Abstract:Perkawinan beda agama masih menjadi persoalan yang menimbulkan berbagai implikasi hukum di Indonesia, khususnya terkait status hukum anak yang dilahirkan, hak keperdataan, pencatatan sipil, pewarisan, dan perlindungan hukum.…
kum. Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai ketentuan hukum yang berlaku berpotensi menimbulkan kesalahpahaman serta permasalahan hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum Jemaah Kaum Ibu Masjid Mujahidin mengenai dampak perkawinan beda agama terhadap anak yang dilahirkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Metode pelaksanaan kegiatan meliputi penyampaian materi melalui sosialisasi, diskusi interaktif, dan sesi tanya jawab untuk mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi peserta sekaligus memberikan penjelasan hukum yang komprehensif. Materi yang disampaikan mencakup pengaturan perkawinan menurut hukum nasional, kedudukan hukum anak, hak-hak keperdataan anak, serta pentingnya pencatatan perkawinan dan kelahiran sebagai bentuk perlindungan hukum. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa peserta memperoleh peningkatan pemahaman mengenai konsekuensi hukum perkawinan beda agama terhadap anak, pentingnya kepastian hukum dalam pembentukan keluarga, serta langkah-langkah preventif untuk menghindari sengketa hukum di masa mendatang. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran hukum masyarakat sehingga mampu mengambil keputusan yang sesuai dengan ketentuan hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak sebagai subjek hukum yang harus dijamin oleh Negara.
Abstract:Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk melestarikan nilai-nilai adat dan kearifan lokal melalui pembelajaran partisipatif dan pemberdayaan masyarakat di Kasepuhan Cipta Mulya, Desa Sinar Resmi, Kecamatan Cisolok,…
lok, Kabupaten Sukabumi. Kegiatan ini dirancang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai adat, mendokumentasikan praktik budaya lokal, serta melibatkan pemuda dan sesepuh dalam proses pewarisan budaya. Metode yang digunakan adalah pendekatan aksi partisipatori melalui lokakarya, dokumentasi budaya, dan kegiatan kolaboratif. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman generasi muda terhadap norma adat, meningkatnya partisipasi dalam ritual tradisional, serta tersusunnya bahan ajar yang mendukung pelestarian budaya. Program ini berkontribusi dalam memperkuat identitas komunitas adat dan menjadi model bagi wilayah lain untuk mengintegrasikan kearifan lokal dalam kegiatan pendidikan dan pemberdayaan masyarakat.
Abstract:Sebagai lembaga Pendidikan Islam tradisional pesantren terus berupaya menjaga kekayaan intelektual Islam sekaligus menyesuaikan dengan kebutuhan pendidkan masa kini, analisis ini mendalami kurikulum pesantren Al-Itqon Bugen…
gen Jawa Tengah, dengan pendalaman metode untuk memertahankan tradisi intelektual Islam mekanisme pewarisan dan aspek yang memengaruhi proses integrasinya dengan sistem Pendidikan. Hasil penelitian menampilkan bahwa struktur kurikulum yang terdiri dari 40% kajian kitab kuning dan 60% kurikulum nasional , proses pewarisnya dibuat melalui bandongan sorogan dan halaqah yang digabungkan dengan metode terbaru dan diskusi tematik seperti proyek kolaboratif kepemimpinan kyai yang progresif keterlibatan masyarakat dan kapisitas manajemen pesantren ialah sejumlah faktor tradisi mendorong integrasi. Keterbatasan tenaga Pendidik dalam berbagai aspek ketentuan akreditasi adalah rintangan utamanya berdasarkan penelitian ini. Pondok Al-Itqon berhasil mendirikan tradisi yang hidup dengan memakai model integrasi yang adaptif antara warisan intelektual Islam dan Pendidikan modern. Konsep tradisi berguna sebagai landasan untuk menjaga dan memperluas warisan intelektual Islam, peran penting pendidkan pesantren dalam ilmu klasik yang berdiri mepertahankan pola pembelajaran yang tersusun dan budaya religius yang kuat. Tujuan dari studi ini adalah untuk mengenali betapa tradisi hidup, Pendidikan pesantren kyai, dan karakter guru dalam mempertahankan pewaris ilmu-ilmu Islam. Untuk menghidupkan Kembali ilmu tradisional di dunia modern menyatukan Pendidikan spiritual dan karakteristik dan spiritual formal, literatur klasik di awasi dengan menyeluruh. Hasil penelitian memberitahukan bahwa pesantren Al-Itqon berhasil mempertahankan kedudukan tradisional dan prinsip Islam klasik sementara tetap relevan dengan perkembangan Pendidikan modern dan melestarikan warisan keilmuan islam secara berkelanjutan.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis pelestarian nilai keramat Kanemoton pada masyarakat adat Suku Wambon di Kampung Tinggam, Distrik Mindiptana, Kabupaten Boven Digoel. Kanemoton merupakan warisan…
isan budaya yang memiliki makna sakral sebagai pedoman kehidupan masyarakat adat dalam menjaga hubungan harmonis antara manusia, leluhur, alam, dan Tuhan. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Informan dipilih secara purposive yang terdiri atas kepala kampung, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, dan masyarakat adat Suku Wambon. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan model interaktif Miles, Huberman, dan Saldaña yang meliputi kondensasi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelestarian Kanemoton masih dilakukan melalui pewarisan nilai secara lisan, pelaksanaan ritual adat, penghormatan terhadap kawasan keramat, penerapan hukum adat, serta pembinaan oleh tokoh adat kepada generasi muda. Tokoh adat memiliki peran sentral sebagai penjaga nilai budaya sekaligus penyelesai konflik adat. Namun demikian, pelestarian Kanemoton menghadapi berbagai tantangan berupa modernisasi, globalisasi, masuknya budaya luar, berkurangnya regenerasi pemangku adat, serta minimnya dokumentasi budaya. Di sisi lain, meningkatnya kesadaran masyarakat dan dukungan pemerintah daerah terhadap pelestarian budaya menjadi peluang untuk menjaga keberlangsungan nilai Kanemoton. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pelestarian Kanemoton memerlukan sinergi antara masyarakat adat, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan generasi muda melalui dokumentasi budaya, pendidikan berbasis kearifan lokal, serta penguatan kelembagaan adat agar nilai budaya tersebut tetap lestari sebagai identitas masyarakat Suku Wambon di tengah dinamika perubahan sosial
Abstract:Ancient Israelite tradition reflects a patriarchal social structure that positioned men at the center of social, legal, and religious authority, resulting in limitations on women’s rights and roles, including access to inheritance…
inheritance law. This article addresses theological and juridical issues concerning the mechanism of legal change through the narrative of the daughters of Zelophehad in Numbers 27:1-11, which constitutes a significant turning point in Israelite legal tradition. The research problem focuses on the lack of attention in previous studies to the theological meaning of God’s decision in Numbers 27:7, as earlier research has tended to emphasize socio-cultural aspects, contextual relevance, or purely linguistic analysis. This study employs a qualitative approach based on a literature review, utilizing Hebrew textual exegesis, analysis of Israel’s patriarchal context, and a critical reading through the lens of feminist theology. The findings indicate that the daughters of Zelophehad’s claim was not merely a response to a legal vacuum, but a conscious action that positioned women as active subjects in the process of legal formation. God’s decision affirming their claim underscores divine justice that transcends the limitations of the patriarchal system and corrects institutionalized structural injustice. The conclusion affirms that this narrative presents God as the source of justice who sides with the restoration of the dignity of marginalized groups and opens space for women’s participation as agents of legal change. The novelty of this study lies in its theological interpretation that positions women not only as recipients of inheritance rights, but as pioneers of legitimate and divinely recognized legal transformation. These findings contribute to the development of feminist theology and Old Testament legal studies, while also providing a reflective foundation for gender equality discourse in contemporary theological and religious practice across cultures.
Abstract:Efektivitas Wasiat sebagai Instrumen Peralihan harta dalam Perspektif Hukum Perdata Wasiat merupakan salah satu instrumen hukum yang digunakan untuk mengatur pembagian harta peninggalan seseorang setelah yang bersangkutan…
tan meninggal dunia. Dalam perspektif hukum perdata, wasiat memiliki posisi penting sebagai sarana peralihan harta yang memungkinkan pewaris untuk menentukan bagaimana harta kekayaannya akan dibagi setelah meninggal dunia, yang dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi ahli waris yang ditinggalkan. Analisis efektivitas wasiat sebagai instrumen peralihan harta dalam perspektif hukum perdata menunjukkan bahwa keberhasilan wasiat dalam menjalankan fungsinya sangat tergantung pada kepatuhan terhadap persyaratan hukum, perlindungan terhadap hak-hak ahli waris, serta pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya wasiat. Proses hukum yang efisien dan adil juga berperan penting dalam memastikan bahwa wasiat dapat diimplementasikan dengan baik dan memberikan kejelasan serta kepastian bagi semua pihak yang terlibat.
Abstract:Perkembangan zaman dan modernisasi menuntut Hukum Waris Adat masyarakat Batak Karo untuk beradaptasi dengan tuntutan dunia modern. Dalam masyarakat Suku Karo, hanya anak laki-laki yang berhak menerima warisan, sementara…
anak perempuan tidak memiliki hak waris. Namun, anak perempuan dapat menerima "pemere" atau hadiah kasih sayang dari pewaris, yang dapat berupa emas, ladang, atau sawah yang dapat dikelolanya selama hidup. Pemberian "pemere" ini terkait erat dengan hukum adat dan telah menjadi tradisi turun-temurun dalam masyarakat Suku Karo. Perbedaan perlakuan antara anak laki-laki dan perempuan dalam hal warisan sangat mencolok, dengan anak laki-laki memiliki kekuasaan penuh atas harta warisan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan pengumpulan data primer untuk memahami perkembangan dan perubahan dalam penerapan hukum waris adat Batak Karo. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji data sekunder dari berbagai sumber, termasuk literatur, dokumen adat, peraturan perundang-undangan, dan hasil penelitian terdahulu tentang hukum adat dan modernisasi, untuk memberikan gambaran yang komprehensif tentang topik ini.
Abstract:Rumah adat merupakan salah satu warisan budaya yang mencerminkan nilai-nilai kehidupan, pandangan hidup, dan struktur sosial masyarakat pendukungnya. Rumah adat Suku Batak Simalungun yang dikenal sebagai Rumah Bolon Simalungun…
lungun memiliki ciri arsitektur yang khas serta fungsi sosial budaya yang penting dalam kehidupan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan rumah adat Suku Batak Simalungun dari aspek sejarah, bentuk arsitektur, fungsi sosial budaya, serta nilai filosofis yang terkandung di dalamnya. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif melalui studi literatur dan dokumentasi. Hasil kajian menunjukkan bahwa Rumah Bolon Simalungun tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal, tetapi juga sebagai pusat kegiatan adat, simbol identitas budaya, dan sarana pewarisan nilai-nilai kearifan lokal. Dengan demikian, rumah adat Suku Batak Simalungun memiliki peran penting dalam upaya pelestarian budaya dan penguatan identitas masyarakat lokal.
Abstract:Tujuan penelitian ini untuk mengetahui hukum investasi harta warisan dalam prespektif islam. Dan untuk mengetahui apakah diperlukan persetujuan oleh ahli waris dalam dalam investasi harta warisan, penelitian ini menggunakan…
kan metode kualitatif yaitu dengan mengkaji ketentuan mengenai kepastian hukum islam tentang investasi harta warisan tanpa persetujuan oleh ahli waris yang lainnya, pembagian harta warisan dalam hukum islam yaitu laki-laki mendapatkan 2 dan Perempuan 1 dan para ahli waris harus mengetahui hak-haknya dan jika ada investasi harta warisan maka harus ada persetujuan oleh seluruh ahli waris dan pembagian harta warisan harus segera dilaksanakan setelah pewaris meninggal, tidak boleh ditunda-tunda kecuali keadaan yang tidak memungkinkan. Tujuannya supaya menghindari dari penguasaan harta warisan dan hal-hal yang tidak diinginkan. dalam hal ini Masyarakat harus mengetahui tentang pembagian harta warisan dalam hukum islam agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan salah satunya terputusnya silaturahmi antara keluarga.