Abstract:ISO 9001:2015 merupakan standar internasional yang mengatasi tanggung jawab semua pemangku kepentingan dalam suatu organisasi, melibatkan seluruh unit dari perusahaan. Implementasi standar ini menjadi kewajiban untuk setiap…
iap bagian dalam perusahaan, dari kantor direksi hingga kebun. Metode pelaksanaan kegiatan Pengabdian pada Masyarakat (PPL) melibatkan survei berulang untuk menyesuaikan kebutuhan mitra dan mendokumentasikan setiap klausul ISO 9001:2015. Proses ini melibatkan tahapan pengamatan langsung, di mana pengelola mengunjungi service point untuk mendapatkan informasi. Pengamatan ini, dilakukan sebelum dan selama pertunjukan, memberikan hasil yang bermanfaat untuk menilai kondisi perusahaan dan menentukan materi yang diperlukan untuk penerapan ISO 9001:2015. Pengamatan dianggap sebagai kunci keberhasilan pengabdian masyarakat ini. Kegiatan ini juga menggunakan metode Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) dengan melakukan observasi berulang untuk menyesuaikan kebutuhan mutu perusahaan dan mendokumentasikan ISO 9001:2015 melalui pengamatan langsung, termasuk wawancara dan dokumentasi. Hasil kegiatan ini menunjukkan penerapan perusahaan dalam memperbaiki sistem manajemen yang belum terstruktur dan transisi dari proses manual ke tahap digitalisasi terkait administrasi.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk implementasi tradisi donasi dalam perayaan pernikahan, peran dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkannya, serta faktor-faktor yang memengaruhi keberlanjutan timbal balik…
ik dalam tradisi yang berkontribusi pada masyarakat etnis Jawa di Desa Bandar Setia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi donasi adalah praktik timbal balik berdasarkan kewajiban memberi, menerima, dan membalas. Donasi diberikan dalam bentuk uang, barang, atau tenaga sebagai dukungan kepada penyelenggara perayaan pernikahan. Tradisi ini tidak hanya berfungsi meringankan beban ekonomi, tetapi juga memperkuat solidaritas dan memperkuat jaringan sosial antar warga. Mekanisme respons yang tertunda membuat hubungan timbal balik berlangsung secara berkelanjutan. Keberlanjutan tradisi donasi dipengaruhi oleh kebiasaan turun-temurun, hubungan kekerabatan, serta kondisi ekonomi masyarakat. Meskipun mengalami penyesuaian akibat perubahan zaman, tradisi ini tetap bertahan karena didukung oleh nilai-nilai kebersamaan dan identitas budaya yang kuat dalam kehidupan masyarakat.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan akad murabahah dan IMBT (Hybrid Contract) di PT Bluepixell, dengan pendekatan hukum Islam. Metode yang digunakan adalah…
lah kualitatif deskriptif, dengan data utama yang diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pemilik PT Bluepixell. Fokus wawancara adalah pada penerapan kontrak hybrid dalam pembiayaan rumah syariah dan tantangan yang dihadapi dalam praktik KPR syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa produk KPR berbasis kontrak hybrid ini sesuai dengan prinsip syariah dan memudahkan nasabah dalam memiliki rumah secara bertahap tanpa melibatkan riba. Meskipun demikian, terdapat tantangan terkait pemahaman nasabah terhadap akad, kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran, dan masalah administratif yang menghambat proses pembiayaan. Untuk mengatasi hal tersebut, PT Bluepixell mengembangkan solusi berupa restrukturisasi pembayaran, peningkatan pemahaman nasabah melalui edukasi tentang akad, serta perbaikan mekanisme verifikasi dokumen. Solusi ini diharapkan dapat meningkatkan kelancaran proses pembiayaan, memastikan kesesuaian dengan prinsip syariah, serta memberikan manfaat optimal bagi nasabah dan lembaga keuangan.
Abstract:Pailit adalah posisi atau keadaan debitur tidak mampu membayarkan utangnya kepada para kreditur. Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena perusahaan pailit (bangkrut), dalam pemutusan kerja tentunya ada…
a resiko yang harus ditanggung oleh perusahaan yaitu pemenuhan hak-hak atas pekerja/buruh. Tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji dan mengetahui bagaimana tindakan perusahaan terhadap para pekerja jika perusahaan mengalami kepailitan berdasarkan hukum positif dan akibat hukum yang timbul terhadap perusahaan yang mengalami kepailitan namun tidak memenuhi kewajibannya terhadap hak-hak pekerja. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian, pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan. Berdasarkan ketentuan PP No. 35 tahun 2021, perusahaan yang pailit wajib memberikan uang pesangon sebesar 0,5, uang penghargaan masa kerja 1 kali, dan uang penggantian hak. Akibat yang timbul jika perusahaan tetap tidak membayarkan hak pesangon pekerja maka penyelesaian perselisihan tersebut dapat diselesaikan dengan dua cara penyelesaian yaitu dengan cara non-litigasi (di luar pengadilan) dan litigasi (melalui pengadilan). Kesimpulan, kewajiban atas pekerja untuk mendapatkan hak nya diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021, dan peraturan terkait lainnya. Akibat dari pengingkaran kewajiban adalah pekerja dapat menyelesaikan melalui cara non litigasi dan litigasi, sejak dinyatakan pailit pengurusan dan penguasaan harta kekayaan si pailit (perusahaan) beralih ke tangan kurator atau Balai Harta Peninggalan.
Abstract:Perkawinan adalah ikatan sosial yang mengakui hubungan antara pria dan wanita, meliputi aspek seksual, pembentukan keluarga, dan pembagian tugas suami-istri. Fungsi penting perkawinan termasuk menumbuhkan kasih sayang, memberikan…
emberikan rasa aman, tujuan, kebersamaan, status sosial, dan pembelajaran moral. Dalam Islam, pernikahan adalah upacara sakral yang mengikat dua individu sesuai ajaran Islam. Tujuan pernikahan dalam Islam meliputi mengamalkan ajaran Rasulullah, mendekatkan diri kepada Allah, mencegah zina, membentuk keluarga yang bahagia, dan mendapatkan keturunan. Hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada individu karena keberadaannya sebagai manusia, bersifat universal, dan tidak dapat dicabut. Melindungi hak asasi manusia merupakan kewajiban hukum baik dalam konteks politik, hukum, maupun sosial. Kawin paksa bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia karena melanggar kebebasan memilih pasangan. Dalam hukum Islam, kawin paksa dianggap tidak sah dan dapat dinyatakan batal. Perlindungan terhadap individu juga dijamin dalam hukum internasional. Islam memberikan pentingnya terhadap hak-hak dasar perempuan dalam pernikahan. Kehadiran Islam membawa perubahan signifikan dalam hak-hak perempuan, termasuk kebebasan memilih pasangan. Dalam Islam, perempuan memiliki hak untuk menentukan persetujuannya dalam pernikahan, sehingga perkawinan yang dilakukan dengan paksa dianggap melanggar prinsip-prinsip agama
Abstract:Sepasang suami istri yang menikah tanpa adanya kesamaan keimanan dalam artian perkawinan beda agama manimbulkan banyak sekali perbedaan pandangan baik dalam agama islam atupun pandangan dalam hak asasi manusia. Perkawinan…
n tersebut akan selalu ada hak dan kewajiban suami istri yang kurang terpenuhi. Agama islam mengatur dengan jelas bahwa perkawinan beda agama itu dilarang dalam pelaksanaannya. Namun dalam hak asasi manusia terdapat yang adanya hak untuk menikah dan adanya hak kebebasan. Dengan demikian, penulisan jurnal ini membahas perkawinan beda agama dalam pandangan agama islam dan hak asasi manusia.