Abstract:Berkembangnya kondisi digital sudah menciptakan kemudahan pada banyak kondisi kehidupan, salah satunya pada aktivitas jual beli online melalui platform e-commerce. Namun, aktivitas ini juga menghadirkan tantangan, seperti…
i risiko penipuan dan pelanggaran hak konsumen. Penelitian ini membahas pertanggungjawaban hukum pada pelaku usaha yang merugikan konsumen serta bentuk perlindungan hukum ditawarkan kepada konsumen pada transaksi jual beli di e-commerce, khususnya melalui platform seperti TikTok Shop. Metode penelitian yang pakai ialah metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil analisis mengatakan bahwa setara dengan Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), pelaku usaha bertanggung jawab mengganti produk konsumen akibat produk yang tidak sesuai. Pemerintah telah menciptakan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk menyelesaikan sengketa serta memberikan perlindungan hukum kepada konsumen. Upaya perlindungan konsumen juga mencakup pemberian informasi yang faktual dan transparan, menambah pemantauan terhadap pelaku usaha, serta pemaparan hukuman bagi pelaku penipuan. Perlindungan hukum ini bertujuan memberikan kepastian hukum, mencegah kerugian konsumen, dan membuat keadaan jualan online aman serta terpercaya. Kerja sama antara pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen sangat penting untuk mengatasi permasalahan yang timbul dalam transaksi di e-commerce.
Abstract:Kriminalisasi honor killing atau pembunuhan demi kehormatan menghadirkan tantangan serius terhadap rasionalitas putusan pidana, khususnya ketika klaim kehormatan diperlakukan sebagai alasan yang meringankan tanpa pemeriksaan…
saan yang memadai terhadap hubungannya dengan fakta-fakta yang relevan secara hukum. Artikel ini bertujuan untuk mengembangkan kerangka kerja pemberian alasan yang dapat diaudit untuk menilai posisi motif kehormatan dalam hukuman pidana dan untuk merumuskan kriteria yang membedakan kehormatan sebagai dasar faktual dari kehormatan sebagai faktor pemberat. Penelitian ini dilakukan melalui penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat uji pemberian alasan yang memeriksa dasar bukti, relevansi hukum, dan kesesuaian tujuan hukuman, serta uji pembobotan motif yang mengoperasionalkan enam indikator: persetujuan masyarakat, tindakan kolektif, perencanaan, kekejaman, intimidasi saksi atau campur tangan dalam proses peradilan, dan dampak diskriminatif terhadap korban. Hal ini menutup pintu bagi simpati sosial sebagai faktor yang meringankan, sekaligus memberikan dasar normatif untuk memperlakukan kehormatan sebagai faktor pemberat ketika berfungsi sebagai legitimasi kekerasan pribadi dan mekanisme kontrol sosial. Dengan demikian, artikel ini berkontribusi untuk memperkuat disiplin dalam menentukan dasar-dasar hukuman dan konsistensi dalam penerapan pedoman hukuman pada kasus pembunuhan demi kehormatan.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk mendalami esensi hukuman dalam pendidikan Islam melalui pengalaman mahasiswa yang pernah tinggal di asrama. Dalam konteks pendidikan Islam, hukuman tidak hanya dimaksudkan untuk menimbulkan…
efek jera, tetapi lebih sebagai sarana pendidikan dan pembinaan, yang bertujuan untuk meningkatkan perilaku dan moralitas peserta didik. Oleh karena itu, penting untuk memahami penerapan hukuman di asrama dalam bidang pendidikan Islam serta dampaknya terhadap perkembangan individu. Dalam studi ini, pendekatan kualitatif digunakan melalui metode wawancara mendalam dengan mahasiswa yang memiliki pengalaman di asrama. Data yang dikumpulkan kemudian dianalisis untuk menggali pandangan dan pengalaman mereka terkait hukuman yang diterapkan di lingkungan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak mahasiswa menganggap hukuman sebagai bentuk pembinaan yang bersifat mendidik, meskipun beberapa dari mereka menilai bahwa penerapannya terkadang bertentangan dengan prinsip kasih sayang dan keadilan dalam Islam. Baik hukuman fisik maupun non-fisik diakui memiliki dampak positif pada disiplin dan pembentukan karakter, namun perlu disesuaikan dengan konteks dan kondisi individu masing-masing. Temuan dari penelitian ini memberikan wawasan penting tentang perlunya penerapan hukuman yang berorientasi pada pembelajaran dan perbaikan, sejalan dengan ajaran Islam. Selain itu, studi ini mendorong lembaga pendidikan untuk mempertimbangkan aspek psikologis dan moral dalam penerapan hukuman. Diharapkan, hasil penelitian ini dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan pendidikan Islam yang lebih efektif dan manusiawi di lingkungan asrama.
Abstract:Pondok pesantren memiliki beberapa peraturan yang harus ditegakkan secara konsisten. Penegakan aturan bertujuan untuk membina, mengembangkan, dan menguatkan karakter santri yang berakhlak karimah. Dalam pelaksanaannya, ada…
da beberapa santri yang melanggar aturan pondok sehingga diberlakukan hukuman atau disebut “takzir”. Bentuk takzir cukup beragam, seperti pendisiplinan fisik, membersihkan area pondok, menghafal ayat Al-Quran, hingga dikeluarkan dari pondok dalam kasus pelanggaran sangat berat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah bentuk takzir di pondok pesantren berdampak positif atau negatif, serta bentuk takzir apakah yang dinilai paling efektif bagi santri. Penelitian ini mengambil sampel santri Pondok Pesantren Al-Hikmah 2 Brebes yang bersekolah di Madrasah Aliyah Al-Hikmah 2. Dengan menggunakan metode kuantitatif berupa survei, peneliti mendistribusikan kuesioner dalam bentuk google form kepada responden atau subjek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 58,8% dari responden setuju dengan pemberlakuan takzir dan 41,2% tidak menyetujuinya. Empat bentuk takzir yang dinilai efektif diterapkan adalah: membersihkan area pondok, menghafal ayat Al-Qur’an atau kosakata bahasa asing, berdiri di depan umum, dan dibotak/dicukur tidak rapi. Membersihkan area pondok dinilai efektif karena meningkatkan kebersihan pondok. Menghafal ayat suci Al-Qur’an dinilai efektif dan edukatif karena menambah ilmu pengetahuan. Berdiri di depan umum dan dibotak dinilai efektif karena membuat jera pelakunya dan santri yang menyaksikan. Adapun efek jera yang dirasakan santri pelanggar adalah merasa malu dan tidak ingin melakukan lagi, sedangkan santri yang menyaksikan akan mengambil pelajaran untuk tidak melanggar aturan pondok.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bebagai bentuk-bentuk motivasi dalam menghafal Al-Qur’an berbasis teori kebutuhan berprestasi. Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa ada tiga bentuk motivasi berbasis teori…
ri kebutuhan berprestasi yang dapat mengarahkan perilaku seorang hafiz dalam meningkatkatkan prestasinya dalam menghafal Al-Qur’an; 1) Need for achievement (N-ach) yaitu seseorang termotivasi menghafal Al-Qur’an karena mengharapkan penghargaan serta ingin mengindari hukuman (reward and punishment); 2) Need for power (N-pow), yaitu seseorang termotivasi menghafal Al-Qur’an karena ingin memiliki nilai yang tinggi serta ingin mempunyai keahlian; 3) Need for affilation (N-aff), yaitu seseorang termotivasi menghafal Al-Qur’an karena merasa puas jika dirinya sukses menjadi seorang hafiz. Berdasarkan dari ke tiga hal tersebut, ditemukan beberapa hal menarik pada penelitian ini, diantaranya; manusia pada dasarnya membutuhkan perhargaan secara individu. Selain membutuhkan penghargaan, manusia juga memiliki hasrat untuk dapat mempengaruhi orang lain dengan potensi kemampuan atau keahlian yang dimiliki dan untuk itu manusia harus berprestasi.
Abstract:Narapidana merupakan individu yang telah dijatuhi hukuman sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan oleh pengadilan, yang sah secara hukum, dan sedang menjalani sanksi pidana di lembaga pemasyarakatan. Undang-Undang Nomor…
22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. Meskipun terdapat undang-undang yang mengatur hak para narapidana, akan tetapi pada implementasinya dinilai tetap memerlukan perbaikan dan pengawasan yang ketat agar dapat efektif dalam memperbaiki perlakuan terhadap narapidana. Maka dari itu, untuk mengoptimalkan perlindungan HAM terhadap para narapidana di Indonesia, dapat dilakukan dengan beberapa langkah, antara lain peningkatan sarana dan prasarana di lembaga pemasyarakatan, peningkatan pengawasan dan pengendalian terhadap hal-hal diskriminatif, peningkatan pelatihan dan pembinaan bagi petugas lapas, pengoptimalan partisipasi masyarakat, serta peningkatan kerjasama antara lembaga pemasyarakatan dengan lembaga lain.
Abstract:Keberhasilan dalam pembelajaran tergantung pada metode yang digunakan. Penelitian deskriptif kualitatif dengan studi kepustakaan ini membahas beragam metode pembelajaran pendidikan multikultural. Teknik analisanya menggunakan…
nakan analisis isi dengan memilah-milah data yang sesuai dengan fokus penelitian. Tulisan ini menghasilkan kesimpulan bahwa metode untuk mengintegrasikan materi pembelajaran pendidikan multikultural, antara lain: (1) motode kontribusi diimplementasikan pada peserta didik TK dan SD kelas bawah (I, II, III); (2) metode aditif diimplementasikan pada peserta didik SD kelas atas (IV, V, VI) dan SMP yang sudah mulai mampu memahami makna; (3) metode transformasi diimplementasikan dalam melihat konsep, isu, tema, dan problem dari beberapa perspektif dan sudut pandang etnis; (4) metode aksi sosial diimplementasikan untuk peserta didik dalam melakukan kritik sosial, membuat keputusan, memperoleh pendidikan politis, menjadikan peserta didik reflektif dan partisipan terlatih dalam perubahan sosial. Selain itu, ada beberapa metode pembelajaran yang dapat diimplementasikan dalam pendidikan multikultural, antara lain: metode pembiasaan, metode keteladanan, metode pemberian ganjaran, metode pemberian hukuman, metode ceramah, metode tanya jawab, metode diskusi, dan lain sebagainya. Seorang guru hendaknya memilih metode pembelajaran yang sesuai agar tujuan pembelajaran bisa berjalan maksimal.
Abstract:Hukuman mati adalah merupakan suatu vonis ataupun sanksi yang paling terberat yang masih diberlakukan di negara Indonesia. Tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk mentelaah dan mendalami terkait sanksi pidana…
a mati yang jika dihubungkan kepada hak asasi manusia serta hukum pidana yang ada di Indonesia. Kemudian dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian secara yuridis normatif. Adapun hasil penelitian akan menjelaskan bagaimana hubungan antara pidana mati dengan hak asasi manusia dan juga peradilan atau hukum pidana Indonesia. Hukuman mati yang berlaku di Indonesia memiliki tujuan agar memberikan penyesalan kepada pelaku-pelaku tindak pidana sehingga tidak ada yang melakukan pebuatan kejahatan lagi. Hukuman mati merupakan suatu sanksi atau vonis yang sudah dari dulu diterapkan bahkan sampai sekarang masih saja hakim menjatuhkan vonis mati terhadap pelaku tindak kejahatan. Secara umum, hukuman mati memliki tujuan untuk penyesalan sehingga tidak ada yang melakukan tindak pidana kejahatan yang berat dan menciptakan ketertiban dalam bermasyarakat.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses persidangan di dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Objek ini merujuk pada putusan pengadilan Subang Nomor 64/Pid.B/2024/PN Sng. Metode penelitian ini digunakan…
n dengan pendekatan normatif yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil putusan.Hasil penelitian ini menegaskan bahwa penerapan hukum terhadap tindak pidana pembunuhan berencana dengan penyertaan bahwa Yosep Hidayah secara sah terbukti terdakwa didakwa sebagai yang melakukan, menyuruh lakukan dan turut serta melakukan dalam tindak pidana pembunuhan berencana kepada istri dan anak kandungnya yang menjatuhkan vonis hukuman selama 20 tahun penjara berdasarkan pasal 340 KUHP.
Abstract:Kekerasan sesksual pada anak dewasa ini sangat rentan ditengah kehidupan kita, kekerasan seksual pada anak banyak terjadi dewasa ini, dikarenakan banyaknya factor yang memperngaruhi kekerasan seksual pada anak, banyaknya…
iming-iming yang diberikan oleh si pelaku untuk memberikan rangsangan atau motivasi pada anak agar si anak mengikuti ajakan si pelaku. Kekerasan sesksual pada anak banyak terjadi dilakukan oleh pelaku yakni orang-orang terdekat kita sendiri, banyak nya factor media pendukung membuat para pelaku mengalihkan hasrat seks nya pada anak-anak yang tak berdosa.
Permasalahan dari penelitian ini adalah, sejaumana efektifitas hukuman baik hukuman positif maupun hukuman syariat islam dalam memberikan hukuman kepada pelaku yang melakukan tindakan pelecehan seksual pada anak.
Adapun metode penelitian yakni penulis menggunakakn penelitian yang bersifat persuasive approach dalam dalam melakukan pendekatan terhadap baik pelaku maupun si korban terhadap tindak pelecehan sesksual pada anak. Kedsimpulan dalam penelitian ini adalah baik secara hukum positive maupun hokum syariat islam, sangat tidak memberikan toleransi sedikitpun kepada para pelaku tindakan pelecehan seksual pada anak.