Abstract:Kehidupan sosial dan budaya dalam peradaban Islam merupakan cerminan dari perpaduan nilai-nilai agama dengan dinamika masyarakat yang beragam. Sebagai peradaban yang berkembang pesat sejak abad ke-7, Islam membangun tatanan…
nan sosial dan budaya yang komprehensif. Prinsip-prinsip seperti keadilan, solidaritas, dan penghormatan terhadap perbedaan menjadi fondasi utama dalam struktur sosial masyarakat Islam, menciptakan pola interaksi yang harmonis di tengah pluralitas. Dalam bidang budaya, peradaban Islam memperkaya dunia melalui pencapaian di bidang seni, arsitektur, sastra, musik, dan ilmu pengetahuan, yang tidak hanya menjadi warisan bagi dunia Islam tetapi juga bagi peradaban global. Peradaban Islam juga menunjukkan kemampuan adaptasi yang luar biasa dalam mengakomodasi tradisi lokal di berbagai wilayah, seperti Asia, Afrika, dan Eropa, tanpa kehilangan esensi nilai-nilai universal Islam. Hubungan lintas budaya yang terjadi melalui perdagangan, diplomasi, dan dakwah agama turut mempercepat penyebaran budaya Islam, memperluas pengaruhnya, dan membangun jembatan antarbangsa. Dinamika kehidupan sosial dalam peradaban Islam memperlihatkan peran penting keluarga, pendidikan, dan institusi sosial lainnya dalam membentuk masyarakat yang inklusif dan berorientasi pada kesejahteraan bersama. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dimensi sosial dan budaya peradaban Islam, meliputi hubungan antarindividu dan komunitas, peran gender, serta pengaruh Islam terhadap identitas budaya di wilayah-wilayah yang dipengaruhi. Melalui pendekatan multidisiplin, khususnya historis dan sosiologis, kajian ini menyoroti bagaimana peradaban Islam menghadapi tantangan dan perubahan di berbagai konteks zaman, termasuk modernisasi dan globalisasi.
Abstract:Penelitian ini membahas esensi wakaf dalam perspektif Al-Qur’an dan Hadis serta kontribusinya terhadap sosial dan ekonomi masyarakat. Kajian ini menemukan bahwa wakaf, sebagai instrumen penting dalam Islam, memiliki dua…
a dimensi hubungan dengan Allah sebagai bentuk ibadah dan dengan manusia dalam konteks muamalah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan mengumpulkan data dari sumber sekunder seperti buku dan jurnal ilmiah. Dalam Al-Qur’an dan Hadis, wakaf diakui sebagai bentuk sedekah jariyah yang berkelanjutan. QS. Al-Baqarah 216 dan QS. Al-Imran 92 menekankan pentingnya infak dan pengorbanan harta untuk kemaslahatan masyarakat. Hadis Nabi Muhammad tentang wakaf yang dilakukan Umar bin Khattab di Khaibar juga menunjukkan potensi wakaf sebagai alat strategis dalam menciptakan keadilan sosial. Hasil penelitian ini menegaskan bahwa wakaf memiliki kontribusi signifikan dalam mengurangi kemiskinan, mendukung pendidikan dan meningkatkan akses layanan kesehatan. Dengan potensi besar di Indonesia, transformasi menuju wakaf produktif diperlukan melalui pengelolaan profesional dan kolaborasi berbagai pihak. Wakaf juga dapat menjadi solusi strategis untuk pembangunan sosial ekonomi yang berkelanjutan.
Abstract:Masalah hak asuh anak di luar nikah merupakan isu hukum yang rumit di Indonesia, baik dari sudut pandang hukum positif maupun hukum Islam. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak memberikan landasan hukum…
ukum untuk melindungi hak-hak anak, termasuk mereka yang lahir di luar pernikahan sah. Sementara itu, dalam hukum Islam, hak asuh anak (hadanah) berlandaskan prinsip perlindungan dan kesejahteraan anak, dengan mempertimbangkan kebutuhan fisik dan psikologisnya. Penelitian ini bertujuan mengkaji hak asuh anak di luar nikah menurut pandangan hukum Islam dan kaitannya dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Penelitian ini menggunakan metode kajian Pustaka dengan mengumpulkan data terkait pengaturan hak asuh anak di luar nikah dalam kedua sistem hukum tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum Islam, anak yang lahir di luar nikah berhak atas perlindungan dan pengasuhan, dengan prioritas hak asuh diberikan kepada ibu hingga usia tertentu, sedangkan ayah berkewajiban memberikan nafkah. Di sisi lain, Undang-Undang Perlindungan Anak menjamin hak setara bagi semua anak tanpa memandang status pernikahan orang tua mereka, meliputi hak asuh, pendidikan, dan perlindungan dari kekerasan. Meskipun terdapat perbedaan dalam pembagian kewajiban dan hak asuh antara ibu dan ayah, kedua sistem hukum ini memiliki keselarasan dalam menjunjung kepentingan terbaik anak. Oleh sebab itu, diperlukan sinergi antara hukum Islam dan hukum positif untuk memastikan perlindungan hak anak di luar nikah, terutama dalam hal pengasuhan yang berfokus pada kesejahteraan anak.
Abstract:Penelitian ini membahas kewajiban nafkah dalam hukum perkawinan Islam melalui kajian penafsiran Surah An-Nisa ayat 34. Ayat tersebut menekankan tanggung jawab suami sebagai pemimpin(qawwam) dan kewajibannya memenuhi kebutuhan…
tuhan material maupun emosional isttri dan anak. Pendekatan kualitatif digunakan dengan merujuk pada tafsir klasik seperti Ibn Katsir dan At-Thabari, sedangkan tafsir kontemporer seperti Quraish Shihab. Analisis juga mencakup tinjauan normatif-sosiologis untuk mengaitkan tafsir dengan praktik hukum dalam masyarakat modern. Hasilnya menunjukkan bahwa kewajiban nafkah tidak hanya terkait aspek finansial, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab moral dan sosial. Pemahaman kontekstual terhadap ayat ini memberikan dasar bagi penerapan hukum Islam yang fleksibel dan relevan dengan perubahan sosial.
Abstract:Konsep iddah dalam Islam memiliki makna mendalam sebagai masa tunggu yang diwajibkan terhadap wanita muslim setelah perceraian atau kematian suami. Masa iddah merupakan salah satu ketentuan penting dalam hukum Islam yang…
berfungsi untuk menjaga kejelasan status hukum wanita setelah perceraian atau suaminya meninggal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi konsep iddah dengan upaya mencapai keseimbangan antara karir dan kewajiban agama. Dengan menggunakan metode kualitatif yang mengandalkan kajian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep iddah dalam islam memiliki relevansi yang signifikan dalam membantu wanita muslim menyeimbangkan antara karir dan kewajiban agama. Masa iddah tidak dimaksudkan untuk mendiskriminasi wanita dalam menjalankan aktivitas seperti biasanya, tetapi sebagai bentuk perlindungan yang diberikan syariat kepada wanita yang sedang menghadapi musibah. Wanita karir tetap diperbolehkan bekerja selama masa iddah karena alasan darurat untuk memenuhi kebutuhan hidup serta komitmen terhadap tempatnya bekerja. Oleh karena itu, harus ada keseimbangan antara tanggungjawab sebagai pekerja dengan kewajiban menjalani masa iddah. Untuk itu, wanita yang bekerja dimanapun harus mampu menjaga profesionalisme serta kehormatan dirinya.
Abstract:Poligami merupakan isu yang memicu perdebatan dalam konteks sosial dan agama, khususnya di zaman modern, di mana permasalahan seperti perselingkuhan dan disfungsi keluarga semakin banyak ditemui. Penelitian ini bertujuan…
untuk mengeksplorasi konsep poligami sebagai solusi syar'i dalam mengatasi perselingkuhan, dilihat melalui perspektif Maqasid Syari'ah, yang berfokus pada prinsip-prinsip dasar dalam melindungi aspek-aspek fundamental syariat seperti agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta. Pendekatan yang digunakan dalam studi ini adalah metode kualitatif, yang mengandalkan kajian pustaka dan telaah hukum Islam dalam konteks sosial kontemporer. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan poligami yang sesuai dengan syariat dapat berfungsi sebagai alternatif untuk meminimalisir potensi perselingkuhan, dengan catatan bahwa hal tersebut dilaksanakan dengan niat yang tulus, perilaku adil, serta pemahaman yang mendalam tentang hak dan kewajiban antara suami dan istri. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip-prinsip Maqasid Syari'ah yang bertujuan untuk menjaga kehormatan dan kestabilan keluarga. Oleh karena itu, poligami yang dilaksanakan dengan cara yang syar'i dan adil dapat menjadi solusi dalam memperkuat ketahanan keluarga di tengah dinamika era modern, sebagaimana yang diamanatkan oleh prinsip-prinsip Maqasid Syari'ah.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran perempuan dalam peradaban Islam, dengan fokus pada kontribusi perempuan dalam sejarah Islam, peran mereka dalam kehidupan sosial, dan relevansi posisi mereka dalam masyarakat…
akat Muslim kontemporer. Dalam konteks sejarah, perempuan dalam Islam memiliki peran yang signifikan, baik dalam mendukung dakwah, membangun pendidikan, maupun berkontribusi dalam aspek sosial-politik. Tokoh-tokoh perempuan seperti Khadijah binti Khuwaylid, Aisyah binti Abu Bakar, dan Fatimah az-Zahra menunjukkan pengaruh besar terhadap perkembangan Islam di masa awal. Penelitian ini juga membahas ajaran Islam yang menempatkan perempuan dalam posisi yang setara dengan laki-laki dalam hal hak-hak dasar, seperti hak atas pendidikan, ekonomi, dan partisipasi dalam kehidupan publik. Namun, realitas sosial yang terjadi di beberapa wilayah sering kali menunjukkan adanya ketimpangan dalam perlakuan terhadap perempuan, yang disebabkan oleh berbagai interpretasi budaya dan agama. Penelitian ini berusaha mengeksplorasi bagaimana perempuan Muslim saat ini berperan dalam bidang pendidikan, ekonomi, dan politik, serta tantangan yang mereka hadapi dalam mencapai kesetaraan. Melalui kajian ini, diharapkan dapat terungkap pentingnya pemberdayaan perempuan dalam memajukan peradaban Islam yang inklusif dan adil. Penelitian ini diharapkan memberikan wawasan yang lebih dalam mengenai kontribusi perempuan dalam peradaban Islam dan menyoroti pentingnya peran perempuan dalam pembangunan masyarakat Muslim masa kini.
Abstract:Studi ini meneliti tibaq sebagai figur retorika dalam disiplin ilmu badiʼ yang muncul secara konsisten di seluruh Al-Qur'an. Berbeda dengan studi umum tentang balaghah Arab, penelitian ini berfokus pada fungsi komunikatif…
if tibaq—bagaimana penjajaran dua kata yang berlawanan tidak hanya memperindah bahasa tetapi sekaligus memperkuat pesan teologis, etis, dan kosmologis Al-Qur'an. Dengan menggunakan metode kualitatif-tahlili dan tinjauan pustaka dari sumber-sumber balaghah klasik dan karya-karya tafsir, studi ini mengidentifikasi dua bentuk utama tibaq: tibaq ijab (antitesis afirmatif) dan tibaq salab (antitesis afirmatif-negatif). Analisis menunjukkan bahwa tibaq bukanlah sekadar ornamen linguistik tetapi strategi retorika yang bekerja secara sinergis dengan isi semantik setiap ayat. Temuan ini diharapkan dapat memperkaya studi tentang keunikan linguistik Al-Qur'an (i’jaz lughawi), khususnya dari perspektif stilistik.
Abstract:Kajian ini membahas hubungan antara Lahjat (dialek) dalam bahasa Arab dan Qira’at dalam Al-Qur’an melalui pendekatan historis dan linguistik. Keberagaman Lahjat pada masyarakat Arab pra-Islam melahirkan variasi bahasa antar…
a antar kabilah yang kemudian menjadi konteks munculnya Qira’at sebagai bentuk kodifikasi bacaan Al-Qur’an yang shahih berdasarkan sanad, kaidah bahasa Arab, dan rasm Utsmani. Pembahasan mencakup sejarah Lahjat, klasifikasi kabilah dan dialek, pengertian serta perkembangan Qira’at, macam dan tingkatannya, serta pengaruhnya terhadap hukum bacaan (tajwid) dan penafsiran. Selain itu, diuraikan pula hikmah keberagaman Qira’at yang mencerminkan kemudahan, keluasan makna, dan penjagaan keaslian wahyu. Dengan demikian, keragaman Qira’at dipahami sebagai bentuk fleksibilitas linguistik yang memperkaya pemahaman Al-Qur’an tanpa menghilangkan kesatuan maknanya.
Abstract:Artikel ini mengkaji mazhab tafsir Syiah dengan menyoroti kelahiran dan perkembangannya, sumber-sumber penafsiran, metode serta karakteristiknya, dan tokoh-tokoh utama beserta karya-karyanya. Kajian ini penting karena penelitian…
nelitian tentang tradisi tafsir Syiah di Indonesia masih relatif terbatas, padahal tradisi ini memiliki posisi penting dalam sejarah intelektual Islam dan terus berkembang hingga masa modern. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan melalui penelaahan terhadap kitab tafsir, karya ulama, dan artikel ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tafsir Syiah lahir dari pengakuan terhadap otoritas Ahlul Bait dan doktrin imamah, lalu berkembang dari corak riwayat yang cenderung apologetik menuju bentuk penafsiran yang lebih rasional, linguistik, filosofis, dan dialogis. Sumber tafsir Syiah mencakup Al-Qur’an, riwayat Nabi dan imam Ahlul Bait, hadis internal Syiah, akal, serta ta’wil. Tokoh-tokoh seperti al-‘Ayyasyi, al-Qummi, al-Tusi, al-Tabarsi, dan Muhammad Husayn Tabataba’i menunjukkan dinamika tersebut. Penelitian ini menyimpulkan bahwa tafsir Syiah merupakan tradisi intelektual yang dinamis, berlapis, dan terus beradaptasi dalam ruang akademik serta dialog antar mazhab.