Abstract:Hukum ketenagakerjaan atau Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 ditetapkan sebagai payung hukum bidang hubungan industrial dan direkayasa untuk menjaga ketertiban, serta sebagai kontrol sosial, utamanya memberikan landasan hak…
k bagi pelaku produksi barang dan jasa, selain sebagai payung hukum hukum ketenagakerjaan diproyeksikan untuk alat dalam membangun kemitraan. Setiap kebijakan pemerintah dalam perlindungan tenaga kerja harus dilihat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan warga negara. Pada tulisan ini akan dibahas mengenai konsep umum dari hukum ketenagakerjaan, kemudian juga akan dibahas mengenai kedudukkan hukum ketenaga kerjaan dalam sistem hukum di Indonesia dan Implikasi dari penetapan Undangundang Cipta Kerja terhadap Hukum Ketenagakerjaan hingga bagaimana sistem hukum ketenagakerjaan setelah lahirnya Undang-undang Cipta Kerja. Dengan metode penelitian yuridis normatif, pendekatan deskriptif kualitatif, dengan sifat riset ex post facto, pengumpulan data dilakukan setelah peristiwa yang menjadi topik pembahasan terjadi, kemudian memperhatikan variabel yang diteliti dengan refresentatif. Hasil penulisan menunjukkan bahwa terdapat beberapa hukum ketenagakerjaan dari pembaruan setelah lahirnya undang-undang cipta kerja pada aspek Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya Perjanjian Kerja (Outsourcing), Waktu Kerja, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Tenaga Kerja Asing (TKA), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kesimpulan dari pembahasan ini adalah klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja (omnibuslaw) merupakan sebuah produk hukum yang lebih meringankan para pengusaha dan mengikat pada pekerja.
Abstract:Perkembangan produk bank syaraiah sangat fleksibel mengikuti kebutuhan masyarakat, salah satu produk yang sangat berkembang saat ini adalah kartu kredit syariah. Semakin banyaknya transaksi yang menggunakan kartu kredit…
mendorong bank syariah juga ikut berinovasi dalam produk kartu kredit, akan tetapi banyak pendapat yang mengatakan bahwa kartu kredit syariah lebih mendekatkan diri kepada sifat israf (berlebih-lebihan) sehingga mendorong umat Islam bersikap konsumtif, boros dan membiasakan untuk berutang. Tulisan ini hadir beranjak dari permasalahan perkembangan teknologi pada bidang ekonomi syariah. Melalui metode penelitian yuridis normatif, pendekatan deskriptif kualitatif, serta metode desk study sebagai teknik pengolahan data dan informasi mengenai hal yang berkaitan dengan penelitian yang dilakukan sebagai penjelas, dengan cara mempelajari, mengkaji, menelaah secara mendalam hingga mendapatkan hasil yang memiliki keterkaitan terhadap permasalahan yang diteliti. Hasil penulisan menunjukkan bahwa terkait dengan pola hidup konsumtif masyarakat melalui pemanfaatan kartu kredit syariah, jika ditinjau dari perspektif maslahah mursalah, kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan prinsip ekonomi syariah karena pola hidup konsumtif merupakan suatu hal yang menyalahi aturan dalam ajaran Islam yang memerintahkan umatnya agar tidak menghambur-hamburkan harta untuk hal yang tidak bermanfaat dan menghindari hal yang bersifat mendatangkan kemudharatan dikemudian hari, sebagaimana Fatwa DSN MUI Nomor 54/DSN-MUI/X/2006 yang menerangkan bahwa diperbolehkannya penggunaan daripada kartu kredit salah satunya adalah tidak menggunakannya untuk menunjang perilaku hidup yang bersifat konsumtif atau berlebih-lebihan (israf). Sehingga diperlukan edukasi dan imbauan agar masyarakat memanfaatkan kartu kredit syariah secara bertanggung jawab, dan tidak terjebak pola konsumtif yang merugikan.
Abstract:Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mendiskusikan tentang Sejarah peradaban islam pada zaman klasik, metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metodes perpustakaan dan analisis isi terhadap buku serta artikel-artikel…
artikel yang berkaitan dengan meteri ini. Periode klasik (650-1250) merupakan periode ini terbagi kepada periode ekspansi, integrasi dan puncak kemajuan (650- 1000 M). Dibawah kepemimpinan para khalifah, Islam mengalami perluasan pengaruh yang sangat luas, kearah Barat melalui Afrika Utara Islam mencapai spanyol dan kearah Timur melalui Persia, Islam sampai ke India. Masa ini juga di tandai dengan perkembangan ilmu pengetahuan di bidang agama dan kebudayan, bidang hukum, theology, tasawuf, filsafat dan ilmu pengetahuan.
Fase disintegrasi (1000-1250 M) ditandai dengan perpecahan dan kemunduran politik umat Islam hingga berpuncak pada terenggutnya Baghdad oleh bala tentara Hulagu di tahun 1258 M. Perbedaan yang signifikan terdapat pada system pemerintahan. Pada masa Khulafaurrasyidin system pemerintahan dibangun dengan demokrasi, sedangkan masa Bani Umayyah dan Abbasiyah, system pemerintahannya berbentuk monarchi, yang menyebabkan perpecahan karena perebutan kekuasaan.
Kata Kunci: Sejarah islam, klasik.
Abstract:Penulisan ini mendeskripsikan tentang peradaban Islam pada masa khulafaur Rasyidin. Fokus penulisan materi ini membahas tentang Khulafaur Rasyidin, kepemimpinan pada masa khalifah Abu Bakar, Umar, Ustman, dan Ali, serta…
kontribusi masa Khulafaur Rasyidin dalam peradaban Muslim. Hasil dari materi ini antara lain: Pertama, Khulafa Rasyidin bermakna pengganti-pengganti Rasul yang cendekiawan. Penggagas nama Khulafa Rasyidin adalah orang-orang muslim yang paling dekat dengan Rasul setelah meninggalnya beliau. Empat tokoh sepeninggal Rasul itu merupakan orang yang selalu mendampingi Rasul ketika beliau menjadi pemimpin dan dalam menjalankan tugas. Kedua, dalam kepemimpinan Abu Bakar, ia melaksanakan kekuasaannya bersifat sentral; kekuasaan legislative, eksekutif, dan yudikatif terpusat di tangan Khalifah. Ia juga melaksanakan hukum, dan selalu mengajak sahabat-sahabat besarnya untuk bermusyawarah. Kepemimpinan Umar bin Khattab menerapkan prinsip demokratis dalam kekuasaan yaitu dengan menjamin hak yang sama bagi setiap warga Negara. Kepemimpinan Ustman membangun bendungan untuk menjaga arus banjir yang besar dan mengatur pembagian air ke kota-kota. Ia juga membangun jalan-jalan, jembatan-jembatan, masjid-masjid, dan memperluas masjid di Madinah. Prestasi yang terpenting masa Khalifah Ustman adalah menulis kembali al-Quran yang telah ditulis pada zaman Abu Bakar.
Kata Kunci: Sejarah, ma khulafaur rasyidin
Abstract:Tujuan dilakukan penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana pendidikan islam di andalusia dan mengetahui peranannya terhadap perkembangan pendidikan islam Pembicaraan tentang sistem pendidikan Islam di Andalusia merupakan…
upakan kajian yang sangat penting. Hal ini disebabkan karena pengelolaan sistem pendidikan pada masa kepemimpinan Islam berkuasa, terutama Khalifah Abdurrahman III dan Hakam II merupakan pemerintahan yang sangat serius dalam membina dan memajukan dunia pendidikan. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka dengan mencari bahan kajian yang relevan dari sumber terpercaya. Hasil dari penelitian ini adalah sama seperti masa Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyiddin pada masa ini masjid dan kuttab masih digunakan sebagai lembaga Pendidikan, selain itu Lembaga Pendidikan juga telah berkembang. Peranan terhadap perkembangan pendidikan Islam adalah Pendidikan Islam harus mampu mengintegrasikan akal dan wahyu untuk menjadi suatu kesatuan yang harmonis, Adanya pertukaran pelajar, Penerjemahan buku-buku atau ilmu-ilmu dari bahasa asing ke bahasa nasional, Sarana pendidikan yang ada di pusat-pusat kota dari pemerintah.
Abstract:Dalam penulisan di artikel ini, tentu penulis dalam penelitian menggunakan studi literatur atau telaah pada kajian referensi dari buku dan tulisan karya ilmiyah yang mempunyai keterkaitan dengan topik yang diangkat yaitu…
pada Wilayah Kajian Filsafat Ilmu (Integrasi Islam dan sains). Kajian dalam penelitian ini tentu mempunyai tujuan untuk mengetahui sejauh mana topik yang berkaitan dengan perkembangan saat ini sehingga bisa menghasilkan pengetahuan baru dan memberikan kontribusi terhadap suatu ilmu pengetahuan yang dapat bermanfaat bagi khalayak. Hasil penelitian dari kajian Filsafat Ilmu (Integrasi Islam dan Sains) yaitu; (1) dalam kajian filsafat dan ilmu ditemukan bahwa keduanya mempunyai kesamaan, namun perbedaannya dapat ditemukan dari sudut pandang probolitas, reduksi, dan hepotesis; (2) Dasar-dasar dalam menginterasikan Islam dan Sains adalah harus menggunakan pendekatan epistemologi guna menemukan titik temu tentang paradigma, objek, metode, dan kriterian yang digunakan oleh keduanya dalam memperoleh pengetahuan. (3) berbicara pada masalah hubungan antara dunia Islam setelah kejayaan (1350 M) dan Sains di Barat setelah revolusi ilmiyah (1543-1600 M) adalah upaya dalam menghubungkan dua hal yang dianggap memiliki hubungan diametral dan pradoks. Dengan demikian, adanya perbedaan yang ada di antara keduanya dianggap sebagai integrasi dalam menemukan ilmu pengetahuan yang bersifat dogma dan paradigma.
Abstract:Akreditasi adalah pengakuan atas mutu pelayanarumah sakit setelah rumah sakit dinilai sesuai dengan standar akreditasi. Standar akreditasi merupakan pedoman yang memuat tingkat pencapaian yang harus dipenuhi rumah sakit…
untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui pelaksanaan riview berkas rekam medis di Rumah Sakit Khusus Bedas Hasta Husada sudah sesuai standar manajemen (MRMIK 8.4). Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Lokasi penelitian di Rumah Sakit Khusus Bedah Hasta Husada Kepanjen. . Populasi pada penelitian ini diambil dari berkas rekam medis rawat inap pada bulan Maret 2024 dan didapatkan sebanyak 83 sampel yang diambil dari populasi sebanyak 490. Hasil penelitian ketidaktepatan waktu pengembalian terdapat 37,3%, pada riview ketidaklengkapan penulisan identitas yaitu: 14,5% terdapat 12 BRM pada formulir Assesment Awal Medis, Assesment Awal Keperawatan 10,8% terdapat 9 BRM, CPPT 15,6% terdapat 13 BRM, Ringkasan Pulang Pasien 1,2% terdapat 1 BRM, yang mencapai lengkap terdapat 1 formulir yaitu General Consent mencapai 100%. Pada riview pengisian tanggal dan waktu yaitu : Assesment Awal Medis 24% terdapat 20 BRM, Assesment Awal Keperawatan 12% terdapat 10 BRM, Ringkasan Pulang Pasien 17% terdapat 14 BRM, yang mencapai lengkap terdapat 1 formulir yaitu CPPT mencapai 100% dan Pada riview ketepatan penulisan rekam medis yaitu : Assesmen Awal Medis 6,02% terdapat 5 BRM, Assesmen Awal Keperawatan 10,8% terdapat 9 BRM, CPPT 7,2% terdapat 6 BRM, Ringkasan Pulang Pasien 2,4% terdapat 2 BRM, yang mencapai lengkap terdapat 1 formulir yaitu General Consent mencapai 100%.Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan masih terjadi presentasi tertinggi yaitu ketidaktepatan waktu pengembalian sebesar 37,3%, ketidaklengkapan penulisan identitas pada formulir sebesar 15,5%, ketidaklengkapan pengisian tanggal dan waktu penulisan pada formulir sebesar 15,6%, ketidaktepaatan koreksi penulisan rekam medis pada formulir sebesar 10,8%
Abstract:Illegal fishing sebagai kegiatan penangkapan ikan secara illegal atau melawan hukum merupakan salah satu bentuk tindak pidana di bidang perikanan. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis kebijakan hukum…
um pidana illegal fishing di perairan Maluku dan kebijakan penanggulangan illegal fishing di perairan Maluku. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penulisan ini, yakni bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum adalah studi kepustakaan dan selanjutnya analisis bahan hukum secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa kebijakan hukum pidana illegal fishing di perairan Maluku menggunakan UU Perikanan yang menjadi payung hukum penegakan hukum illegal fishing di Indonesia. Kebijakan hukum pidana sebagai bentuk perumusan peraturan hukum pidana yang lebih baik, tentunya UU Perikanan sebagai Hukum Pidana Administrasi (administrative penal law) memiliki sejumlah kelemahan. Untuk itu kebijakan penanggulangan iilegal fishing di perairan Maluku juga membutuhkan pendekatan non penal (tidak menggunakan hukum pidana) seperti adanya sosialisasi/edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan akibat hukum praktek illegal fishing atau penggunaan kearifan lokal masyarakat Maluku seperti budaya sasi laut dalam meminimalisir praktek illegal fishing. Dibutuhkan adanya pendekatan yang integral yakni keterpaduan atau keserampakan pendekatan penal dan non penal dalam penanggulangan tindak pidana illegal fishing di perairan Maluku.
Abstract:Tujuan pendidikan agama Islam dalam menanamkan nilai-nilai karakter masih belum seluruhnya terpenuhi. Rumusan masalah dalam artikel ini adalah bagaimana evaluasi kebijakan pendidikan agama Islam di Indonesia? Oleh karena…
itu, tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menyajikan paparan tentang problem dan isu dalam evaluasi kebijakan pendidikan agama Islam di Indonesia. Artikel ini dibuat dengan penelitian kualitatif yang bersifat studi pustaka (library research). Hasil penelitian memperlihatkan adanya isu-isu tentang dikotomi dan diskriminasi pesantren.
Abstract:Artikel ini membahas Ushul al-Tafsir dan kaidah-kaidahnya sebagai dasar penting untuk memahami serta menafsirkan Al-Qur’an dengan cara yang tepat dan sistematis. Penulisan ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai…
ngenai definisi, kaidah, fungsi, dan perkembangan Ushul al-Tafsir, dan juga untuk mengulas cara penafsiran Al-Qur’an yang melibatkan Al-Qur’an itu sendiri, Sunnah, dan pendapat para sahabat. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi pustaka, melalui analisis terhadap Al-Qur’an, hadis, kitab tafsir, dan sumber-sumber lain yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa Ushul al-Tafsir adalah sekumpulan prinsip dan kaidah yang berfungsi sebagai panduan dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an, agar terhindar dari kekeliruan dalam pemahaman. Sejak zaman Rasulullah ﷺ dan para ulama setelahnya, cara penafsiran terus berkembang, termasuk penggunaan ayat Al-Qur’an, Sunnah, dan pendapat sahabat sebagai sumber utama dalam tafsir yang terintegrasi. Kaidah tafsir sangat penting sebagai dasar dalam memahami makna Al-Qur’an secara akurat, menyeluruh, dan sesuai konteks. Dengan demikian, mempelajari Ushul al-Tafsir dan kaidahnya menjadi hal yang esensial, baik dari segi akademik maupun praktik, untuk menjaga kemurnian makna Al-Qur’an dan menjadikannya selalu relevan sebagai pedoman hidup sepanjang masa.