Abstract:Tulisan ini menjelaskan perspektif syariah terhadap pertukaran hadiah dengan undian. Pembahasan ini penting untuk diketahui berhubung banyaknya bersinggungan terhadap fenomena yang terjadi di masyarakat khususnya dalam memeriahkan…
emeriahkan suatu acara. Tulisan ini diharapkan dapat menjadi sumber yang digunakan untuk pertimbangan terhadap pelaksanaan pertukaran hadiah dengan undian. Dalam tulisan ini berisi penjelasan tentang uraian kejadian, status hukum dan dalilnya. Metode yang digunakan dalam penulisan adalah dengan metode penelitian perpustakaan serta pendekatan induktif dan analitis dengan menjelaskan uraian kejadian, kemudian menganalisa, dan setelah itu menyimpulkanya berdasarkan kajian literatur. Tulisan ini meyimpulkan bahwa: Pertama, Pemberian hadiah disertai dengan niat agar ada terjadinya timbal balik suatu saat merupakan suatu kebolehan. Kedua Bertukar hadiah dengan undian diperbolehkan dengan syarat hadiahnya jelas dan sudah ditetapkan harganya. Ketiga, Bertukar hadiah dengan cara mengundi siapa yang mendapat hadiah terbaik dan siapa yang mendapat hadiah terburuk termasuk dalam kategori perjudian apabila disertai dengan adanya kewajiban membayar bagi peserta.
Abstract:Tujuan dari penulisan artikel ini adalah mendapat pemahaman mengenai bagaimana seharusnya berperilaku sebagai pemuda Kristen di Era Milenial sesuai dengan narasi garam dan terang dunia (Matius 5:13-16) sehingga hal tersebut…
but dapat diterapkan secara nyata dalam kehidupan pemuda Kristen. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode naratif dan kajian literatur. Artikel ini bertujuan untuk membahas tentang kehidupan pemuda di era milenial dalam tingkah laku, kebiasaan, cara pandang, dan aspek lainnya yang akan dibahas pada pembahasan artikel ini. Penelitian ini adalah eksegesis dengan kajian literature yang ada. Hal tersebut kemudian dikaitkan dengan narasi pada Kitab Matius 5:13-16, sebagai pemuda Kristen dapat mengenali siapa dirinya sebagai anak Tuhan yang haruslah berporos pada firman Tuhan.
Abstract:Tujuan penulisan artikel ini untuk menganalisa penerapan Pasal 49 KUHP pada tindak pidana pembunuhan pasal 338 KUHP. (studi putusan no. 140/Pid.B/2011/PN.ME). Metode yang digunakan dalam penulisan ini merupakan metode hukum…
kum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian Majelis Hakim menganggap bahwa Suatu perbuatan Tindak Pidana Pembunuhan pasal 338 KUHP ataupun Tindak pidana penganiyaan 351 KUHP, apabila perbuatan tersebut dilakukan pada saat itu tidak dapat lagi berpikir dengan tenang dan jernih dan terpikirlah hanyalah menyelamatkan diri/jiwanya; karena perbuatan tersebut merupakan pembelaan diri, karena perasaan tergoncang. yang masih berlanjut dan masih berhubungan, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pembelaan terpaksa yang diatur dalam pasal 49 KUHP (noodweer dan noodweer – exces), sehingga Pelaku Tindak pidana pembunuhan yang terbukti melakukan tindak pidana tersebut harus dilepaskan dari segala tuntutan (onslag van recht vervolging). dengan pertimbangan hukum karena alasan penghapus pidana, sebagai berikut adanya daya paksa (Overmacht), adanya pembelaan terpaksa (Noodweer , Noodweer-exces), sebab melaksanakan ketentuan Undang- undang, sebab menjalankan perintah jabatan.
Abstract:Perilaku kekerasan adalah perilaku yang menyertai marah dan merupakan dorongan untuk bertindak dalam bentuk dekstruksi dan masih terkontrol. Apabila masalah tidak teratasi maka akan mengakibatkan resiko mncedrai diri sendiri,…
diri, orang lain ataupun lingkungan. Akibat kerugian yang ditimbulkan. Penangan pasien dengan perilaku kekerasan harus dilakukan secara cepat dan tepat oleh perawat. Tujuan: dari karya ilmiah ini mampu menerapkan terapi relaksasi nafas dalam pada Tn.J dengan perilaku kekerasan diruang kronis pria 1 Rumah Sakit Jiwa Daerah Abepura. Metode: penulisan ini adalah studi kasus, subjek terdiri dari 1 partisipan dengan masalah perilaku kekerasan. Instrumen yang digunakan dalam studi kasus ini adalah instrumen tanda gejala perilaku kekerasan. Waktu pemberian terapi dilakukan selama 30 menit dengan dilakukan selama 5 kali pertemuan. Hasil: dari hasil intervensi yang dilakukan selama 5 kali pertemuan didapatkan bahwa terapi relaksasi nafas dalam dapat menurunkan tanda dan gejala perilaku kekerasan dari 18 tanda dan gejala menjadi 1 tanda dan gejala perilaku kekerasan. Kesimpulan: dari intervensi mengontrol perilaku kekerasan dilakukan dengan salah satunya dengan terapi relaksasi nafas dalam dengan strategi pelaksanaan dapat membantu menurunkan tanda dan gejala perilaku kekerasan. Berdasarkan hasil disarankan kepada perawat mampu menerapkan terapi relaksasi nafas dalam guna menurunkan tanda dan gejala perilaku kekerasa.
Abstract:Tujuan pendidikan agama Islam dalam menanamkan nilai-nilai karakter masih belum seluruhnya terpenuhi. Rumusan masalah dalam artikel ini adalah bagaimana evaluasi kebijakan pendidikan agama Islam di Indonesia? Oleh karena…
itu, tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menyajikan paparan tentang problem dan isu dalam evaluasi kebijakan pendidikan agama Islam di Indonesia. Artikel ini dibuat dengan penelitian kualitatif yang bersifat studi pustaka (library research). Hasil penelitian memperlihatkan adanya isu-isu tentang dikotomi dan diskriminasi pesantren.
Abstract:Dewasa ini pengguna sosial media sedang dihadapkan dengan maraknya kejahatan cyber phising yang dilakukan dengan beragam modus penipuan yang begitu meresahkan. Modus kejahatan siber ini menimbulkan kerugian baik secara materil…
ateril maupun imateriel. Kejahatan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Salah satu kasus yang telah diputus dan memiliki kekuatan hukum yang tetap terkait cyber phising adalah Putusan Nomor: 155/Pid.Sus/2018/PN-Cbn. Pada penulisan ini, akan menjawab rumusan permasalahan bagaimanakah pertimbangan majelis Hakim dalam mengadili perkara delik phising yang dilakukan di media sosial dalam Putusan Nomor 155/Pid.Sus/2018/PN-Cbn serta bagaimanakah penerapan sanksi pidana terhadap pelaku delik phising berdasarkan putusan a quo. Metode penelitian yang digunakan ialah metode yuridis-normatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan undang-undang. Berdasarkan hasil penelitian, secara yuridis Hakim dalam menjatuhkan putusan hanya mempertimbangkan tuntutan Jaksa semata dan tidak mempertimbangkan perbarengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa yang mana sebenarnya Hakim dapat memberikan pemberatan pidana berdasarkan Pasal 65 ayat (2) KUHP. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan pertimbangan Hakim memberikan pidana yang relatif ringan yaitu hanya delapan bulan penjara. Kemudian, dari penerapan sanksi pidana yang relatif ringan tersebut belum dapat memenuhi tujuan pemidanaan dan rasa keadilan sehingga akan berdampak pada ketidak efektivitasan pemidanaan.
Abstract:Penelitian dilatar belakangi oleh rendahnya hasil belajar Sejarah Kebudayaan Islam di kelas VII MTsN 2 Kota Padang tahun pelajaran 2021/2022. Sebagian besar nilai peserta didik belum mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal…
l (KKM) yang telah ditetapkan oleh sekolah yaitu 80. Untuk mengatasi masalah tersebut salah satunya adalah dengan menggunakan model kooperatif tipe Take and Give pada mata pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam. Tujuan dalam penulisan skripsi ini yaitu: Tujuan dalam penulisan skripsi ini yaitu; Untuk melihat perbedaan hasil belajar peserta didik yang menggunakan model pembelajaran kooperatif tipe Take and Give dengan model pembelajarankonvensional pada matapelajaran Sejarah Kebudayaan Islam kelas VII MTsN 2 Kota Padang. Jenis penelitian adalahsemu eksperimen (Quasi Eksperimen Resech). Pengambilan Sampel dilakukan dengan teknik probability sampling yang dilakukan dengan cara simple Random Sampling. Hasil penelitian menunjukkan rata-rata nilai pre-test pada kelas eksperimen diperoleh 64,53 dengan nilai tertinggi 80 dan kelas kontrol 63,34 dengan nilai tertinggi 80 sedangkan rata-rata nilai post-test hasil belajar kelas eksperimen 89,22dengan nilai tertinggi 100 dan kelas kontrol 75,78 dengan nilai tertinggi 95. Berdasarkan uji hipotesis dengan SPSS Versi 26 diperoleh dua arah sig α dalam dua sisi (2-tailed) sebesar = 0,000, sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa (0,000 < 0,05). Hal ini berarti Ha yang berbunyi artinya ada perbedaan hasil belajar model pembelajaran kooperatif tipe Take and Give dengan model pembelajaran konvensional pada mata pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam kelas VII di MTsN 2 Kota Padang diterima dan Ho ditolak.
Abstract:Hukum ketenagakerjaan atau Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 ditetapkan sebagai payung hukum bidang hubungan industrial dan direkayasa untuk menjaga ketertiban, serta sebagai kontrol sosial, utamanya memberikan landasan hak…
k bagi pelaku produksi barang dan jasa, selain sebagai payung hukum hukum ketenagakerjaan diproyeksikan untuk alat dalam membangun kemitraan. Setiap kebijakan pemerintah dalam perlindungan tenaga kerja harus dilihat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan warga negara. Pada tulisan ini akan dibahas mengenai konsep umum dari hukum ketenagakerjaan, kemudian juga akan dibahas mengenai kedudukkan hukum ketenaga kerjaan dalam sistem hukum di Indonesia dan Implikasi dari penetapan Undangundang Cipta Kerja terhadap Hukum Ketenagakerjaan hingga bagaimana sistem hukum ketenagakerjaan setelah lahirnya Undang-undang Cipta Kerja. Dengan metode penelitian yuridis normatif, pendekatan deskriptif kualitatif, dengan sifat riset ex post facto, pengumpulan data dilakukan setelah peristiwa yang menjadi topik pembahasan terjadi, kemudian memperhatikan variabel yang diteliti dengan refresentatif. Hasil penulisan menunjukkan bahwa terdapat beberapa hukum ketenagakerjaan dari pembaruan setelah lahirnya undang-undang cipta kerja pada aspek Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya Perjanjian Kerja (Outsourcing), Waktu Kerja, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Tenaga Kerja Asing (TKA), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kesimpulan dari pembahasan ini adalah klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja (omnibuslaw) merupakan sebuah produk hukum yang lebih meringankan para pengusaha dan mengikat pada pekerja.
Abstract:Perkembangan produk bank syaraiah sangat fleksibel mengikuti kebutuhan masyarakat, salah satu produk yang sangat berkembang saat ini adalah kartu kredit syariah. Semakin banyaknya transaksi yang menggunakan kartu kredit…
mendorong bank syariah juga ikut berinovasi dalam produk kartu kredit, akan tetapi banyak pendapat yang mengatakan bahwa kartu kredit syariah lebih mendekatkan diri kepada sifat israf (berlebih-lebihan) sehingga mendorong umat Islam bersikap konsumtif, boros dan membiasakan untuk berutang. Tulisan ini hadir beranjak dari permasalahan perkembangan teknologi pada bidang ekonomi syariah. Melalui metode penelitian yuridis normatif, pendekatan deskriptif kualitatif, serta metode desk study sebagai teknik pengolahan data dan informasi mengenai hal yang berkaitan dengan penelitian yang dilakukan sebagai penjelas, dengan cara mempelajari, mengkaji, menelaah secara mendalam hingga mendapatkan hasil yang memiliki keterkaitan terhadap permasalahan yang diteliti. Hasil penulisan menunjukkan bahwa terkait dengan pola hidup konsumtif masyarakat melalui pemanfaatan kartu kredit syariah, jika ditinjau dari perspektif maslahah mursalah, kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan prinsip ekonomi syariah karena pola hidup konsumtif merupakan suatu hal yang menyalahi aturan dalam ajaran Islam yang memerintahkan umatnya agar tidak menghambur-hamburkan harta untuk hal yang tidak bermanfaat dan menghindari hal yang bersifat mendatangkan kemudharatan dikemudian hari, sebagaimana Fatwa DSN MUI Nomor 54/DSN-MUI/X/2006 yang menerangkan bahwa diperbolehkannya penggunaan daripada kartu kredit salah satunya adalah tidak menggunakannya untuk menunjang perilaku hidup yang bersifat konsumtif atau berlebih-lebihan (israf). Sehingga diperlukan edukasi dan imbauan agar masyarakat memanfaatkan kartu kredit syariah secara bertanggung jawab, dan tidak terjebak pola konsumtif yang merugikan.
Abstract:Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mendiskusikan tentang Sejarah peradaban islam pada zaman klasik, metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metodes perpustakaan dan analisis isi terhadap buku serta artikel-artikel…
artikel yang berkaitan dengan meteri ini. Periode klasik (650-1250) merupakan periode ini terbagi kepada periode ekspansi, integrasi dan puncak kemajuan (650- 1000 M). Dibawah kepemimpinan para khalifah, Islam mengalami perluasan pengaruh yang sangat luas, kearah Barat melalui Afrika Utara Islam mencapai spanyol dan kearah Timur melalui Persia, Islam sampai ke India. Masa ini juga di tandai dengan perkembangan ilmu pengetahuan di bidang agama dan kebudayan, bidang hukum, theology, tasawuf, filsafat dan ilmu pengetahuan.
Fase disintegrasi (1000-1250 M) ditandai dengan perpecahan dan kemunduran politik umat Islam hingga berpuncak pada terenggutnya Baghdad oleh bala tentara Hulagu di tahun 1258 M. Perbedaan yang signifikan terdapat pada system pemerintahan. Pada masa Khulafaurrasyidin system pemerintahan dibangun dengan demokrasi, sedangkan masa Bani Umayyah dan Abbasiyah, system pemerintahannya berbentuk monarchi, yang menyebabkan perpecahan karena perebutan kekuasaan.
Kata Kunci: Sejarah islam, klasik.