Search Articles & Publications

Showing 789 articles found for "Aksi"

Pengetahuan Pengobat Tradisional Dalam Melakukan Terapi Alternatif Pengobatan  Katandu (Bekam Bambu) di Kecamatan Tongkuno Selatan Kabupaten Muna

Agus Rihu, La Ode Marhini, Kiki Reski Wulandari
Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengetahuan pengobat tradisional dalam melakukan terapi alternatif pengobatan katandu (bekam bambu) di Kecamatan Tongkuno Selatan. Informan dalam penelitian ini pengobat yang telah… ah menjadi pelaku terapi alternatif pengobatan katandu, yang ditentukan dengan cara purposive sampling dengan teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini telah memberikan gambaran tentang pengetahuan pengobat tradisional dalam melakukan terapi alternatif pengobatan katandu (bekam bambu) yakni 1) Pengetahuan dalam memilih bambu sebagai tabung penyedot darah kotor didasarkan pada beberapa pertimbangan yaitu: a) Jenis bambu, b) Umur bambu, c) Ketebalan bambu, d) Ukuran Bambu dengan panjang 7-8 cm dan diameter kisaran 0,5 cm. 2) Pengetahuan dalam melakukan penyedotan darah kotor,  bambu yang telah disiapkan akan dipanaskan terlebih dahulu secara cukup kemudian bambu akan ditempelkan pada titik yang telah ditentukan, sehingga  udara panas terperangkap dalam ruang volume bambu tetapi posisi permukaan kulit tidak langsung tersedot oleh bambu tersebut, namun harus dibantu dengan membasahi air pada ujung bambu sehingga secara spontan permukaan kulit akan tersedot. Proses penyedotan darah selama 2-3 menit. Pada saat proses penyedotan darah, tidak diperbolehkan untuk menanggalkan bambu yang telah ditempelkan pada kulit sebab dapat menyebabkan darah yang disedot tidak keluar dengan maksimal. 3) Pengetahuan dalam menjaga kesterilan alat yakni tabung bambu dilakukan proses pemanasan pada bara yang ada pada tungku tradisional yang telah disiapkan. Pemanasan tersebut secara langsung dapat menghilangkan dan membunuh setiap bakteri dan virus yang melekat pada bambu tersebut, 4) Pengetahuan dalam menentukan titik permukaan kulit sebagai obyek pengobatan katandu merujuk pada pengetahuan yang disampaikan dari turun temurun yakni tergantung pada keluhan yang disampaikan oleh pasien. kondisi pasien dalam melakukan katandu terbagi atas pasien dalam kondisi sakit dan pasien dalam kondisi yang hanya akan melakukan terapi dan pemeliharaan kesehatan. Titik yang biasa ditempatkan untuk melakukan katandu adalah pada bagian betis, punggung kaki, betis, punggung dan dibagian samping mata kiri-kanan. Pengetahuan dalam menentukan model permukaan alat tajam yang digunakan sebagai alat katandu, 5) Pengetahuan dalam menentukan model permukaan alat tajam (pisau) yang digunakan sebagai alat katandu. Ujung pisau yang digunakan dalam terapi alternatif pengobatan katandu (bekam bambu) dibuat agak lonjong agar pada saat dilakukan penyayatan pada permukaan kulit tidak akan menimbulkan luka yang dalam. Obyek titik katandu tidak boleh dilakukan lebih dari satu sayatan bahkan tidak dapat dilakukan pengulangan sayatan pada luka yang sama sehingga penting untuk dilakukan secara hati-hati dan membutuhkan pengetahuan dan tindakan professional.

AGAMA DALAM PERADABAN BARAT: SEKULARISME DAN NIHILIASASI KONSEP TUHAN

Fakih Hamdani
Abstract: Religion is an important element in human life, because humans in their creation were intentionally limited in form, so they depend on the Almighty Unlimited. The West, as one of the great forms of human civilization, has… s experienced various phases of periodization with various upheavals of thought and action regarding religion. The early western period with philosophy as the main reference made religion something that was put aside, the middle period of the western dark ages became very radical in religion which was dominated by the church, while in the final period religion was again put aside with the growth of philosophical culture. Philosophical culture in western civilization, in the author's analysis of various sources, has actually produced various forms of thought and action in western society towards religion, the most important of which is secularism and the nihilization of the concept of God. Secularism is a form of effort to eliminate religion in the context of western civilization, in line with the development of thought with efforts to nihilize the concept of God and the scientific culture of western society. Agama menjadi salah satu unsur yang penting dalam kehidupan manusia, sebab manusia dalam penciptaannya memang disengaja dalam bentuk terbatas, sehingga tergantung kepada Dzat yang Maha tidak terbatas. Barat, sebagai salah satu wujud peradabaan besar umat manusia telah mengalami berbagai fase periodesasi dengan berbagai pergolakan pemikiran dan aksi terhadap agama. Periode awal barat dengan filsafat sebagai acuan utama menjadikan agama sebagai hal yang dikesampingkan, periode pertengahan abad kegelapan barat menjadi sangat radikal dalam beragama yang didominasi oleh gereja, sedangkan dalam periode akhir agama kembali dikesampingkan dengan tumbuh berkembangnya budaya filsafat. Budaya filsafat dalam peradaban barat, dalam penelahaan penulis dari berbagai sumber nyata-nyata telah menghasilkan berbagai bentuk pemikiran dan aksi masyarakat barat terhadap agama, yang paling utama adalah sekularisme dan nihilisasi konsep tuhan. Sekularisme yang merupakan bentuk upaya menghilangkan agama dalam konteks kehidupan peradaban barat, seiring sejalan dengan perkembangan pemikiran dengan upaya nihilisasi konsep Tuhan dan budaya keilmuan masyarakat barat.

Penerapan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga

Sara Angleica Br Simanjorang, Tamaulina Br. Sembiring
Abstract: Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) telah menjadi agenda bersama dalam beberapa dekade terakhir. Fakta menunjukkan bahwa KDRT memberikan efek negatif yang cukup besar bagi anak-anak sebagai korban. Kekerasan terhadap anak… k bukan kasus langka di masyarakat. Anak-anak telah diajarkan sejak kecil untuk menjadi patuh dan taat kepada orang tua dengan cara kekerasan. Orang tua dalam menerapkan disiplin kepada anak tidak selalu memperhatikan keberadaan anak sebagai manusia, seorang anak diberikan aturan orang tua yang tidak menghargai rasional dan tanpa kehadiran seorang anak dengan segala hak-haknya, seperti hak anak untuk bermain. Penelitian yang telah dilakukan adalah penelitian normatif hukum yang difokuskan pada norma dan juga obyek hukum sebagai data utama, mereka mendapatkan dari kekuasaan dan buku yang terdiri dari aturan, yang harus denda kebenaran dari penelitian yang telah dilakukan . Penulis melakukan penelitian di DIY Kepolisian. Hasil penelitian ini adalah : (1) Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu upaya upaya non-penal dan penal. Upaya Lembaga Non-penal dilakukan oleh preemptive dan preventive, sedangkan upaya penal yaitu upaya dilakukan oleh DIY polisi secara repressive setelah kekerasan psikologis dalam lingkup domestik terjadi dan dilaporkan ke polisi; (2) Kendala yang dihadapi polisi dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan psikologis dalam rumah tangga, yaitu : (a) Sulitnya mencari bukti kuat dari anak korban kekerasan psikologis, dalam hal ini pertanyaan adalah tentang bagaimana membentuk kekerasan psikologis. (b) Kesulitan untuk membedakan anak-anak yang mengalami kekerasan emosional yang dilakukan oleh anggota keluarga dalam pengaturan rumah tangga. Seorang anak yang mengalami kekerasan biasanya memiliki ketakutan psikologis untuk mengungkapkan masalah yang mereka alami sebagai akibat dari tindakan pelaku. (c) Jumlah anak korban kekerasan psikologis untuk orang-orang yang menutup diri di lingkungan mereka dan juga termasuk polisi atau Layanan Perlindungan Anak. (d) Keterlambatan laporan dari anggota keluarga dalam rumah tangga, dan juga termasuk laporan dari tetangga yang melihat atau mendengar aksi langsung dan kata-kata dari para pelaku kekerasan tersebut.

Konsep Ulul Albab dalam Sumber Daya Manusia Pendidikan Islam

Muhammad Syarif Najmudin
Abstract: Memaksimalkan sumber daya manusia dalam dunia pendidikan Islam membutuhkan konsep yang relevan. Al Quran menjelaskannya secara tersirat sebagai ulul Albab sebagai tata nilai yang kuat dalam membangun sikap dan karakteristik… tik manusia unggulan. Ulul Albab merupakan tuntunan nyata pribadi yang menggabungkan antara dzikir dan fikir, mereka selalu berdzikir dalam segala kondisi, yang tidak pernah putus untuk dzikir kepada Allah Swt dalam segala keadaan, terus berdzikir melalui hati dan lisan, yang memiliki akal sempurna dan bersih. Dalam hal kekuatan akal, ulul albab memiliki kekuatan nalar dan ketajaman berfikir terhadap ciptaan Allah Swt, untuk kemudian dimaksimalkan manfaatnya bagi kesejahteraan dan kebermanfaatan seluruh umat manusia. Kekuatan pemahaman konsep ulul albab dari alquran ini akan melahirkan profil sumber daya manusia yang kokoh secara aqidah, kuat secara jasmani, teguh pendirian, ikhlas dalam beramal, kritis dalam pemikiran, tuntas dalam bekerja, teliti dalam melaksanakan pekerjaan, mandiri dalam berkarya, orientasi hidupnya jelas, optimis dalam menghadapi rintangan, pandai memetik hikmah, penuh perencanaan, sungguh-sungguh dalam meraih cita-cita kehidupan akherat abadi, pandai mengevaluasi capaian, amanah dalam menunaikan kepercayaan, lisannya senantiasa basah dengan dzikir,  husnuzhan dalam setiap kejadian.

Transformasi Pendidikan: Menyelami Penerapan Proyek P5 untuk Membentuk Karakter Siswa

Ahmad Muktamar, Hendrawan Yusri, Amirulla, Besse Reski Amalia, Indo Esse, Sahria Ramadhani
Abstract: Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) merupakan inisiatif untuk mendorong terwujudnya Profil Pelajar Pancasila melalui pendekatan pembelajaran berbasis proyek. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan menganalisis… enganalisis permasalahan yang muncul dalam implementasi P5 melalui kurikulum Merdeka. Metode deskriptif kualitatif digunakan untuk menggali konsep terkait penerapan Penguatan Profil Siswa Pancasila pada kurikulum Merdeka di sekolah, dengan studi literatur sebagai teknik pengumpulan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan P5 dalam kurikulum Merdeka dapat membentuk karakter dan watak siswa sesuai dengan standar kompetensi yang diharapkan. Metode proyek dengan pendekatan observasi dan pemecahan masalah lingkungan hidup menjadi cara efektif untuk menerapkan P5 dalam kurikulum Merdeka. Faktor pendukung yang signifikan dalam penerapan P5 melibatkan dukungan dari lingkungan sekitar, keluarga, kemajuan teknologi, peran guru, interaksi dengan teman sebaya, dan keterlibatan dalam masyarakat. Tantangan utama dalam menerapkan P5 pada kurikulum Merdeka adalah sejauh mana guru bersedia mengintegrasikan P5 sebagai bagian integral dari kurikulum tersebut. Solusi yang dapat diambil untuk mengatasi tantangan ini adalah melalui penyelenggaraan pelatihan atau lokakarya khusus bagi para guru guna meningkatkan keterampilan mereka dalam mengintegrasikan P5 ke dalam proses pengajaran. Penerapan P5 pada kurikulum Merdeka diharapkan dapat memperkuat identitas nasional anak bangsa Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

Analisis Yuridis Putusan Hakim Dalam Perkara Tindakan Pidana Phising Yang Dilakukan Melalui Media Sosial (Studi Putusan Nomor: 155/Pid.Sus/2018/PN Cbn)

Nurul fadila, Tamaulina Br. Sembiring
Abstract: Dewasa ini pengguna sosial media sedang dihadapkan dengan maraknya kejahatan cyber phising yang dilakukan dengan beragam modus penipuan yang begitu meresahkan. Modus kejahatan siber ini menimbulkan kerugian baik secara materil… ateril maupun imateriel. Kejahatan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Salah satu kasus yang telah diputus dan memiliki kekuatan hukum yang tetap terkait cyber phising adalah Putusan Nomor: 155/Pid.Sus/2018/PN-Cbn. Pada penulisan ini, akan menjawab rumusan permasalahan bagaimanakah pertimbangan majelis Hakim dalam mengadili perkara delik phising yang dilakukan di media sosial dalam Putusan Nomor 155/Pid.Sus/2018/PN-Cbn serta bagaimanakah penerapan sanksi pidana terhadap pelaku delik phising berdasarkan putusan a quo. Metode penelitian yang digunakan ialah metode yuridis-normatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan undang-undang. Berdasarkan hasil penelitian, secara yuridis Hakim dalam menjatuhkan putusan hanya mempertimbangkan tuntutan Jaksa semata dan tidak mempertimbangkan perbarengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa yang mana sebenarnya Hakim dapat memberikan pemberatan pidana berdasarkan Pasal 65 ayat (2) KUHP. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan pertimbangan Hakim memberikan pidana yang relatif ringan yaitu hanya delapan bulan penjara. Kemudian, dari penerapan sanksi pidana yang relatif ringan tersebut belum dapat memenuhi tujuan pemidanaan dan rasa keadilan sehingga akan berdampak pada ketidak efektivitasan pemidanaan.

Reformasi Sistem Peradilan Pidana Tantangan Dan Prospek di Era Digital

Sutri Anggita, Tamaulina Br. Sembiring
Abstract: Reformasi sistem peradilan pidana menjadi fokus krusial dalam menghadapi dinamika perkembangan di era digital. Tulisan ini merinci tantangan utama yang dihadapi dalam upaya mereformasi sistem peradilan pidana dan mengulas… s prospek perubahan di era digital. Tantangan utama mencakup resistensi internal dari dalam sistem, ketidakpastian politik, keterbatasan finansial, dan ketidaksetaraan akses. Resistensi internal mencakup perlawanan dari pihak yang terbiasa dengan praktik lama, menyoroti perlunya meraih dukungan aktif dan pemahaman dari pemangku kepentingan utama. Ketidakpastian politik menjadi faktor kritis yang mempengaruhi konsistensi dan kesinambungan reformasi, menekankan pentingnya komitmen politik yang stabil. Prospek reformasi di era digital membawa harapan melalui penerapan teknologi dan kecerdasan buatan. Sistem e-filing dan e-court menjanjikan efisiensi dan aksesibilitas yang lebih baik, meminimalkan proses manual dan mempercepat penyelesaian perkara. Penggunaan kecerdasan buatan dalam pengambilan keputusan membawa potensi untuk mengurangi bias dan meningkatkan objektivitas dalam putusan peradilan. Implementasi teknologi ini harus diimbangi dengan kehati-hatian terhadap aspek keamanan data dan privasi. Reformasi sistem peradilan pidana di era digital menuntut pendekatan holistik. Diperlukan upaya bersama antara lembaga peradilan, pemerintah, dan masyarakat untuk mengatasi tantangan dan memaksimalkan potensi positif dari perubahan ini. Kesuksesan reformasi sistem peradilan pidana di era digital dapat menciptakan lingkungan hukum yang lebih adil, efisien, dan sesuai dengan tuntutan masyarakat yang berkembang.

Peran Saksi Ahli Dalam Proses Peradilan Pidana Perspektif Hukum Dan Etika

Samuel Poetra Firstson Sianipar, Tamaulina Br. Sembiring
Abstract: Peran saksi ahli dalam peradilan pidana memiliki dampak signifikan terhadap keadilan dan integritas sistem hukum. Penelitian ini mengeksplorasi peran krusial saksi ahli dari perspektif hukum dan etika, memfokuskan pada pemahaman… emahaman mendalam terhadap kriteria kredibilitas, seperti obyektivitas, ketidakberpihakan, dan penerapan metodologi ilmiah. Metode penelitian kualitatif pustaka digunakan untuk menganalisis literatur yang relevan, membuka wawasan tentang kontribusi saksi ahli dalam peradilan pidana. Dalam konteks etika, saksi ahli diharapkan untuk menjaga obyektivitas dan independensi, tanpa kecenderungan pada kepentingan tertentu. Kesadaran terhadap etika profesi dan pengawasan terhadap pemilihan saksi ahli menjadi faktor kunci untuk memastikan integritas peradilan. Analisis mendalam terhadap dampak kesaksian yang tidak sesuai etika dan standar ilmiah menyoroti implikasi praktis dan teoretis dari peran saksi ahli. Penelitian ini juga membahas dampak saksi ahli terhadap kebijakan dan regulasi peradilan pidana, menyoroti perlindungan integritas peradilan dan perlunya penyesuaian kebijakan. Implikasi praktis dan teoretis dari peran saksi ahli dalam sistem peradilan pidana menunjukkan dinamika kompleks antara aspek hukum dan etika. Kesimpulannya, pemahaman yang mendalam terhadap peran saksi ahli dari perspektif hukum dan etika mendukung pencapaian keadilan dalam sistem peradilan pidana. Kontribusi saksi ahli yang dilandasi oleh integritas dan etika tinggi menjadi elemen utama dalam memelihara kepercayaan masyarakat pada keadilan dan integritas peradilan pidana.

Dampak Positif Penagakan Hukum Cyber Crime di Indonesia

Muhammad Iqbal Rifa’i, Tamaulina Br. Sembiring
Abstract: Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) telah membawa berbagai perubahan dalam kehidupan masyarakat, termasuk di Indonesia. Salah satu dampak positif dari perkembangan TIK adalah semakin mudahnya masyarakat mengakses… gakses informasi dan layanan secara daring. Namun, perkembangan TIK juga membuka peluang bagi pelaku kejahatan untuk melakukan tindak pidana cyber crime. Hukum cyber crime di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 JO. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 JO. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE ini telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi penegak hukum untuk menindak pelaku cyber crime.

Penerapan Restorative Justice Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Studi Di Kejaksaan Negeri Medan)

Rizka Dwi Savira, Tamaulina br. Sembiring
Abstract: Penerapan restorative justice di lingkup penuntutan melalui Perja 15/2020 merupakan aturan hukum baru dibandingkan di tingkat penyelidikan, penyidikan dan pengadilan. Statusnya yang masih baru menjadikan peraturan ini sebagai… bagai sebuah tantangan tersendiri bagi jaksa untuk menerapkannya dalam rangka restorative justice. Penelitian ini bermaksud menjawab tiga hal; pertama, penerapan restorative justice di Kejari Medan berdasarkan Perja 15/2020; kedua, kendala-kendala yang dihadapi Kejari Medan dalam menerapkan restorative justice; dan ketiga, pelaksanaan ideal restorative justice di masa yang akan datang. Jenis penelitian ini ialah penelitian yuridis normatif dan Jenis data yang digunakan merupakan data sekunder yang didukung dengan data primer berupa wawancara dan pengisian kuesioner. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; penerapan restorative justice di Kejari Medan berdasarkan Perja 15/2020 belum dapat berjalan maksimal, adapun kendala-kendala yang dihadapi Kejari Medan dalam menerapkan restorative justice dilandasi atas permasalahan pengaturan yang masih dianggap sangat umum dan tidak mengatur teknis pelaksanaan, struktur pelaksana yang masih belum sepenunya siap melaksanakan restorative justice, fasilitas pelaksanaan yang masih minim, serta partisipasi dan budaya hukum masyarakat sekaligus juga dari internal jaksa sendiri yang masih belum sepenuhnya menerima penyelesaian restorative justice; konsep ideal penerapan restorative justice di masa yang akan datang didasarkan pada semangat penguatan singkronisasi sub-sistem dalam paradigma SPPT melalui pengaturan ketentuan restorative justice yang seragam.