Abstract:Perkembangan teknologi informasi memaksa lembaga peradilan di berbagai negara, termasuk Indonesia, untuk beradaptasi dengan penggunaan teknologi informasi dalam berbagai layanannya demi peningkatan pelayanan publik. Sebelumnya,…
lumnya, administrasi perkara di pengadilan dilakukan secara manual, sehingga proses pelayanan menjadi lambat dan mahal. Oleh karena itu, penerapan teknologi informasi menjadi solusi untuk masalah tersebut. Dengan pengembangan layanan perkara berbasis teknologi informasi, diharapkan proses administrasi perkara dapat menjadi lebih cepat, mudah, dan murah. Sementara itu, Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengamanatkan bahwa peradilan harus dilaksanakan secara sederhana, cepat, dan dengan biaya ringan. Oleh karena itu, perlu adanya pembaruan dalam administrasi dan persidangan untuk mengatasi kendala dalam proses peradilan. Salah satu tekad Mahkamah Agung dalam misinya adalah memberikan pelayanan berkeadilan bagi para pencari keadilan. Pelayanan yang unggul tidak bisa lepas dari penggunaan teknologi dalam administrasi dan proses berperkara. Selain itu, perkembangan zaman menuntut adanya layanan administrasi perkara dan persidangan yang lebih efektif dan efisien di pengadilan.
Abstract:Kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), memiliki kontrol penuh terhadap tingkatan tertinggi dalam hal otonomi mengelola keuangan dan sumber daya, termasuk tenaga pendidik (tendik). serupa dengan perusahaan…
n Badan usaha milik negara (BUMN). mereka memiliki kontrol penuh atas aset dan keuangan mereka sendiri. penetapan status PTN-BH dilakukan dengan peraturan pemerintah. dasar hukum munculnya PTN-BH adalah setelah terbitnya UU No.12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi. pasal 65 ayat (1) UU No.12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi menyebutkan pengelolaan otonomi perguruan tinggi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 64 dapat diberikan secara selektif berdasarkan evaluasi kinerja oleh menteri kepada PTN dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan dengan membentuk PTN badan hukum untuk menghasilkan pendidikan bermutu. sistem UKT untuk memberikan subsidi silang dari mahasiswa ke mahasiswa bertujuan memberikan keadilan secara ekonomi. menggantikan sistem Sumbangan pembinaan pendidikan (SPP), sesuai dengan Surat Edaran DIKTI Nomor 97/E/KU/2013 perihal Uang Kuliah Tunggal mulai angkatan 2013 mahasiswa menggunakan sistem pembayaran UKT bukan lagi menggunakan sistem pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). melihat kondisi realita saat ini permasalahan terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) menjadi masalah persemester hampir di seluruh PTN-BH di Indonesia esensi dari subsidi silang sepertinya kurang tepat, kenyataannya PTN-BH secara gamblang melakukan komersialisasi pendidikan memiliki kendali penuh atas kontrol sumber daya ekonomi di masing-masing kampus PTN-BH, mengakibatkan penentuan tarif nominal UKT di kampus PTN-BH sangat tinggi, menjadikan pendidikan bersifat eksklusif hanya masyarakat yang mempunyai ekonomi tinggi dapat merasakan pendidikan bermutu.
Abstract:Hukum merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga kestabilan kehidupan sosial baik pada tingkat individu maupun masyarakat. Sebagai pengatur, hukum memberikan kerangka yang jelas untuk mengelola interaksi sosial melalui…
ui aturan-aturan yang adil dan sistematis. Peran hukum sebagai pelindung juga sangat krusial untuk menjamin keadilan dan hak-hak setiap individu di tengah dinamika sosial yang kompleks. Artikel ini membahas bagaimana hukum berfungsi dalam dua aspek tersebut: sebagai pengatur yang menciptakan keteraturan sosial dan sebagai pelindung yang menjamin hak asasi manusia serta mencegah konflik. Ditekankan bahwa keberhasilan hukum sangat bergantung pada implementasi yang konsisten dan keadilan yang nyata di lapangan. Dengan menganalisis peran hukum dalam kehidupan sosial, artikel ini memberikan wawasan penting tentang bagaimana hukum dapat memperkuat kohesi sosial dan membangun masyarakat yang lebih harmonis.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip-prinsip good governance dalam pelayanan pembuatan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya. Good governance merupakan praktik…
raktik penerapan kewenangan pengelolaan berbagai urusan penyelenggaraan negara yang mencakup aspek politik, ekonomi, dan administratif di semua tingkatan. Teori good governance yang digunakan dalam penelitian ini merujuk pada definisi United Nations Development Program (UNDP) yang mengemukakan sembilan dimensi prinsip good governance. Penelitian ini mengidentifikasi dan menganalisis kesembilan dimensi prinsip good governance yang meliputi partisipasi, aturan hukum, transparansi, responsivitas, berorientasi pada konsensus, keadilan, efisiensi dan efektivitas, akuntabilitas, serta visi strategi. Dengan menggunakan metode pengumpulan data kualitatif melalui observasi, wawancara dan studi dokumentasi, penelitian ini menggambarkan penerapan prinsip-prinsip tersebut dalam konteks pelayanan pembuatan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya telah melakukan upaya untuk menerapkan prinsip-prinsip good governance dalam pelayanan pembuatan akta kelahiran. Partisipasi masyarakat, penerapan aturan hukum, transparansi dalam informasi, responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat, berorientasi pada konsensus, keadilan dalam memberikan layanan, efisiensi dan efektivitas pelayanan, akuntabilitas dalam tindakan, serta visi strategi yang jelas merupakan aspek-aspek yang telah diperhatikan dalam pelayanan tersebut. Penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang penerapan prinsip-prinsip good governance dalam pelayanan pembuatan akta kelahiran. Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya terus meningkatkan dan memperkuat penerapan prinsip-prinsip good governance dalam pelayanan publik guna memastikan pelayanan yang berkualitas, transparan, efisien, dan memberikan keadilan kepada masyarakat. Penelitian ini juga dapat menjadi dasar bagi perbaikan dan pengembangan lebih lanjut dalam konteks pelayanan publik di institusi pemerintahan.
Abstract:Untuk memfasilitasi transaksi ekonomi, uang adalah sebuah alat pertukaran yang umum digunakan oleh masyarakat. Uang melakukan banyak hal, seperti berfungsi sebagai alat tukar untuk mempermudah pertukaran barang dan jasa,…
berfungsi sebagai ukuran nilai untuk menentukan harga barang dan jasa, dan juga berfungsi sebagai penyimpan nilai untuk menyimpan kekayaan untuk digunakan di masa mendatang. Uang dapat berbentuk digital, seperti saldo dalam rekening bank atau crypto currency, atau fisik, seperti logam dan uang kertas. Uang dan konsepnya terus berubah seiring kemajuan ekonomi dan teknologi. Dalam pengertian yang lebih luas, uang juga mencakup organisasi dan sistem yang bertanggung jawab atas pembentukan, pengawasan, dan penyebaran uang, seperti pasar keuangan, bank sentral, dan sistem perbankan. Dalam Islam, uang berfungsi sebagai alat tukar, pengukur nilai, dan penyimpan kekayaan. Konsep ini, mencakup bidang yang tidak terbatas pada ekonomi. Uang harus diperoleh secara halal dan digunakan dengan bijak dalam iman Islam. Salah satu faktor penting dalam pembagian kekayaan adalah zakat, atau sumbangan wajib bagi umat Islam kepada mereka yang membutuhkan. Selain itu, agama Islam mengajarkan untuk menghindari riba, atau bunga, yang dianggap sebagai bentuk eksploitasi dan ketidakadilan. Oleh karena itu, uang dalam Islam tidak hanya digunakan sebagai alat ekonomi tetapi juga sebagai alat untuk mencapai keadilan sosial dan keberkahan.
Abstract:Pengawasan Pemilu Lokal (PPL) merupakan bagian integral dari proses demokrasi di Indonesia yang bertujuan untuk memastikan keberlangsungan pemilu yang bersih, jujur, dan adil. Salah satu elemen penting dalam PPL adalah pengajuan…
engajuan honor Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember. Proses pengajuan honor ini memerlukan sistem yang teratur dan transparan guna memastikan bahwa pengawas pemilu menerima penghargaan yang pantas atas kontribusi mereka. Pertama, proses pengajuan honor Panwascam ke Bawaslu Kabupaten Jember dimulai dengan pengumpulan data mengenai kinerja dan partisipasi Panwascam selama masa pengawasan pemilu. Hal ini meliputi pencatatan aktivitas pengawasan, jumlah jam kerja, serta laporan kegiatan yang telah dilakukan oleh masing-masing anggota Panwascam. Kedua, setelah data terkumpul, Panwascam melakukan verifikasi dan validasi terhadap informasi yang tercatat. Proses verifikasi ini penting untuk memastikan keabsahan data dan meminimalisir potensi kesalahan atau penyalahgunaan dalam pengajuan honor kepada Bawaslu. Ketiga, setelah verifikasi selesai, Panwascam menyusun laporan akhir yang memuat rincian aktivitas dan prestasi selama masa pengawasan. Laporan ini menjadi dasar untuk menghitung jumlah honor yang layak diterima oleh masing-masing anggota Panwascam. Keempat, laporan akhir kemudian disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Jember untuk proses evaluasi lebih lanjut. Bawaslu akan melakukan penilaian terhadap kinerja Panwascam berdasarkan laporan yang disampaikan serta kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Kelima, dalam proses evaluasi, Bawaslu juga akan mempertimbangkan faktor-faktor lain seperti tingkat kehadiran, kualitas laporan, serta kontribusi dalam menyelesaikan potensi pelanggaran pemilu yang terjadi di wilayah kecamatan masing-masing. Keenam, setelah evaluasi selesai, Bawaslu Kabupaten Jember akan menetapkan jumlah honor yang akan diberikan kepada Panwascam. Penetapan ini dilakukan dengan memperhatikan alokasi anggaran yang tersedia serta keadilan dalam pemberian honor kepada setiap anggota Panwascam. Ketujuh, setelah penetapan honor, Bawaslu Kabupaten Jember akan mengumumkan keputusan tersebut kepada Panwascam dan memberikan petunjuk mengenai prosedur pencairan honor yang akan dilakukan. Kesimpulannya, pengajuan honor Panwascam ke Bawaslu Kabupaten Jember melibatkan serangkaian proses yang meliputi pengumpulan data, verifikasi, penyusunan laporan, evaluasi, penetapan honor, dan pengumuman keputusan. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengawas pemilu mendapatkan penghargaan yang sesuai dengan kontribusi dan kinerja mereka dalam menjaga integritas dan kelancaran pelaksanaan pemilu di tingkat kecamatan.
Abstract:Artikel ini bertujuan untuk menyelidiki praktik "sogok menyogok" atau riswah dalam konteks hadis Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur, di mana berbagai sumber primer dan sekunder, seperti hadis,…
tafsir, dan kajian hadis, dianalisis untuk memahami tujuan, metode, dan hasil praktik ini dalam tradisi Islam. Hasil studi literatur ini mengungkapkan bahwa hadis tentang sogok menyogok (riswah) memiliki peran penting dalam ajaran Islam. Tujuan utama praktik ini adalah untuk memerangi korupsi, menjaga keadilan, dan memberikan bantuan kepada yang membutuhkan. Sogok menyogok dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan ini, tetapi harus diatur dengan ketat agar tidak melanggar prinsip-prinsip etika Islam. Metode yang digunakan dalam hadis terkait dengan sogok menyogok mencakup berbagai jenis komunikasi, tindakan, dan strategi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik ini memiliki aspek positif dan negatif, tergantung pada konteks dan tujuannya. Di satu sisi, sogok menyogok dapat digunakan untuk mendorong keadilan dan menolak tindakan korupsi. Di sisi lain, jika digunakan secara salah, dapat merusak moral dan menciptakan ketidakadilan.
Abstract:Untuk membangun masyarakat yang harmonis dan beradab, warga atau rakyat memiliki kewajiban terhadap pemimpin mereka. Salah satu tanggung jawab utama adalah ikhlas dan mendoakan kebaikan bagi pemimpin; ini termasuk mencintai…
tai mereka, berusaha membantu mereka dalam kebenaran, dan dengan lemah lembut memperingatkan mereka tentang kesalahan mereka. Sangat penting untuk menghormati dan memuliakan pemimpin untuk menumbuhkan rasa hormat dan takut dalam warga sehingga mereka tidak tergoda untuk melakukan hal-hal yang merugikan masyarakat. Selain itu, Al-Qur'an dan Hadits menyatakan bahwa orang harus taat kepada pemimpin mereka dalam kebajikan selama perintah mereka tidak bertentangan dengan ajaran agama atau mengajak kepada kemaksiatan. Selain itu, kewajiban ini melarang memberontak dan mencela pemimpin, berdasarkan gagasan bahwa ketaatan kepada pemimpin lebih penting daripada memberontak. kecuali jika perintah yang diberikan oleh pemimpin tersebut jelas melanggar ajaran agama. Dengan memahami dan melaksanakan kewajiban pemimpin, kedamaian, keadilan, dan kemajuan dapat dicapai dalam suatu masyarakat.
Abstract:Pengelolaan sampah menjadi aspek krusial dalam pembangunan berkelanjutan suatu kota. Penelitian ini mengevaluasi peran Pemerintah Kota Jambi dalam mengelola sampah dengan fokus pada penerapan Good Environmental Governance…
e (GEG). GEG mencakup transparansi, partisipasi masyarakat, akuntabilitas, dan keadilan dalam kebijakan lingkungan. Terdapat juga korelasi dengan peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemerintah daerah Kota Jambi memiliki peran penting dalam mengeluarkan kebijakan pengelolaan sampah, memastikan prinsip GEG terpenuhi. Metode penelitian ini bersifat deskriptif, dengan pendekatan hukum doktrinal/normatif. Hasil penelitian menunjukkan pentingnya pengelolaan sampah dalam konteks pembangunan berkelanjutan, memperhatikan aspek lingkungan, kesehatan, dan efisiensi sumber daya. GEG diaplikasikan sebagai landasan utama pengelolaan sampah, memandu transparansi, partisipasi masyarakat, akuntabilitas, keadilan, dan keberlanjutan. Peraturan perundang-undangan, seperti Pasal 28 H Ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, memberikan dasar hukum yang kuat. Pentingnya implementasi Perda Kota Jambi No. 8 Tahun 2013 dalam mencapai Good Environmental Governance disoroti, meskipun perlu peningkatan dalam pelaksanaannya. Kebijakan pemerintah Kota Jambi dalam pengelolaan sampah menunjukkan komitmen terhadap prinsip Good Governance dan perlindungan lingkungan hidup. Upaya seperti kerjasama dengan bank sampah dan regulasi di setiap kecamatan menjadi bagian integral dari kebijakan ini. Pelaksanaan prinsip-prinsip GEG diharapkan mendukung upaya pemerintah dan pemerintah daerah dalam mencapai pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan.
Abstract:Pengelolaan dan konservasi hewan dan tumbuhan pada ekosistem begitu penting bagi kelestarian lingkungan hidup. Sehingga, perlu adanya dalam mengelola dengan sebaik mungkin agar tidak terjadinya kepunahan bagi flora maupun…
n fauna. Dalam melakukan pengelolaan masyarakat harus ikut berperan dan andil untuk melaksanakan pelestarian ekosistem lingkungan hidup. Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan bahwasannya pengelolaan dan konservasi di Indonesia saat ini sudah mulai pudar dan mengalami kepunahan hal ini dapat dilihat dari pembakaran hutan secara sembarangan, adanya pembobotan secara non procedural dan lainnya. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui peran penting dari mengelola dan mengkonservasi hewan ataupun tumbuhan serta bagaimana kebijakan pemerintah agar tidak mengabaikan ekosistem tersebut. Jenis penelitian ini menggunakan kualitatif dengan pendekatan deskriptif berupa studi kepustakaan. Dalam hasil penelitian menunjukkan bahwasannya kebijakan pemerintah di Indonesia masih belum dapat dikatakan berjalan dengan sempurna, hal ini dikarenakan masih banyaknya hukum yang tidak memiliki kepastian dimana berbentuk pengabaian lahan untuk dikelola dan dibangunnya pabrik industry. Tidak hanya itu, nilai hukum dibuat dengan kepastian untuk dapat menertibkan masyarakat dalam mengelola satwa lingkungan dan membentuk keadilan bersama.