Search Articles & Publications

Showing 70 articles found for "Pengaturan"

Urgensi Pemanfaatan Databases Pada Sektor Pendidikan

Said, Ghiffari Syauqy, Moch. Shofi 'Adlani, Susi Susilawati
Abstract: Basis data atau database merupakan salah satu penemuan teknologi yang memiliki peran penting dalam bidang Informasi. Basis data banyak digunakan dalam dunia desain berbantuan komputer, kecerdasan buatan, e-commerce, administrasi… nistrasi dan sains, dan berbagai bidang teknologi informasi lainnya. Metode penulisan artikel ilmiah ini adalah dengan metode kualitatif dan studi literatur atau Library Research. Mengkaji Buku-buku literatur sesuai dengan teori yang di bahas khusunya dalam cakupan Executive Support Sistem (ESS) For Business disamping itu menganalisis artikel-artikel ilmiah yang bereputasi dan juga artikel ilmiah dari jurnal yang belum bereputasi. Prinsip yang paling penting databse adalah pengaturan data, sedangkan tujuan yang sangat penting dari basis data adalah mempermudah dan cepat dalam mengambil sebuah data untuk dikembalikan. Dalam administrasi sekolah, peran database sangat penting karena saling terintegrasi untuk menjaga keakuratan data. Penerapan database di sekolah pasti meningkatkan kualitas sekolah, terutama mengelola sebuah data siswa. karena dapat meminimalkan terjadi kesalahan pada data ganda. Pengolahan data pengunjung yang masuk dalam perpustakaan juga sangat diperlukan, karena banyaknya pengunjung dan buku yang masuk perlu didata dan bisa dijadikan sebagai bahan untuk membuat laporan. Ada beberapa model penerapan Databases dalam proses pembelajaran, yaitu Model Drill and Practice dan Model Tutorial, kedua model penerapan Databases tersebut sangat membantu proses pembelajaran.

Ekonomi Syariah Modern Dalam Telaah Teoritis, Historis Dan Yuridis

Muhammad Syarif Hidayatullah
Abstract: Dimensi hukum Islam meliputi pengaturan masalah Ibadah dan mu’amalah (interaksi sosial). Dalam kajian muamalah mencakup kegiatan ekonomi. Ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang didasarkan pada hukum dan nilai-nilai Islam… Islam yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah. Tulisan ini bertujuan untuk menggali dan mendeskripsikan ekonomi syariah modern dalam telaah teoritis, historis dan yuridis. Berdirinya Bank Tabungan Lokal Mit Ghamr sebagai Bank Syariah pertama yang merepresentasikan ekonomi syariah modern memberikan inspirasi bagi umat Islam untuk mampu mengembangkan perekonomian syariah lebih luas. Di Indonesia, Bank Muamalat hadir sebagai bank syariah pertama yang resmi beroperasi pada tahun 1992 melalui upaya para cendekiawan dan ekonom muslim yang peduli terhadap perekonomian umat agar terbebas dari transaksi yang mengandung unsur riba dan pada perjalannya hadir pula perundang-undangan yang menjadi landasan yuridisnya. Hingga saat ini selain bank syariah juga terdapat lembaga keuangan syariah lainnya seperti asuransi syariah, pegadaian syariah, baitul mal wat tamwil, pasar modal syariah, reksadana syariah serta lembaga zakat, infaq dan shadaqah yang hadir sebagai perwujudan dari sebuah kelembagaan ekonomi syariah dalam perekonomian modern

Penerapan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga

Sara Angleica Br Simanjorang, Tamaulina Br. Sembiring
Abstract: Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) telah menjadi agenda bersama dalam beberapa dekade terakhir. Fakta menunjukkan bahwa KDRT memberikan efek negatif yang cukup besar bagi anak-anak sebagai korban. Kekerasan terhadap anak… k bukan kasus langka di masyarakat. Anak-anak telah diajarkan sejak kecil untuk menjadi patuh dan taat kepada orang tua dengan cara kekerasan. Orang tua dalam menerapkan disiplin kepada anak tidak selalu memperhatikan keberadaan anak sebagai manusia, seorang anak diberikan aturan orang tua yang tidak menghargai rasional dan tanpa kehadiran seorang anak dengan segala hak-haknya, seperti hak anak untuk bermain. Penelitian yang telah dilakukan adalah penelitian normatif hukum yang difokuskan pada norma dan juga obyek hukum sebagai data utama, mereka mendapatkan dari kekuasaan dan buku yang terdiri dari aturan, yang harus denda kebenaran dari penelitian yang telah dilakukan . Penulis melakukan penelitian di DIY Kepolisian. Hasil penelitian ini adalah : (1) Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu upaya upaya non-penal dan penal. Upaya Lembaga Non-penal dilakukan oleh preemptive dan preventive, sedangkan upaya penal yaitu upaya dilakukan oleh DIY polisi secara repressive setelah kekerasan psikologis dalam lingkup domestik terjadi dan dilaporkan ke polisi; (2) Kendala yang dihadapi polisi dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan psikologis dalam rumah tangga, yaitu : (a) Sulitnya mencari bukti kuat dari anak korban kekerasan psikologis, dalam hal ini pertanyaan adalah tentang bagaimana membentuk kekerasan psikologis. (b) Kesulitan untuk membedakan anak-anak yang mengalami kekerasan emosional yang dilakukan oleh anggota keluarga dalam pengaturan rumah tangga. Seorang anak yang mengalami kekerasan biasanya memiliki ketakutan psikologis untuk mengungkapkan masalah yang mereka alami sebagai akibat dari tindakan pelaku. (c) Jumlah anak korban kekerasan psikologis untuk orang-orang yang menutup diri di lingkungan mereka dan juga termasuk polisi atau Layanan Perlindungan Anak. (d) Keterlambatan laporan dari anggota keluarga dalam rumah tangga, dan juga termasuk laporan dari tetangga yang melihat atau mendengar aksi langsung dan kata-kata dari para pelaku kekerasan tersebut.

Analisis Terhadap Tindak Pidana Persetubuhan Yang Dilakukan Oleh Anak Kepada Anak (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Binjai No : 7/Pid.Sus Anak/2023/Pn.Bnj)

Muhammad Andry Siregar, Tamaulina Br. Sembiring
Abstract: Anak merupakan anugerah dari Tuhan yang kelak akan menjadi penerus masa depan bangsa. Namun pemidanaan terhadap anak terus meningkat, yang dimana seharusnya anak berkonflik dengan hukum wajib diberikan perlindungan hukum.… . Menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan kasus (Case Approach) guna mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan, serta menganalisis secara yuridis tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh seorang anak terhadap anak lainnya, sebagaimana terungkap dalam Putusan Pengadilan Negeri Binjai No: 7/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Bnj. Pengaturan hukum yang relevan mencakup Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Analisis ini memberikan pemahaman mendalam mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana tersebut, di mana anak tersebut dihukum dengan pidana penjara dan pelatihan kerja. Penelitian juga mengeksplorasi pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana, termasuk faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan serta peran pemberdayaan masyarakat dalam mencegah kasus serupa di masa depan. Hasil analisis ini memberikan wawasan yang berharga terkait efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana persetubuhan anak kepada anak, serta mengidentifikasi aspek-aspek yang perlu diperhatikan untuk pencegahan dan pemulihan korban. Implikasi dari penelitian ini mencakup saran-saran kebijakan yang dapat meningkatkan perlindungan anak dan kesadaran masyarakat terhadap masalah ini. Bahwa anak yang melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak lainnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara serta pelatihan kerja. Hakim dalam pertimbangannya memperhatikan hukum yang berlaku dan berbagai aspek fakta dan keadaan yang terungkap dalam persidangan.

Penerapan Restorative Justice Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Studi Di Kejaksaan Negeri Medan)

Rizka Dwi Savira, Tamaulina br. Sembiring
Abstract: Penerapan restorative justice di lingkup penuntutan melalui Perja 15/2020 merupakan aturan hukum baru dibandingkan di tingkat penyelidikan, penyidikan dan pengadilan. Statusnya yang masih baru menjadikan peraturan ini sebagai… bagai sebuah tantangan tersendiri bagi jaksa untuk menerapkannya dalam rangka restorative justice. Penelitian ini bermaksud menjawab tiga hal; pertama, penerapan restorative justice di Kejari Medan berdasarkan Perja 15/2020; kedua, kendala-kendala yang dihadapi Kejari Medan dalam menerapkan restorative justice; dan ketiga, pelaksanaan ideal restorative justice di masa yang akan datang. Jenis penelitian ini ialah penelitian yuridis normatif dan Jenis data yang digunakan merupakan data sekunder yang didukung dengan data primer berupa wawancara dan pengisian kuesioner. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; penerapan restorative justice di Kejari Medan berdasarkan Perja 15/2020 belum dapat berjalan maksimal, adapun kendala-kendala yang dihadapi Kejari Medan dalam menerapkan restorative justice dilandasi atas permasalahan pengaturan yang masih dianggap sangat umum dan tidak mengatur teknis pelaksanaan, struktur pelaksana yang masih belum sepenunya siap melaksanakan restorative justice, fasilitas pelaksanaan yang masih minim, serta partisipasi dan budaya hukum masyarakat sekaligus juga dari internal jaksa sendiri yang masih belum sepenuhnya menerima penyelesaian restorative justice; konsep ideal penerapan restorative justice di masa yang akan datang didasarkan pada semangat penguatan singkronisasi sub-sistem dalam paradigma SPPT melalui pengaturan ketentuan restorative justice yang seragam.

ANALISIS YURIDIS PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI  DALAM MENEGAKKAN HUKUM TATA NEGARA

Rafael Singkay, Leidy Wendy Palempung, Novita Marven Mongdong
Abstract: Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana efektivitas Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan sengketa kewenangan antar lembaga negara di indonesia dan     untuk apa saja kendala yang dihadapi mahkamah… i mahkamah konstitusi dalam menegakkan hukum tata negara di indonesia. ini menggunakan penelitian Hukum Normatif.  Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Potensi sengketa kewenangan antar lembaga negara muncul akibat ketidakjelasan pengaturan mengenai fungsi, tugas, dan wewenang lembaga negara sehingga diperlukan kejelasan mengenai pengertian sengketa, pihak yang dapat mengajukan permohonan, serta mekanisme pengajuannya ke Mahkamah Konstitusi.

PENGATURAN HUKUM PERIZINAN KEMBANG API DI INDONESIA

Rahayu Sri Utami, Arga Afif Ramadhan
Abstract: Perizinan kembang api merupakan aspek penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum dalam penyelenggaraan kegiatan keramaian di Indonesia. Kembang api yang sering digunakan dalam acara perayaan berisiko tinggi jika… tidak diawasi dengan ketat. Oleh karena itu, peraturan hukum terkait perizinan kembang api sangat krusial untuk memastikan penggunaannya berlangsung aman. Artikel ini membahas pengaturan perizinan kembang api di Indonesia, yang mengacu pada kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam memberikan izin keramaian dan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban. Peraturan yang mengatur izin keramaian ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif dan untuk menghindari kecelakaan atau keonaran. Izin keramaian dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu izin keramaian biasa, izin keramaian dengan kembang api, dan izin keramaian terkait penyampaian pendapat di muka umum. Setiap jenis izin memiliki persyaratan yang berbeda, termasuk izin khusus untuk penyulutan kembang api dengan efek ledakan tertentu. Selain itu, artikel ini juga mengkaji dasar hukum perizinan kembang api yang meliputi Undang-Undang Kepolisian dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penegakan hukum terkait pelanggaran perizinan kembang api diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan sanksi pidana bagi pelanggar. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam dan komprehensif tentang pengaturan dan mekanisme penegakan hukum terkait perizinan kembang api di Indonesia.

Hak Asuh Anak Di Luar Nikah Prespektif Hukum Islam Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

Muhammad Ulul Fahmi, Nasrulloh Nasrulloh
Abstract: Masalah hak asuh anak di luar nikah merupakan isu hukum yang rumit di Indonesia, baik dari sudut pandang hukum positif maupun hukum Islam. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak memberikan landasan hukum… ukum untuk melindungi hak-hak anak, termasuk mereka yang lahir di luar pernikahan sah. Sementara itu, dalam hukum Islam, hak asuh anak (hadanah) berlandaskan prinsip perlindungan dan kesejahteraan anak, dengan mempertimbangkan kebutuhan fisik dan psikologisnya. Penelitian ini bertujuan mengkaji hak asuh anak di luar nikah menurut pandangan hukum Islam dan kaitannya dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Penelitian ini menggunakan metode kajian Pustaka dengan mengumpulkan data terkait pengaturan hak asuh anak di luar nikah dalam kedua sistem hukum tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum Islam, anak yang lahir di luar nikah berhak atas perlindungan dan pengasuhan, dengan prioritas hak asuh diberikan kepada ibu hingga usia tertentu, sedangkan ayah berkewajiban memberikan nafkah. Di sisi lain, Undang-Undang Perlindungan Anak menjamin hak setara bagi semua anak tanpa memandang status pernikahan orang tua mereka, meliputi hak asuh, pendidikan, dan perlindungan dari kekerasan. Meskipun terdapat perbedaan dalam pembagian kewajiban dan hak asuh antara ibu dan ayah, kedua sistem hukum ini memiliki keselarasan dalam menjunjung kepentingan terbaik anak. Oleh sebab itu, diperlukan sinergi antara hukum Islam dan hukum positif untuk memastikan perlindungan hak anak di luar nikah, terutama dalam hal pengasuhan yang berfokus pada kesejahteraan anak.

Analisis Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 26 Terhadap Wajib Pajak Luar Negeri Di Indonesia

Kartika, Afri, Aina Afrianti, Nazla, Vientiany, Dini
Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26) terhadap wajib pajak luar negeri di Indonesia. Meningkatnya transaksi ekonomi internasional menimbulkan tantangan dalam pengaturan… perpajakan, khususnya terkait penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi literatur dari jurnal, peraturan, dan laporan resmi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPh 26 memiliki peran penting dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan penerimaan negara. Namun, masih terdapat kendala dalam implementasinya, seperti kompleksitas penerapan tax treaty, kurangnya pemahaman wajib pajak, serta sistem administrasi yang belum optimal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan, penyederhanaan regulasi, dan peningkatan sistem digital perpajakan.

KEDUDUKAN HUKUM NADZIR DAN IMPLIKASI YURIDIS DALAM PENGELOLAAN WAKAF UANG (CASH WAQF) UNTUK JANGKA WAKTU TERTENTU

Titin Nafilah, Akhmad Maimun
Abstract: Wakaf uang berjangka waktu merupakan instrumen perwakafan yang memberikan hak kepada wakif untuk memperoleh kembali pokok wakaf setelah berakhirnya jangka waktu yang disepakati, namun pengaturan mengenai batas tanggung jawab… awab nadzir terhadap penurunan nilai wakaf akibat faktor ekonomi masih belum diatur secara jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum nadzir dan implikasi yuridisnya dalam pengelolaan wakaf uang berjangka waktu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan bahan hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nadzir berkedudukan sebagai subjek hukum yang memiliki peran ganda, yaitu sebagai penerima amanah sekaligus pihak yang terikat hubungan kontraktual dengan wakif, sehingga memiliki hak dan kewajiban dalam pengelolaan, pengembangan, serta pengembalian pokok wakaf. Tanggung jawab nadzir tidak bersifat mutlak dan hanya dapat dibebankan apabila terbukti terdapat kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa masih terdapat kekosongan norma mengenai batas tanggung jawab nadzir terhadap risiko ekonomi eksternal yang menyebabkan belum terwujudnya kepastian hukum dalam wakaf uang berjangka waktu.