Abstract:Tradisi silariang atau kawin lari merupakan fenomena sosial yang masih ditemukan di kalangan masyarakat Bugis-Makassar. Praktik ini biasanya dilakukan oleh pasangan yang tidak memperoleh restu dari pihak keluarga, khususnya…
nya wali perempuan. Dalam perspektif hukum Islam, perkawinan tanpa wali dianggap tidak sah, sedangkan dalam adat Bugis-Makassar, silariang dipandang sebagai pelanggaran terhadap nilai siri’ (harga diri) keluarga. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pandangan hukum Islam terhadap praktik silariang serta menelaah bagaimana nilai-nilai adat Bugis-Makassar mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap praktik tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur dan wawancara mendalam terhadap tokoh agama dan tokoh adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik silariang bertentangan dengan hukum Islam karena tidak memenuhi rukun dan syarat nikah, namun dalam masyarakat Bugis-Makassar, penyelesaiannya sering dilakukan melalui mekanisme adat berupa mappettu ada atau rekonsiliasi keluarga untuk mengembalikan kehormatan dan harmoni sosial.
Abstract:Fenomena dispensasi kawin di Pengadilan Agama Martapura menjadi perbincangan hangat, mengingat semakin tingginya angka permohonan dispensasi kawin yang diajukan oleh pihak yang ingin menikah di bawah usia yang diatur oleh…
h perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dispensasi kawin dari perspektif hukum positif dan syariah, serta implikasinya terhadap kehidupan sosial masyarakat. Secara yuridis, dispensasi kawin yang diajukan ke Pengadilan Agama harus memenuhi syarat-syarat yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun, terdapat ketegangan antara ketentuan hukum negara dan pandangan agama terkait batasan usia minimal untuk menikah. Dari sisi syariah, pernikahan di bawah usia yang ditetapkan dapat menimbulkan berbagai permasalahan baik dari segi kesehatan, psikologis, maupun sosial, meskipun dalam beberapa kondisi, dispensasi kawin dipandang sebagai solusi bagi individu yang berada dalam situasi darurat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kasus pada Pengadilan Agama Martapura, dengan menganalisis keputusan-keputusan yang dikeluarkan terkait dispensasi kawin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum negara memberikan ruang untuk dispensasi, namun nilai-nilai syariah tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak anak dan perempuan. Oleh karena itu, kebijakan pengadilan perlu memperhatikan aspek-aspek perlindungan tersebut dalam memutuskan setiap permohonan dispensasi kawin. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan hukum keluarga Islam, khususnya terkait dengan usia pernikahan dan dispensasi kawin di Indonesia.
Abstract:Penelitian ini membahas kewajiban nafkah dalam hukum perkawinan Islam melalui kajian penafsiran Surah An-Nisa ayat 34. Ayat tersebut menekankan tanggung jawab suami sebagai pemimpin(qawwam) dan kewajibannya memenuhi kebutuhan…
tuhan material maupun emosional isttri dan anak. Pendekatan kualitatif digunakan dengan merujuk pada tafsir klasik seperti Ibn Katsir dan At-Thabari, sedangkan tafsir kontemporer seperti Quraish Shihab. Analisis juga mencakup tinjauan normatif-sosiologis untuk mengaitkan tafsir dengan praktik hukum dalam masyarakat modern. Hasilnya menunjukkan bahwa kewajiban nafkah tidak hanya terkait aspek finansial, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab moral dan sosial. Pemahaman kontekstual terhadap ayat ini memberikan dasar bagi penerapan hukum Islam yang fleksibel dan relevan dengan perubahan sosial.
Abstract:Alih-alih menggunakan kekerasan untuk menaklukkan kepulauan Indonesia, bukti sejarah menunjukkan bahwa Islam tiba di sana secara damai dan melalui proses akulturasi. Dengan menggunakan metode sejarah sosio-religius, penelitian…
litian ini berupaya menelaah kembali proses Islamisasi di kepulauan Indonesia dengan penekanan pada jalur-jalur yang berkelanjutan, adaptif, dan damai. Analisis literatur kualitatif terhadap karya sastra, publikasi ilmiah, dan penelitian terkini mengenai Islam di Nusantara merupakan metodologi yang digunakan. Kesimpulan utama membuktikan bahwa Islamisasi Nusantara terjadi melalui perdagangan, perkawinan, pendidikan, tasawuf, seni, dan lembaga keagamaan yang berfokus pada akulturasi budaya; penyebarannya berlangsung secara bertahap, damai, adaptif, dan terhubung melalui pusat-pusat peradaban seperti pelabuhan, kerajaan pesisir, pesantren, dan jaringan ulama. Dengan implikasi bagi studi peradaban Islam yang lebih inklusif dan kontekstual, kontribusi tematik artikel ini adalah mengemukakan kembali kerangka konseptual “Islam Tanpa Penaklukan” sebagai narasi global alternatif mengenai penyebaran agama. Kesimpulannya, mengingat dinamika pluralitas sosial-keagamaan, pendekatan damai dan akulturatif tidak hanya memudahkan penerimaan awal tetapi juga mengubah wajah Islam Nusantara, menjadikannya moderat, toleran, dan berkelanjutan.
Abstract:Kekerasan seksual dalam perkawinan atau marital rape merupakan salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang masih sering tidak diakui sebagai tindak pidana, baik secara sosial maupun budaya. Penelitian ini bertujuan…
an untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap istri sebagai korban kekerasan seksual dalam keluarga serta mengkaji dampak yang ditimbulkan terhadap korban. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Namun dalam praktiknya masih terdapat berbagai hambatan seperti budaya patriarki, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta ketergantungan ekonomi korban terhadap pelaku. Kekerasan seksual dalam perkawinan menimbulkan dampak multidimensional bagi korban, meliputi dampak fisik, psikologis, sosial, dan keretakan hubungan rumah tangga. Oleh karena itu diperlukan upaya perlindungan hukum yang lebih efektif melalui peningkatan kesadaran hukum, penguatan layanan perlindungan korban, serta pendidikan kesetaraan gender dalam masyarakat.
Abstract:Pisah ranjang pada masyarakat Muslim Madura di Desa Punggur Kecil, sebagai solusi sementara dalam mengatasi konflik rumah tangga yang dipengaruhi faktor budaya, sosial, dan agama dalam menentukan durasi, pola, dan dampaknya…
nya pada hubungan suami istri. Penelitian ini bertujuan mengeksplorasi dinamika praktik pisah ranjang dalam masyarakat Muslim Madura di Desa Punggur Kecil, memahami peran keluarga dan tokoh-tokoh terkait dalam proses tersebut, serta menganalisis dinamika tersebut memengaruhi keputusan pasangan untuk memilih rujuk atau bercerai. Penelitian ini menggunakan studi kasus dengan pendekatan deskriptif kualitatif, mengumpulkan data melalui wawancara mendalam, dan menganalisis data dengan analisa tematik. Temuannya, praktik pisah ranjang dalam masyarakat tersebut mencerminkan dinamika kompleks yang dipengaruhi oleh faktor emosional, sosial, dan keluarga. Tindakan berfungsi sebagai solusi sementara untuk introspeksi dan perbaikan hubungan, terlihat pada kasus HT berkat dukungan keluarga. Namun, pada kasus lain, seperti AS, HR, dan SL, ketidakmampuan menyelesaikan konflik mendasar mengarah pada perceraian, ini dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti tekanan keluarga dan ekonomi serta faktor internal seperti komunikasi yang buruk menjadi pemicu utama, sementara dukungan keluarga dan tokoh masyarakat dalam mediasi sangat signifikan, praktik ini juga berdampak pada anak-anak, yang sering kali mengalami tekanan dan emosional akibat ketegangan dalam rumah tangga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, praktik pisah ranjang dalam masyarakat Muslim Madura di Desa Punggur Kecil dapat berhasil dalam beberapa kasus, terutama dengan adanya dukungan keluarga dan penerapan nilai-nilai Islam. Namun, dalam banyak kasus, ketidakmampuan untuk menyelesaikan konflik justru berujung pada perceraian.
Abstract:Abstrak Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan program ceramah pengantin serta dampaknya terhadap keharmonisan perkawinan di KUA Kecamatan Medan Area. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan…
field research melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program ceramah pengantin telah dilaksanakan secara terstruktur dan memberikan pembekalan terkait komunikasi, manajemen konflik, kesiapan emosional, serta nilai-nilai keagamaan. Program ini berkontribusi positif dalam meningkatkan keharmonisan rumah tangga, terutama dalam aspek komunikasi, pengelolaan konflik, dan kesadaran spiritual. Namun, efektivitasnya masih dipengaruhi oleh rendahnya partisipasi peserta serta keterbatasan waktu dan fasilitas.
Abstract:Perkembangan e-Court dan Elektronik Akta Cerai (EAC) merevolusi perceraian online di Indonesia, menimbulkan tantangan terhadap validitas akta nikah berdasarkan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 (Pasal 39 & 41)1. Penelitian…
ini menganalisis implikasi perceraian digital terkait keamanan data, tanda tangan elektronik vs basah, dan kepastian status perkawinan pasca-putusan pengadilan agama. Pendekatan normatif-empiris menunjukkan bahwa meski EAC efisien via QR code dan SIPP, ketidaksesuaian regulasi memicu ambiguitas yang berpotensi sengketa harta gono-gini atau hak asuh anak; sehingga diperlukan amandemen UUP selaras PERMA No. 1 Tahun 2023 untuk perlindungan hukum komprehensif di era digital.
Abstract:Perkawinan dini masih menjadi permasalahan sosial yang banyak terjadi di Indonesia dan menimbulkan berbagai dampak dalam kehidupan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak yang ditimbulkan, serta upaya…
aya pencegahannya. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan sumber ilmiah lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan dini lebih banyak menimbulkan dampak negatif dibandingkan positif, yang meliputi aspek psikologis, kesehatan, pendidikan, sosial, dan ekonomi. Dari aspek psikologis, perkawinan dini dapat menyebabkan stres, depresi, serta ketidakstabilan emosi. Dari aspek kesehatan, perkawinan dini meningkatkan risiko komplikasi kehamilan dan persalinan. Selain itu, perkawinan dini juga berdampak pada terhambatnya pendidikan, munculnya permasalahan ekonomi, serta tekanan sosial dalam masyarakat. Upaya pencegahan dapat dilakukan melalui peningkatan akses pendidikan formal, edukasi kesehatan reproduksi, pemberdayaan masyarakat, serta peran aktif pemerintah melalui regulasi dan program perlindungan anak, disertai penerapan kesetaraan gender. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antara pemerintah, keluarga, dan masyarakat untuk menekan angka perkawinan dini secara berkelanjutan.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi ambiguitas identitas suku pada anak-anak hasil pernikahan antara perempuan Minangkabau dan laki-laki dari suku lain melalui medium komposisi musik tradisi. Fenomena ini menciptakan…
ptakan waris ganda, dimana anak-anak tersebut mewarisi sistem matrilineal dari pihak ibu dan sistem patrilineal dari pihak ayah. Ambiguitas ini memunculkan dinamika identitas sosial dan budaya yang kompleks, terutama dalam konteks adat Minangkabau yang mengutamakan garis keturunan ibu. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana interpretasi fenomena ambiguitas suku dan waris ganda dapat diungkapkan secara artistik dalam bentuk komposisi musik tradisi Minangkabau yang inovatif. Metode penciptaan karya ini dengan langkah Observasi, perumusan konsep, pengembangan konsep artistik,pemilihan instrumen, penyusunan, perwujudan, dan penyelesaian.Pendekatan interpretasi dipilih untuk menerjemahkan fenomena sosial ini menjadi elemen musikal yang merepresentasikan makna. Dalam proses penciptaan, pengkarya mengolah musik tradisi Minangkabau dengan memasukkan unsur-unsur dari budaya suku lain yang relevan, menghasilkan sebuah karya yang mencerminkan identitas waris ganda.Hasil penelitian menunjukkan bahwa komposisi Duo Warih Tungga Rago berhasil merepresentasikan ambiguitas identitas suku melalui eksplorasi musikal yang inovatif. Karya ini menonjolkan dialog antara elemen tradisi Minangkabau dan budaya lain, sekaligus menggambarkan dinamika emosional dan sosial dari fenomena tersebut.