Abstract:Penelitian ini mengkaji peran Aplikasi Cek Bansos sebagai instrumen digital dalam meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyaluran bantuan sosial di Desa Sidodadi, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten…
en Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Aplikasi Cek Bansos yang dikembangkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia dimanfaatkan sebagai sarana verifikasi data penerima manfaat, pemantauan real-time proses penyaluran, serta pengurangan potensi penyimpangan dalam program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST). Melalui pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam kepada aparatur desa, pendamping sosial, dan penerima manfaat serta observasi langsung terhadap penggunaan aplikasi di lapangan, penelitian ini menemukan bahwa Aplikasi Cek Bansos telah berhasil mempercepat proses verifikasi penerima bantuan hingga 65% lebih cepat dibandingkan metode manual sebelumnya, mengurangi duplikasi data penerima hingga 78%, serta meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme penyaluran bantuan. Namun, implementasi aplikasi masih menghadapi kendala berupa keterbatasan akses internet di wilayah pedesaan, rendahnya literasi digital sebagian pendamping dan penerima manfaat, serta belum optimalnya sinkronisasi data antara aplikasi pusat dengan sistem informasi desa. Secara keseluruhan, Aplikasi Cek Bansos terbukti memberikan kontribusi signifikan dalam mewujudkan tata kelola penyaluran bantuan sosial yang lebih akuntabel dan inklusif di Desa Sidodadi, sekaligus menjadi model replikasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Kuantan Singingi yang memiliki karakteristik geografis dan demografis serupa. Penelitian ini merekomendasikan penguatan infrastruktur jaringan, pelatihan intensif literasi digital bagi aparatur dan masyarakat, serta integrasi aplikasi dengan sistem informasi desa untuk optimalisasi manfaat di masa mendatang.
Abstract:Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang selanjutnya disebut UU 1/2025 menyebutkan Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN yang selanjutnya disebut Organ Persero di BUMN bukan merupakan Penyelenggara Negara,…
, lantas hal ini tidak membuat Organ Persero di BUMN tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban. Dalam tindakannya menjalankan BUMN Organ Persero di BUMN dapat terhindar dari pertanggungjawabannya jika memenuhi kriteria business judgemnet rule. Muncul kekhawatiran UU 1/2025 jika Organ Persero di BUMN tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban karena telah spesifik menyebutkan “bukan penyelenggara negara”. Terlepas dari kata “penyelenggara negara” Organ Persero di BUMN tetap dapat dimintakan pertanggungjawaban atas dasar UU 31/1999 jo. UU 20/2001. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dari sudut legal formal yang menelaah peraturan perundang-undangan atau norma hukum dengan berbagai teori dan asas hukum untuk mendapatkan pemahaman yuridis. Hasil dari penelitian menyimpulkan bahwa bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh APH karena kurang pemahaman terhadap “tindakan” dan “akibat kerugian negara” yang menjadi salah satu alasan Organ Persero di BUMN menghilangkan frasa “penyelenggara negara” dalam UU 1/2025. Petanggungjawaban Organ Persero di BUMN tetap dapat dilakukan berdasarkan UU 31/1999 jo. UU 20/2001 jika memenuhi unsur yang tertuang dalam UU tersebut.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum yang mengatur praktik penagihan kartu kredit oleh bank melalui jasa debt collector serta mengkaji bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada nasabah terhadap…
ap tindakan penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), yang menelaah ketentuan dalam KUHPdt, KUHP, PBI No. 23/6/2021, dan POJK No. 22/2023, serta didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui metode penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan jasa debt collector memiliki dasar legalitas melalui mekanisme pemberian kuasa menurut KUHPdt serta diperbolehkan dalam kerangka regulasi BI dan OJK, namun pelaksanaannya dibatasi oleh ketentuan etika penagihan, kewajiban transparansi, dan prinsip akuntabilitas yang menempatkan bank sebagai pihak yang tetap bertanggung jawab atas setiap tindakan penagihan. Penelitian ini juga menemukan bahwa perlindungan hukum bagi nasabah tersedia dalam bentuk perlindungan preventif melalui kewajiban penyampaian informasi, batasan etika penagihan, serta penyediaan mekanisme pengaduan, dan perlindungan represif melalui sanksi administratif oleh OJK serta penegakan hukum pidana terhadap tindakan penagihan yang mengandung kekerasan, ancaman, atau pelanggaran hukum lainnya.
Abstract:Artikel ini membahas rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat di Indonesia dan menyoroti peran strategi amil zakat dalam membangun kembali kepercayaan tersebut. Rendahnya kepercayaan dipengaruhi oleh rendahnya…
hnya transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, kualitas pelayanan, serta masih kuatnya kebiasaan masyarakat menyalurkan zakat secara langsung kepada mustahik. Melalui pendekatan kualitatif deskriptif dan wawancara dengan muzakki, pengurus masjid, serta amil zakat, artikel ini menemukan bahwa amil memiliki posisi penting sebagai mediator antara muzakki dan mustahik. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa peningkatan kualitas SDM amil, pelaporan yang terbuka, komunikasi yang baik, dan penguatan audit menjadi faktor penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat.
Abstract:Dalam kegiatan amal Islam, teknologi finansial (fintech) telah mengubah segalanya, terutama dengan wakaf tunai dan instrumen wakaf berbasis tunai lainnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji cara-cara inovasi penggalangan…
ggalangan dana wakaf digital telah digunakan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat di Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, untuk menentukan variabel apa yang memengaruhi pilihan masyarakat, dan untuk memetakan kesulitan praktis yang telah dihadapi.
Studi ini menggunakan strategi penelitian deskriptif metode campuran, mengumpulkan data kuantitatif dari 15 responden yang dipilih secara acak menggunakan kuesioner terstruktur dan data kualitatif dari 5 informan kunci melalui wawancara mendalam yang dipilih menggunakan prosedur sampel bertujuan. Mayoritas masyarakat bereaksi positif terhadap perubahan digitalisasi wakaf, menurut studi deskriptif. Sembilan puluh tiga persen dari mereka yang disurvei mengatakan teknologi dapat membuat lebih banyak orang terlibat dengan wakaf, dan delapan puluh tujuh persen berpikir platform digital jauh lebih baik daripada cara lama. Kualitas iklan media sosial, kemudahan penggunaan yang dirasakan, atau literasi wakaf digital semuanya berperan dalam tingkat keterlibatan aktual yang rendah (53,3% telah melakukan transaksi). Namun, tantangan utama terhadap penetrasi wakaf digital secara komprehensif meliputi kepercayaan publik terhadap privasi dan keamanan data (60%) atau akuntabilitas dan keterbukaan dalam pelaporan dana (53,3%). Untuk mengubah kesan positif menjadi janji kontribusi berkelanjutan, penelitian ini menyarankan agar nazhir memperluas lingkungan digital terintegrasi mereka melalui kemajuan sistem siber, hubungan strategis dengan organisasi keagamaan lokal, dan pendidikan publik yang terorganisir.
Abstract:BUMDes memegang peran penting dalam penguatan ekonomi desa, namun tantangan yang sering muncul adalah keterbatasan sistem pelaporan non-finansial (kinerja layanan, kualitas program, dampak sosial, kepuasan masyarakat, dan…
n tata kelola) yang mudah dipahami publik. Kondisi ini dapat menurunkan kepercayaan sosial dan menyulitkan pengambilan keputusan berbasis data. Kegiatan pengabdian ini bertujuan mendampingi BUMDes dalam menerapkan transparansi dan akuntabilitas non-finansial melalui penyusunan indikator kinerja, SOP pelaporan, serta pengembangan dashboard sederhana yang menampilkan capaian kinerja dan layanan publik secara periodik. Metode pelaksanaan meliputi: (1) asesmen awal kebutuhan dan kesiapan data; (2) penyusunan indikator kinerja non-finansial dan format laporan; (3) pelatihan pengelola BUMDes; (4) pembangunan dan uji coba dashboard; (5) pendampingan pengisian data dan publikasi ringkasan informasi; serta (6) evaluasi pemahaman dan keberterimaan sistem. Hasil kegiatan menunjukkan terbentuknya dokumen indikator kinerja non-finansial, SOP dan template pelaporan, serta dashboard yang dapat digunakan untuk monitoring internal dan transparansi publik. Peserta (pengurus BUMDes, perangkat desa, dan perwakilan masyarakat) menunjukkan peningkatan pemahaman mengenai transparansi dan akuntabilitas, serta kemampuan mengoperasikan dashboard untuk input dan rekap laporan bulanan. Rekomendasi tindak lanjut meliputi penguatan disiplin input data, penetapan jadwal publikasi informasi, dan integrasi layanan pengaduan/aspirasi masyarakat.
Abstract:Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) donat masih menghadapi kendala dalam penyusunan laporan keuangan yang efektif dan terstruktur, terutama akibat keterbatasan pemahaman akuntansi dan pencatatan transaksi yang…
belum tertib. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pelaku UMKM donat dalam menyusun laporan keuangan sederhana sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (SAK EMKM). Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif melalui wawancara, observasi, dan pendampingan langsung dalam pencatatan serta penyusunan laporan keuangan. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman pelaku usaha terhadap pencatatan keuangan serta tersusunnya laporan laba rugi, laporan posisi keuangan, dan catatan atas laporan keuangan. Pendampingan ini diharapkan dapat mendukung pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan berkelanjutan bagi UMKM donat.
Abstract:UMKM Café Titik Temu Kabupaten Gowa mengalami kendala dalam pencatatan dan penyusunan laporan keuangan akibat sistem yang masih tradisional dan belum terpisah antara keuangan usaha dan pribadi. Kegiatan ini bertujuan memberikan…
mberikan pendampingan penyusunan laporan keuangan melalui proses audit sederhana guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan usaha. Metode yang digunakan meliputi wawancara dan observasi awal, identifikasi dan klarifikasi transaksi, pengelompokan akun, pencatatan dalam jurnal dan buku besar, serta penyusunan laporan keuangan sederhana yang mengacu pada SAK EMKM. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa UMKM Café Titik Temu mampu menyusun laporan laba rugi, laporan perubahan modal, dan laporan posisi keuangan secara lebih sistematis serta memahami kondisi keuangan usaha dengan lebih baik. Pendampingan ini meningkatkan ketertiban pencatatan, pengendalian biaya, dan mendukung pengambilan keputusan manajerial serta keberlanjutan usaha.
Abstract:Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berperan penting dalam perekonomian Indonesia, namun banyak yang belum menerapkan pengelolaan keuangan secara sistematis. Usaha titip gadai Shafana Phone Pallangga masih menghadapi…
kendala dalam pencatatan dan pelaporan keuangan sehingga menyulitkan pemantauan kinerja usaha. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan pengelola usaha dalam menerapkan akuntansi kinerja keuangan. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif melalui observasi, wawancara, pendampingan, serta implementasi langsung pencatatan transaksi dan penyusunan laporan keuangan. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan keteraturan pencatatan transaksi, pemahaman pengelompokan akun, serta tersusunnya laporan keuangan sederhana berupa laporan laba rugi dan laporan posisi keuangan. Implementasi akuntansi kinerja keuangan yang disesuaikan dengan karakteristik usaha titip gadai terbukti meningkatkan profesionalisme pengelolaan keuangan dan mendukung keberlanjutan usaha.
Abstract:Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sering menghadapi kendala dalam pencatatan dan pelaporan keuangan yang terstruktur. Mahkota Laundry merupakan UMKM jasa laundry yang mengalami peningkatan permintaan pada musim hujan,…
an, namun belum menerapkan laporan keuangan sesuai standar. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan memberikan pendampingan penyusunan laporan keuangan berbasis Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (SAK EMKM). Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif melalui observasi, wawancara, pendampingan pencatatan transaksi, serta penyusunan laporan keuangan. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman pemilik usaha terhadap pencatatan keuangan, tersusunnya laporan laba rugi, laporan posisi keuangan, dan catatan atas laporan keuangan. Pendampingan ini membantu meningkatkan pengelolaan keuangan dan kesiapan usaha dalam menghadapi lonjakan permintaan di musim hujan.