Abstract:Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hak tersebut muncul akibat dari hasil karya intelektual seseorang atau Individu. HKI dalam konsepnya memberikan hak eksklusif kepada pencipta dan penemu yang relatif baru, yang meliputi…
liputi hak-hak ekonomi dan moral. Manusia pada fitrahnya memiliki hak yang melekat dalam dirinya, yang tidak dapat diambil dan harus dihormati. Kemudian, keberadaan masyarakat Indonesia yang bersifat komunal memiliki dampak pengaruh terhadap perlindungan HKI. Pentingnya sistem hukum yang mengatur Hak Kekayaan Intelektual terkait dengan perlindungan warisan budaya Indonesia, seperti yang terjadi dalam kasus klaim Malaysia terhadap kesenian Reog Ponorogo. Meskipun, HKI memberikan jaminan perlindungan, masih terdapat kontroversi terkait adanya klaim budaya yang memicu protes di dalam masyarakat. Analisis Upaya Hukum Indonesia Dalam Melindungi Hak Kekayaan Intelektual Atas Kesenian Reog Ponorogo ditinjau dari Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2016 mengatur mengenai hak paten, serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta, yang dapat mengatasi klaim seni budaya tersebut. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat analistis, dengan menggunakan data sekunder dan pendekatan menggunakan undang-undang. Hasil dan Pembahasan menjelaskan awal mula seni budaya Indonesia diklaim sepihak oleh negara lain serta upaya perlindungan HKI terhadap seni budaya Indonesia. Saran yang diajukan melakukan pendaftaran resmi seni budaya dengan melibatkan komunitas dan masyarakat agar mendapatkan pengakuan baik di nasional maupun internasional, kerjasama internasional mengenai seni dan warisan budaya dengan berpartisipasi pada forum-forum internasional terkait HKI dan warisan budaya untuk memperkuat posisi budaya Indonesia, pelestarian budaya serta penguatan kapasitas SDM dibidang HKI dan perlindungan warisan budaya.
Abstract:Menggunakan alat pelindung diri merupakan suatu kewajiban pekerja untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja. Tujuannya adalah menjaga keselamatan pekerja dan juga orang di sekitarnya. Selain itu, APD yang digunakan…
digunakan harus nyaman dan efektif dalam memberikan perlindungan terhadap bahaya yang mungkin terjadi. Pentingnya K3 dan penggunaan APD dalam meminimalisir tingkat kecelakaan kerja, meminimalisir risiko dan meningkatkan produktivitas kerja. Penerapan penggunaan alat pelindung diri pada pekerja perkebunan sawit di pengaruhi oleh faktor-faktor perilaku pekerja. Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku penggunaan alat pelindung diri (APD) terhadap kesehatan dan keselamatan kerja pada pekerja perkebunan sawit. Metode yang digunakan pada penelitian ini menggunakan metode studi literatur yang telah dipublikasikan yang berkaitan dengan faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku penggunaan alat pelindung diri (APD) terhadap kesehatan dan keselamatan kerja pada pekerja perkebunan sawit. Kriteria yang diambil yaitu jurnal terbitan 2018-2024. Terindeks Google Scholar jurnal nasional dan internasional. Hasil terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) terhadap Kesehatan Keselamatan Kerja pada pekerja Perkebunan Kelapa Sawit yaitu faktor sikap, pengetahuan, pengawasan, pelatihan, kondisi APD.
Abstract:Permasalahan pelanggaran hak cipta dengan melakukan pembajakan buku di Indonesia seperti hal yang lumrah terjadi. Masyarakat Indonesia yang masih abai dengan membeli sebuah buku yang orisinil, karena mereka menganggap membeli…
mbeli buku bajakan lebih murah dan tidak jauh berbeda dengan membeli buku yang orisinil, serta hal ini pula yang membuat oknum-oknum pelaku pembajakan buku masih menjual bebas buku-buku bajakan di pasaran. Perlu diketahui pemerintah telah mengatur tentang hak cipta untuk melindungi hak-hak para pencipta salah satunya dalam membuat suatu karya tulis dalam bentuk buku. Namun dengan adanya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2018 tentang Hak Cipta tidak semata hak-hak penulis ini dilindungi karena hingga kini masih saja berbagai macam jenis buku dari para penulis terkena pembajakan buku. Bahkan jika ditelisik lebih lanjut masih belum terdapat sanksi tegas bagi para pelaku pembajakan buku. Secara nyata dalam menerapkan kebijakan mengenai pelanggaran hak cipta masyarakat masih belum memahami pentingnya perlindungan hak cipta bagi penulis. Tujuan penulisan ini disusun untuk memberikan informasi dan pembelajaran terkait sanksi pembajakan buku bagi pelaku dan perlindungan hukum terhadap penulis yang terkena dampak dari pembajakan buku, serta kebijakan dan tindakan yang lebih tegas lagi dalam mensosialisasikan peraturan hak cipta bagi masyarakat.
Abstract:Dalam era kemajuan teknologi digital, Artificial Intelligence (AI) menjadi salah satu contoh bukti nyata teknologi semakin berkembang. Peran Artificial Intelligence (AI) telah mengubah cara seseorang menciptakan dan mengonsumsi…
onsumsi karya seni. Meskipun AI memberikan manfaat signifikan dalam industri kreatif, bahkan dapat menggantikan peran manusia yang sebenarnya manusia adalah aspek terpenting dalam menciptakan sebuah karya semi. Kemampuan AI untuk meniru gaya seniman terkenal menimbulkan tantangan baru terkait hak cipta dan plagiarisme. Pasalnya dengan kecanggihan dari AI ini menimbulkan oknum tertentu menggunakan AI untuk menjiplak atau meniru karya orang lain. hal ini membuat para peseni khawatir akan karya yang dihasilkan dapat ditiru oleh AI atau oknum yang memanfaatkan AI untuk meniru. Penelitian ini mengkaji perlindungan hak cipta atas karya seni yang dihasilkan oleh AI di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Studi ini menggunakan metode penelitian deskriptif normatif melalui analisis literatur dan perundang-undangan yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa UU Hak Cipta belum secara tegas mengatur karya seni buatan AI, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan risiko pelanggaran hak cipta. Pertanggungjawaban atas pelanggaran hak cipta yang dihasilkan melalui AI dapat berbentuk tuntutan perdata, pidana, dan korporasi, serta memerlukan penyesuaian dalam kerangka hukum yang ada. Penelitian ini menyimpulkan perlunya regulasi yang jelas untuk melindungi hak cipta karya seni buatan AI serta memastikan keadilan dan efektivitas perlindungan hukum di era digital.
Abstract:Otoritas moneter dan perbankan memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan suatu negara. Namun, dengan kemajuan teknologi dan perubahan dalam lanskap keuangan global, tantangan baru muncul yang mungkin…
ungkin mempengaruhi peran dan fungsi otoritas moneter dan perbankan di masa depan.Dalam era digital dan kemajuan teknologi finansial (fintech), otoritas moneter dan perbankan dihadapkan pada berbagai isu yang perlu ditangani. Salah satu isu utama adalah perubahan dalam sistem pembayaran yang didorong oleh teknologi seperti blockchain dan mata uang digital. Peningkatan penggunaan mata uang digital atau cryptocurrency dapat menyebabkan pergeseran dalam dinamika keuangan global dan mengubah cara otoritas moneter dan perbankan mengatur dan mengawasi sistem keuangan.Selain itu, tantangan lainnya adalah perlindungan konsumen dan privasi dalam lingkungan yang semakin terhubung secara digital. Otoritas moneter dan perbankan perlu memperhatikan kebijakan dan regulasi yang tepat untuk melindungi konsumen dari ancaman keamanan siber dan pelanggaran data, sambil memfasilitasi inovasi teknologi yang dapat meningkatkan layanan keuangan.Selain itu, terdapat juga isu-isu terkait inklusi keuangan dan aksesibilitas. Dalam menghadapi perubahan teknologi, otoritas moneter dan perbankan perlu memastikan bahwa semua lapisan masyarakat memiliki akses yang adil dan setara terhadap layanan keuangan. Ini bisa melibatkan pengembangan solusi inovatif seperti layanan keuangan berbasis teknologi mobile atau pembiayaan.Dalam menghadapi masa depan yang penuh dengan tantangan ini, otoritas moneter dan perbankan perlu beradaptasi dan mengatur ulang strategi mereka. Kolaborasi dengan sektor swasta, institusi internasional, dan regulator global juga menjadi penting untuk mengatasi tantangan yang dihadapi.
Abstract:Pekerja anak di sektor informal adalah anak-anak yang bekerja di tempat yang tidak memiliki struktur organisasi formal dan peraturan yang berlaku. Sektor informal memiliki banyak karakteristik, termasuk kegiatan usaha yang…
ng tidak terorganisir, tidak ada pembagian tugas yang jelas, penggunaan teknologi yang sederhana, modal dan keterampilan yang rendah, dan biasanya berskala kecil dan padat karya. Selain itu, mereka rentan terhadap penyalahgunaan, perlakuan buruk, dan kurangnya perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja. Implementasi langkah-langkah keselamatan kerja yang tepat, seperti pelatihan keselamatan, pemakaian alat pelindung diri, serta pengawasan kondisi kerja, akan membantu mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja bagi pekerja anak. Perlindungan K3 bertujuan untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja melalui upaya sistematis untuk mengidentifikasi dan mengurangi risiko. Kesadaran akan pentingnya perlindungan K3 sering kali masih rendah, baik di kalangan pekerja maupun pengusaha. Budaya kerja yang mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan juga membantu kendala dalam penerapan standar K3. Meningkatkan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja bagi pekerja anak di sektor informal, pemerintah, pihak industri, LSM, dan masyarakat harus bekerja sama. Pemerintah harus memberlakukan kebijakan yang mendukung pelaksanaan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, dan industri harus berpartisipasi dengan menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat serta melakukan pengawasan secara teratur terhadap kondisi kerja pekerja anak. Industri juga dapat berpartisipasi dengan menyediakan tempat kerja yang ramah anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang menitik beratkan pada penelitian kepustakaan (library research) dengan analisis perundang-undangan, peraturan-peraturan, teori-teori hukum, dan konsep-konsep hukum yang berkaitan dengan perlindungan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja bagi pekerja anak di sektor informal di Indonesia.
Abstract:Berkembangnya teknologi kecerdasan buatan (AI), semakin banyak karya visual yang dibuat oleh sistem AI. Fenomena ini menimbulkan tantangan baru dalam ranah hukum, terutama yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta dan…
perlindungan hak cipta. Penelitian ini juga menyelidiki bagaimana konsep hak cipta konvensional diterapkan pada karya visual yang dibuat oleh AI dan bagaimana kerangka hukum harus berubah untuk menangani tantangan yang ditimbulkan oleh fenomena ini.Penelitian ini menunjukkan bahwa hukum hak cipta saat ini harus diubah atau disesuaikan untuk mengakomodasi penciptaan AI, termasuk memperjelas hak dan tanggung jawab antara pengembang AI, pengguna, dan entitas AI itu sendiri.
Abstract:Masih banyak masyarakat Indonesia yang menikmati film bajakan dengan cara mengakses melalui website ilegal. Hal inilah yang pada akhirnya memicu banyak masalah hukum dan ekonomi terutama yang berkaitan dengan hak cipta.…
Dalam penulisan penelitian ini, peneliti menggunakan metodologi yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, menilai suatu fenomena hukum melalui analisis normatif berdasarkan undang-undang, norma, dan literatur dalam bentuk jurnal dan makalah penelitian sebelumnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat perlindungan hukum dan dampak pembajakan film illegal. Berdasarkan temuan penelitian ini, pemerintah melakukan perlindungan hak cipta dibidang sinematografi baik secara preventif maupun represif melalui arbitrase atau penyelesaian hukum. Penjahat pembajakan menggunakan program Telegram karena kemudahan penggunaan, kebebasan, dan tidak adanya pengelolaan saluran yang ketat. Pemegang hak cipta sinematografi yang dirugikan akibat pembajakan di Telegram dapat mengajukan laporan kepada polisi atau penyidik tentang penggandaan dan/atau pelanggaran tersebut.
Abstract:Rahasia dagang saat ini telah menjadi salah satu bentuk investasi yang bernilai tinggi. Selain itu, bentuk investasi lain yang perlu dijaga agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pihak lain melalui praktek persaingan…
n yang tidak fair. Rahasia dagang merujuk pada informasi di bidang teknologi dan bisnis yang tidak diketahui oleh publik, memiliki nilai ekonomi karena manfaatnya dalam aktivitas bisnis, dan harus dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya. Peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sangat penting dalam pembangunan ekonomi, terutama di Indonesia. Namun, banyak pelaku UMKM di Indonesia yang belum mendaftarkan merek mereka karena keterbatasan modal dan kurangnya informasi tentang rahasia dagang. Sebagai akibatnya, UMKM yang tidak mendaftarkan merek mereka tidak mendapatkan perlindungan hukum, karena perlindungan hukum hanya diberikan kepada merek yang sudah terdaftar. Perlindungan hukum terhadap rahasia dagang memiliki arti penting sebagai dasar untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia, yang dianggap sebagai rahasia perdagangan berdasarkan peraturan pencegahan praktek tidak sehat yang dapat merugikan masyarakat. Oleh karena itu, perlu untuk mengevaluasi efektivitas perlindungan hukum terhadap rahasia dagang bagi pelaku UMKM dalam konteks regulasi Hak Kekayaan Intelektual yang ada, serta mengidentifikasi tantangan utama yang dihadapi oleh UMKM dalam memanfaatkan upaya perlindungan hukum terhadap rahasia dagang dalam ranah Hak Kekayaan Intelektual, dan mengembangkan strategi untuk mengatasi tantangan tersebut.
Abstract:Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif atas karya cipta individu/kelompok, dengan dilindungi perlindungan hukum dan hak ekonomis dari kreativitas atas karya cipta. HKI mencakup hak cipta dan hak kekayaan industri,…
dustri, termasuk paten, desain industri, merek, rahasia dagang, dan lainnya. HKI adalah aset bernilai ekonomis yang dapat menjadi jaminan kredit bagi lembaga keuangan berbentuk jaminan fidusia, dengan nilai jual dan terikat perjanjian tertulis. Terdapat tantangan HKI sebagai agunan kredit, seperti ketidakjelasan bentuk perikatan, kurangnya pedoman penilaian nilai ekonomis HKI, dan belum adanya lembaga khusus penilai HKI. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis praktik serta implikasi penggunaan hak cipta sebagai jaminan utang dalam konteks hukum kekayaan intelektual (HKI). Dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif mengadopsi pendekatan studi kepustakaan dan menganalisis peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Untuk menggunakan HKI sebagai objek jaminan utang, ada beberapa masalah dan hambatan. Ini termasuk jangka waktu yang terbatas untuk perlindungan HKI, tidak ada definisi yang jelas tentang due-diligence, aset HKI tidak dinilai, dan tidak ada undang-undang yang mendukung penggunaan aset HKI sebagai jaminan kredit. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 adalah bentuk upaya pemerintah untuk menerapkan hak cipta dalam objek penjamin utang. Peraturan ini mengatur identifikasi objek hak cipta, penilaian nilai ekonomi, pendaftaran dan perlindungan hukum, penyusunan perjanjian jaminan, penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan bahkan penerapan Hak Cipta HKI sebagai objek jaminan.