Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengetahuan pengobat tradisional dalam melakukan terapi alternatif pengobatan katandu (bekam bambu) di Kecamatan Tongkuno Selatan. Informan dalam penelitian ini pengobat yang telah…
ah menjadi pelaku terapi alternatif pengobatan katandu, yang ditentukan dengan cara purposive sampling dengan teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini telah memberikan gambaran tentang pengetahuan pengobat tradisional dalam melakukan terapi alternatif pengobatan katandu (bekam bambu) yakni 1) Pengetahuan dalam memilih bambu sebagai tabung penyedot darah kotor didasarkan pada beberapa pertimbangan yaitu: a) Jenis bambu, b) Umur bambu, c) Ketebalan bambu, d) Ukuran Bambu dengan panjang 7-8 cm dan diameter kisaran 0,5 cm. 2) Pengetahuan dalam melakukan penyedotan darah kotor, bambu yang telah disiapkan akan dipanaskan terlebih dahulu secara cukup kemudian bambu akan ditempelkan pada titik yang telah ditentukan, sehingga udara panas terperangkap dalam ruang volume bambu tetapi posisi permukaan kulit tidak langsung tersedot oleh bambu tersebut, namun harus dibantu dengan membasahi air pada ujung bambu sehingga secara spontan permukaan kulit akan tersedot. Proses penyedotan darah selama 2-3 menit. Pada saat proses penyedotan darah, tidak diperbolehkan untuk menanggalkan bambu yang telah ditempelkan pada kulit sebab dapat menyebabkan darah yang disedot tidak keluar dengan maksimal. 3) Pengetahuan dalam menjaga kesterilan alat yakni tabung bambu dilakukan proses pemanasan pada bara yang ada pada tungku tradisional yang telah disiapkan. Pemanasan tersebut secara langsung dapat menghilangkan dan membunuh setiap bakteri dan virus yang melekat pada bambu tersebut, 4) Pengetahuan dalam menentukan titik permukaan kulit sebagai obyek pengobatan katandu merujuk pada pengetahuan yang disampaikan dari turun temurun yakni tergantung pada keluhan yang disampaikan oleh pasien. kondisi pasien dalam melakukan katandu terbagi atas pasien dalam kondisi sakit dan pasien dalam kondisi yang hanya akan melakukan terapi dan pemeliharaan kesehatan. Titik yang biasa ditempatkan untuk melakukan katandu adalah pada bagian betis, punggung kaki, betis, punggung dan dibagian samping mata kiri-kanan. Pengetahuan dalam menentukan model permukaan alat tajam yang digunakan sebagai alat katandu, 5) Pengetahuan dalam menentukan model permukaan alat tajam (pisau) yang digunakan sebagai alat katandu. Ujung pisau yang digunakan dalam terapi alternatif pengobatan katandu (bekam bambu) dibuat agak lonjong agar pada saat dilakukan penyayatan pada permukaan kulit tidak akan menimbulkan luka yang dalam. Obyek titik katandu tidak boleh dilakukan lebih dari satu sayatan bahkan tidak dapat dilakukan pengulangan sayatan pada luka yang sama sehingga penting untuk dilakukan secara hati-hati dan membutuhkan pengetahuan dan tindakan professional.
Abstract:Penelitian ini menganalisis aspek hukum dari percobaan pembunuhan berencana terkait tindak pidana penganiayaan, dengan fokus pada Undang-Undang KUHP No 1 Tahun 2023, terutama dalam konteks putusan Nomor 920/Pid. B 2023/Pn…
n Mdn. Penelitian ini bertujuan untuk memahami tinjauan umum hukum terhadap percobaan pembunuhan berencana terkait penganiayaan, mengidentifikasi unsur-unsur penting pembunuhan berencana dalam konteks tindak pidana penganiayaan, dan menganalisis putusan hakim terkait. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif dan desain deskriptif analisis. Pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen, dengan analisis bahan hukum dan pendekatan analisis deduktif. Hasil penelitian memberikan wawasan mendalam tentang hukum terkait percobaan pembunuhan berencana dan unsur-unsur yang terlibat, dengan fokus pada keputusan hakim dalam kerangka Undang-Undang KUHP No 1 Tahun 2023. Penelitian ini berpotensi memberikan kontribusi pada pemahaman hukum dan pandangan yang lebih jelas mengenai perlindungan hukum terhadap tindak pidana serius ini.
Abstract:Perang Bani Quraizah terjadi pada tahun 627 Masehi di Madinah selama masa kehidupan Nabi Muhammad SAW. Perang ini melibatkan konflik antara Muslim dan suku Yahudi bernama Bani Quraizah. Suku ini melanggar perjanjian dengan…
an umat Islam saat mereka bersikap tidak netral dalam konflik antara Muslim dan musuh-musuh Islam lainnya. Setelah pertempuran berkecamuk selama beberapa pekan, Bani Quraizah akhirnya menyerah kepada pasukan Muslim. Nabi Muhammad SAW mengadakan konsultasi dengan beberapa sahabat dan akhirnya putusan diambil untuk menunjuk Sa'ad bin Mu'adh sebagai hakim. Hukuman yang diberikan adalah pembunuhan bagi pria dewasa suku Quraizah dan penyitaan harta benda mereka, sementara wanita dan anak-anak diampuni. Perang Bani Quraizah menunjukkan pentingnya menjaga perjanjian dan kesetiaan dalam hubungan antara suku-suku di Madinah pada waktu itu. Keputusan dalam penanganan perang ini memberikan contoh pada masa itu tentang keadilan dan penerapan hukum dalam konteks perang dan konflik.
Abstract:Setelah wafatnya Nabi Muhammad Saw pada tahun 632 M di Madinah, munculah pengganti Nabi yang diberi gelar Khalifah artinya secara harfiah adalah orang yang mengikuti, pengganti. Khalifah tersebut terdiri dari Abu Bakar (632-634M),…
632-634M), Umar bin Khattab (634-644M), Utsman bin Affan (644-656M), dan Ali ibn Abi Thalib (656-661M). Mereka merupakan para sahabat Nabi, yang semuanya dekat hubungannya dengan beliau, baik melalui darah ataupun melalui perkawinan. Abu Bakar adalah ayah istri Nabi Muhammad yang bernama Aisyah, dan juga salah seorang pendukungya yang paling tua dan terpercaya. Abu Bakar lah yang menancapkan otoritas Madinah ke seluruh pelosok Jazirah Arabia setelah suku-suku Badui membatalkan Bai’at (sumpah setia) pribadi mereka kepada Muhammad (Peperangan Ridda). Begitulah pula dengan Umar mempunyai putri yang juga menikah dengan Nabi. Di bawah umar yang perkasa, energi pemberani orang-orang Arab gurun diarahkan untuk menaklukan wilayah-wilayah Byzantium. Utsman adalah menantu Nabi, Ia dipilih menjadi Khalifah setelah terbunuhnya Umar oleh dewan kecil yang beranggotakan sejumlah tokoh kaum muslim. Pemerintahan Utsman berakhir karena adanya pemberontakan oleh kelompok-kelompok yang merasa tidak puas yang mengakibatkan kematiannya sendiri pada tahun 656M. Kemudian digantilah Ali. Ali merupakan saudara sepupu, saudara angkat, dan menantunya. Periode empat Khalifah pertama dipandang sebagai zaman emas, suatu zaman ketika kebajikan-kebajikan Islam yang murni berkembang pesat, dan karena itulah zaman Khalifah diberi gelar bimbingan di jalan lurus. Untuk lebih mengetahui bagaimana Pembentukan Kekhalifahan dan Sistemnya, Tipe Kepemimpinan Khalifah serta Kontribusi Khalifah dalam Peradaban Islam maka akan dibahas dimakalah ini lebih lanjut.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi fenomena pelecehan seksual dalam konteks pendidikan, khususnya pada sekolah Islam. Metode yang peneliti gunakan adalah library research, yang mana peneliti mengumpulkan dan menganalisis…
enganalisis literatur yang relevan untuk mengidentifikasi faktor penyebab pelecehan seksual pada sekolah Islam, dampaknya terhadap korban, serta strategi untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya pelecehan seksual di lingkungan sekolah Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada penurunan yang signifikan terhadap kasus pelecehan seksual. Pelecehan seksual dapat menyebabkan trauma berat, depresi, bahkan tekad untuk bunuh diri dari korban. Sekolah-sekolah bahkan sekolah Islam sekalipun wajib menerapkan strategi atau program yang dapat mencegah timbulnya kasus pelecehaan seksual seperti melalui program seks edukasi yang mana sekolah memberikan pengetahuan kepada peserta didik untuk dapat mengetahui sejak dini tanda pelecehan seksual dan pelatihan asertif. Melalui program tersebut juga peserta didik diajarkan keterampilan membela diri ketika akan dilecehkan, sehingga program ini dapat membantu mencegah dan menanggulangi terjadinya kasus pelecehan seksual di sekolah Islam.
Abstract:Bakteri asam laktat (BAL) merupakan mikroorganisme non-toksik yang mampu menghasilkan senyawa antikimroba, seperti bakteriosin, yang mampu menghambat atau membunuh mikroorganisme patogen, yaitu bakteriosin. Penelitian dimulai…
mulai dengan melakukan peremajaan isolat C10 dan C11 dan dilanjutkan dengan produksi dan presipitasi bakteriosin dan dilanjutkan dengan uji sifat kimiawi dari bakteriosin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa isolat bakteri asam laktat C10 dan C11 merupakan bakteri Gram positif bentuk batang (basil). Hasil uji sifat kimiawi bakteriosin isaolat bakteri asam laktat C10 dan C11, menunjukkan bahwa bakteriosin yang di hasilkan merupakan senyawa protein yang di buktikan dengan uji ninhidrin positif. Uji molisch negatif dan uji lowry positif dengan konsentrasi protein C10 senilai 0,66 mg/mL sedangkan C11 sebesar 1,04 mg/mL.
Abstract:Artikel ini mengkaji teori sosiologi agama Durkheim dengan memusatkan perhatian pada enam aspek pokok: biografi dan konteks intelektualnya, definisi sosial agama, dikotomi sakral-profan, konsep supernatural, konsep ilahi,…
, serta fenomena bunuh diri dalam kerangka teori Durkheim. Melalui pendekatan deskriptif-analitis dan metode kajian pustaka, artikel ini memperlihatkan bahwa Durkheim memandang agama sebagai fakta sosial yang berakar dari kehidupan kolektif masyarakat, bukan sekadar urusan teologi atau pengalaman spiritual pribadi. Dikotomi sakral-profan menjadi pondasi dari setiap sistem keagamaan. Durkheim menolak definisi agama yang berpijak pada konsep supernatural atau ketuhanan karena tidak semua agama mengenal kedua konsep tersebut. Lebih jauh, teori bunuh dirinya menegaskan bahwa perilaku individu sangat ditentukan oleh kondisi sosial khususnya integrasi dan regulasi sosial yang sangat relevan dengan meningkatnya kasus bunuh diri di kalangan mahasiswa Indonesia.
Abstract:Kriminalisasi honor killing atau pembunuhan demi kehormatan menghadirkan tantangan serius terhadap rasionalitas putusan pidana, khususnya ketika klaim kehormatan diperlakukan sebagai alasan yang meringankan tanpa pemeriksaan…
saan yang memadai terhadap hubungannya dengan fakta-fakta yang relevan secara hukum. Artikel ini bertujuan untuk mengembangkan kerangka kerja pemberian alasan yang dapat diaudit untuk menilai posisi motif kehormatan dalam hukuman pidana dan untuk merumuskan kriteria yang membedakan kehormatan sebagai dasar faktual dari kehormatan sebagai faktor pemberat. Penelitian ini dilakukan melalui penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat uji pemberian alasan yang memeriksa dasar bukti, relevansi hukum, dan kesesuaian tujuan hukuman, serta uji pembobotan motif yang mengoperasionalkan enam indikator: persetujuan masyarakat, tindakan kolektif, perencanaan, kekejaman, intimidasi saksi atau campur tangan dalam proses peradilan, dan dampak diskriminatif terhadap korban. Hal ini menutup pintu bagi simpati sosial sebagai faktor yang meringankan, sekaligus memberikan dasar normatif untuk memperlakukan kehormatan sebagai faktor pemberat ketika berfungsi sebagai legitimasi kekerasan pribadi dan mekanisme kontrol sosial. Dengan demikian, artikel ini berkontribusi untuk memperkuat disiplin dalam menentukan dasar-dasar hukuman dan konsistensi dalam penerapan pedoman hukuman pada kasus pembunuhan demi kehormatan.
Abstract:Aprita, Serlika dan Yonani Hasyim. (2020). Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bogor: Mitra Wacana Media. Arafat, Gusti Yasser. 2018. Membongkar Isi Pesan dan Media dengan Content Analysis. Jurnal Alhadharah, 17(33), 32-48. Delyarahmi,…
Delyarahmi, Sucy dan Abdhy Walid Siagian. (2023). Perlindungan Terhadap Supporter Sepak Bola Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia: Studi Kasus Tragedi Kanjuruhan. UNES Journal of Swara Justisia, 7(1), 94-98
Nelwati, Sasmi, Marhamah Marhamah, dan Haniya Murel. 2020. Analisis Pengaruh Model Pembelajaran Pair Check Terhadap Konsep Peserta Pemahaman Didik pada Pembelajaran PKN dengan di Kelas Tinggi Sekolah Dasar. Jurnal Riset Pendidikan Dasar dan Karakter, 2(2), 64-70.
Nurdin, Nurliah dan Astika Ummy Athahira. (2022). HAM, Gender dan Demokrasi (Sebuah Tinjauan Teoritis dan Praktis). Jatinangor: CV Sketsa Media.
Prabowo, M.A.A.C dan Hadi Purnomo. (2024). Analisis Kasus Kopi Sianida Jessica-Mirna Berdasarkan Ajaran Kausalitas. Journal Of Academic Literature Review, 3(1), 5-6.
Prasetyo, Sindy. (2023). Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Indonesia. Jurnal Universitas Sebelas Maret, 2(1), 51.
Rahmadhani, Alifiyah Fitrah dan Dodi Jaya Wardana. (2023). Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Di Indonesia. Jurnal Unes Law Review, 6(1), 2802.
Ramadhan, A.S.S, dkk. (2024). Analisis Framing Pemberitaan Kasus Pembunuhan Oleh Jendral Ferdy Sambo Terhadap Brigadir Joshua Pada Media Online Kompas.com dan Liputan6.com. Jurnal Kajian dan Penelitian Umum, 2(3), 64.
Sari, Milya dan Asmendri. (2020). Penelitian Kepustakaan (Library Research) Pendidikan dalam IPA. Penelitian NATURAL SCIENCE: Jurnal Penelitian Bidang IPA dan Pendidikan IPA, 6(1), 41 53.
Siahaan, Hendrikson, Yusuf Setyadi dan Rumainur. (2021). Analisa Yuridis Kasus Pelanggaran HAM Berat Timor-Timur Dan Upaya Penyelesaian Oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Journal Of Islamic And Law Studies, 5(1), 96.
Susiani, Dina. (2022). Hukum dan Hak Asasi Manusia. Surabaya: Tahta Media Group.
Abstract:Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia. Pelanggaran HAM berat selalu menimbulkan korban. Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 adalah sebagaimana dijelaskan…
dalam Pasal 7 yang berbunyi pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Dalam kegiatan ini, metode yang digunakan yaitu metode deskriptif, dimana suatu jenis penelitian yang membatasi kegiatannya hanya pada bahan-bahan koleksi perpustakaan dan studi dokumen saja tanpa memerlukan penelitian lapangan. Data dikumpulkan melalui hasil dokumen seperti buku-buku, jurnal penelitian dan internet. Hasil analisis menunjukkan bahwa banyak kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat terjadi belum di selesaikan secara maksimal. Seperti salah satunya pada kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Belum selesainya kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat ini memunculkan persoalan baru yang berkaitan dengan korban. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa kasus penegakan hak asasi manusia masih tergolonng lemah dan belum berjalan secara optimal.