Abstract:Penelitian ini mengkaji konsep jual beli kontemporer dalam perspektif ekonomi Islam. Jual beli adalah aktivitas ekonomi yang mendasar, dan dalam ekonomi Islam, hal ini memiliki peran yang sangat penting. Penelitian ini bertujuan…
ertujuan untuk mendalami pemahaman tentang konsep jual beli kontemporer dalam konteks ekonomi Islam dan menganalisis aspek hukum, etika, serta praktiknya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Metode penelitian yang digunakan mencakup studi pustaka, analisis konsep, studi kasus, wawancara dengan ahli ekonomi Islam, dan analisis ekonomi Islam. Penelitian ini berupaya memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana jual beli dipahami dan diatur dalam kerangka ekonomi Islam. Hasil penelitian ini diharapkan akan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang konsep jual beli kontemporer dalam perspektif ekonomi Islam, serta kontribusinya dalam praktik ekonomi syariah. Penelitian ini juga akan membahas implikasi praktis dari penggunaan prinsip-prinsip ekonomi Islam dalam transaksi jual beli kontemporer dan bagaimana hal tersebut dapat mendukung ekonomi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Dengan pemahaman yang lebih mendalam tentang konsep ini, diharapkan praktisi, akademisi, dan pengambil kebijakan dapat memanfaatkan prinsip-prinsip ekonomi Islam dengan lebih efektif dalam praktik jual beli yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Abstract:Penelitian ini mengeksplorasi konsep Mudharabah Musytarakah dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Mudharabah Musytarakah adalah sebuah instrumen keuangan yang digunakan dalam praktik bisnis berdasarkan prinsip-prinsip…
syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mendalami pemahaman tentang konsep Mudharabah Musytarakah dan menganalisis aspek-aspek hukum yang terkait dengan pelaksanaannya dalam praktik ekonomi syariah. Penelitian ini akan menggunakan metode studi pustaka, analisis konsep, studi kasus, wawancara dengan ahli ekonomi syariah, dan analisis hukum ekonomi syariah untuk mencapai tujuannya. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang konsep Mudharabah Musytarakah, serta kontribusinya dalam konteks hukum ekonomi syariah. Penelitian ini juga akan membahas implikasi praktis dari penggunaan Mudharabah Musytarakah dalam praktik ekonomi syariah dan potensi pengembangannya dalam mendukung perkembangan ekonomi berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dengan pemahaman yang lebih mendalam tentang konsep ini, diharapkan praktisi, akademisi, dan pembuat kebijakan dapat memanfaatkan Mudharabah Musytarakah secara lebih efektif dalam praktik ekonomi syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Abstract:Penelitian ini membahas kontrak pengalihan hutang al-hiwalah, sebuah aspek penting dalam keuangan syariah yang melibatkan transfer utang antara pihak-pihak yang terlibat. Konsep al-hiwalah adalah salah satu instrumen keuangan…
angan yang digunakan dalam praktik bisnis berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mendalami pemahaman tentang kontrak pengalihan hutang al-hiwalah, serta menganalisis aspek-aspek kunci yang terkait dengan pelaksanaan dan implementasinya dalam praktik keuangan syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis studi pustaka dan studi kasus terhadap transaksi al-hiwalah dalam konteks keuangan syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak pengalihan hutang al-hiwalah memiliki peran penting dalam memfasilitasi transfer hutang antara pihak-pihak yang terlibat, dengan tetap mematuhi prinsip-prinsip syariah, seperti larangan riba dan prinsip keadilan. Konsep al-hiwalah juga memiliki implikasi yang signifikan dalam manajemen risiko dan pengelolaan aset keuangan. Penelitian ini juga mengidentifikasi tantangan dan peluang yang mungkin dihadapi dalam implementasi kontrak al-hiwalah, serta potensi perbaikan dalam praktik keuangan syariah. Diharapkan hasil penelitian ini akan memberikan wawasan yang lebih baik tentang kontrak pengalihan hutang al-hiwalah dan kontribusi terhadap pemahaman yang lebih mendalam tentang prinsip-prinsip keuangan syariah.
Abstract:Manusia tidak mungkin hidup sendiri tanpa berafiliasi dengan manusia lainnya karena fitrah yang ditetapkan Allah swt kepada manusia adalah untuk berinteraksi satu sama lain agar mencukupi kebutuhan mereka. Dalam hal mempertahankan…
ertahankan hidup, manusia melakukan aktivitas atau kegiatan yang berhubungan dengan muamalah, seperti jual beli, sewa menyewa, pinjam-meminjam utang piutang, gadai, dan kegiatan lainnya yang mencakup ekonomi. Agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dari segala kegiatan tersebut, kegiatan-kegiatan tersebut diatur oleh hukum ekonomi syariah, yaitu serangkaian aturan yang mengikat mengenai kegiatan ekonomi yang dibuat oleh badan-badan resmi, dengan prinsip syariah berdasarkan Al-Qur’an dan As-sunnah. Salah satu aktivitas ekonomi yang banyak dilakukan pada masa sekarang ini adalah kemitraan atau yang disebut dengan sharikat. Kemitraan adalah bentuk kerjasama dimana dua atau lebih pihak bergabung untuk mengelola dan menjalankan usaha bersama dengan tujuan membagi keuntungan dan kerugian. Dalam konteks hukum Islam, kemitraan dikenal sebagai “Sharikat,” yang mencakup berbagai jenis perjanjian kemitraan dengan aturan dan syarat yang berbeda. Sharikat sangat penting dalam kehidupan berekonomi pada saat ini dan sangat penting untuk mempelajari dan memahami konsep dari pada kemitraan atau sharikat. Meliputi definisi sharikat, jenis-jenis sharikat, syarat-syarat, manajemen kemitraan, dan aplikasi dalam pembiayaan rumah. Selain itu, kami juga menggambarkan konsep musharakah mutanaqisah, di mana bank Islam dan nasabah dapat menggunakan jenis kemitraan ini untuk membiayai investasi atau proyek tertentu. Kami menjelaskan bagaimana kemitraan ini dapat digunakan untuk pembiayaan rumah, di mana bank dan nasabah bersama-sama membeli rumah dan kemudian menyewakannya kepada pelanggan. Nasabah memiliki opsi untuk membeli saham dalam rumah tersebut dari bank.
Abstract:Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana efektivitas Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan sengketa kewenangan antar lembaga negara di indonesia dan untuk apa saja kendala yang dihadapi mahkamah…
i mahkamah konstitusi dalam menegakkan hukum tata negara di indonesia. ini menggunakan penelitian Hukum Normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Potensi sengketa kewenangan antar lembaga negara muncul akibat ketidakjelasan pengaturan mengenai fungsi, tugas, dan wewenang lembaga negara sehingga diperlukan kejelasan mengenai pengertian sengketa, pihak yang dapat mengajukan permohonan, serta mekanisme pengajuannya ke Mahkamah Konstitusi.
Abstract:Perkembangan teknologi perbankaan di Indonesia dapat memberikan kemudahan dalam transaksi keuangan, namun juga memunculkan ancaman kejahatan siber seperti skimming. Skimming merupakan tindak pidana pencurian data kartu…
ATM melalui alat melalui perekam ilegal yang dipasang pada mesin ATM untuk menggandakan data kertu dan mengakses informasi PIN nasabah. Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi nasabah bank yang menjadi korban skimming serta mekanisme penyelesaian sengketa antara nasabah dan bank di Indonesia, dengan menganalisis Putusan Nomor 496/Pid.Sus/2022/PN Mnd sebagai studi kasus. Penelitian ini menggunakan metode yurudis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, menganalisis undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi nasabah terdiri dari perlindunga preventif melalui penyediaan informasi dan kerahasiaan data serta perlindungan represif melalui mekanisme ganti rugi. Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui jalur litigasi ataupun non-litigasi. Bank memiliki tanggung jawab penuh untuk menjaga keamanan sistem perlindungan data nasabah, kecuali jika kerugian disebabkan oleh kelalaian nasabah itu sendiri.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis yuridis terhadap peran Mahkamah Konstitusi sebagai negative legislator dalam pelaksanaan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun…
hun 1945, serta mengkaji dasar pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 sebagai bentuk pelaksanaan fungsi judicial review guna menjaga supremasi konstitusi. Namun demikian, dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 muncul perdebatan mengenai batas kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan fungsi sebagai negative legislator, karena putusan tersebut dipandang memberikan penafsiran yang berimplikasi pada terbentuknya norma hukum baru dalam undang-undang yang sedang diuji.
Abstract:Sengketa Laut China Selatan menimbulkan persoalan hukum internasional akibat klaim sepihak nine dash line oleh Tiongkok yang tumpang tindih dengan rezim hukum laut internasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis…
is kedudukan hukum klaim nine dash line ditinjau berdasarkan ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 serta mengkaji mekanisme penyelesaian sengketa Laut China Selatan melalui hukum internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus, khususnya terhadap UNCLOS 1982 dan Putusan Permanent Court of Arbitration (PCA) tahun 2016. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klaim nine dash line tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan ketentuan UNCLOS 1982, serta bahwa mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur dalam UNCLOS telah tersedia secara normatif namun menghadapi keterbatasan dalam penerapannya akibat ketergantungan pada kepatuhan negara.
Abstract:Artikel ini meninjau perkembangan riset terkini di Indonesia terkait topik penelitian jurnal ini, mengevaluasi metodologi yang digunakan, dan merumuskan rekomendasi praktis.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengimplementasikan metode optimal dalam pengembangan riset berkelanjutan. Hasil penelitian menunjukkan efisiensi sebesar 85%.