Abstract:Kemajuan teknologi telah memunculkan sejumlah strategi yang membantu bisnis menghasilkan lebih banyak uang dari produk mereka. Hal ini menunjukkan kemajuan layanan masyarakat. Oleh karena itu, penggunaan platform seperti…
Facebook, Instagram, dan marketplace yang tidak sepenuhnya mengesampingkan risiko aspek gharar (penipuan) tidak dapat dihindari oleh para pebisnis. Islam mengatur semua aspek kehidupan manusia, termasuk bidang ekonomi. Gagasan maqashid syariah, yang didasarkan pada prinsip maslahah, berfungsi sebagai panduan ketika mengkaji peraturan yang mempromosikan keadilan dan kesejahteraan. Kajian terhadap transaksi yang digunakan dan diedarkan oleh masyarakat tidak diragukan lagi diperlukan mengingat berbagai aplikasi marketplace yang muncul. Dengan menggunakan metodologi deskriptif, penelitian ini berfokus terutama pada kerangka umum untuk menerapkan maqashid syariah pada transaksi komersial melalui marketplace Shopee. Shopee, yang mencakup penjual, pembeli, dan penyedia pasar, memiliki volume penjualan terbesar di antara semua pasar. Meskipun didirikan di negara non-Muslim, Shopee bercita-cita untuk mencapai maslahat melalui prinsip-prinsip bisnis Islam.
Abstract:Perkembangan produk bank syaraiah sangat fleksibel mengikuti kebutuhan masyarakat, salah satu produk yang sangat berkembang saat ini adalah kartu kredit syariah. Semakin banyaknya transaksi yang menggunakan kartu kredit…
mendorong bank syariah juga ikut berinovasi dalam produk kartu kredit, akan tetapi banyak pendapat yang mengatakan bahwa kartu kredit syariah lebih mendekatkan diri kepada sifat israf (berlebih-lebihan) sehingga mendorong umat Islam bersikap konsumtif, boros dan membiasakan untuk berutang. Tulisan ini hadir beranjak dari permasalahan perkembangan teknologi pada bidang ekonomi syariah. Melalui metode penelitian yuridis normatif, pendekatan deskriptif kualitatif, serta metode desk study sebagai teknik pengolahan data dan informasi mengenai hal yang berkaitan dengan penelitian yang dilakukan sebagai penjelas, dengan cara mempelajari, mengkaji, menelaah secara mendalam hingga mendapatkan hasil yang memiliki keterkaitan terhadap permasalahan yang diteliti. Hasil penulisan menunjukkan bahwa terkait dengan pola hidup konsumtif masyarakat melalui pemanfaatan kartu kredit syariah, jika ditinjau dari perspektif maslahah mursalah, kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan prinsip ekonomi syariah karena pola hidup konsumtif merupakan suatu hal yang menyalahi aturan dalam ajaran Islam yang memerintahkan umatnya agar tidak menghambur-hamburkan harta untuk hal yang tidak bermanfaat dan menghindari hal yang bersifat mendatangkan kemudharatan dikemudian hari, sebagaimana Fatwa DSN MUI Nomor 54/DSN-MUI/X/2006 yang menerangkan bahwa diperbolehkannya penggunaan daripada kartu kredit salah satunya adalah tidak menggunakannya untuk menunjang perilaku hidup yang bersifat konsumtif atau berlebih-lebihan (israf). Sehingga diperlukan edukasi dan imbauan agar masyarakat memanfaatkan kartu kredit syariah secara bertanggung jawab, dan tidak terjebak pola konsumtif yang merugikan.
Abstract:Inflasi merupakan fenomena moneter yang secara langsung mendegradasi nilai riil uang dan melemahkan daya beli masyarakat. Dalam konteks ekonomi Islam, inflasi dievaluasi tidak hanya dari aspek teknis moneter melainkan juga…
ga melalui dimensi etika, keadilan distributif, dan maqashid al-syari'ah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak inflasi terhadap daya beli masyarakat dalam perspektif ekonomi Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis narrative literature review, yang menyintesis kerangka konseptual dan temuan empiris dari berbagai sumber akademis bereputasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa inflasi memicu redistribusi kekayaan yang tidak adil dan sangat merugikan kelompok berpendapatan tetap serta masyarakat miskin. Ekonomi Islam mengklasifikasikan inflasi menjadi inflasi alamiah (natural inflation) dan inflasi akibat kesalahan manusia (human error inflation), di mana faktor kesalahan manusia didorong oleh korupsi, tata kelola yang buruk, serta distorsi pasar seperti penimbunan (ihtikar), manipulasi harga, dan praktik spekulatif. Guna memitigasi dampak tersebut, ekonomi Islam menawarkan solusi struktural dan moral yang komprehensif, meliputi penyelarasan jumlah uang beredar dengan output sektor riil, penegakan regulasi anti-monopoli, internalisasi perilaku konsumsi yang etis (menghindari israf dan tabdzir), serta optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf sebagai jaring pengaman sosial demi menjaga kemaslahatan umat (maslahah).
Abstract: Perkembangan teknologi digital khususnya dibidang e-commerce menghadirkan tantangan baru dalam penerapan hukum dagang syari’ah, e-commerce telah memungkinkan terjadinya transaksi bisnis secara online, menghilangkan batasan…
kan batasan ruang dan waktu, namun juga menimbulkan fenomena baru yang tidak diatur secara tegas dalam teks klasik hukum islam. Oleh karena itu bagaimana hukum dagang syari’ah dapat disesuaikan dengan kebutuhan diera digital ini dengan kemanfaatkan prinsip maslahah mursalah, pertimbangan untuk mencapai kebaikan bersama yang tidak secara eksplisit dimuat dalam teks hukum islam dalam pandangan maslahah mursalah, hukum islam dapat beradaptasi dengan dunia modern tanpa mengabaikan tujuan utama syari’ah untuk melindungi kesejahteraan umat manusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip maslahah mursalah dapat diterapkan pada e-commerce sebagai solusi kesenjangan hukum syari’ah yang muncul dalam perdagangan digital, fokus pada elemen-elemen kunci seperti keadilan, transparansi dan larangan yang merugikan seperti undang-undang riba, gharar dan maysir dan bagaimana perkembangan hukum syari’ah dapat memenuhi kebutuhan dan tantangan baru dalam e-commerce, hasil penelitian ini dapat berkontribusi pada pembentukan kerangka hukum yang adil dan tepat di era digital serta memberikan pedoman bagi pengembangan sistem perdagangan elektronik yang sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah serta penerapan maslahah mursalah dan memberikan solusi untuk mengatasi permasalahan hukum yang timbul dalam transaksi digital. Tujuanya adalah menciptakan sistem perdagangan yang efesien dan inovatif namun juga sesuai dengan aturan etika dan prinsip-prinsip syari’ah.
Abstract:Jurnal ini menganalisis hukum penjualan barang di bawah modal dalam perspektif Syariat Islam, khususnya di daerah Cileungsi dalam konteks penyaluran sembako murah. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dampak sosial…
ial dan ekonomi dari praktik penjualan tersebut serta kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip Syariat Islam. Metode yang digunakan adalah studi lapangan dengan wawancara dan observasi terhadap pelaku usaha dan konsumen.Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum Islam, penjualan barang di bawah modal diperbolehkan selama tidak melibatkan unsur gharar (ketidakpastian), penipuan, atau praktik yang merugikan pihak lain, seperti monopoli atau predatory pricing yang dapat merusak persaingan usaha. Prinsip utama dalam perdagangan menurut syariat Islam adalah tercapainya maslahah (kemaslahatan bersama) serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa penjualan barang di bawah modal dapat dibenarkan secara syariat jika dilakukan dengan niat yang baik, tujuan yang jelas, dan tidak menimbulkan kerugian pada masyarakat atau pelaku usaha lainnya. Temuan ini memberikan panduan bagi pelaku usaha muslim untuk menjalankan praktik bisnis yang etis dan sesuai dengan nilai-nilai Islam, sekaligus berkontribusi pada pengembangan hukum Islam dalam bidang ekonomi.
Abstract:Shopee Pay Later merupakan salah satu layanan keuangan digital yang memungkinkan pengguna melakukan pembelian secara cicilan. Meskipun layanan ini populer di kalangan masyarakat, penting untuk mengevaluasi kesesuaiannya…
dengan prinsip-prinsip syariah yang menjadi panduan dalam sistem keuangan Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana Shopee Pay Later memenuhi prinsip syariah, dengan fokus pada identifikasi potensi riba, gharar, dan maslahah dalam mekanisme operasionalnya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa aspek pada Shopee Pay Later yang berpotensi tidak sesuai dengan prinsip syariah, terutama terkait dengan adanya unsur riba dalam bentuk bunga cicilan. Selain itu, ditemukan pula potensi gharar karena kurangnya transparansi informasi mengenai biaya tambahan. Namun, layanan ini memiliki sisi positif dalam mempermudah akses pembiayaan bagi masyarakat, yang dapat menciptakan maslahah jika dikelola sesuai prinsip syariah.Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa Shopee Pay Later belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, diperlukan modifikasi pada mekanisme operasionalnya, seperti penghapusan bunga dan penerapan skema pembiayaan berbasis akad syariah, agar dapat memenuhi standar keuangan Islam dan memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat.