Abstract:Pemberdayaan sumber daya manusia (SDM) merupakan aspek kritis dalam konteks manajemen pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas proses pembelajaran. Studi ini fokus pada strategi pemberdayaan…
SDM dalam konteks manajemen pendidikan untuk mengoptimalkan potensi individu dalam mencapai tujuan pendidikan yang berkelanjutan. Analisis dilakukan terhadap pendekatan pemberdayaan yang melibatkan aspek pengembangan keterampilan, motivasi, dan partisipasi aktif dari seluruh anggota komunitas pendidikan. Penelitian membahas upaya pengembangan keterampilan sebagai landasan utama pemberdayaan SDM, dengan menekankan pada pelatihan dan pengembangan profesional untuk meningkatkan kompetensi guru dan tenaga pendidik. Kedua, motivasi dijelaskan sebagai elemen penting dalam mendorong keterlibatan SDM, melibatkan insentif positif, pengakuan, dan penciptaan lingkungan yang memotivasi. Ketiga, partisipasi aktif diidentifikasi sebagai strategi efektif dalam menciptakan kolaborasi antar stakeholder pendidikan, termasuk guru, orang tua, dan siswa. Hasil penelitian ini menggambarkan bahwa pemberdayaan SDM dalam manajemen pendidikan bukan hanya terbatas pada penguatan individu, tetapi juga memerlukan koordinasi dan kolaborasi yang erat antar elemen pendidikan. Oleh karena itu, implementasi strategi pemberdayaan SDM yang holistik dan terpadu menjadi krusial untuk mencapai tujuan pendidikan yang berkelanjutan dan relevan dengan dinamika perkembangan masyarakat modern. Studi ini memberikan kontribusi pemahaman yang lebih mendalam terhadap konsep pemberdayaan SDM dalam konteks manajemen pendidikan, dengan harapan dapat menjadi pedoman bagi pembuat kebijakan, praktisi, dan peneliti di bidang pendidikan.
Abstract:Nilai pendidikan Islam mencakup berbagai prinsip, ajaran, dan nilai-nilai moral yang menjadi dasar bagi pendidikan dalam agama Islam. Nilai-nilai pendidikan Islam ini sangat penting dalam membimbing individu Muslim dalam…
kehidupan sehari-hari dan dalam mengembangkan karakter yang baik. Nilai pendidikan Islam dalam dakwah pada tradisi Maulid Bugis Makassar mengacu pada peran penting agama Islam dalam budaya dan kehidupan masyarakat Bugis Makassar di Sulawesi Selatan, terutama dalam perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW. Maulid adalah perayaan yang umumnya diadakan untuk memperingati kelahiran Nabi Muhammad SAW. Tradisi ini seringkali diisi dengan kegiatan berupa pembacaan syair-syair pujian terhadap Nabi, ceramah keagamaan, dan kegiatan lainnya yang bersifat edukatif dan religius. Maulid merupakan perayaan yang penting dalam agama Islam yang memperingati kelahiran Nabi Muhammad SAW. Di Sulawesi Selatan, Maulid dirayakan dengan meriah dan memiliki hubungan erat antara agama, tradisi, dan dakwah.
Abstract:Saat ini, era digital memerlukan literasi digital yang baik bagi setiap individu, termasuk mahasiswa Pendidikan Teknologi Informasi. Literasi digital telah menjadi aspek penting bagi mahasiswa Pendidikan Teknologi Informasi…
asi untuk bersaing di pasar kerja yang semakin kompleks. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penggunaan Telegram dan YouTube dalam meningkatkan literasi digital di kalangan mahasiswa Universitas Bina Bangsa dengan populasi 100 mahasiswa dari Program Pendidikan Teknologi Informasi. Sampel terdiri dari 35 mahasiswa Semester 6 dan 35 mahasiswa Semester 8 yang dipilih secara acak. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif dengan skala Likert sebagai alat pengukuran. Untuk mahasiswa Semester 6, hasil keseluruhan penggunaan Telegram adalah 85,7%, sedangkan hasil keseluruhan penggunaan YouTube adalah 88,6%, menunjukkan bahwa penggunaan YouTube lebih tinggi daripada Telegram. Untuk Semester 8, hasil keseluruhan penggunaan Telegram hanya 71,4%, sedangkan penggunaan YouTube mencapai 100%. Hasil menunjukkan bahwa penggunaan YouTube lebih efektif daripada Telegram dalam meningkatkan literasi digital di antara mahasiswa di kedua semester. Hasil ini tidak berarti bahwa Telegram tidak berguna, tetapi lebih menunjukkan efektivitasnya dalam situasi tertentu di Universitas Bina Bangsa
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan atau menjelaskan kajian literatur tentang Pendekatan sistem untuk meningkatkan kolaborasi antara guru dan orang tua dalam membentuk karakter anak . Metode penelitian ini menggunakan…
ggunakan metode penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan kajian literatur atau dengan berbasis kajian pustaka melalui bedah buku dan jurnal-jurnal. Langkah-langkah penelitian dimulai dari pengumpulan artikel, reduksi artikel, pembahasan, kesimpulan serta hasil wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwasannya model pendekatan sistem untuk meningkatkan kolaborasi antara guru dan orang tua dalam membentuk karakter anak, belajar, karakter dan kolaborasi, peran guru dan orang tua dalam penerapan kolaboratif, penerapan kolaboratif dalam sistem pembelajaran, implementasi penerapan kolaboratif dalam sistem pembelajaran. Hal ini lah yang menyebakan adanya hubungan antara kolaboratif guru dan orang tua.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Kontrak Jual Beli dalam dimensi Maqasid As-Sharia, dengan menggunakan metode kualitatif dan data yang diperoleh dari studi pustaka. Kontrak Jual Beli adalah aspek penting dalam…
sistem keuangan Islam, dan prinsip-prinsip Maqasid As-Sharia menjadi landasan dalam menilai kesesuaian dan dampaknya. Studi ini mencakup langkah-langkah pengumpulan bahan studi pustaka yang relevan, analisis dokumen, kategorisasi temuan berdasarkan aspek Maqasid As-Sharia yang relevan, penyusunan laporan penelitian, serta diskusi dan kesimpulan. Hasil penelitian akan mencerminkan sejauh mana Kontrak Jual Beli saat ini mematuhi prinsip-prinsip Maqasid As-Sharia dan apakah ada rekomendasi perbaikan yang mungkin diperlukan. Penelitian ini diharapkan akan memberikan wawasan yang mendalam tentang pentingnya Maqasid As-Sharia dalam praktik keuangan Islam, serta memberikan pandangan mengenai cara meningkatkan kesesuaian antara kontrak jual beli dan prinsip-prinsip Maqasid As-Sharia dalam rangka mendorong keuangan Islam yang lebih sesuai dengan nilai-nilai Islam dan berkelanjutan.
Abstract:Penelitian ini membahas kontrak pengalihan hutang al-hiwalah, sebuah aspek penting dalam keuangan syariah yang melibatkan transfer utang antara pihak-pihak yang terlibat. Konsep al-hiwalah adalah salah satu instrumen keuangan…
angan yang digunakan dalam praktik bisnis berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mendalami pemahaman tentang kontrak pengalihan hutang al-hiwalah, serta menganalisis aspek-aspek kunci yang terkait dengan pelaksanaan dan implementasinya dalam praktik keuangan syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis studi pustaka dan studi kasus terhadap transaksi al-hiwalah dalam konteks keuangan syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak pengalihan hutang al-hiwalah memiliki peran penting dalam memfasilitasi transfer hutang antara pihak-pihak yang terlibat, dengan tetap mematuhi prinsip-prinsip syariah, seperti larangan riba dan prinsip keadilan. Konsep al-hiwalah juga memiliki implikasi yang signifikan dalam manajemen risiko dan pengelolaan aset keuangan. Penelitian ini juga mengidentifikasi tantangan dan peluang yang mungkin dihadapi dalam implementasi kontrak al-hiwalah, serta potensi perbaikan dalam praktik keuangan syariah. Diharapkan hasil penelitian ini akan memberikan wawasan yang lebih baik tentang kontrak pengalihan hutang al-hiwalah dan kontribusi terhadap pemahaman yang lebih mendalam tentang prinsip-prinsip keuangan syariah.
Abstract:Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana efektivitas Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan sengketa kewenangan antar lembaga negara di indonesia dan untuk apa saja kendala yang dihadapi mahkamah…
i mahkamah konstitusi dalam menegakkan hukum tata negara di indonesia. ini menggunakan penelitian Hukum Normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Potensi sengketa kewenangan antar lembaga negara muncul akibat ketidakjelasan pengaturan mengenai fungsi, tugas, dan wewenang lembaga negara sehingga diperlukan kejelasan mengenai pengertian sengketa, pihak yang dapat mengajukan permohonan, serta mekanisme pengajuannya ke Mahkamah Konstitusi.
Abstract:Perkembangan teknologi perbankaan di Indonesia dapat memberikan kemudahan dalam transaksi keuangan, namun juga memunculkan ancaman kejahatan siber seperti skimming. Skimming merupakan tindak pidana pencurian data kartu…
ATM melalui alat melalui perekam ilegal yang dipasang pada mesin ATM untuk menggandakan data kertu dan mengakses informasi PIN nasabah. Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi nasabah bank yang menjadi korban skimming serta mekanisme penyelesaian sengketa antara nasabah dan bank di Indonesia, dengan menganalisis Putusan Nomor 496/Pid.Sus/2022/PN Mnd sebagai studi kasus. Penelitian ini menggunakan metode yurudis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, menganalisis undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi nasabah terdiri dari perlindunga preventif melalui penyediaan informasi dan kerahasiaan data serta perlindungan represif melalui mekanisme ganti rugi. Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui jalur litigasi ataupun non-litigasi. Bank memiliki tanggung jawab penuh untuk menjaga keamanan sistem perlindungan data nasabah, kecuali jika kerugian disebabkan oleh kelalaian nasabah itu sendiri.
Abstract:Penelitian ini membahas Sejumlah hadis terkait minum dalam keadaan berdiri yang secara zahir menunjukkan ketidaksesuaian antara satu riwayat dengan riwayat lainnya,Hadis yang menegaskan kebolehan minum sambil berdiri sebagaimana…
agaimana diriwayatkan dalam Sahih al-Bukhari No. 5184 dan hadis yang melarangnya dalam Shahih Muslim No. 3771. Penelitian ini disusun dengan menggunakan metode kualitatif dan jenis penelitian kepustakaan (library research), yang dikaji melalui pendekatan normatif terhadap hadis. Sumber data primer berasal dari kitab-kitab hadis, sedangkan data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua hadis tersebut sama-sama berstatus shahih dan tidak saling bertentangan. Melalui kajian mukhtalif al-hadis, para ulama mengompromikan kedua riwayat dengan menjelaskan bahwa Hadis yang berisi larangan minum sambil berdiri dipahami oleh sebagian ulama sebagai larangan yang bersifat makruh tanzih atau khilaful aula, sedangkan riwayat mengenai Nabi Muhammad saw. yang minum dalam keadaan berdiri menjadi dasar atas kebolehannya. Mayoritas ulama berpendapat bahwa minum sambil duduk lebih utama karena sesuai dengan adab yang diajarkan Rasulullah saw., namun minum sambil berdiri tetap diperbolehkan dalam kondisi tertentu. Penelitian ini menegaskan bahwa pemahaman hadis harus dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan keseluruhan riwayat, pendapat ulama, serta konteks penerapannya dalam kehidupan masyarakat modern.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif fenomena ketidaksetaraan perlakuan hukum antara rakyat biasa dan elit politik dalam perspektif Pasal 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal…
sal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Kedua ketentuan tersebut secara normatif menjamin asas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), namun dalam praktiknya, penerapan prinsip tersebut masih belum berjalan sesuai idealisme hukum Indonesia yang menempatkan keadilan sebagai tujuan utama. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (doktrinal) dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif deskriptif untuk menilai kesesuaian antara norma hukum dan realitas penerapannya di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidaksetaraan hukum di Indonesia disebabkan oleh lemahnya independensi lembaga peradilan, pengaruh kekuasaan politik dan ekonomi, rendahnya integritas aparat penegak hukum, serta budaya hukum masyarakat yang masih feodal. Untuk mewujudkan kesetaraan hukum yang substantif, diperlukan reformasi struktural dan moral melalui penguatan independensi peradilan.