Abstract:Religion is an important element in human life, because humans in their creation were intentionally limited in form, so they depend on the Almighty Unlimited. The West, as one of the great forms of human civilization, has…
s experienced various phases of periodization with various upheavals of thought and action regarding religion. The early western period with philosophy as the main reference made religion something that was put aside, the middle period of the western dark ages became very radical in religion which was dominated by the church, while in the final period religion was again put aside with the growth of philosophical culture. Philosophical culture in western civilization, in the author's analysis of various sources, has actually produced various forms of thought and action in western society towards religion, the most important of which is secularism and the nihilization of the concept of God. Secularism is a form of effort to eliminate religion in the context of western civilization, in line with the development of thought with efforts to nihilize the concept of God and the scientific culture of western society.
Agama menjadi salah satu unsur yang penting dalam kehidupan manusia, sebab manusia dalam penciptaannya memang disengaja dalam bentuk terbatas, sehingga tergantung kepada Dzat yang Maha tidak terbatas. Barat, sebagai salah satu wujud peradabaan besar umat manusia telah mengalami berbagai fase periodesasi dengan berbagai pergolakan pemikiran dan aksi terhadap agama. Periode awal barat dengan filsafat sebagai acuan utama menjadikan agama sebagai hal yang dikesampingkan, periode pertengahan abad kegelapan barat menjadi sangat radikal dalam beragama yang didominasi oleh gereja, sedangkan dalam periode akhir agama kembali dikesampingkan dengan tumbuh berkembangnya budaya filsafat. Budaya filsafat dalam peradaban barat, dalam penelahaan penulis dari berbagai sumber nyata-nyata telah menghasilkan berbagai bentuk pemikiran dan aksi masyarakat barat terhadap agama, yang paling utama adalah sekularisme dan nihilisasi konsep tuhan. Sekularisme yang merupakan bentuk upaya menghilangkan agama dalam konteks kehidupan peradaban barat, seiring sejalan dengan perkembangan pemikiran dengan upaya nihilisasi konsep Tuhan dan budaya keilmuan masyarakat barat.
Abstract:Hukum ketenagakerjaan atau Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 ditetapkan sebagai payung hukum bidang hubungan industrial dan direkayasa untuk menjaga ketertiban, serta sebagai kontrol sosial, utamanya memberikan landasan hak…
k bagi pelaku produksi barang dan jasa, selain sebagai payung hukum hukum ketenagakerjaan diproyeksikan untuk alat dalam membangun kemitraan. Setiap kebijakan pemerintah dalam perlindungan tenaga kerja harus dilihat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan warga negara. Pada tulisan ini akan dibahas mengenai konsep umum dari hukum ketenagakerjaan, kemudian juga akan dibahas mengenai kedudukkan hukum ketenaga kerjaan dalam sistem hukum di Indonesia dan Implikasi dari penetapan Undangundang Cipta Kerja terhadap Hukum Ketenagakerjaan hingga bagaimana sistem hukum ketenagakerjaan setelah lahirnya Undang-undang Cipta Kerja. Dengan metode penelitian yuridis normatif, pendekatan deskriptif kualitatif, dengan sifat riset ex post facto, pengumpulan data dilakukan setelah peristiwa yang menjadi topik pembahasan terjadi, kemudian memperhatikan variabel yang diteliti dengan refresentatif. Hasil penulisan menunjukkan bahwa terdapat beberapa hukum ketenagakerjaan dari pembaruan setelah lahirnya undang-undang cipta kerja pada aspek Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya Perjanjian Kerja (Outsourcing), Waktu Kerja, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Tenaga Kerja Asing (TKA), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kesimpulan dari pembahasan ini adalah klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja (omnibuslaw) merupakan sebuah produk hukum yang lebih meringankan para pengusaha dan mengikat pada pekerja.
Abstract:Setelah diamandemennya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, kompetensi absolut peradilan agama diperluas. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan…
rbankan Syariah memperkuat kewenangan peradilan agama dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Polemik muncul ketika Penjelasan Pasal 55 ayat (2) juga memberikan kewenangan kepada peradilan umum menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Sehingga berdampak pada tumpang tindihnya kewenangan dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah. Masalah ini lalu diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Mahkamah Konstitusi, Penjelasan Pasal 55 ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan Mahkamah Konstitusi masih menimbulkan perdebatan karena hanya menghapus Penjelasan Pasal 55 ayat (2), bukan menghapus pasalnya. Permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah lembaga peradilan manakah yang berwenang menyelesaikan sengketa perbankan syariah pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Putusan Nomor 93/PUU-X/2012 terkait kewenangan penyelesaian sengketa perbankan syariah dianggap sudah tepat, memutuskan bahwa penyelesaian sengketa perbankan syariah harus melalui peradilan agama sesuai dengan kompetensi absolutnya. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut telah menghilangkan dualisme penyelesaian sengketa perbankan syariah.
Abstract:Hukum Islam merupakan sistem hukum yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah, berkembang sejak era Nabi Muhammad SAW hingga zaman modern. Sebagai pedoman hidup yang holistik, hukum ini tidak hanya mengatur aspek keagamaan,…
, tetapi juga mencakup dimensi sosial, ekonomi, dan politik, menjadikannya relevan dalam berbagai konteks sejarah dan budaya. Penelitian ini membahas perjalanan hukum Islam mulai dari penerapan langsung di masa Nabi, perkembangan mazhab-mazhab hukum pada era klasik, hingga tantangan globalisasi di era modern. Mekanisme ijtihad yang diterapkan para ulama menjadi kunci fleksibilitas hukum Islam dalam menanggapi perubahan zaman, memungkinkan sistem ini tetap adaptif tanpa kehilangan esensi dasarnya. Pada era klasik, hukum Islam berkembang melalui pembentukan institusi peradilan yang terstruktur dan karya-karya ulama besar, seperti Al-Muwatta dan Al-Umm. Sementara itu, era modern menunjukkan upaya kodifikasi seperti Majallah al-Ahkam al-Adliyyah, yang menjadi model bagi integrasi hukum Islam dalam sistem hukum nasional di berbagai negara. Selain itu, konsep keadilan restoratif dan perlindungan hak asasi manusia yang ditawarkan oleh hukum Islam berkontribusi pada pembentukan norma hukum internasional yang berkeadilan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berbasis studi pustaka untuk memahami fleksibilitas hukum Islam dan potensinya dalam memperkaya sistem hukum global. Temuan ini menunjukkan bahwa hukum Islam mampu tetap relevan di tengah perubahan sosial dan tantangan global, menjadikannya salah satu elemen penting dalam menciptakan keadilan universal.
Abstract:Permainan game online Mobile Legends saat ini merupakan sebuah hal yang begitu digemari oleh semua khalayak umum mulai dari anak-anak, remaja, hingga dewasa. Melihat hal itu bagaimana respons agama islam di dalam Al-Quran…
n tentang fenomena maraknya permainan game online Mobile Legends serta bagaimana pendapat Syekh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi di dalam kitab Tafsir Al-Aisar mengenai permainan dan hiburan tersebut. Dalam penelitian ini mengungkapkan bagaimana Al-Quran merespon melalui ayat-ayat permainan dan hiburan yang membahas tentang makna permainan dan hiburan dan relevansinya di dunia sekarang Penelitian ini berjenis penelitian kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif dengan teknik analisis kajian melalui studi kepustakaan (Library research). Dengan sumber rujukan utama yakni kitab Tafsir Al-Aisar. Di penelitian ini berisikan tentang ayat-ayat permainan dan hiburan serta pemahaman konteksual terkait makna permainan dan hiburan serta relevansi ayat-ayat tersebut dalam Game Online Mobile Legends. Hasil penelitian menyebutkan bahwa penyebutan term (istilah) permainan dan hiburan di dalam Al-Quran meliputi tiga istilah yakni laib, lahw dan tasliyah. Ketigannya memiliki makna yang berbeda. Di dalam Tafsir Al-Aisar mendeskripsikan kehidupan dunia bagaikan permainan yang disifati dengan sifat khayalan, tidak berguna, menyibukkan diri, kesenangan sementara, tidak kekal, cepat hilang, tipu daya. Dan juga mendeskripsikan tentang bagaimana Allah SWT menghibur Nabi Muhammad melalui ayat-ayat hiburan (tasliyah). Serta relevansi game online mobile legends dengan ayat-ayat permainan dan hiburan yakni keseimbangan hiburan dan kewajiban, kesadaran akan tujuan hidup, dampak pengaruh positif dan negatif. Permainan Mobile Legends bisa masuk ke dalam ketiga kategori yakni laib (permainan), lahw (senda gurau/melalaikan) dan tasliyah (hiburan). Hal tersebut sesuai dengan bagaimana kondisi subjektifitas ketika menjalani aktivitas bermain permainan tersebut.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis tradisi ngantak salah pada adat Lampung, yang merupakan bagian dari budaya tradisional masyarakat Lampung. Ngantak salah adalah praktik adat yang dilakukan oleh masyarakat…
syarakat Lampung untuk menghilangkan kesalahan atau dosa yang dilakukan oleh seseorang, biasanya dalam bentuk ritual atau upacara. Dalam penelitian ini, peneliti ingin mengetahui bagaimana tradisi ngantak salah ini dipraktikkan oleh masyarakat Lampung, apa tujuan dan implikasinya terhadap kehidupan masyarakat, serta bagaimana tradisi ini dapat dipertahankan dan dikembangkan dalam era globalisasi. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pemahaman lebih dalam tentang budaya tradisional masyarakat Lampung dan bagaimana cara mempertahankan dan mengembangkan tradisi ini untuk generasi mendatang. Tujuan perkawinan dalam Islam adalah terjaganya dan terpeliharanya keturunan dan kesucian diri manusia. Setiap di daerah pasti memiliki suatu adat dan kebiasaan yang berbeda-beda di dalam adat perkawinan, yang sering kita sebut sebagai tradisi. Permasalahan yang diangkat adalah bagaimana prosesi tradisi ngantak salah pada perkawinan adat Lampung Pepadun di Desa Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus? bagaimana tinjauan fiqih munakahat terhadap prosesi tradisi ngantak salah Suku Lampung bisa dibedakan antara masyarakat Lampung beradat Saibatin dan Pepadun. Kedua kelompok masyarakat adat tersebut memiliki struktur hukum adat yang berbeda.
Abstract:Kehidupan sosial dan budaya dalam peradaban Islam merupakan cerminan dari perpaduan nilai-nilai agama dengan dinamika masyarakat yang beragam. Sebagai peradaban yang berkembang pesat sejak abad ke-7, Islam membangun tatanan…
nan sosial dan budaya yang komprehensif. Prinsip-prinsip seperti keadilan, solidaritas, dan penghormatan terhadap perbedaan menjadi fondasi utama dalam struktur sosial masyarakat Islam, menciptakan pola interaksi yang harmonis di tengah pluralitas. Dalam bidang budaya, peradaban Islam memperkaya dunia melalui pencapaian di bidang seni, arsitektur, sastra, musik, dan ilmu pengetahuan, yang tidak hanya menjadi warisan bagi dunia Islam tetapi juga bagi peradaban global. Peradaban Islam juga menunjukkan kemampuan adaptasi yang luar biasa dalam mengakomodasi tradisi lokal di berbagai wilayah, seperti Asia, Afrika, dan Eropa, tanpa kehilangan esensi nilai-nilai universal Islam. Hubungan lintas budaya yang terjadi melalui perdagangan, diplomasi, dan dakwah agama turut mempercepat penyebaran budaya Islam, memperluas pengaruhnya, dan membangun jembatan antarbangsa. Dinamika kehidupan sosial dalam peradaban Islam memperlihatkan peran penting keluarga, pendidikan, dan institusi sosial lainnya dalam membentuk masyarakat yang inklusif dan berorientasi pada kesejahteraan bersama. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dimensi sosial dan budaya peradaban Islam, meliputi hubungan antarindividu dan komunitas, peran gender, serta pengaruh Islam terhadap identitas budaya di wilayah-wilayah yang dipengaruhi. Melalui pendekatan multidisiplin, khususnya historis dan sosiologis, kajian ini menyoroti bagaimana peradaban Islam menghadapi tantangan dan perubahan di berbagai konteks zaman, termasuk modernisasi dan globalisasi.
Abstract:Kajian ini membahas hubungan antara Lahjat (dialek) dalam bahasa Arab dan Qira’at dalam Al-Qur’an melalui pendekatan historis dan linguistik. Keberagaman Lahjat pada masyarakat Arab pra-Islam melahirkan variasi bahasa antar…
a antar kabilah yang kemudian menjadi konteks munculnya Qira’at sebagai bentuk kodifikasi bacaan Al-Qur’an yang shahih berdasarkan sanad, kaidah bahasa Arab, dan rasm Utsmani. Pembahasan mencakup sejarah Lahjat, klasifikasi kabilah dan dialek, pengertian serta perkembangan Qira’at, macam dan tingkatannya, serta pengaruhnya terhadap hukum bacaan (tajwid) dan penafsiran. Selain itu, diuraikan pula hikmah keberagaman Qira’at yang mencerminkan kemudahan, keluasan makna, dan penjagaan keaslian wahyu. Dengan demikian, keragaman Qira’at dipahami sebagai bentuk fleksibilitas linguistik yang memperkaya pemahaman Al-Qur’an tanpa menghilangkan kesatuan maknanya.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk ijaz al-qashr dalam QS. Al-Baqarah ayat 179 serta mengungkap keindahan makna yang terkandung dalam ungkapan yang singkat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan…
jenis studi pustaka (library research), dengan sumber data berupa Al-Qur’an, kitab tafsir, serta literatur yang berkaitan dengan ilmu balaghah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ayat tersebut mengandung bentuk ijaz al-qashr, yaitu penyampaian makna yang luas dalam lafaz yang singkat tanpa penghilangan unsur kalimat. Ungkapan “فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ” mencerminkan struktur bahasa yang ringkas namun sarat makna, yang mencakup pencegahan kejahatan, efek jera, serta perlindungan terhadap kehidupan manusia. Keindahan ayat ini tidak hanya terletak pada aspek kebahasaan, tetapi juga pada kandungan nilai sosial dan kemanusiaan yang mendalam.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis adaptasi sosial etnis India dalam interaksi lintas etnis di kawasan Little India Kota Medan, serta mengidentifikasi adanya diskriminasi dan dinamika identitas sosial. Penelitian…
n menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan penelitian berjumlah lima orang yang dipilih secara purposive. Hasil penelitian menunjukkan bahwa interaksi sosial antara etnis India dengan kelompok etnis lain berlangsung harmonis, terbuka, dan tidak menunjukkan adanya hambatan sosial yang signifikan. Dalam bidang pekerjaan, etnis India terlibat dalam berbagai sektor seperti perdagangan, jasa, dan pekerjaan formal, yang menunjukkan adanya adaptasi ekonomi yang baik. Meskipun terdapat pengalaman diskriminasi individual yang berkaitan dengan perbedaan fisik, hal tersebut tidak bersifat dominan. Identitas sosial tetap dipertahankan melalui bahasa, agama, dan tradisi budaya. Dengan demikian, adaptasi sosial etnis India di kawasan Little India menunjukkan pola integrasi dalam masyarakat multikultural tanpa kehilangan identitas budaya.