Search Articles & Publications

Showing 179 articles found for "Keadilan"

Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen Dalam E-Commerce pada Era Masyarakat Ekonomi ASEAN

Mulyanto
Abstract: Perkembangan pesat teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan signifikan dalam pola transaksi perdagangan, terutama dengan semakin berkembangnya e-commerce. Di Indonesia, e-commerce menjadi salah satu sektor… tor ekonomi yang tumbuh pesat seiring dengan meningkatnya adopsi teknologi digital. Dalam konteks Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), yang mulai diberlakukan sejak 2015, perdagangan lintas batas antarnegara di kawasan ASEAN menjadi lebih terbuka, sehingga menciptakan tantangan baru bagi perlindungan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek hukum yang mengatur perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce di Indonesia, khususnya dalam menghadapi persaingan di era MEA. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, di mana penelitian ini berfokus pada analisis peraturan perundang-undangan, baik di tingkat nasional seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), maupun regulasi regional di tingkat ASEAN. Penelitian ini juga menyoroti berbagai tantangan dalam implementasi perlindungan konsumen, seperti rendahnya kesadaran konsumen akan hak-haknya, kesulitan dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran di ranah digital, serta belum optimalnya koordinasi antarnegara ASEAN dalam harmonisasi regulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang mendukung, masih terdapat kelemahan dalam penerapan di lapangan. Dengan adanya MEA, penguatan hukum perlindungan konsumen serta kolaborasi antarnegara ASEAN menjadi sangat penting untuk menjamin keamanan dan keadilan bagi konsumen di era digital ini. Harmonisasi regulasi dan peningkatan kesadaran konsumen menjadi kunci utama dalam menghadapi tantangan perdagangan bebas di kawasan ASEAN.

Pengantar Ilmu Hukum (PIH)

Syaqira Putri, Elisatris Gultom
Abstract: Pengantar Ilmu Hukum (PIH) merupakan mata kuliah dasar yang memberikan pemahaman mengenai konsep-konsep dasar hukum, sistem hukum, serta peranannya dalam masyarakat. Hukum memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga… ketertiban dan keadilan sosial. PIH membahas berbagai sumber hukum, seperti hukum tertulis dan tidak tertulis, serta lembaga-lembaga yang terkait dengan penegakan hukum. Mata kuliah ini juga mengajarkan pemahaman tentang teori hukum, baik yang bersifat normatif maupun empiris, serta sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Selain itu, PIH juga mengupas tentang hak dan kewajiban warga negara dalam kaitannya dengan hukum yang ada, serta bagaimana hukum dapat diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan. Pemahaman ini penting bagi setiap individu agar dapat berperan aktif dalam kehidupan bernegara dan menjunjung tinggi supremasi hukum. Dengan demikian, PIH tidak hanya memberikan wawasan tentang norma-norma hukum tetapi juga melatih mahasiswa untuk berpikir kritis terhadap permasalahan hukum yang berkembang di masyarakat.

Kesetaraan Gender Dalam Islam: Analisis Terhadap Ajaran dan Implementasinya Dalam Masyarakat

Muhammad Sufi, Mohammad Farhan Akbar, Abyan Muhammad Yassar, Budi Eka Saputra, Nurjanah
Abstract: Islam adalah agama yang rahmatan lil'âlamîn. Ajaran Islam mengandung banyak nilai-nilai kehidupan, terutama nilai-nilai kemanusiaan yang sangat dijunjung tinggi, seperti kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Allah SWT… SWT berfirman, "Dan janganlah kamu iri hati terhadap karunia yang telah dilimpahkan Allah kepada sebagian kamu atas sebagian yang lain." (QS. An-Nisaa': 32). Berdasarkan makna ayat tersebut, dapat diketahui bahwa laki-laki dan perempuan memiliki status yang sama. Agar tidak terjadi perbedaan perlakuan antara perempuan dan laki-laki, maka diperlukan adanya kesetaraan untuk menegakkan keadilan. Dalam ajaran Islam, perempuan sangat dijunjung tinggi derajat dan kehormatannya. Sejak zaman Nabi Muhammad SAW, perempuan telah dihargai keberadaannya seperti halnya laki-laki dalam kehidupan bermasyarakat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis untuk mengkaji perjuangan Nabi Muhammad SAW dalam mengangkat derajat kaum perempuan. Data dikumpulkan melalui studi Pustaka (library research) yang meliputi Al-Qur'an, hadis-hadis Nabi, serta buku-buku, jurnal, dan artikel yang relevan dengan topik penelitian.

Etika Lingkungan Dalam Pembangunan

Dewi Rahnadani Siregar, Aulia Ryza Aqilla, Nurhasan Syah, Heldi, Indra Catri
Abstract: Etika lingkungan memainkan peran penting dalam pembangunan berkelanjutan, mengarahkan kebijakan dan praktik yang menyeimbangkan kebutuhan ekonomi, sosial, dan ekologis. Artikel ini mengkaji prinsip-prinsip etika lingkungan… an dalam konteks pembangunan berkelanjutan, menganalisis tantangan dalam penerapannya, dan mengevaluasi metode penelitian yang digunakan untuk mengkaji etika lingkungan. Dengan fokus pada kasus-kasus di sektor energi, konservasi, dan perkotaan, artikel ini memberikan wawasan tentang bagaimana etika lingkungan dapat mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian ini adalah untuk mencapai pemabngunan berkelanjutan, penting untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip etika lingkungan dalan semua aspek perencanaan dan implementasi yang konsisten terhadap prinsipnya. Penelitian ini menunjukkan bahwa dengan mempertimbangkan keadilan antar generasi, tanggung jawab lingkungan, dan keberlanjutan, kita dapat mengembangkan solusi yang lebih adil dan efektif bagi lingkungan dan masyarakat.  

Persinggungan Hak Ex Officio Hakim Dan Ultra Petitum Partium Dalam Perkara Perceraian

Muhammad Panjiraka Siwi, Rizki Firmansyah, Diana Putri Natalia, Sindu Adi Dewanto, Haza Iryadul F.B., Muhammad Marizal
Abstract: Perceraian di Pengadilan Agama merupakan ranah hukum yang kompleks, melibatkan berbagai aspek sosial, kultural, dan hukum. Sehingga peran hakim vital dengan konsep hukum progresif sebagai landasan maka muncul tantangan implementasi… mplementasi ex officio hakim, ultra petitum partium, konsep judge made law, dan hukum progresif dalam konteks perceraian di Pengadilan Agama. Hukum progresif, yang diperkenalkan oleh Satjipto Rahardjo, menjadi penting dalam merespons ketidakpuasan terhadap penerapan ilmu hukum positif. Hakim dalam era hukum progresif diharapkan tidak hanya sebagai penegak aturan, melainkan sebagai arsitek hukum yang dapat menciptakan keadilan responsif terhadap realitas sosial. Dalam konteks perceraian, hakim memiliki kewenangan ex officio, memungkinkan mereka bertindak tanpa harus terbatas pada tuntutan pihak yang bersengketa. Namun, pelaksanaan ex officio hakim dihadapkan pada pembatasan, termasuk prinsip ultra petitum partium yang mengatur batas wewenang hakim agar tidak melampaui tuntutan yang diajukan. Keseluruhan, artikel ini membahas bagaimana hukum progresif, ex officio hakim, ultra petitum partium, dan judge made law berinteraksi dalam ranah perceraian di Pengadilan Agama. Implementasi konsep-konsep tersebut menjadi krusial dalam mencapai keadilan yang responsif dan seimbang, sambil tetap memperhatikan hak-hak individu yang terlibat dalam persengketaan perceraian.

Analisis Q.S At-Taubah Ayat 60 Mengenai Hukum Dan Yang Berhak Menerima Zakat

Mutya Ramadhanti, Erliani Syafitri Nasution, Azlan Nasution
Abstract: Penelitian ini menganalisis Q.S At-Taubah ayat 60 untuk memahami hukum dan pihak-pihak yang berhak menerima zakat. Pokok masalah dalam penelitian ini adalah ketidakjelasan dan ketidaktahuan masyarakat mengenai siapa saja… yang berhak menerima zakat berdasarkan ayat tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai ketentuan zakat dalam Islam menurut ayat tersebut. Metode yang digunakan adalah analisis teks Al-Quran dengan pendekatan tafsir dan studi literatur terkait. Data yang digunakan meliputi terjemahan ayat, tafsir dari berbagai ulama, serta literatur hukum Islam. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa Q.S At-Taubah ayat 60 secara eksplisit menyebutkan delapan golongan yang berhak menerima zakat: fakir, miskin, amil zakat, muallaf, riqab (budak), gharim (orang yang berhutang), fi sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal). Penelitian ini memperkuat pemahaman bahwa zakat memiliki peran penting dalam kesejahteraan sosial dan penegakan keadilan ekonomi dalam masyarakat Islam

Perlindungan Hak Cipta Atas Plagiarisme Karya Seni Menggunakan Artificial Intelligence (AI) Yang Dikomersilkan

Putriana Budhi Pinasty, Vonny Fatikha Azzahra, Zhafira Ananta, Karina Alifia Maharani, Nur Astapia
Abstract: Dalam era kemajuan teknologi digital, Artificial Intelligence (AI) menjadi salah satu contoh bukti nyata teknologi semakin berkembang. Peran Artificial Intelligence (AI) telah mengubah cara seseorang menciptakan dan mengonsumsi… onsumsi karya seni. Meskipun AI memberikan manfaat signifikan dalam industri kreatif, bahkan dapat menggantikan peran manusia yang sebenarnya manusia adalah aspek terpenting dalam menciptakan sebuah karya semi. Kemampuan AI untuk meniru gaya seniman terkenal menimbulkan tantangan baru terkait hak cipta dan plagiarisme. Pasalnya dengan kecanggihan dari AI ini menimbulkan oknum tertentu menggunakan AI untuk menjiplak atau meniru karya orang lain.  hal ini membuat para peseni khawatir akan karya yang dihasilkan dapat ditiru oleh AI atau oknum yang memanfaatkan AI untuk meniru. Penelitian ini mengkaji perlindungan hak cipta atas karya seni yang dihasilkan oleh AI di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Studi ini menggunakan metode penelitian deskriptif normatif melalui analisis literatur dan perundang-undangan yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa UU Hak Cipta belum secara tegas mengatur karya seni buatan AI, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan risiko pelanggaran hak cipta. Pertanggungjawaban atas pelanggaran hak cipta yang dihasilkan melalui AI dapat berbentuk tuntutan perdata, pidana, dan korporasi, serta memerlukan penyesuaian dalam kerangka hukum yang ada. Penelitian ini menyimpulkan perlunya regulasi yang jelas untuk melindungi hak cipta karya seni buatan AI serta memastikan keadilan dan efektivitas perlindungan hukum di era digital.

Kendala Dan Solusi E-Court Pajak: Menuju Sistem Perpajakan Yang Modern Dan Berkualitas

Bilqis Dewi Purnomo, Yasmine Erlisa Maharani, Cherisanda NesyaHukum
Abstract: Perkembangan teknologi informasi memaksa lembaga peradilan di berbagai negara, termasuk Indonesia, untuk beradaptasi dengan penggunaan teknologi informasi dalam berbagai layanannya demi peningkatan pelayanan publik. Sebelumnya,… lumnya, administrasi perkara di pengadilan dilakukan secara manual, sehingga proses pelayanan menjadi lambat dan mahal. Oleh karena itu, penerapan teknologi informasi menjadi solusi untuk masalah tersebut. Dengan pengembangan layanan perkara berbasis teknologi informasi, diharapkan proses administrasi perkara dapat menjadi lebih cepat, mudah, dan murah. Sementara itu, Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengamanatkan bahwa peradilan harus dilaksanakan secara sederhana, cepat, dan dengan biaya ringan. Oleh karena itu, perlu adanya pembaruan dalam administrasi dan persidangan untuk mengatasi kendala dalam proses peradilan. Salah satu tekad Mahkamah Agung dalam misinya adalah memberikan pelayanan berkeadilan bagi para pencari keadilan. Pelayanan yang unggul tidak bisa lepas dari penggunaan teknologi dalam administrasi dan proses berperkara. Selain itu, perkembangan zaman menuntut adanya layanan administrasi perkara dan persidangan yang lebih efektif dan efisien di pengadilan.

Dinamika Kebijakan Kampus PTN-BH Dari Masa ke masa Melalui Tinjauan Historis

Dendy Yanuar, Firstyawan Hardi Pratama Putra, Hafidz Ghazali Kresna, Naufal Taqie
Abstract: Kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), memiliki kontrol penuh terhadap tingkatan tertinggi dalam hal otonomi mengelola keuangan dan sumber daya, termasuk tenaga pendidik (tendik). serupa dengan perusahaan… n Badan usaha milik negara (BUMN). mereka memiliki kontrol penuh atas aset dan keuangan mereka sendiri. penetapan status PTN-BH dilakukan dengan peraturan pemerintah. dasar hukum munculnya PTN-BH adalah setelah terbitnya UU No.12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi. pasal 65 ayat (1) UU No.12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi menyebutkan pengelolaan otonomi perguruan tinggi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 64 dapat diberikan secara selektif berdasarkan evaluasi kinerja oleh menteri kepada PTN dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan dengan membentuk PTN badan hukum untuk menghasilkan pendidikan bermutu. sistem UKT untuk memberikan subsidi silang dari mahasiswa ke mahasiswa bertujuan memberikan keadilan secara ekonomi. menggantikan sistem Sumbangan pembinaan pendidikan (SPP), sesuai dengan Surat Edaran DIKTI Nomor 97/E/KU/2013 perihal Uang Kuliah Tunggal mulai angkatan 2013 mahasiswa menggunakan sistem pembayaran UKT bukan lagi menggunakan sistem pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). melihat kondisi realita saat ini permasalahan terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) menjadi masalah persemester hampir di seluruh PTN-BH di Indonesia esensi dari subsidi silang sepertinya kurang tepat, kenyataannya PTN-BH secara gamblang melakukan komersialisasi pendidikan memiliki kendali penuh atas kontrol sumber daya ekonomi di masing-masing kampus PTN-BH, mengakibatkan penentuan tarif nominal UKT di kampus PTN-BH sangat tinggi, menjadikan pendidikan bersifat eksklusif hanya masyarakat yang mempunyai ekonomi tinggi  dapat merasakan pendidikan bermutu.

Hukum Sebagai Pengatur Dan Pelindung Kehidupan Sosial Individu Dan Masyarakat

Adinda Shafiyah, Elisatris Gultom
Abstract: Hukum merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga kestabilan kehidupan sosial baik pada tingkat individu maupun masyarakat. Sebagai pengatur, hukum memberikan kerangka yang jelas untuk mengelola interaksi sosial melalui… ui aturan-aturan yang adil dan sistematis. Peran hukum sebagai pelindung juga sangat krusial untuk menjamin keadilan dan hak-hak setiap individu di tengah dinamika sosial yang kompleks. Artikel ini membahas bagaimana hukum berfungsi dalam dua aspek tersebut: sebagai pengatur yang menciptakan keteraturan sosial dan sebagai pelindung yang menjamin hak asasi manusia serta mencegah konflik. Ditekankan bahwa keberhasilan hukum sangat bergantung pada implementasi yang konsisten dan keadilan yang nyata di lapangan. Dengan menganalisis peran hukum dalam kehidupan sosial, artikel ini memberikan wawasan penting tentang bagaimana hukum dapat memperkuat kohesi sosial dan membangun masyarakat yang lebih harmonis.