Abstract:Penelitian ini bertujuan memberikan analisis yang mendalam mengenai konsep rukhsah atau dispensasi puasa bagi mahasiswa yang mengalami kondisi medis tertentu, dengan mengintregasikan perspektif fikih dan kebutuhan praktis…
s dalam kehidupan akademik. Dalam radisi hukum islam, rukhsah merupakan bentuk keringanan yang diberikan kepada mukallaf Ketika kondisi normal tidak memungkinkan pelaksanaan ibadah secara sempurna. Mahasiswa dengan gangguan Kesehatan seperti penyakit kronis, gangguan metabolik, masalah gastrointestinal, atau kondisi psikis yang diperparah oleh puasa, seringkali menghadapi dilema antara menjaga komitmen religious dan mempertahankan stabilitas Kesehatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan analitis deskriptif melalui telaah literatur fikih klasik, fatwa kontemporer, serta kajian medis yang relevan guna untuk menetapkan Batasan dan indikator objektif terkait kebolehan meninggalkan atau mengganti puasa.
Hasil kajian menunjukkan bahwa fiqh al rukhsah menjadi dasar pemberian dispensasi. Syariat mengedepankan keselamatan dan menolak kemudharatan, sehingga mahasiswa yang kondisi medisnyadapat memburuk apabila berpuasa berhak mendapatkan rukhsah berupa tidak berpuasa, mengganti di hari lain, atau dalam kasus membayar fidyah. Disamping itu, penelitian menemukan bahwa Sebagian mahasiswa memahami bahwa kerangka fikih yang membolehkan keringanan sehingga mulai memahami rukhsah puasa yang dianjurkan dalam kondisi medis tertentu. Diperlukannya juga edukasi fikih Kesehatan di lingkungan kampus untuk meningkatkan literasi keagamaan dan kesehatan, sehingga mahasiswa mampu mengambil Keputusan ibadah yang tepat, seimbang, dan sesuai dengan ketentuan syariat maupun kebutuhan medis mereka.
Abstract:Nalar bayani, irfani, dan burhani merupakan tiga kerangka epistemologis utama dalam tradisi keilmuan Islam yang berperan penting dalam proses pembentukan, pengembangan, dan validasi pengetahuan. Ketiga nalar ini tidak berdiri…
rdiri secara terpisah, melainkan saling melengkapi dalam membangun pemahaman manusia terhadap realitas, baik yang bersumber dari wahyu, akal, maupun pengalaman spiritual. Nalar bayani bertumpu pada teks-teks otoritatif, khususnya Al-Qur’an dan Hadis, dengan penekanan pada pemahaman kebahasaan, penafsiran, dan penalaran normatif. Melalui pendekatan ini, kebenaran ilmu ditentukan berdasarkan kesesuaian makna dengan teks dan otoritas keagamaan, sehingga nalar bayani berperan besar dalam pengembangan ilmu-ilmu keislaman seperti fikih, tafsir, dan ushul fikih. Sementara itu, nalar irfani menekankan dimensi batin dan pengalaman spiritual sebagai sumber pengetahuan. Nalar ini berangkat dari keyakinan bahwa kebenaran tidak hanya dapat dicapai melalui teks dan rasio, tetapi juga melalui penyucian jiwa, intuisi, dan pengalaman langsung dengan realitas transenden. Pengetahuan dalam nalar irfani bersifat subjektif namun mendalam, karena diperoleh melalui proses kontemplasi, riyadhah, dan kedekatan spiritual kepada Tuhan. Oleh karena itu, nalar irfani banyak berkembang dalam tradisi tasawuf dan filsafat spiritual Islam, dengan tujuan mencapai pemahaman hakikat yang melampaui makna lahiriah. Adapun nalar burhani berpijak pada rasio dan logika demonstratif sebagai sarana utama dalam memperoleh kebenaran. Nalar ini menekankan argumentasi rasional, kausalitas, dan pembuktian sistematis yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Dalam tradisi Islam, nalar burhani banyak digunakan dalam filsafat, ilmu kalam rasional, serta pengembangan ilmu pengetahuan yang bersifat empiris dan analitis. Kebenaran dalam nalar burhani diukur melalui konsistensi logis dan kesesuaian antara teori dan realitas.
Abstract:Dalam proses pembelajaran, kualitas atau mutu menjadi suatu hal yang mutlak harus ada. Oleh karenanya, dalam perkembangan banyak model yang ditawarkan oleh beberapa pakar pendidikan, salah satunya adalah integrasi sains…
dan agama dalam proses pendidikan. Pembelajaran pendidikan agama Islam harus mampu mengubah sesuatu yang masih bersifat kognitif menjadi makna dan nilai serta harus di internalisasikan dalam diri perserta didik. Sains dan agama dalam perspektif Islam yaitu memiliki dasar metafisik yang sama, dengan tujuan pengetahuan yang diwahyukan maupun diupayakan adalah mengungkapkan ayat-ayat Tuhan, motivasi dibalik pencarian kealaman matematis-upaya mengetahui ayat-ayat Tuhan di alam semesta. Dengan integrasi pendidikan agama Islam dengan sains dan teknologi diharapkan pembelajaran yang dilaksanakan menjadi lebih bermakna dan mudah dipahami. Sehingga tujuan pendidikan agama Islam dalam mengarahkan peserta didik untuk mengenal, memahami, menghayati, hingga mengimani, bertaqwa, dan berakhlak mulia dalam mengamalkan ajaran agama Islam dari sumber utamanya yaitu kitab suci Al- Quran dan Al- Hadits, melalui kegiatan bimbingan pengajaran, latihan, serta penggunaan pengalaman dapat terlaksana. Integrasi sains dan Islam dalam pembelajaran fikih bertujuan untuk menyatukan ilmu agama dan sains secara harmonis untuk menghasilkan pemahaman yang holistik, tidak memisahkan keduanya secara dikotomi. Pendekatan ini mengaitkan materi fikih dengan prinsip-prinsip sains untuk membekali siswa dengan pengetahuan yang ilmiah dan keimanan yang kuat, membentuk pribadi berakhlak mulia, dan mampu menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab untuk kebaikan manusia dan alam.
Abstract:Ilmu ushul fikih memiliki posisi sentral dalam konstruksi hukum Islam sebagai fondasi metodologis dalam proses istinbath al-ahkam dari Alqur’an dan Sunnah. Dalam khazanah keilmuan Islam, ushul fikih diyakini telah berkembang…
embang sejak masa Rasulullah dan para sahabat, meskipun belum dibukukan secara sistematis. Namun, sebagian orientalis seperti Joseph Schacht dan Patricia Crone meragukan asal-usul normatif ushul fikih dan menilai bahwa ia merupakan produk konstruksi sosial-politik abad ke-2 H, bukan warisan langsung Nabi. Tulisan ini bertujuan mengkaji diskursus antara pandangan orientalis dan ulama Muslim tentang asal-usul dan perkembangan ushul fikih secara historis dan epistemologis. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif dengan metode studi pustaka. Data dikumpulkan dari literatur primer dan sekunder, baik dari tokoh orientalis seperti Schacht, Crone, dan Hallaq, maupun ulama Muslim seperti al-Syafi’i, al-Ghazali, Wahbah al-Zuhaili, dan Mustafa al-Azami. Analisis dilakukan secara kritis dan komparatif untuk mengidentifikasi perbedaan pendekatan epistemologis serta kontribusinya terhadap pemahaman kontemporer ushul fikih. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ushul fikih merupakan sintesis antara wahyu, realitas sosial, dan refleksi intelektual umat Islam, bukan sekadar produk rekayasa historis. Meskipun kritik orientalis membuka ruang diskursus baru, banyak argumen mereka bersifat reduksionistik dan mengabaikan aspek internal tradisi keilmuan Islam seperti sistem sanad dan otoritas kolektif ulama. Oleh karena itu, pemahaman integratif yang menggabungkan pendekatan historis dan nilai-nilai normatif Islam diperlukan untuk memperkuat metodologi ushul fikih dalam konteks kekinian.
Abstract:Upah merupakan hak dasar pekerja yang wajib dilindungi, baik dalam perspektif hukum positif maupun hukum Islam. Penelitian ini bertujuan mengkaji konsep ijarah bi al-’amal dalam hukum Islam sebagai landasan filosofis perlindungan…
erlindungan upah pekerja, serta membandingkannya dengan pengaturan pengupahan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan hukum (comparative approach). Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan atas Al-Qur’an, hadis, kitab-kitab fikih muamalah, peraturan perundang-undangan, serta jurnal hukum mutakhir, yang selanjutnya dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep ijarah bi al-’amal menempatkan upah sebagai hak yang harus dipenuhi secara adil, proporsional, dan tepat waktu, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an Surah At-Talaq ayat 6, Surah Al-Qashash ayat 26-27, dan hadis riwayat Ibnu Majah. Prinsip tersebut memiliki keselarasan nilai dengan semangat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, meskipun keduanya berbeda pada aspek sumber otoritas, mekanisme penetapan upah minimum, dan bentuk sanksi. Penelitian ini merekomendasikan agar nilai-nilai ijarah bi al-’amal, khususnya prinsip maqashid syariah, diintegrasikan sebagai basis etik dalam pembaruan kebijakan pengupahan nasional, terutama untuk melindungi pekerja pada sektor informal dan ekonomi gig yang belum sepenuhnya terjangkau oleh regulasi ketenagakerjaan formal.
Wages are a fundamental right of workers that must be protected, both from the perspective of positive law and Islamic law. This study aims to examine the concept of ijarah bi al-’amal in Islamic law as a philosophical foundation for wage protection, and to compare it with wage regulations under Indonesia’s Manpower Law. The results show that ijarah bi al-’amal positions wages as a right that must be fulfilled fairly, proportionally, and in a timely manner, as affirmed in the Quran Surah At-Talaq verse 6, Surah Al-Qashash verses 26-27, and the hadith narrated by Ibn Majah. This study employs a normative legal method with statutory, conceptual, and comparative approaches, examining legal materials from the Quran, hadith, classical fiqh literature, statutory regulations, and recent legal journals. The findings reveal that the principles of ijarah bi al-’amal align with the spirit of Law Number 13 of 2003 on Manpower as amended by Law Number 6 of 2023 on Job Creation and Government Regulation Number 36 of 2021 on Wages, although they differ in terms of the source of authority, minimum wage determination mechanisms, and forms of sanctions. This study recommends integrating the values of ijarah bi al-’amal, particularly maqashid syariah principles, as an ethical basis for reforming national wage policy, especially to protect informal and gig-economy workers not yet fully covered by formal labor regulations.
Abstract:Perkembangan teknologi finansial telah melahirkan inovasi penghimpunan dana sosial Islam, salah satunya melalui platform crowdfunding untuk wakaf uang (cash waqf). Di Indonesia, praktik ini menjanjikan akselerasi potensi…
wakaf yang sangat besar. Namun, terdapat gap dan ambiguitas regulasi antara hukum positif dengan dinamika fikih kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi eksis belum sepenuhnya memitigasi risiko hukum terkait legalitas platform non-Nazhir sebagai intermediary, perlindungan konsumen (wakif), dan kejelasan skema potongan biaya platform. Diperlukan harmonisasi regulasi yang integratif antara Badan Wakaf Indonesia (BWI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) guna menciptakan kepastian hukum dan menjaga akuntabilitas pengelolaan wakaf uang digital di Indonesia.
Abstract:Di antara permasalahan etika berpakaian dalam Islam memanjangkan pakaian sampai ke bawah mata kaki bahkan hingga menyapu jalan. Dalam Islam, isbal diperbolehkan secara mutlak bagi wanita. Namun, bagi laki-laki masih menjadi…
adi perbincangan di kalangan ulama karena praktik tersebut dapat berkaitan dengan sikap kesombongan. Terdapat banyak hadis yang menjelaskan tentang perkara isbal dengan berbagai bentuk redaksi dan penjelasan.Sementara itu, sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa inti larangan tersebut bukan terletak pada panjang pakaian semata, melainkan pada unsur kesombongan yang melatarbelakanginya. Larangan memanjangkan pakaian melebihi batas isbal bagi laki-laki kerap menimbulkan perdebatan yang reduksionis karena hanya berfokus pada media celana atau sarung. pembahasan isbal dalam Hadis Sunan Abu Dawud nomor 3571 memberikan redaksi yang lebih komprehensif dengan memperluas cakupan isbal pada jenis pakaian lain serta mengaitkannya dengan aspek teologis berupa kesombongan (khuyala).Hadis tersebut menunjukkan bahwa persoalan utama yang mendapat perhatian dalam ajaran Islam adalah sikap batin seseorang ketika berpakaian, bukan sekedar bentuk lahiriahnya.Oleh karena itu, kajian terhadap hadis ini menjadi penting untuk memahami hubungan antara etika berpakaian, nilai moral, dan tujuan syariat Islam.Dengan demikian, kajian hadis tentang isbal tidak hanya relevan dalam fikih, tetapi juga dalam pembentukan karakter Muslim yang menjunjung nilai kesederhanaan, kerendahan hati, dan akhlak mulia dalam kehidupan sehari-hari
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana praktik perkawinan siri ditinjau dari hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia, serta ditinjau dari fiqih munkahat dan hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia.…
ndonesia. Penelitian ini dilakukan dengan metode studi Pustaka. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini berupa bahan berupa hukum perimer dan hukum skunder. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa saat ini belum terdapatt definisi yang jelas mengenai perkawinan siri dalam peraturan ketentuan perundang undangan. Fiqih munkahat adalah hukum yang mengatur tata cara perkawinan atau pernikahan dan segala hal yang berkaitan dengannya. Fiqih munkahat harus diikuti dan diamalkan oleh umat muslim sebagai landasan dalam melakukan perkawinan demi mewujudkan pernikahan yang Sakinah, mawadah, warohmah. Perkawinan siri sejatinya tidak bertentangan dengan fikih munkahat namun tidak berlaku dalam hukum di Indonesia. Sehingga tidak mendapat perlindungan hukum negara. Kesimpulan dari penelitian ini adalah , nikah siri merupakann pernikahan yang tidak asas legalitas. Dalam arti tidak mempunyai kekuatan hukum.
Abstract:Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh tentang strategi pembelajaran Think Pair Share berbantuan media peta konsep pada mata pelajaran Fikih untuk meningkatkan hasil belajar peserta didik pada kelas…
VIII di MTsN 6 Agam. Metode dalam penelitian ini adalah metode penelitian eksperimen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi pembelajaran Think Pair Share berbantuan media peta konsep dapat meningkatkan hasil belajar secara efektif dengan rata-rata nilai post-test kelas eksperimen 84, sedangkan nilai rata-rata post-test kelas kontrol 80,73. Dibuktikan uji hipotesis dengan SPSS versi 26 diperoleh rata-rata (mean) eksperimen sebesar=0,4541, maka diambil kesimpulan bahwa g 0,3. Hal ini berarti ditolak diterima, Artinya terdapat pengaruh yang kuat untuk meningkatkan hasil belajar kelas yang menggunakan strategi pembelajaran Think Pair Share berbantuan media peta konsep dibandingkan kelas yang menggunakan strategi pembelajaran konvensional pada mata pelajaran Fikih kelas VIII di MTsN 6 Agam.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui isi program percikan iman pada Radio Insania 100,8 FM Makassar sebagai model pengembangan siaran keagamaan, kemudian untuk mengetahui model pengembangan dan penyampaian program siaran…
iaran keagamaan yang digunakan pada program percikan iman serta mengetahui apa saja faktor pendukung dan penghambat dalam mengembangkan siaran keagamaan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif, yaitu bertujuan untuk Menganalilis Isi Siaran Radio Pada Program Percikan Iman Sebagai Model Pengembangan Siaran Keagamaan Di Radio Insania 100,8 FM Makassar. Penelitian ini berlokasi di Jalan Sultan Alauddin No. 259, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Radio Insani FM Makassar. Penelitian berlangsung selama kurang lebih 3 bulan mulai dari bulan September hingga November 2023. Pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa program siaran percikan iman menjadi salah satu model pengembangan siaran keagamaan dengan penyampaian pada pukul 05.00-06.00 dalam bentuk ceramah, musik religi dan kajian. Kajian yang dihadirkan sangat menarik dengan menghadirkan narasumber yang sangat berkompeten dibidangya dan dikenal luas dengan beragam tema, seperti Tazkiyatun Nafs, As Shirah An Nabawiyah, Fikih Ibadah, Riyadhus Shalihin, Akhlak dan Fikih Wanita. Selain itu, terdapat satu sesi khusus untuk berinteraksi dengan pendengar melalui telepon baik itu tanya jawab maupun mencurahkan isi hati pendengar. Hal demikian dilakukan sebagai pencerahan dan sebuah pendekatan, adapun Kota Makassar sebagai pendengar utamanya. Faktor pendukungnya dari program ini adalah penyiar radio, peralatan, narasumber, pendengar dan finansial. Adapun faktor penghambatnya adalah tantangan teknis, keterbatasan sumber daya, cuaca ekstrem, persaingan media digital dan kurangnya narasumber.