Search Articles & Publications

Showing 2541 articles found for "Ember"

Perang Bani Quraizah Pada Masa Nabi Muhammad SAW

Muhammad Basri, Afifah, Nabila Azrina, Naena Suhailah
Abstract: Perang Bani Quraizah terjadi pada tahun 627 Masehi di Madinah selama masa kehidupan Nabi Muhammad SAW. Perang ini melibatkan konflik antara Muslim dan suku Yahudi bernama Bani Quraizah. Suku ini melanggar perjanjian dengan… an umat Islam saat mereka bersikap tidak netral dalam konflik antara Muslim dan musuh-musuh Islam lainnya. Setelah pertempuran berkecamuk selama beberapa pekan, Bani Quraizah akhirnya menyerah kepada pasukan Muslim. Nabi Muhammad SAW mengadakan konsultasi dengan beberapa sahabat dan akhirnya putusan diambil untuk menunjuk Sa'ad bin Mu'adh sebagai hakim. Hukuman yang diberikan adalah pembunuhan bagi pria dewasa suku Quraizah dan penyitaan harta benda mereka, sementara wanita dan anak-anak diampuni. Perang Bani Quraizah menunjukkan pentingnya menjaga perjanjian dan kesetiaan dalam hubungan antara suku-suku di Madinah pada waktu itu. Keputusan dalam penanganan perang ini memberikan contoh pada masa itu tentang keadilan dan penerapan hukum dalam konteks perang dan konflik.

Optimalkan Potensi Bisnis: Pendampingan Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia di UMKM Kota Balikpapan

Melda Aulia Ramadhani, Muhammad Rinaldi
Abstract: Pada era globalisasi dan perkembangan teknologi yang pesat, sektor ekonomi kreatif menjadi salah satu sektor yang memiliki potensi besar dalam menggerakkan perekonomian suatu negara. Di Indonesia, Usaha Mikro, Kecil, dan… Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. UMKM memberikan kesempatan bagi individu untuk mengembangkan keterampilan dan kapasitas dalam mengelola bisnis. Dengan demikian, UMKM berkontribusi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pengembangan kapasitas pengusaha di Indonesia. Permasalahan yang terjadi pada UMKM Daengta Roti dan Kopi yaitu keterbatasan pengetahuan manajemen SDM, UMKM sering kali tidak memiliki pengetahuan yang memadai dalam mengelola SDM mereka. Kurangnya pemahaman tentang rekrutmen, pelatihan, pengembangan, dan pengelolaan kinerja dapat menghambat pertumbuhan dan keberlanjutan UMKM. Selain itu kurangnya pemahaman tentang konsep ekonomi kreatif. Banyak UMKM yang belum sepenuhnya memahami konsep ekonomi kreatif dan bagaimana menerapkannya dalam bisnis mereka. Hal ini dapat menghambat perkembangan UMKM dalam menciptakan produk atau layanan yang inovatif dan berdaya saing tinggi. Keterbatasan sumber daya: UMKM sering kali menghadapi keterbatasan sumber daya, baik dalam hal keuangan maupun tenaga kerja. Hal ini membuat sulit bagi mereka untuk menginvestasikan waktu dan uang dalam meningkatkan kompetensi manajemen SDM berbasis ekonomi kreatif Dari beberapa materi yang telah diberikan upaya transfer pengetahuan dalam bidang SDM dilakukan. Sehingga, diharapkan UMKM dapat mempersiapkan SDM unggul dalam peningkatan kompetensi SDM itu sendiri. Menghasilkan SDM yang memiliki keahlian melalui peningkatan dengan kualitas diri. Selain itu, berdasarkan tahapan aktivitas yang telah dilaksanakan, kegiatan pengabidan kepada masyarakat pada UMKM Daengta Roti dan Kopi telah dilaksanakan dengan baik. Peningkatan SDM dapat memperoleh hasil akhir yang baik jika dilaksanakan secara berkesinambungan. Karena keahlian dan kemampuan dalam pengelolaan SDM adalah pembelajaran yang berkelanjutan.

Kebaruan Hukum Ketenagakerjaan Setelah Lahir Undang-undang Cipta Kerja

Akhmad Nazar Virgiawan, Dian May Syifa, Ergina Faralita
Abstract: Hukum ketenagakerjaan atau Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 ditetapkan sebagai payung hukum bidang hubungan industrial dan direkayasa untuk menjaga ketertiban, serta sebagai kontrol sosial, utamanya memberikan landasan hak… k bagi pelaku produksi barang dan jasa, selain sebagai payung hukum hukum ketenagakerjaan diproyeksikan untuk alat dalam membangun kemitraan. Setiap kebijakan pemerintah dalam perlindungan tenaga kerja harus dilihat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan warga negara. Pada tulisan ini akan dibahas mengenai konsep umum dari hukum ketenagakerjaan, kemudian juga akan dibahas mengenai kedudukkan hukum ketenaga kerjaan dalam sistem hukum di Indonesia dan Implikasi dari penetapan Undangundang Cipta Kerja terhadap Hukum Ketenagakerjaan hingga bagaimana sistem hukum ketenagakerjaan setelah lahirnya Undang-undang Cipta Kerja. Dengan metode penelitian yuridis normatif, pendekatan deskriptif kualitatif, dengan sifat riset ex post facto, pengumpulan data dilakukan setelah peristiwa yang menjadi topik pembahasan terjadi, kemudian memperhatikan variabel yang diteliti dengan refresentatif. Hasil penulisan menunjukkan bahwa terdapat beberapa hukum ketenagakerjaan dari pembaruan setelah lahirnya undang-undang cipta kerja pada aspek Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya Perjanjian Kerja (Outsourcing), Waktu Kerja, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Tenaga Kerja Asing (TKA), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kesimpulan dari pembahasan ini adalah klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja (omnibuslaw) merupakan sebuah produk hukum yang lebih meringankan para pengusaha dan mengikat pada pekerja.

Strategi Pemberdayaan Sekolah sebagai Upaya Peningkatan Manajemen Pendidikan

Moh. Nasir, Ady Alfan Mahmudinata, Hafidulloh, Miftah Ulya, Fauzan Akmal Firdaus
Abstract: Pendidikan merupakan pilar utama pembangunan suatu negara, dan manajemen pendidikan yang efektif menjadi kunci untuk mencapai tujuan tersebut. Penelitian ini mengeksplorasi strategi pemberdayaan sekolah sebagai upaya untuk… uk meningkatkan manajemen pendidikan di Indonesia. Dengan menggabungkan pendekatan kualitatif, penelitian ini menggunakan analisis studi kasus untuk memahami implementasi strategi pemberdayaan di beberapa sekolah menengah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa otonomi sekolah dan pengembangan kepemimpinan adalah elemen kritis dalam meningkatkan manajemen pendidikan. Otonomi memberikan kebebasan kepada sekolah untuk merancang kurikulum yang lebih sesuai dengan kebutuhan siswa dan lingkungan lokal. Kepemimpinan yang efektif, terutama oleh kepala sekolah, menjadi katalisator untuk merangsang inovasi dan motivasi staf pendidik. Tantangan dalam manajemen pendidikan, seperti keterbatasan sumber daya dan perubahan kurikulum yang dinamis, memerlukan solusi yang terpadu. Pemberdayaan sekolah, dengan fokus pada keterlibatan guru, orang tua, dan masyarakat, muncul sebagai solusi yang potensial. Melalui program pelatihan dan pengembangan, guru dapat mengatasi tantangan teknologi dan memperbarui keterampilan pedagogis mereka. Rekomendasi yang dihasilkan dari penelitian ini mencakup perlunya dukungan pemerintah dalam penyusunan kebijakan yang mendukung pemberdayaan sekolah, pelatihan kepemimpinan yang lebih baik, dan kolaborasi yang lebih erat antara lembaga pendidikan dan industri. Rancangan program pemberdayaan sekolah juga diusulkan sebagai landasan konkrit untuk implementasi strategi ini.

Tumpang Tindih Kewenangan dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah

Muhammad Zaini, Mariani
Abstract: Setelah diamandemennya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, kompetensi absolut peradilan agama diperluas. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan… rbankan Syariah memperkuat kewenangan peradilan agama dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Polemik muncul ketika Penjelasan Pasal 55 ayat (2) juga memberikan kewenangan kepada peradilan umum menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Sehingga berdampak pada tumpang tindihnya kewenangan dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah.  Masalah ini lalu diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Mahkamah Konstitusi, Penjelasan Pasal 55 ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan Mahkamah Konstitusi masih menimbulkan perdebatan karena hanya menghapus Penjelasan Pasal 55 ayat (2), bukan menghapus pasalnya. Permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah lembaga peradilan manakah yang berwenang menyelesaikan sengketa perbankan syariah pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Putusan Nomor 93/PUU-X/2012 terkait kewenangan penyelesaian sengketa perbankan syariah dianggap sudah tepat, memutuskan bahwa penyelesaian sengketa perbankan syariah harus melalui peradilan agama sesuai dengan kompetensi absolutnya. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut telah menghilangkan dualisme penyelesaian sengketa perbankan syariah.

Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Dalam Pembayaran Murabahah Bil Wakalah

Maskamah Al Mahbubah, Mariani
Abstract: Dalam produk pembiayaan konsumtif, lembaga keuangan syariah sering kali menggunakan akad pembiayaan murabahah. Murabahah adalah transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang… disepakati oleh para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli.  Wakalah atau perwakilan adalah pelimpahan kekuasaan dan pemberian mandat kepada orang yang dipercaya oleh orang yang mewakilkan dalam batas waktu tertentu, untuk melakukan tindakan sesuai dengan kesepakatan yang dibenarkan oleh syariat islam. Adapun penyelesaian sengketa wanprestasi dalam pembayaran akad Murabahah Bil Wakalah adalah bisa menggunakan jalur litigasi. Basyarnas adalah forum paling strategis untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Karena Basyarnas dapat menyelesaikan sengketa dengan lebih cepat, sederhana, dan biaya riangan. maupun non litigasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyelesaian sengketa wanprestasi dalam pembyaran akad Murabahah Bil Wakalah.

Eksekusi Hak Tanggungan Syariah

Alfian Syukron, M. Ramadhani, Mariani
Abstract: Perkembangan perbankan syariah telah menjadi salah satu bagian penting dalam sistem keuangan global dengan pertumbuhan yang signifikan di banyak negara. Seperti munculnya Eksekusi hak tanggungan syariah, eksekusi hak tanggungan… ggungan syariah dilakukan ketika peminjam gagal memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian pinjaman yang telah disepakati. Ini bisa terjadi jika peminjam tidak dapat membayar pinjaman sesuai jadwal atau tidak memenuhi syarat-syarat lain yang telah disepakati dalam perjanjian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan studi kepustakaan. Sumber kajian artikel ini adalah buku, tesis, artikel atau jurnal, serta prosiding yang sesuai dengan tema atau topik yaitu eksekusi hak tanggungan syariah. kesimpulan dari penelitian ini pertama Hak tanggungan syariah adalah salah satu jenis jaminan yang sering diterapkan dalam akad pembiayaan perbankan syariah. Hak tanggungan ini memberikan rasa aman bagi kreditur dan perlindungan hukum dari kerugian. Hak Tanggungan sendiri diatur dalam Undang undang no. 4 tanggal 9 April 1996 pasal 1 ayat 1 adalah: “Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.

Manajemen Konflik di Tempat Kerja Pada Solusi Konstruktif untuk Tim yang Harmonis

Andri Priadi, Widhi Wicaksono, Ramdan Yusuf, Syamsu Rijal, Adi Suroso
Abstract: Penelitian ini membahas implementasi manajemen konflik di tempat kerja dengan fokus pada solusi konstruktif untuk membangun tim yang harmonis. Melalui analisis mendalam terhadap latar belakang konflik di lingkungan kerja,… , penelitian ini mengeksplorasi strategi penyelesaian yang efektif dan dampaknya terhadap kesehatan organisasi. Metode penelitian kualitatif digunakan untuk mengumpulkan data dari berbagai sumber, termasuk wawancara, observasi, dan tinjauan literatur. Temuan utama menunjukkan bahwa pemahaman konsep konflik dan penerapan teknik penyelesaian yang sesuai merupakan kunci dalam menciptakan lingkungan kerja yang seimbang. Pelatihan keterampilan komunikasi, pengembangan budaya inklusif, dan mendorong partisipasi aktif dalam penyelesaian konflik diidentifikasi sebagai solusi konstruktif yang efektif. Evaluasi dan pengukuran keberhasilan implementasi manajemen konflik menjadi aspek krusial dalam memastikan dampak positif. Penggunaan metode seperti penilaian kinerja tim, survei kepuasan anggota tim, dan evaluasi 360 derajat memberikan pemahaman yang holistik tentang pencapaian dan potensi perbaikan. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pemahaman praktik manajemen konflik yang efektif dan berkelanjutan di lingkungan kerja. Dengan mengimplementasikan solusi konstruktif, organisasi dapat membentuk tim yang tidak hanya produktif tetapi juga harmonis, menciptakan dampak positif pada produktivitas dan kesejahteraan organisasi secara keseluruhan. Implikasi penelitian ini mencakup rekomendasi untuk pengembangan program pelatihan dan strategi manajemen konflik yang dapat diintegrasikan ke dalam praktik kerja sehari-hari.

Studi Kritis Terhadap Dinamika Pendidikan Islam Pada Masa Khulaffah Rasyidin Serta Perananya Dalam Pengembngan Pendidikan Islam

Muhamad Azmy, Zulmuqim, Fauza Masyudi
Abstract: Setelah wafatnya Nabi Muhammad Saw pada tahun 632 M di Madinah, munculah pengganti Nabi yang diberi gelar Khalifah artinya secara harfiah adalah orang yang mengikuti, pengganti. Khalifah tersebut terdiri dari Abu Bakar (632-634M),… 632-634M), Umar bin Khattab (634-644M), Utsman bin Affan (644-656M), dan Ali ibn Abi Thalib (656-661M). Mereka merupakan para sahabat Nabi, yang semuanya dekat hubungannya dengan beliau, baik melalui darah ataupun melalui perkawinan. Abu Bakar adalah ayah istri Nabi Muhammad yang bernama Aisyah, dan juga salah seorang pendukungya yang paling tua dan terpercaya. Abu Bakar lah yang menancapkan otoritas Madinah ke seluruh pelosok Jazirah Arabia setelah suku-suku Badui membatalkan Bai’at (sumpah setia) pribadi mereka kepada Muhammad (Peperangan Ridda). Begitulah pula dengan Umar mempunyai putri yang juga menikah dengan Nabi. Di bawah umar yang perkasa, energi pemberani orang-orang Arab gurun diarahkan untuk menaklukan wilayah-wilayah Byzantium. Utsman adalah menantu Nabi, Ia dipilih menjadi Khalifah setelah terbunuhnya Umar oleh dewan kecil yang beranggotakan sejumlah tokoh kaum muslim. Pemerintahan Utsman berakhir karena adanya pemberontakan oleh kelompok-kelompok yang merasa tidak puas yang mengakibatkan kematiannya sendiri pada tahun 656M. Kemudian digantilah Ali. Ali merupakan saudara sepupu, saudara angkat, dan menantunya. Periode empat Khalifah pertama dipandang sebagai zaman emas, suatu zaman ketika kebajikan-kebajikan Islam yang murni berkembang pesat, dan karena itulah zaman Khalifah diberi gelar bimbingan di jalan lurus. Untuk lebih mengetahui bagaimana Pembentukan Kekhalifahan dan Sistemnya, Tipe Kepemimpinan Khalifah serta Kontribusi Khalifah dalam Peradaban Islam maka akan dibahas dimakalah ini lebih lanjut.

Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Dipengadilan Agama

Mayang Putri Budiani, Mariani
Abstract: Tulisan ini akan mengeksplorasi peran Pengadilan Agama dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Kami akan menjelaskan kompleksitas sengketa-sengketa ini, tantangan dalam penyelesaiannya, dan potensi Pengadilan Agama… dalam memfasilitasi proses penyelesaian yang efektif dan adil. Selain itu, tulisan ini juga akan membahas pentingnya pendidikan dan pelatihan yang tepat untuk hakim dan personel Pengadilan Agama dalam memahami prinsip-prinsip ekonomi syariah. Semua elemen ini bersama- sama memberikan gambaran lengkap tentang relevansi dan peran kunci PengadilanAgama dalam menangani sengketa-sengketa yang melibatkan ekonomi syariah di Indonesia. penelitian ini bertujuan memberikan pandangan holistik terhadap dinamika penyelesaian sengketa di ranah ekonomi syariah. Penelitian ini juga mengupas dampak sosial dan ekonomi dari penyelesaian sengketa yang berhasil, menyoroti kontribusinya terhadap stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan agama. Melalui pendekatan interdisipliner, penelitian ini berusaha mengintegrasikan aspek-aspek hukum, ekonomi, dan sosial untuk menggambarkan kerangka kerja yang komprehensif dalam menangani sengketa ekonomi syariah. Dengan demikian, diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan sumbangan berarti terhadap pengembangan sistem peradilan yang berkeadilan dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam