Abstract:Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) telah menjadi agenda bersama dalam beberapa dekade terakhir. Fakta menunjukkan bahwa KDRT memberikan efek negatif yang cukup besar bagi anak-anak sebagai korban. Kekerasan terhadap anak…
k bukan kasus langka di masyarakat. Anak-anak telah diajarkan sejak kecil untuk menjadi patuh dan taat kepada orang tua dengan cara kekerasan. Orang tua dalam menerapkan disiplin kepada anak tidak selalu memperhatikan keberadaan anak sebagai manusia, seorang anak diberikan aturan orang tua yang tidak menghargai rasional dan tanpa kehadiran seorang anak dengan segala hak-haknya, seperti hak anak untuk bermain. Penelitian yang telah dilakukan adalah penelitian normatif hukum yang difokuskan pada norma dan juga obyek hukum sebagai data utama, mereka mendapatkan dari kekuasaan dan buku yang terdiri dari aturan, yang harus denda kebenaran dari penelitian yang telah dilakukan . Penulis melakukan penelitian di DIY Kepolisian. Hasil penelitian ini adalah : (1) Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu upaya upaya non-penal dan penal. Upaya Lembaga Non-penal dilakukan oleh preemptive dan preventive, sedangkan upaya penal yaitu upaya dilakukan oleh DIY polisi secara repressive setelah kekerasan psikologis dalam lingkup domestik terjadi dan dilaporkan ke polisi; (2) Kendala yang dihadapi polisi dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan psikologis dalam rumah tangga, yaitu : (a) Sulitnya mencari bukti kuat dari anak korban kekerasan psikologis, dalam hal ini pertanyaan adalah tentang bagaimana membentuk kekerasan psikologis. (b) Kesulitan untuk membedakan anak-anak yang mengalami kekerasan emosional yang dilakukan oleh anggota keluarga dalam pengaturan rumah tangga. Seorang anak yang mengalami kekerasan biasanya memiliki ketakutan psikologis untuk mengungkapkan masalah yang mereka alami sebagai akibat dari tindakan pelaku. (c) Jumlah anak korban kekerasan psikologis untuk orang-orang yang menutup diri di lingkungan mereka dan juga termasuk polisi atau Layanan Perlindungan Anak. (d) Keterlambatan laporan dari anggota keluarga dalam rumah tangga, dan juga termasuk laporan dari tetangga yang melihat atau mendengar aksi langsung dan kata-kata dari para pelaku kekerasan tersebut.
Abstract:Memaksimalkan sumber daya manusia dalam dunia pendidikan Islam membutuhkan konsep yang relevan. Al Quran menjelaskannya secara tersirat sebagai ulul Albab sebagai tata nilai yang kuat dalam membangun sikap dan karakteristik…
tik manusia unggulan. Ulul Albab merupakan tuntunan nyata pribadi yang menggabungkan antara dzikir dan fikir, mereka selalu berdzikir dalam segala kondisi, yang tidak pernah putus untuk dzikir kepada Allah Swt dalam segala keadaan, terus berdzikir melalui hati dan lisan, yang memiliki akal sempurna dan bersih. Dalam hal kekuatan akal, ulul albab memiliki kekuatan nalar dan ketajaman berfikir terhadap ciptaan Allah Swt, untuk kemudian dimaksimalkan manfaatnya bagi kesejahteraan dan kebermanfaatan seluruh umat manusia. Kekuatan pemahaman konsep ulul albab dari alquran ini akan melahirkan profil sumber daya manusia yang kokoh secara aqidah, kuat secara jasmani, teguh pendirian, ikhlas dalam beramal, kritis dalam pemikiran, tuntas dalam bekerja, teliti dalam melaksanakan pekerjaan, mandiri dalam berkarya, orientasi hidupnya jelas, optimis dalam menghadapi rintangan, pandai memetik hikmah, penuh perencanaan, sungguh-sungguh dalam meraih cita-cita kehidupan akherat abadi, pandai mengevaluasi capaian, amanah dalam menunaikan kepercayaan, lisannya senantiasa basah dengan dzikir, husnuzhan dalam setiap kejadian.
Abstract:Dewasa ini pengguna sosial media sedang dihadapkan dengan maraknya kejahatan cyber phising yang dilakukan dengan beragam modus penipuan yang begitu meresahkan. Modus kejahatan siber ini menimbulkan kerugian baik secara materil…
ateril maupun imateriel. Kejahatan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Salah satu kasus yang telah diputus dan memiliki kekuatan hukum yang tetap terkait cyber phising adalah Putusan Nomor: 155/Pid.Sus/2018/PN-Cbn. Pada penulisan ini, akan menjawab rumusan permasalahan bagaimanakah pertimbangan majelis Hakim dalam mengadili perkara delik phising yang dilakukan di media sosial dalam Putusan Nomor 155/Pid.Sus/2018/PN-Cbn serta bagaimanakah penerapan sanksi pidana terhadap pelaku delik phising berdasarkan putusan a quo. Metode penelitian yang digunakan ialah metode yuridis-normatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan undang-undang. Berdasarkan hasil penelitian, secara yuridis Hakim dalam menjatuhkan putusan hanya mempertimbangkan tuntutan Jaksa semata dan tidak mempertimbangkan perbarengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa yang mana sebenarnya Hakim dapat memberikan pemberatan pidana berdasarkan Pasal 65 ayat (2) KUHP. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan pertimbangan Hakim memberikan pidana yang relatif ringan yaitu hanya delapan bulan penjara. Kemudian, dari penerapan sanksi pidana yang relatif ringan tersebut belum dapat memenuhi tujuan pemidanaan dan rasa keadilan sehingga akan berdampak pada ketidak efektivitasan pemidanaan.
Abstract:Reformasi sistem peradilan pidana menjadi fokus krusial dalam menghadapi dinamika perkembangan di era digital. Tulisan ini merinci tantangan utama yang dihadapi dalam upaya mereformasi sistem peradilan pidana dan mengulas…
s prospek perubahan di era digital. Tantangan utama mencakup resistensi internal dari dalam sistem, ketidakpastian politik, keterbatasan finansial, dan ketidaksetaraan akses. Resistensi internal mencakup perlawanan dari pihak yang terbiasa dengan praktik lama, menyoroti perlunya meraih dukungan aktif dan pemahaman dari pemangku kepentingan utama. Ketidakpastian politik menjadi faktor kritis yang mempengaruhi konsistensi dan kesinambungan reformasi, menekankan pentingnya komitmen politik yang stabil. Prospek reformasi di era digital membawa harapan melalui penerapan teknologi dan kecerdasan buatan. Sistem e-filing dan e-court menjanjikan efisiensi dan aksesibilitas yang lebih baik, meminimalkan proses manual dan mempercepat penyelesaian perkara. Penggunaan kecerdasan buatan dalam pengambilan keputusan membawa potensi untuk mengurangi bias dan meningkatkan objektivitas dalam putusan peradilan. Implementasi teknologi ini harus diimbangi dengan kehati-hatian terhadap aspek keamanan data dan privasi. Reformasi sistem peradilan pidana di era digital menuntut pendekatan holistik. Diperlukan upaya bersama antara lembaga peradilan, pemerintah, dan masyarakat untuk mengatasi tantangan dan memaksimalkan potensi positif dari perubahan ini. Kesuksesan reformasi sistem peradilan pidana di era digital dapat menciptakan lingkungan hukum yang lebih adil, efisien, dan sesuai dengan tuntutan masyarakat yang berkembang.
Abstract:Penerapan restorative justice di lingkup penuntutan melalui Perja 15/2020 merupakan aturan hukum baru dibandingkan di tingkat penyelidikan, penyidikan dan pengadilan. Statusnya yang masih baru menjadikan peraturan ini sebagai…
bagai sebuah tantangan tersendiri bagi jaksa untuk menerapkannya dalam rangka restorative justice. Penelitian ini bermaksud menjawab tiga hal; pertama, penerapan restorative justice di Kejari Medan berdasarkan Perja 15/2020; kedua, kendala-kendala yang dihadapi Kejari Medan dalam menerapkan restorative justice; dan ketiga, pelaksanaan ideal restorative justice di masa yang akan datang. Jenis penelitian ini ialah penelitian yuridis normatif dan Jenis data yang digunakan merupakan data sekunder yang didukung dengan data primer berupa wawancara dan pengisian kuesioner. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; penerapan restorative justice di Kejari Medan berdasarkan Perja 15/2020 belum dapat berjalan maksimal, adapun kendala-kendala yang dihadapi Kejari Medan dalam menerapkan restorative justice dilandasi atas permasalahan pengaturan yang masih dianggap sangat umum dan tidak mengatur teknis pelaksanaan, struktur pelaksana yang masih belum sepenunya siap melaksanakan restorative justice, fasilitas pelaksanaan yang masih minim, serta partisipasi dan budaya hukum masyarakat sekaligus juga dari internal jaksa sendiri yang masih belum sepenuhnya menerima penyelesaian restorative justice; konsep ideal penerapan restorative justice di masa yang akan datang didasarkan pada semangat penguatan singkronisasi sub-sistem dalam paradigma SPPT melalui pengaturan ketentuan restorative justice yang seragam.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi tingkat kesehatan bank dengan menggunakan analisis CAMEL (Capital, Asset, Management, Earning, Liquidity) pada PT. Bank PerkreditanRakyat Padang Tarab Kecamatan…
camatan Baso Kabupaten Agam periode 2017-2021. Metode analisa yang digunakan adalah analisa CAMEL.Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kesehatan PT. Bank Perkreditan Rakyat Padang Tarab dengan analisi CAMEL secara keseluruhan tergolong sehat namun pada tahun 2021 mengalami penurunan dari tahun-tahun sebelumnya, disebabkan oleh jumlah dana pihak ketiga yang disimpan pada bank menurun sehingga pelemparan kredit tidak maksimal, selain itu pada tahun 2017 -2021 hasil analisis CAMEL Menunjukan bahwa PT. Bank Perkreditan Rakyat Padang Tarab dalam keadaan SEHAT, sesuai dengan peraturan Bank Indonesia dengan nilai 81%.Mengingat terjadinya penurunan asset pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Padang Tarab yang mempengaruhi rasio CAMEL maka disarankan untuk lebih mengkatkan peran serta karyawan dalam memperoleh asset serta harus memegang prinsip kehati-hatian dalam memberikan kredit kepada nasabah agar keuntungan perusahaan dapat dicapai.
Abstract:Pendidikan berkualitas bisa terwujud jika sekolah menerapkan manajemen strategik dengan benar. Berdasarkan pandangan ini, permasalahan lemahnya mutu sekolah ini terletak pada belum maksimalnya penerapan manajemen strategik.…
ik. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Subyek penelitian ialah kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, staf, dan komite sekolah. Teknik pengumpulan data dilaksanakan dengan wawancara mendalam, observasi mendalam, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa sekolah ini merencanakan manajemen strategik melalui perumusan visi, misi, tujuan, dan sasaran. Penerapan. Manajemen strategik dilaksanakan melalui peningkatan mutu program pendidikan, kegiatan lingkungan internal dan eksternal sekolah, budaya sekolah, penanaman norma dan pembiasaan. Pelaksanaan evaluasi dilaksanakan melalui sejumlah pertemuan dinas melibatkan manajemen puncak dan semua personil sekolah dan masyarakat baik jangka pendek, menengah dan panjang untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Abstract:Prevalensi diabetes melitus (DM) di Provinsi Bengkulu sendiri menempati urutan ke 29 (1,3%) dengan kasus DM di Indonesia. Berdasarkan data, DM menjadi penyebab kematian nomor 4 bagi laki-laki di Provinsi Bengkulu dengan…
angka 38,8% sedangkan pada perempuan DM menjadi penyebab kematian nomor 3 di Provinsi Bengkulu dengan persentase 59,9%. Tahun 2021 jumlah penderita Diabetes Melitus yang mendapat pelayanan Puskesmas di Kota Bengkulu adalah 603 orang dari jumlah tersebut semua sudah mendapat pelayanan kesehatan sesuai dengan standar, untuk wilayah dengan prevalensi paling tinggi terdapat di wilayah kerja Puskesmas Nusa Indah yaitu 140 orang. Permasalahan yang ada pada penderita DM menarik untuk dilakukan penelitian dan analisis terkait pengaruh manajemen reduksi ansietas terhadap kadar gula darah pada penderita diabetes melitus. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui pengaruh manajemen reduksi ansietas terhadap kadar gula darah pada penderita diabetes melitus di wilayah kerja Puskesmas Nusa Indah Kota Bengkulu. Tahapan penelitian ini, setelah sampel ditentukan dan dilakukan pengambilan sampel dengan teknik purposive sampling, selanjutnya dilakukan pengukuran tingkat kecemasan dan kadar gula darah sebelum dan setelah pemberian intervensi manajemen reduksi anseitas sebanyak dua kali seminggu selama satu bulan. Hasil penelitian setelah dilakukan uji statistik dengan menggunakan uji T pada aplikasi SPSS didapatkan nilai P-value = 0,000 (ada pengaruh yang signifikan manajemen reduksi ansietas terhadap kadar gula darah pada penderita DM). Makin maksimal hasil intervensi manajemen reduksi ansietas, makin menurunkan kadar gula darah pada penderita DM. Rekomendasi dilakukan intervensi manajemen reduksi ansietas untuk menurunkan kadar gula darah pada penderitas DM.
Abstract:Indonesia melakukan pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur. Pemindahan Ibu Kota Negara ini menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan ketatanegaraan yang lebih baik dan maju. Dalam pemindahan…
Ibu Kota Negara ini dilakukan akselerasi transformasi Digital melalui ekonomi digital yang berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di Indonesia. Studi ini memaparkan mengenai dampak dan tantangan dalam pembangunan infrastruktur ekonomi digital di Ibu Kota Nusantara terhadap ekonomi nasional. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian kualitatif melalui studi literatur yang bertujuan untuk menganalisis peran infrastruktur teknologi dalam membangun infrastruktur ekonomi digital di Ibu Kota Nusantara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkembangan infrastruktur ekonomi digital memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, yaitu dapat membantu meningkatkan PDB dan peningkatan tenaga kerja. Namun, penelitian ini juga mengidentifikasi bahwa terdapat beberapa hambatan dan tantangan yang perlu diatasi dalam implementasi infrastruktur ekonomi digital, seperti : keamanan siber, ketidaksetaraan dalam pemanfaatan teknologi, kesenjangan akses, hingga kebijakan dan regulasi yang dibuat. Studi ini telah mengevaluasi kebijakan yang ada dan memberikan rekomendasi untuk membuat strategi yang lebih efektif untuk dapat memaksimalkan dampak positif dan meminimalkan dampak negatif terhadap pembangunan ekonomi digital di Ibu Kota Nusantara. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi penting akan pemahaman tentang peran infrastruktur ekonomi digital dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia.
Abstract:The simaan method is the activity of performing the memorization of the Qur'an with bilghaib to the listeners of either one or more people. This research was conducted with the aim of knowing the Application of the Simaan…
n Method in Improving the Memorization of the Qur'an at the Ar-Raudhoh Islamic Boarding School. The method used in this study is a descriptive qualitative approach method, by describing or describing the results of the research carried out such as interviews, observations and documentation. The population in this study is all students and teachers in the Ar-raudhoh Islamic boarding school. while the sample in this study was a total of 5 informants who were believed to have the information needed and could represent from the population. The results of this study are 1) preparation for the implementation of simaan at the Ar-raudhoh Islamic boarding school, namely by repeating memorization as often as possible and for a long time. 2) the implementation of the simaan method in the Ar-raudhoh islamic boarding school is a.simaan weekly, b.simaan semester, c.simaan memorization even 5, 10,15, 20, 25 juz, d.simaan kubro is simaan 30 juz in one sitting. 3) the simaan method can improve the memorization of the Qur'an in the Ar-raudhoh islamic boarding school by careful and continuous preparation, but if the simaan method is not done with istiqomah, then memorization will not be maintained. 4) Tahsin can improve the memorization of the Qur'an in terms of minimizing mistakes, because in Tahsin reading the Qur'an must be done carefully, because if ignored it will cause a change in meaning. 5) driving factors in carrying out simaan methods such as: giving motivation, giving memorization targets, desires from oneself and others. The inhibiting factors include: insecurity, fear, poor preparation, many mistakes, many similar verses.