Search Articles & Publications

Showing 37 articles found for "Kawin"

Makna Simbolik Dui’ Menre’ dalam Pernikahan Masyarakat Suku Bugis: Perspektif Hukum Islam

Nurhikmah Nurhikmah, Nasrulloh Nasrulloh
Abstract: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui makna simbolik dui’ menre’ dalam adat pernikahan masyarakat Bugis dan bagaimana agama Islam memaknai adat tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan… dengan mengumpulkan data melalui observasi, wawancara dengan lima orang informan, dan sejumlah artikel ilmiah yang relevan. Temuan penelitian ini menunjukkan pentingnya simbolis dui’ menre’ dalam pernikahan Bugis sebagai tanda kesungguhan dan kerja keras seorang pria dalam melamar seorang wanita. Pekerjaan calon pengantin perempuan, status sosial, tingkat pendidikan, kondisi fisik, dan faktor-faktor lain memainkan peran penting dalam menentukan berapa banyak dui’ menre’ yang pantas diberikan. dui’ menre’ dan mahar merupakan hal yang berbeda. Meskipun keduanya diwajibkan, dui’ menre’ tidak sama dengan mas kawin karena menurut adat masyarakat Bugis, dui’ menre’ adalah sebuah kewajiban, sedangkan mas kawin adalah sebuah kewajiban menurut tradisi Islam. Dari sudut pandang Islam, seorang pria tidak diwajibkan untuk memberikan dui’ menre’, melainkan hanya diharapkan untuk memberikan mahar kepada wanita yang akan dinikahinya. Tradisi ini diperbolehkan selama tidak memberatkan dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, meskipun tidak diatur oleh hukum Islam. Agar pernikahan dapat berlangsung dengan baik dan damai, masyarakat harus menyeimbangkan antara tradisi dan ajaran agama.

Tinjauan Fiqih Munakahat terhadap Tradisi Perkawinan Nyuwita Ngawula di Masyarakat Suku Samin, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora

M Yosi Ramadan, Ahmad Farishin Ikhwan, Muhibban
Abstract: Penelitian ini bertujuan mengkaji tradisi tersebut melalui sudut pandang fiqih munakahat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus dan observasi lapangan. Data dikumpulkan melalui dengan… malaliu wawancara mendalam dengan tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat Suku Samin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi Nyuwita Ngawula memiliki beberapa kesesuaian dengan prinsip-prinsip fiqih munakahat, seperti adanya wali nikah, maskawin, dan ijab kabul. Namun, terdapat beberapa aspek yang perlu dibenahi. Simpulan penelitian ini adalah bahwa tradisi Nyuwita Ngawula perlu dilakukan penyesuaian agar lebih selaras dengan fiqih munakahat. Hal ini dapat dilakukan melalui edukasi kepada masyarakat Suku Samin tentang rukun dan syarat sah pernikahan, serta pemisahan tempat tinggal calon mempelai selama masa ngawula.

Tinjauan Terhadap Perkawinan Siri Dalam Prespektif Hukum Islam, Hukum Positif Dan Asasi Manusia Di  Kabupaten Kampar

Salsabillah Rahma Dhiani, Bela Dianti, Muhibban
Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana praktik perkawinan siri ditinjau dari hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia, serta ditinjau dari fiqih munkahat dan hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia.… ndonesia. Penelitian ini dilakukan dengan metode studi Pustaka. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini berupa bahan berupa hukum perimer dan hukum skunder. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa saat ini belum terdapatt definisi yang jelas mengenai perkawinan siri dalam peraturan ketentuan perundang undangan. Fiqih munkahat adalah hukum yang mengatur tata cara perkawinan atau pernikahan dan segala hal yang berkaitan dengannya. Fiqih munkahat harus diikuti dan diamalkan oleh umat muslim sebagai landasan dalam melakukan perkawinan demi mewujudkan pernikahan yang Sakinah, mawadah, warohmah. Perkawinan siri sejatinya tidak bertentangan dengan fikih munkahat namun tidak berlaku dalam hukum di Indonesia. Sehingga tidak mendapat perlindungan hukum negara. Kesimpulan dari penelitian ini adalah , nikah siri merupakann pernikahan yang tidak asas legalitas. Dalam arti tidak mempunyai kekuatan hukum.

Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Pernikahan Dini

Rahayu Sri Utami, Marendra Agistia
Abstract: Pernikahan dini merupakan kawinnya lelaki dengan wanita tanpa mematuhi aturan perundangundangan. Di Indonesia sering terjadi pernikahan dini. Bagi masyarakat, keluarga maupun individu pernikahan dini bisa menguntungkan bisa… isa juga merugikan, akan tetapi banyak merugikannya. Di tinjau dari sosiologi hukum pernikahan dini adalah peristiwa yang banyak terjadi di masyarakat, yang dampaknya mengenai para remaja yang belum cukup umur. Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan pernikahan dini di tinjau dari sosiologi hukum serta mengetahui upaya pencegahan terhadap pernikahan dini. Penelitian ini menggunakan data sekunder. Metode penelitian sekunder ialah metode penelitian dengan mengikutsertakan pemakaian data yang telah ada. Penelitian ini diambil dari beberapa sumber seperti jurnal, buku, artikel, dan lain-lain. Perlu adanya perhatian dari pemerintah untuk mempertegas praktik pernikahan dini. Pernikahan dini bisa saja terjadi karena faktor pribadi, ekonomi, pendidikan yang kurang, budaya, pergaulan, keluarga, dan lain sebagainya

Perempuan Dalam Rewoka Mehlima Atau Perkawinan Adat di Desa Luang Kecamatan Mdona Hyera Kabupaten Maluku Barat Daya

Karuna, Joan Ria
Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi peran perempuan dalam rewoka mehlima atau perkawinan adat di Desa Luang Timur, Kecamatan Mdona Hyera, Kabupaten Maluku Barat Daya. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan… n metode deskriptif, data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan studi dokumentasi dengan melibatkan perempuan yang terlibat langsung dalam proses adat, tokoh adat, kepala Desa, dan tokoh agama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perempuan memiliki peran yang signifikan dalam menjaga, melaksanakan, dan melestarikan tradisi adat, serta berperan sebagai pengambil keputusan yang penting dalam kelancaran acara adat. Kesimpulannya, peran perempuan dalam rewoka mehlima di Desa Luang Timur sangat vital dalam menjaga keberlangsungan budaya lokal dan memperkuat identitas budaya serta tradisi adat di wilayah tersebut.

Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia

Naufal, Yamani, Rifqy Aqil Pratama, Muhammad Alwi Musthafa, Muhammad Fikri Firdaus
Abstract: Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia merupakan topik yang  kompleks dan menarik untuk dibahas. Dalam konteks Islam, perkawinan antara Muslim dan non-Muslim memiliki  aturan yang… yang jelas, termasuk persyaratan dan konsekuensi hukumnya atas akibat yang dilakukan. Tujuan utama  dari perkawinan dalam Islam tidak hanya terbatas pada aspek biologis, tetapi juga melibatkan dimensi psikologis,  sosiologis, dan teologis, dengan tanggung jawab kepada pasangan, masyarakat, dan Allah Swt. Metode penelitian  ini menggunakan legal research dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approacrh) dengan  pendekatan analisis (analysis content). Dengan adanya perbedaan pendapat dan kompleksitas dalam penanganan  perkawinan beda agama, diperlukan pemahaman yang mendalam baik dari segi hukum Islam maupun hukum  positif Indonesia. Melalui pemahaman yang komprehensif, diharapkan dapat ditemukan solusi yang kondusif dan  adil bagi semua pihak yang terlibat dalam perkawinan beda agama. 

Studi Kritis Terhadap Dinamika Pendidikan Islam Pada Masa Khulaffah Rasyidin Serta Perananya Dalam Pengembngan Pendidikan Islam

Muhamad Azmy, Zulmuqim, Fauza Masyudi
Abstract: Setelah wafatnya Nabi Muhammad Saw pada tahun 632 M di Madinah, munculah pengganti Nabi yang diberi gelar Khalifah artinya secara harfiah adalah orang yang mengikuti, pengganti. Khalifah tersebut terdiri dari Abu Bakar (632-634M),… 632-634M), Umar bin Khattab (634-644M), Utsman bin Affan (644-656M), dan Ali ibn Abi Thalib (656-661M). Mereka merupakan para sahabat Nabi, yang semuanya dekat hubungannya dengan beliau, baik melalui darah ataupun melalui perkawinan. Abu Bakar adalah ayah istri Nabi Muhammad yang bernama Aisyah, dan juga salah seorang pendukungya yang paling tua dan terpercaya. Abu Bakar lah yang menancapkan otoritas Madinah ke seluruh pelosok Jazirah Arabia setelah suku-suku Badui membatalkan Bai’at (sumpah setia) pribadi mereka kepada Muhammad (Peperangan Ridda). Begitulah pula dengan Umar mempunyai putri yang juga menikah dengan Nabi. Di bawah umar yang perkasa, energi pemberani orang-orang Arab gurun diarahkan untuk menaklukan wilayah-wilayah Byzantium. Utsman adalah menantu Nabi, Ia dipilih menjadi Khalifah setelah terbunuhnya Umar oleh dewan kecil yang beranggotakan sejumlah tokoh kaum muslim. Pemerintahan Utsman berakhir karena adanya pemberontakan oleh kelompok-kelompok yang merasa tidak puas yang mengakibatkan kematiannya sendiri pada tahun 656M. Kemudian digantilah Ali. Ali merupakan saudara sepupu, saudara angkat, dan menantunya. Periode empat Khalifah pertama dipandang sebagai zaman emas, suatu zaman ketika kebajikan-kebajikan Islam yang murni berkembang pesat, dan karena itulah zaman Khalifah diberi gelar bimbingan di jalan lurus. Untuk lebih mengetahui bagaimana Pembentukan Kekhalifahan dan Sistemnya, Tipe Kepemimpinan Khalifah serta Kontribusi Khalifah dalam Peradaban Islam maka akan dibahas dimakalah ini lebih lanjut.

TINGGINYA BIAYA PERKAWINAN DI DESA SUNGAI LAUT KABUPATEN IDRA GIRI HILIR DALAM TRADISI ADAT JUJURAN PERSPEKTIF HUKUM

Zulfa Ma’rifah, Habibi Al-Amin
Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan fenomena tingginya biaya perkawinan dalam tradisi adat jujuran di Desa Sungai Laut, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Fokus kajian meliputi praktik… tik pelaksanaan jujuran, dampak penentuan besarnya biaya jujuran, serta tinjauan hukum Islam terhadap tradisi tersebut. Penelitian menggunakan metode riset lapangan (field research) dengan sumber data utama dari Kepala Desa, Kepala Suku masing-masing adat, dan tokoh agama setempat. Data juga diperkuat melalui literatur pendukung berupa buku, jurnal ilmiah, majalah, artikel, serta dokumen terkait lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) secara adat, jujuran dilaksanakan menjelang pernikahan, diawali dengan proses peminangan, penentuan nominal jujuran, penetapan tenggat waktu, hingga penyerahan jujuran yang umumnya dilakukan sebelum akad nikah. Berdasarkan perspektif ‘urf, tradisi tingginya nominal jujuran tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan ‘urf yang sah. (2) Mayoritas masyarakat tidak merasa terbebani dengan tradisi ini dan tidak memandangnya sebagai praktik yang menyimpang dari prinsip hukum Islam.

ANALISIS UANG PANAI ADAT BUGIS DALAM PERNIKAHAN PERSPEKTIF ISLAM

Anggina Yusila Heryanto, Fatimatuzzahra, Muhibban
Abstract: Praktik uang panai, yang telah menjadi bagian dari tradisi di beberapa masyarakat, mengundang perdebatan yang menarik dalam konteks hukum Islam. Uang panai merupakan pembayaran sejumlah uang atau barang kepada pihak perempuan… mpuan sebagai syarat untuk pernikahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan hukum Islam tentang Uang Panai dalam perkawinan adat Bugis. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, masyarakat Bugis, menganggap "Uang Panai" sebagai tradisi penting dalam perkawinan adat mereka. Meskipun Islam tidak mengatur secara spesifik mengenai Uang Panai, namun memberikan kebebasan (mubah). Agama Islam tidak melarang pemberian Uang Panai dalam tradisi perkawinan adat Bugis walaupun nilai dari uang panai tersebut tinggi karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal tersebut. Yang terpenting, pemberian Uang Panai tidak boleh melanggar prinsip-prinsip Islam, tidak ada unsur keterpaksaan, sesuai kemampuan dan kesanggupan pihak laki-laki. Dengan demikian, dalam perspektif Islam, uang panai bukan hanya merupakan kewajiban materi, tetapi juga simbol dari tanggung jawab dan penghargaan dalam hubungan pernikahan yang seimbang dan saling menghormati.

TINJAUAN FIKIH MUNAKAHAT TERHADAP TRADISI “NGANTAK SALAH” PADA PERKAWINAN ADAT LAMPUNG PEPADUN

Hilya Zulva, Muhammad Misbakul Munir, Nurul Amalia
Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis tradisi ngantak salah pada adat Lampung, yang merupakan bagian dari budaya tradisional masyarakat Lampung. Ngantak salah adalah praktik adat yang dilakukan oleh masyarakat… syarakat Lampung untuk menghilangkan kesalahan atau dosa yang dilakukan oleh seseorang, biasanya dalam bentuk ritual atau upacara. Dalam penelitian ini, peneliti ingin mengetahui bagaimana tradisi ngantak salah ini dipraktikkan oleh masyarakat Lampung, apa tujuan dan implikasinya terhadap kehidupan masyarakat, serta bagaimana tradisi ini dapat dipertahankan dan dikembangkan dalam era globalisasi. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pemahaman lebih dalam tentang budaya tradisional masyarakat Lampung dan bagaimana cara mempertahankan dan mengembangkan tradisi ini untuk generasi mendatang. Tujuan perkawinan dalam Islam adalah terjaganya dan terpeliharanya keturunan dan kesucian diri manusia. Setiap di daerah pasti memiliki suatu adat dan kebiasaan yang berbeda-beda di dalam adat perkawinan, yang sering kita sebut sebagai tradisi. Permasalahan yang diangkat adalah bagaimana prosesi tradisi ngantak salah pada perkawinan adat Lampung Pepadun di Desa Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus? bagaimana tinjauan fiqih munakahat terhadap prosesi tradisi ngantak salah Suku Lampung bisa dibedakan antara masyarakat Lampung beradat Saibatin dan Pepadun. Kedua kelompok masyarakat adat tersebut memiliki struktur hukum adat yang berbeda.