untuk menciptakan perubahan positif, diharapkan dapat terwujud masyarakat yang menghormati hak asasi manusia, mengutamakan keadilan, dan menolak segala bentuk penganiayaan.
Abstract:Penelitian ini membahas tafsir tematik mengenai perjudian yang dijelaskan dalam Surat Al-Maidah ayat 90. Ayat ini menekankan larangan terhadap tindakan judi dan minuman keras, yang dianggap sebagai perbuatan kotor dan termasuk…
rmasuk dalam kategori syaitan. Dalam konteks ini, penelitian bertujuan untuk mengeksplorasi makna mendalam dari ayat tersebut dan implikasinya terhadap masyarakat kontemporer. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan tafsir tematik dengan mengkaji berbagai literatur tafsir klasik dan kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjudian tidak hanya merugikan individu, tetapi juga berdampak negatif pada masyarakat secara keseluruhan, menciptakan konflik, ketidakadilan, dan kerugian ekonomi. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya pemahaman nilai-nilai Islam dalam membangun masyarakat yang bebas dari praktik perjudian. Dengan demikian, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya perjudian dan pentingnya mengikuti ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari.