Abstract:Perkembangan era digital telah mendorong inovasi di sektor jasa keuangan melalui Financial Technology (fintech), khususnya dalam bidang pembiayaan dan kredit digital. Fintech lending menjadi salah satu sektor dengan pertumbuhan…
umbuhan tercepat di Indonesia karena menawarkan kemudahan, kecepatan, serta efektivitas transaksi keuangan yang tidak terbatas oleh ruang dan waktu. PT Commerce Finance dan PT Shopee International Indonesia, di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bekerja sama menghadirkan inovasi berupa Shopee PayLater. Fasilitas ini merupakan pinjaman berbasis teknologi dengan skema pembayaran tertunda serta promosi bunga 0% untuk pinjaman awal dalam jangka waktu 30 hari. Dalam praktiknya, perjanjian Shopee PayLater menggunakan perjanjian baku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun demikian, perjanjian tersebut memiliki kelemahan karena tidak memuat klausula yang secara tegas mengatur tanggung jawab pengembalian pinjaman apabila debitur meninggal dunia. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum, mengingat berdasarkan Pasal 833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, kewajiban utang debitur tidak hapus karena kematian, melainkan beralih kepada ahli waris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pengembalian pinjaman Shopee PayLater tetap melekat dan dibebankan pada harta peninggalan debitur sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun, perlindungan hukum bagi kreditur belum optimal karena tidak adanya klausula khusus yang mengatur akibat hukum kematian debitur. Oleh karena itu, penerapan asuransi kredit direkomendasikan sebagai bentuk perlindungan hukum preventif guna memberikan kepastian hukum bagi kreditur sekaligus melindungi ahli waris dari risiko beban utang yang berkepanjangan.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum Universitas Muhammadiyah Jember (UM Jember) dalam pemenuhan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, ditinjau dari perspektif Peraturan Pemerintah Nomor…
13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung. Menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), penelitian ini mengevaluasi kesesuaian antara regulasi normatif dengan kondisi faktual di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UM Jember telah menunjukkan komitmen administratif melalui pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) dan penerbitan Peraturan Rektor Tahun 2024. Namun, secara substansial, infrastruktur fisik kampus masih belum sepenuhnya memenuhi standar aksesibilitas universal, khususnya pada aspek hubungan vertikal (lift dan ramp antar-lantai) serta fasilitas sanitasi khusus disabilitas di gedung-gedung utama. Terdapat kesenjangan antara kepatuhan kebijakan (policy compliance) dengan implementasi teknis yang disebabkan oleh kendala anggaran dan desain bangunan lama. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peta jalan pembangunan infrastruktur inklusif yang terukur untuk menjamin hak pendidikan yang setara bagi mahasiswa disabilitas.
Abstract:Dalam kegiatan amal Islam, teknologi finansial (fintech) telah mengubah segalanya, terutama dengan wakaf tunai dan instrumen wakaf berbasis tunai lainnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji cara-cara inovasi penggalangan…
ggalangan dana wakaf digital telah digunakan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat di Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, untuk menentukan variabel apa yang memengaruhi pilihan masyarakat, dan untuk memetakan kesulitan praktis yang telah dihadapi.
Studi ini menggunakan strategi penelitian deskriptif metode campuran, mengumpulkan data kuantitatif dari 15 responden yang dipilih secara acak menggunakan kuesioner terstruktur dan data kualitatif dari 5 informan kunci melalui wawancara mendalam yang dipilih menggunakan prosedur sampel bertujuan. Mayoritas masyarakat bereaksi positif terhadap perubahan digitalisasi wakaf, menurut studi deskriptif. Sembilan puluh tiga persen dari mereka yang disurvei mengatakan teknologi dapat membuat lebih banyak orang terlibat dengan wakaf, dan delapan puluh tujuh persen berpikir platform digital jauh lebih baik daripada cara lama. Kualitas iklan media sosial, kemudahan penggunaan yang dirasakan, atau literasi wakaf digital semuanya berperan dalam tingkat keterlibatan aktual yang rendah (53,3% telah melakukan transaksi). Namun, tantangan utama terhadap penetrasi wakaf digital secara komprehensif meliputi kepercayaan publik terhadap privasi dan keamanan data (60%) atau akuntabilitas dan keterbukaan dalam pelaporan dana (53,3%). Untuk mengubah kesan positif menjadi janji kontribusi berkelanjutan, penelitian ini menyarankan agar nazhir memperluas lingkungan digital terintegrasi mereka melalui kemajuan sistem siber, hubungan strategis dengan organisasi keagamaan lokal, dan pendidikan publik yang terorganisir.
Abstract:Kemajuan teknologi keuangan memicu pergeseran sistem pembayaran tunai menjadi non-tunai di kalangan mahasiswa. Namun, kemudahan ini memicu pengeluaran impulsif yang mengaburkan batasan kebutuhan dan keinginan. Banyak penelitian…
elitian berfokus pada gaya hidup umum, tetapi masih sedikit yang meneliti dimensi Islam dalam konsumsi digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh sistem pembayaran digital terhadap perilaku konsumsi mahasiswa dalam perspektif ekonomi Islam. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis tinjauan pustaka sistematis melalui analisis data sekunder dari database ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pembayaran digital memiliki pengaruh signifikan dan bermata dua. Teknologi ini bukan instrumen negatif bawaan, melainkan sebuah alat yang dampaknya bergantung pada pengendalian diri dan literasi keuangan syariah pengguna. Kebaruan penelitian ini membuktikan bahwa mahasiswa dengan kesadaran spiritual yang kuat mampu mentransformasikan pembayaran digital menjadi instrumen positif untuk disiplin finansial dan optimalisasi dana sosial keagamaan. Simpulannya, pengaruh negatif berupa perilaku konsumtif bukan disebabkan oleh teknologi, melainkan kendali diri. Tantangan arus digitalisasi ini harus diatasi melalui penguatan edukasi literasi keuangan syariah di lingkungan perguruan tinggi.
Abstract:Perkembangan teknologi digital, khususnya media sosial, telah memengaruhi pola pikir, perilaku, dan interaksi sosial generasi milenial. Tingginya intensitas penggunaan menjadikan media sosial tidak hanya sebagai sarana komunikasi,…
omunikasi, tetapi juga sebagai pembentuk karakter dan gaya hidup. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh media sosial terhadap generasi milenial menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode regresi linier sederhana. Sampel terdiri dari 60 responden yang dipilih melalui probability sampling dengan teknik simple random sampling. Data dikumpulkan melalui kuesioner berdasarkan dimensi kemudahan akses, kualitas informasi, interaktivitas, frekuensi penggunaan, etika, dan kesadaran digital, kemudian dianalisis menggunakan SPSS versi 27. Hasil penelitian menunjukkan nilai korelasi sebesar 0,543 (kategori cukup kuat). Koefisien determinasi (R²) sebesar 0,295 mengindikasikan bahwa media sosial berkontribusi 29,5% terhadap variabel generasi milenial, sementara 70,5% dipengaruhi faktor lain. Nilai signifikansi 0,000 < 0,05 menandakan adanya pengaruh signifikan, dengan persamaan regresi Y = 33,389 + 0,414X. Implikasi penelitian menekankan pentingnya literasi digital dan kesadaran etika dalam penggunaan media sosial. Penelitian selanjutnya disarankan memperluas variabel, jumlah, dan cakupan responden agar hasil lebih komprehensif dan memiliki generalisasi lebih luas.
Abstract:Kemajuan teknologi digital, khususnya dalam bidang e-commerce, telah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi secara daring. Namun demikian, perkembangan tersebut juga menimbulkan ancaman terhadap keamanan…
eamanan data pribadi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana efektivitas perlindungan hukum terhadap data pribadi pengguna aplikasi e-commerce di Indonesia. Penelitian dilakukan dengan metode kualitatif melalui studi kepustakaan, yaitu dengan menelaah berbagai sumber sekunder seperti jurnal, buku, dan dokumen resmi yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi. Hasil kajian menunjukkan bahwa walaupun pemerintah Indonesia telah menetapkan regulasi mengenai perlindungan data pribadi, pelaksanaannya masih belum optimal karena adanya kendala seperti rendahnya kesadaran masyarakat, kurang maksimalnya pengawasan, serta masih terjadinya kasus kebocoran data. Dengan demikian, diperlukan peningkatan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat guna mewujudkan perlindungan data pribadi konsumen yang lebih efektif dalam transaksi e-commerce.
Abstract:Penelitian ini mengkaji strategi peningkatan pendapatan retribusi pengelolaan sampah dalam mendukung kebersihan lingkungan di Kabupaten Bogor. Latar belakang penelitian didasarkan pada belum optimalnya realisasi pendapatan…
an retribusi yang masih berada di bawah target meskipun kebutuhan pengelolaan sampah terus meningkat. Penelitian sebelumnya menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dan kualitas layanan, namun integrasi teknologi dan keterlibatan masyarakat masih terbatas. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi strategi efektif serta menganalisis faktor yang mempengaruhi rendahnya pendapatan retribusi. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Informan meliputi unsur Dinas Lingkungan Hidup, UPT pengelolaan sampah, petugas lapangan, dan masyarakat pengguna layanan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peningkatan kualitas layanan, penguatan sistem berbasis teknologi, kemudahan pembayaran, peningkatan kesadaran masyarakat, serta pengembangan infrastruktur menjadi strategi utama. Rendahnya pemahaman masyarakat, sistem penagihan manual, dan keterbatasan fasilitas menjadi hambatan utama. Penelitian ini menegaskan pentingnya integrasi antara manajemen pelayanan publik dan partisipasi masyarakat dalam menciptakan sistem retribusi yang efektif dan berkelanjutan.
Abstract:Perkembangan financial technology (fintech) khususnya layanan pinjaman online memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh dana secara cepat melalui sistem elektronik. Namun, dalam praktiknya sering terjadi penagihan…
gihan hutang oleh kreditur sebelum jatuh tempo cicilan yang telah disepakati dalam perjanjian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan penagihan hutang sebelum jatuh tempo serta akibat hukum yang timbul dari praktik tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penagihan hutang sebelum jatuh tempo bertentangan dengan Pasal 1759 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata karena hak kreditur untuk menagih baru lahir setelah utang mencapai waktu jatuh tempo. Tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai wanprestasi, melainkan lebih tepat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Selain itu, praktik tersebut juga melanggar prinsip perlindungan konsumen dalam sektor jasa keuangan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Abstract:Riset terdahulu atau riset yang relevan memiliki peranan penting dalam memperkuat hubungan antar variabel dalam suatu penelitian ilmiah. Artikel ini mereview berbagai faktor yang mempengaruhi minat beli konsumen pada marketplace,…
ketplace, khususnya kemudahan penggunaan aplikasi dan kenyamanan berbelanja. Tujuan dari penulisan literature review ini adalah untuk menganalisis hubungan antar variabel berdasarkan penelitian terdahulu serta membangun hipotesis yang dapat digunakan pada penelitian selanjutnya. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literature (library research) dengan pendekatan kualitatif melalui pengumpulan jurnal ilmiah yang relevan dari Google Scholar. Hasil literature review menunjukkan bahwa kemudahan penggunaan aplikasi memiliki pengaruh positif terhadap minat beli konsumen karena memberikan kemudahan navigasi, efisiensi transaksi, dan pengalaman penggunaan yang lebih baik. Selain itu, kenyamanan berbelanja juga berpengaruh terhadap minat beli melalui rasa aman, kemudahan akses, serta fleksibilitas dalam proses pembelian. Namun demikian, beberapa penelitian menunjukkan bahwa faktor lain seperti promosi, harga, dan kepercayaan konsumen juga turut mempengaruhi keputusan pembelian pada marketplace. Oleh karena itu, kemudahan penggunaan aplikasi dan kenyamanan berbelanja menjadi faktor penting dalam meningkatkan minat beli konsumen di era digital.
Abstract:Pesatnya perkembangan teknologi finansial telah memopulerkan layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater di kalangan akademisi, yang berpotensi memicu perilaku konsumtif dan pengelolaan utang berisiko. Penelitian ini…
bertujuan untuk mengeksplorasi secara mendalam pemahaman, negosiasi, dan praktik literasi keuangan syariah di kalangan akademisi (mahasiswa, dosen, dan staf) serta bagaimana hal tersebut memengaruhi keputusan mereka dalam menggunakan layanan paylater. Menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan etnografi, data dikumpulkan melalui observasi partisipan, wawancara mendalam, dan dokumentasi di lingkungan kampus. Hasil penelitian mengungkap adanya variasi tingkat literasi keuangan syariah di kalangan akademisi, di mana pemahaman teoretis mengenai riba, gharar, dan maisir sering kali mengalami bias ketika dihadapkan pada kemudahan konsumsi digital dan tuntutan gaya hidup modern. Kebaruan penelitian ini menunjukkan adanya ruang kompromi dan negosiasi nilai di luar kelas, di mana paylater kerap kali dianggap sebagai instrumen agnostik atau "jembatan" pemenuhan kebutuhan finansial temporer. Simpulan penelitian menegaskan bahwa literasi keuangan syariah tidak secara linier menghasilkan penolakan terhadap paylater, melainkan membentuk perilaku penggunaan yang lebih berhati-hati, selektif, dan kritis terhadap aspek akad serta risiko keuangan yang menyertainya.