Abstract:Pernikahan dalam Islam adalah perjanjian sakral antara seorang pria dan wanita yang tidak hanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan biologis, tetapi juga sebagai ibadah kepada Allah SWT. Pernikahan dalam Islam menekankan…
nilai-nilai keikhlasan, tanggung jawab, dan ketentuan hukum yang diatur dalam syariat. Konsep pernikahan juga diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974, yang mengakui perkawinan sebagai ikatan lahir batin yang membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Pernikahan dalam Islam memiliki banyak dimensi, seperti peranannya dalam membina keluarga, menjaga kemaslahatan masyarakat, dan melaksanakan ajaran agama. Artikel ini mengkaji syarat-syarat sah pernikahan menurut hukum Islam, termasuk rukun nikah, hak dan kewajiban suami istri, serta prinsip-prinsip yang harus dipegang dalam rumah tangga untuk mencapai kesejahteraan dan keharmonisan. Tujuan utama dari perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, serta untuk menjaga kehormatan dan kemaslahatan kedua belah pihak, keluarga, dan masyarakat. Dalam perkawinan, prinsip-prinsip seperti kebebasan memilih pasangan, kesetaraan, musyawarah, dan saling menerima, menjadi landasan penting dalam membangun hubungan yang sehat dan harmonis.
Abstract:Asas Lex Rei Sitae merupakan asas dasar hukum pasal 17 AB, dimana menurut asas ini hukum yang berlaku adalah hukum dimana tempat benda tidak bergerak itu berada. Dalam ius constitutum, hal ini diterangkan lebih lanjut sebagaimana…
bagaimana hukum internasional itu mengaturnya. Kemudian, bagaimana terkait kepengurusan pembagian hak waris antara warga negara Indonesia dengan warga negara Singapura yang mempunyai keterikatan atas dasar perkawinan dengan dua kenegaraan yang berbeda. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang dianalisis kritis dengan data sekunder. Oleh karena persoalan yang ada diangkatlah Judul “Analisis Kritis Asas Lex Rei Sitae pada Kasus Perkawinan Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.” Diharapkan dengan kajian ini dapat menemukan jawaban dan juga solusi atas persoalan yang ada. Dengan adanya kajian ini diharapkan dapat membuka serta menambah wawasan warga negara, sehingga dapat lebih melek akan asas Lex Rei Sitae tersebut sehingga tepat dalam mengaplikasikannya.
Abstract:Mengurangi frekuensi kecelakaan kerja dan meningkatkan keselamatan kerja merupakan tujuan dari suasana keselamatan atau perspektif bersama. Iklim keselamatan dapat berubah berdasarkan karakteristik tenaga kerja. Tujuan utama…
tama penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana karakteristik tenaga kerja mempengaruhi suasana keselamatan dan mengidentifikasi aspek-aspek yang masuk dalam kategori baik dan masih memerlukan perbaikan. Penelitian cross-sectional ini menggunakan desain kuantitatif. Partisipan dalam penelitian ini adalah seluruh karyawan PT. bengkel PKM. Sebanyak 56 pekerja dilibatkan dalam teknik pengambilan sampel yaitu total sampling. Analisis regresi ordinal dilakukan terhadap data. Karakteristik tenaga kerja yang diteliti meliputi usia, masa kerja, tingkat pendidikan, jabatan, dan status perkawinan. NOSACQ-50 digunakan dalam penelitian ini untuk menentukan iklim keselamatan. Analisis regresi ordinal dilakukan terhadap data. Temuan penelitian menunjukkan bahwa, berbeda dengan usia (p-value=0.137) dan status perkawinan (p-value=0.556), yang tidak berpengaruh terhadap iklim keselamatan kerja pekerja, masa kerja (p-value=0.013), pekerjaan jabatan (p-value=0.00), dan tingkat pendidikan (p-value=0.021) berdampak pada iklim tersebut. Dengan demikian, penelitian ini sampai pada kesimpulan bahwa masa kerja, jabatan, dan pencapaian pendidikan merupakan faktor-faktor tenaga kerja yang mempengaruhi iklim keselamatan mereka.
Abstract:Tujuan penelitian untuk menilai dan menganalisis putusan Mahkamah Konstitusi No.22/PUU-XV/2017 tentang batas usia kawin. Jenis Penelitian yakni jenis penelitian hukum Normatif dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach)…
proach) dan pendekatan Undang–Undang (Statute Approach). Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa penilaian penulis atau eksaminasi dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 yakni : perubahan Undang – Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 7 ayat (1) tentang batas usia kawin laki – laki 19 (sembilan belas) dan perempuan 16 (enam belas) menjadi undang – undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan Pasal 7 ayat (1) tentang batas usia kawin laki–laki dan perempuan disamakan menjadi 19 (sembilan belas) tahun belum dapat menyelesaikan permasalahan yang ada karena putusan ini tidak sejalan dengan undang–undang nomor 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak yang menyatakan anak adalah seorang yang belum mencapai 21 tahun jadi putusan yang menyebabkan perubahan Pasal 7 ayat (1) Undang - Undang perkawinan ini isi dari Pasal tersebut masih dapat dikatakan sebagai anak. Hakim menggunakan hak indepennya dalam hal perkara ini meninjau penerbitan dispensasi nikah tersebut menyebabkan kemaslahatan atau kemudhrotan.
Abstract:Pernikahan dini adalah perkawinan yang terdaftar atau tidak terdaftar dimana salah satu atau kedua belah pihak yang memiliki umur kurang dari 19 tahun. Rendahnya informasi pada remaja mengenai kesehatan reproduksi adalah…
salah satu penyebab terjadinya pernikahan dini. Studi pendahuluan didapatkan bahwa meningkatnya pernikahan dini yang terjadi di Desa Tinabogan sejak tahun 2021. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis hubungan tingkat pengetahuan kesehatan reproduksi dengan risiko pernikahan dini pada remaja putri di Desa Tinabogan. Jenis penelitian ini adalah penelitian kuantitatif dengan pendekatan analitik dan menggunakan desain cross sectional. Populasi penelitian terdiri dari 102 remaja putri di Desa Tinabogan. Sampel diambil secara purposive dengan jumlah responden sebanyak 50 orang. Hasil penelitian diperoleh dari 50 responden sebagian besar responden mempunyai tingkat pengetahuan kurang sebanyak 20 responden (40%), mayoritas responden tidak berisiko melakukan pernikahan dini sebanyak 28 responden (56%). Hasil uji bivariat dengan menggunakan uji alternatif Pearson didapatkan p-value 0,005 (p<0,05). Terdapat hubungan yang signifikan antara tingkat pengetahuan kesehatan reproduksi dengan risiko pernikahan dini pada remaja putri di Desa Tinabogan, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli. Saran penelitian ini pemimpin Desa sebaiknya berkolaborasi dengan pelayanan kesehatan setempat dalam memberikan edukasi tentang kesehatan reproduksi dan dampak pernikahan dini kepada remaja putri.
Abstract:Perkawinan adalah ikatan sosial yang mengakui hubungan antara pria dan wanita, meliputi aspek seksual, pembentukan keluarga, dan pembagian tugas suami-istri. Fungsi penting perkawinan termasuk menumbuhkan kasih sayang, memberikan…
emberikan rasa aman, tujuan, kebersamaan, status sosial, dan pembelajaran moral. Dalam Islam, pernikahan adalah upacara sakral yang mengikat dua individu sesuai ajaran Islam. Tujuan pernikahan dalam Islam meliputi mengamalkan ajaran Rasulullah, mendekatkan diri kepada Allah, mencegah zina, membentuk keluarga yang bahagia, dan mendapatkan keturunan. Hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada individu karena keberadaannya sebagai manusia, bersifat universal, dan tidak dapat dicabut. Melindungi hak asasi manusia merupakan kewajiban hukum baik dalam konteks politik, hukum, maupun sosial. Kawin paksa bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia karena melanggar kebebasan memilih pasangan. Dalam hukum Islam, kawin paksa dianggap tidak sah dan dapat dinyatakan batal. Perlindungan terhadap individu juga dijamin dalam hukum internasional. Islam memberikan pentingnya terhadap hak-hak dasar perempuan dalam pernikahan. Kehadiran Islam membawa perubahan signifikan dalam hak-hak perempuan, termasuk kebebasan memilih pasangan. Dalam Islam, perempuan memiliki hak untuk menentukan persetujuannya dalam pernikahan, sehingga perkawinan yang dilakukan dengan paksa dianggap melanggar prinsip-prinsip agama
Abstract:Sepasang suami istri yang menikah tanpa adanya kesamaan keimanan dalam artian perkawinan beda agama manimbulkan banyak sekali perbedaan pandangan baik dalam agama islam atupun pandangan dalam hak asasi manusia. Perkawinan…
n tersebut akan selalu ada hak dan kewajiban suami istri yang kurang terpenuhi. Agama islam mengatur dengan jelas bahwa perkawinan beda agama itu dilarang dalam pelaksanaannya. Namun dalam hak asasi manusia terdapat yang adanya hak untuk menikah dan adanya hak kebebasan. Dengan demikian, penulisan jurnal ini membahas perkawinan beda agama dalam pandangan agama islam dan hak asasi manusia.