Abstract:Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang mempunyai panjang pantai lebih dari 81.000 km, yang memiliki ekosistem terumbu karang yang luas (± 51.000 km2 ). Ekosistem terumbu karang adalah salah satu ekosistem…
tem di kawasan pesisir yang memiliki peranan penting sebagai tempat yang kaya akan plasma nutfah. Kelestarian ekosistem terumbu karang di dunia menghadapi tantangan yang besar akibat adanya perubahan iklim yang meningkatkan suhu permukaan laut dan berdampak pada kerusakan terumbu karang akibat pemutihan karang atau bleaching. Sebaran dan kondisi dari terumbu karang di Indonesia penting untuk kita ketahui, agar kita dapat meningkatkan populasi dan kehidupan dari terumbu karang. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur dengan menggunakan data sekunder yang diambil dari BPS Tahun 2021 kemudian akan di deskripsikan secara deskriptif mengenai sebaran dan kondisi terumbu karang dari tahun 2013-2017. Berdasarkan data yang disajikan,dapat disimpulkan bahwa kondisi terumbu karang di Indonesia untuk kategori sangat baik pada Bagian Barat mengalami peningkatan pada tahun 2016 dan 2017. Peningkatan ini terjadi setelah terjadi penurunan pada tahun 2015.Untuk kategori baik, kondisi terumbu karang di Indonesia Bagian Tengah dan Barat mengalami penurunan pada tahun 2016. Untuk kategori cukup, dapat disimpulkan bahwa kondisi terumbu karang di Indonesia Bagian Tengah dan Timur mengalami pergerakan naik turun, sementara kondisi terumbu karang di Indonesia Bagian Barat relatif stabil. Untuk kategori kurang, kondisi terumbu karang di Indonesia Bagian Barat, Tengah, dan Timur mengalami peningkatan kerusakan dari tahun 2013 hingga 2017.
Abstract:Manusia merupakan makhluk hidup yang paling sempurna dibandingkan dengan makhluk lainnya, dengan tujuan mencapai kehidupan yang lebih baik. Pembentukan manusia yang lebih baik dalam konteks ini tidak hanya berkaitan dengan…
an aspek moral, melainkan juga sebagai makhluk hidup dan berbudaya yang hidup secara bijaksana dan kritis. Pendidikan dan ilmu merupakan sarana utama untuk membentuk manusia, mempengaruhi pengetahuan tentang diri dan dunia, kehidupan sosial, dan agama. Demikian juga manusia diarahkan untuk memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap pribadi, lingkungannya, dan masyarakat di sekitarnya. Manusia dianggap tidak pernah terlepas dari kebutuhan akan orang lain karena adanya keterbatasan yang harus ditutupi oleh kehadiran orang lain. Pembentukan kelompok menjadi suatu cara untuk memenuhi kebutuhan tersebut, baik didasari karena adanya persamaan tujuan maupun motif yang ingin dicapai. Dalam konteks kelompok, setiap individu di dalamnya diharapkan dapat mengembangkan kemampuan yang dimilikinya untuk mencapai tujuan bersama. Sehingga, kelompok memainkan peran penting dalam membantu anggotanya mencapai tujuan bersama dan memenuhi kebutuhan individual masing-masing.
Abstract:Narkotika sintetis dan semi-sintetis baik yang berasal dari tanaman maupun bukan tanaman dapat mengurangi kesadaran, rasa, nyeri, dan ketergantungan. Penyalahgunaan narkotika merupakan tindakan ilegal. Penelitian ini mengkaji…
gkaji tentang apa yang menyebabkan residivis narkotika golongan I melakukan residivis, seperti pada Putusan Nomor: 483/Pid.Sus/2021/PN Mgl, dan bagaimana hakim menentukan sanksi pidana. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dan empiris dengan menggunakan data sekunder dan primer. Studi kepustakaan menghasilkan data sekunder, sedangkan studi lapangan dan wawancara menghasilkan data primer. Analisis data yang digunakan adalah analisis hukum kualitatif. Berdasarkan Putusan Nomor: 483/Pid.Sus/2021/PN Mgl, (1) Faktor Internal: faktor mental dan hilangnya kepercayaan mendorong pelaku untuk kembali menggunakan dan mengedarkan narkotika sehingga menimbulkan ketergantungan dalam jangka panjang. Faktor Eksternal: Masalah keluarga (komunikasi dan pengawasan yang buruk). Kembali ke pergaulan penyalahguna narkotika. (3) Kegagalan pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000,00 karena menjual narkotika golongan I tanpa izin. Putusan Nomor: 483/Pid.Sus/2021/PN Mgl berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan faktor non yuridis bahwa perbuatan terdakwa sangat berdampak pada kesehatan fisik dan mental masyarakat.
Abstract:Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengungkap latar belakang sejarah perkembangan Negara Islam setelah imperialisme dan untuk mengungkap beberapa kerangka pemerintahan, misalnya sistem pemerintahan mayoritas yang saat…
at ini mengalami kesulitan dan hambatan. Strategi dalam eksplorasi ini adalah penelitian kepustakaan dengan mengumpulkan informasi penelitian dari kekayaan seni dan melibatkan jagad teks sebagai bahan dasar kajiannya. Dengan menggunakan buku-buku tentang sejarah dan demokrasi, sumber-sumber relevan lainnya juga dapat mendukung dan menyempurnakan data yang dibutuhkan. Konsekuensi dari kajian ini menunjukkan bahwa latar belakang sejarah penataan negara-negara Islam pasca imperialisme dilihat dari beberapa unsur, yaitu faktor kebijaksanaan, khususnya kelompok masyarakat Islam yang bekerjasama dan mengambil bagian dalam pembelajaran militer dan pendidikan dengan penjajah dan penjajah. komponen pejuang, khususnya kelompok masyarakat Muslim yang memerangi para pelanggar untuk mengambil kendali atas kebebasan negara mereka. Kesulitan dan penghalang terhadap pemerintahan mayoritas adalah bahwa polisi tiran pada umumnya bersifat patriot dan konservatif, kerangka wirausaha yang digambarkan oleh kemajuan modern dan sektor bisnis terbuka tidak dapat dijalankan dengan baik di distrik Timur Tengah, kehadiran tradisional Perkumpulan Islam, gagasan perkumpulan fanatik.
Abstract:Penelitian ini membahas mengenai problematika pendanaan partai politik yang memunculkan politik transaksional dalam kajian epistemologi. Objek telaah epistemologi sendiri adalah mempertanyakan bagaimana sesuatu itu datang,…
g, bagaimana kita mengetahuinya, bagaimana kita membedakan dengan lainnya, jadi berkenaan dengan situasi dan kondisi ruang serta waktu mengenai sesuatu hal.
Tujuan penelitian ini untuk untuk mengidentifikasi asumsi-asumsi yang mendasari pemahaman tentang pendanaan partai politik yang memunculkan politik transaksional, mengkaji sumber-sumber pengetahuan yang digunakan dalam memahami dan mengartikan fenomena ini, menelaah kasus politik transaksional menggunakan sudut pandang epistemologi, dan memahami keterbatasan pengetahuan yang ada serta kemungkinan adanya bias atau kesalahan interpretasi.
Solusi yang ditawarkan dari penelitian ini yaitu menerapkan regulasi yang ketat, pendidikan politik yang baik, partisipasi politik dan publik yang aktif, serta sistim pemilihan yang adil dan pengawasannya yang ketat. Temuan penelitian menunjukkan politik transaksional mengakui bahwa politik adalah proses dinamis yang melibatkan interaksi antara berbagai kepentingan dan aktor politik.
Abstract:Islam berkemajuan adalah slogan yang lekat dengan kalangan Muhammadiyah. Slogan ini bukan merupakan “barang baru”, Islam Berkemajuan sudah dipakai ketika zaman awal Muhammadiyah. Semenjak muktamar ke-47 tersebut, Islam Berkemajuan…
am Berkemajuan ala Muhammadiyah menjadi salah satu gagasan popular bersanding dengan gagasan-gagasan Islam lain yang salah satunya adalah Islam Liberal. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis untuk kemudian menjawab perbedaan mendasar kedua gagasan tersebut dengan cara mengkomparasikan karakter-karakter yang dimilikinya. Penelitian ini adalah peneltian kepustakaan penelitian kepustakaan dengan teknik analisis dan perbandingan (studi komparasi). Penelitian ini menunjukkan bahwa antara ideology Islam Berkemajuan ala Muhammadiyah dan Islam Liberal terdapat sebuah perbedaan mendasara yaitu pada objek pembaharuan dalam Agama. Islam Liberal menganut pemahaman bahwa agama harus menyesuaikan zaman dan pembaharuan dapat dilakukan dalam setiap dimensi agama, sedangkan Islam Berkemajuan menitikberatkan tajdid dalam bidang Muamalah.
Abstract:Artikel ini bertujuan untuk menyelidiki hak dan kewajiban majikan dan buruh berdasarkan ajaran Islam dan hadis, serta menggali pemahaman yang lebih dalam mengenai praktik-praktik yang sesuai dalam dunia kerja. Tujuan utama…
ma adalah untuk mempromosikan etika kerja yang seimbang, adil, dan saling menghormati dalam masyarakat berdasarkan ajaran Islam. Metode penelitian dalam artikel ini melibatkan studi pustaka untuk mengidentifikasi hadis-hadis relevan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban majikan dan buruh dalam Islam. Data dari hadis-hadis ini dianalisis untuk memahami konteks dan implikasi praktisnya dalam hubungan kerja. Artikel juga merujuk kepada teks-teks klasik dan pendapat para ulama dalam mencari interpretasi yang tepat terkait dengan topik ini. Dalam perspektif hadis, ditemukan bahwa hak dan kewajiban dalam hubungan majikan-buruh memiliki dasar-dasar yang kuat dalam Islam. Majikan memiliki kewajiban memberikan upah yang layak, menyediakan kondisi kerja yang aman, dan memperlakukan buruh dengan adil dan hormat. Di sisi lain, buruh diwajibkan untuk bekerja dengan tekun, berdedikasi, dan menjalankan tugas dengan integritas. Dalam konteks ini, ditemukan bahwa hadis memberikan pedoman yang jelas untuk memastikan bahwa hubungan kerja berjalan secara adil dan seimbang.
Abstract:Perizinan di Indonesia sebenarnya menyisakan banyak sekali tugas. Hal ini terkait dengan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh kepala daerah dan pengurus dalam pengurusan perizinan pertambangan, transformasi lahan…
dan berbagai permasalahan perizinan lainnya. Cukup banyak kasus perizinan pencemaran nama baik yang ditangani oleh Komisi Pemusnahan Pencemaran Nama Baik (KPK). Lihat saja, jika dilihat dari peringkat kemudahan menjalankan pekerjaan (EoDB) atau kemudahan berusaha pada World Bank Gathering 2016, Indonesia berada di peringkat 109 dari 189 negara. Tidak mengherankan bila otoritas publik mencoba "membantu" dengan bekerja berdasarkan kerangka otorisasi. Sebab, jika tidak ditetapkan, maka sistem perizinan di daerah masih merupakan wilayah yang mudah bagi pemerintah setempat untuk memimpin izin pencemaran, sehingga menyulitkan perusahaan untuk memperluas dan mengembangkan usahanya.
Abstract:Pemusnahan atau penanganan unjuk rasa pidana penodaan agama pada masa perubahan ini dibedakan dengan dibentuknya suatu yayasan lain yang dinamakan Komisi Pemusnahan Pencemaran Nama Baik (KPK) berdasarkan Peraturan Nomor…
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemusnahan Pencemaran Nama Baik, karena merupakan lembaga pemerintah yang menangani perkara. demonstrasi kriminal pencemaran nama baik belum berjalan dengan baik dan nyata. Komisi Penghancuran Pencemaran Nama Baik, dengan segala kewenangan yang diberikan oleh peraturan, telah bekerja dan berhasil dalam mengungkap kasus-kasus penurunan nilai yang signifikan dalam organisasi-organisasi yang sejauh ini tidak dapat diakses oleh kepolisian. Namun dalam menjalankan tugasnya, Badan Pemusnahan Debasement menghadapi kendala, mengingat hal-hal yang berkaitan dengan kualitas sosial masyarakat yang belum terlaksana dengan baik. Sejalan dengan hal ini, penting untuk mengembangkan nilai-nilai dan mentalitas yang menentang pencemaran nama baik di mata publik, sehingga penanganan demonstrasi kriminal yang merendahkan martabat dapat dilakukan dan produktif. Oleh karena itu, KPK adalah yang berinisiatif, bekerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat; LSM, pers dan tokoh masyarakat dalam mengembangkan pembangunan penanggulangan pencemaran nama baik dalam rangka pemberantasan debasement di Indonesia
.
Abstract:Kejahatan mengenai sumpah dan keterangan palsu diatur pada Pasal 242 KUHP. Tindak pidana keterangan palsu ini di atas sumpah ini merupakan suatu perbuatan memberikan suatu pernyataan secara sengaja di atas sumpah tentang…
keadaan yang berbeda dari yang sebenarnya terjadi. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu : apakah faktor penyebab terjadinya pelaku yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah berdasarkan Putusan Nomor: 169/Pid.B/2021/PN Mgl dan bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah berdasarkan Putusan Nomor: 169/Pid.B/2021/PN Mgl.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka, kemudian data primer diperoleh melalui studi lapangan dengan cara observasi dan wawancara. Kemudian analisis data dilakukan dengan analisis yuridis kualitatif.
Hasil penelitian yaitu faktor penyebab terjadinya pelaku yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah berdasarkan Putusan Nomor: 169/Pid.B/2021/PN Mgl yaitu berasal dari faktor internal, yaitu motif perbuatan curang, merekayasa suatu peristiwa atau untuk menutupi aib dan faktor eksternal disebabkan jabatannya sebagai Anggota DPRD sehingga pelaku berusaha menjaga nama baiknya. Kemudian pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah berdasarkan Putusan Nomor: 169/ Pid.B/2021/PN Mgl, yaitu pertimbangan yuridis berupa keterangan terdakwa, keterangan saksi, alat bukti surat dan barang bukti, dakwaan Jaksa Penuntut Umum, unsur-unsur yang didakwakan sebagaimana dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP serta pertimbangan non-yuridis berupa latar belakang dan akibat perbuatan terdakwa dan selanjutnya Pelaku yang bersalah melakukan tindak pidana keterangan palsu dijatuhi sanksi pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.
Saran yang dapat dikemukakan yaitu hendaknya masyarakat menyadari bahwa memberikan keterangan palsu di atas sumpah merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat diancam dengan pidana penjara. Anggota DPRD selaku wakil rakyat hendaknya dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Kemudian hendaknya Hakim dapat menjatuhkan sanksi pidana yang maksimal kepada pelaku tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah, sebab hal ini dapat merugikan orang lain dan kemudian orang yang tidak bersalah dapat terkena sanksi pidana.