Search Articles & Publications

Showing 371 articles found for "Jual"

Analisis Peranan Koperasi Simpan Pinjam Dalam Upaya Pengembangan UMKM Pada KSP Dipar Jaya

Jufani Nurrizqi, Dinda Ajeng Riska, Putri, Tyarasya Salsabila, Nur Azizah, Miranti
Abstract: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran Koperasi Simpan Pinjam Dipar Jaya (KSP) dalam pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Makassar dan untuk mengetahui upaya Koperasi Simpan Pinjam… m Dipar Jaya ( KSP) dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat di Kabupaten Makassar. Penelitian ini menggunakan pendekatan analisis kualitatif. Teknik pengambilan data dilakukan dengan data sekunder laporan keuangan KSP Dipar Jaya Tahun 2017-2020. Hasil dari penelitian ini adalah: 1). Peran koperasi simpan pinjam (KSP) Dipar Jaya dalam pengembangan UMKM di Kabupaten Makassar adalah sebagai penyedia pembiayaan permodalan dalam kegiatan UMKM untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan sebagai alternatif lembaga simpanan selain bank. 2) Upaya Koperasi Simpan Pinjam Dipar Jaya  (KSP) adalah memberdayakan ekonomi masyarakat melalui pemberian penyuluhan dan pendampingan untuk meningkatkan penjualan sehingga pengusaha dapat bertahan di pasar.

Klasifikasi Bentuk-Bentuk Khiyar Jual Beli  Perpektif Ulama Dalam Perekonomian Islam

Neni Hardiati, Fitriani, Ida Latifah
Abstract: Khiyar adalah hak orang yang berakad dalam membatalkan akad atau meneruskannya karena ada sebab-sebab secara syar’i yang dapat membatalkannya sesuai dengan kesepakatan ketika berakad. Dengan menggunakan metode kepustakaan… aan (library research) artikel ini menganalisis konsep khiyar menurut fuqaha. Hasil dari artikel ini yaitu, menurut Mazhab Hanafi khiyar ada empat bentuk yaitu khiyar syarat, khiyar ‘aib, khiyar ar-ru’yah dan khiyar ta’yin sedangkan khiyar majlis menurut mazhab ini batil atau tidak boleh. Pendapat tersebut berbeda dengan Mazhab Maliki yang mengatakan bahwa bentuk- bentuk khiyar ada dua yaitu khiyar ‘aib dan khiyar syarat sedangkan khiyar Majlis dan khiyar ta’yin tidak boleh menurut mazhab ini. Selanjutnya pendapat dari kalangan Mazhab Syafi’i yang mengatakan bahwa bentuk khiyar ada tiga yaitu khiyar majlis, khiyar syarat dan khiyar ‘aib, adapun khiyar ar-ru’yah dan khiyar ta’yin menurut mazhab ini tidak dibolehkan. Sedangkan Mazhab Hanbali khiyar ada empat yaitu khiyar majlis, khiyar syarat, khiyar ‘aib dan khiyar ar-ru’yah, sedang mengenai khiyar ta’yin menurut mazhab Hanbali hukumnya tidak boleh.

Pengaruh Penggunaan Sosial Media Whatsapp  terhadap Kepuasan Pelanggan dan Peningkatan Penjualan Obat Bebas, Vitamin dan Alat Kesehatan di Apotek AFIQ 2

Dian Parwati, Izzat Maulidi Zain, Ulfatul Jennah, Teguh Setiawan Wibowo
Abstract: Perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat berdampak pada kegiatan bisnis mulai skala kecil hingga besar yang memanfaatkan kecanggihan teknologi dalam menjalankan usahanya. Perkembangan dunia digital mengharuskan… pebisnis, termasuk usaha apotek untuk meningkatkan pemasaran dan komunikasi secara digital dengan pelanggan. Apotek merupakan sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker. Praktek kefarmasian dibantu oleh Tenaga Teknis Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi dan Analis Farmasi. Namun, apotek bukan hanya sebagai tempat pelayanan kefarmasian tetapi juga dikelompokkan sebagai bidang usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan kode 47721 yaitu perdagangan eceran barang dan obat farmasi untuk manusia di apotek. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh penggunaan sosial media Whatsapp terhadap peningkatan penjualan obat bebas, vitamin dan alat kesehatan di Apotek AFIQ 2. Metode penelitian yang dipilih adalah deskriptif dengan teknik pengambilan sampel purposive. Teknik pengumpulan data berupa wawancara, dokumentasi dan participants observation. Hasil penelitian diperoleh peningkatan penjualan menggunakan media whatsapp sebesar 76,78% terhadap target. Kesimpulan penelitian ini bahwa strategi promosi dengan memanfaatkan media sosial whatsapp memberikan keuntungan diantaranya meluaskan pasar, menaikkan omset penjualan, menjaring konsumen baru, menjadi sarana media promosi.

Analisis Kasus Hukum Agraria Di IndonesiaStudi Tentang Kepemilikan Tanah Dan Sertifikasi

Syifa Aulia Putri, Ayang Fristia
Abstract: Penelitian ini menganalisis dua kasus hukum agraria di Indonesia yang berkaitan dengan kepemilikan tanah dan sertifikasi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan… jukkan bahwa penjualan tanah tidak bersertifikat dan kepemilikan sertifikat tanah ganda masih menjadi permasalahan utama dalam hukum agraria di Indonesia. Kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya sertifikat tanah dan maladministrasi dalam pengelolaan pertanahan menjadi penyebab utama permasalahan tersebut. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam upaya peningkatan efektivitas hukum agraria di Indonesia, khususnya dalam hal kepemilikan tanah dan sertifikasi.

Analisis Strategi Pemasaran Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)

Fathia Hanifah, Dinda Aulia Sani, Hasbih Soleh Suryadi
Abstract: Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia saat ini memiliki oengaruh yang besar terhadap perekonomian masyarakat Indonesia. UMKM saat ini juga sudah memiliki banyak variasi dan masing-masing jenisnya yang mengikut… kut pada perkembangan kebutuhan konsumen. Dalam menjalankan udaha tersebut, produsen ataupun penjual harus berinovasi untuk bisa meningkatkan keunggulan pada wirausaha nya. Perkembangan teknologi dan persaingan usaha yang semakin tinggi membuat para pelaku Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM) harus memiliki strategi pemasaran yang baik untuk tetap dapat bersaing dengan para kompetitornya. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui stratgi pemasaran yang dilakukan oleh UMKM dalam menghadapi persaingan di era digital. Melalui metode Research ini, peneliti menganalisis strategi apa yang direncanakan dan dilaksanakan oleh pengusaha UMKM dalam meningkatkan daya saing dan keunggulan usahanya.

Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Dalam Pembayaran Murabahah Bil Wakalah

Maskamah Al Mahbubah, Mariani
Abstract: Dalam produk pembiayaan konsumtif, lembaga keuangan syariah sering kali menggunakan akad pembiayaan murabahah. Murabahah adalah transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang… disepakati oleh para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli.  Wakalah atau perwakilan adalah pelimpahan kekuasaan dan pemberian mandat kepada orang yang dipercaya oleh orang yang mewakilkan dalam batas waktu tertentu, untuk melakukan tindakan sesuai dengan kesepakatan yang dibenarkan oleh syariat islam. Adapun penyelesaian sengketa wanprestasi dalam pembayaran akad Murabahah Bil Wakalah adalah bisa menggunakan jalur litigasi. Basyarnas adalah forum paling strategis untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Karena Basyarnas dapat menyelesaikan sengketa dengan lebih cepat, sederhana, dan biaya riangan. maupun non litigasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyelesaian sengketa wanprestasi dalam pembyaran akad Murabahah Bil Wakalah.

Branding dan Pemanfaatan Media Sosial Dalam Meningkatkan Penjualan di Warteg Bahari Oren

Santi Rimadias, Josua Bagoes Adhi Nugroho, Nathan Aurelius Artha, Justin Tan, Leonaldo Jonathan, Hansen Albertus, Yonatan
Abstract: Perkembangan era digital membawa transformasi dalam operasional Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Branding dan pemanfaatan media sosial menjadi kunci keberhasilan UMKM. Salah satu cara untuk meningkatkan penjualan… pada UMKM adalah dengan cara branding dan pemanfaatan media sosial. Branding dan penjualan melalui media sosial seringkali belum optimal dijalankan, seperti pada Warteg Orens Bahari, di Daerah Gading Serpong, Curug Sangereng. Tim pengabdian kepada masyarakat akan membantu pelaku usaha Warteg Orens Bahari untuk meningkatkan penjualan melalui branding dan media sosial. Kegiatan ini diawali dengan observasi dan wawancara pada pemilik Warteg Orens Bahari terlebih dahulu kemudian dilanjutkan dengan memasarkan produknya ke media sosial. Dengan melakukan branding dan pemanfaatan media sosial, berupa Pembuatan sosial media , pembuatan logo, pembuatan buku menu dan content video maka dapat membantu dalam meningkatkan penjualan Warteg Orens Bahari.

Kontrak Jual Beli Pada Dimensi Maqasid As-Sharia

Rezki Akbar Norrahman
Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Kontrak Jual Beli dalam dimensi Maqasid As-Sharia, dengan menggunakan metode kualitatif dan data yang diperoleh dari studi pustaka. Kontrak Jual Beli adalah aspek penting dalam… sistem keuangan Islam, dan prinsip-prinsip Maqasid As-Sharia menjadi landasan dalam menilai kesesuaian dan dampaknya. Studi ini mencakup langkah-langkah pengumpulan bahan studi pustaka yang relevan, analisis dokumen, kategorisasi temuan berdasarkan aspek Maqasid As-Sharia yang relevan, penyusunan laporan penelitian, serta diskusi dan kesimpulan. Hasil penelitian akan mencerminkan sejauh mana Kontrak Jual Beli saat ini mematuhi prinsip-prinsip Maqasid As-Sharia dan apakah ada rekomendasi perbaikan yang mungkin diperlukan. Penelitian ini diharapkan akan memberikan wawasan yang mendalam tentang pentingnya Maqasid As-Sharia dalam praktik keuangan Islam, serta memberikan pandangan mengenai cara meningkatkan kesesuaian antara kontrak jual beli dan prinsip-prinsip Maqasid As-Sharia dalam rangka mendorong keuangan Islam yang lebih sesuai dengan nilai-nilai Islam dan berkelanjutan.

Jual Beli Kontemporer Menurut Ekonomi Islam

Rezki Akbar Norrahman
Abstract: Penelitian ini mengkaji konsep jual beli kontemporer dalam perspektif ekonomi Islam. Jual beli adalah aktivitas ekonomi yang mendasar, dan dalam ekonomi Islam, hal ini memiliki peran yang sangat penting. Penelitian ini bertujuan… ertujuan untuk mendalami pemahaman tentang konsep jual beli kontemporer dalam konteks ekonomi Islam dan menganalisis aspek hukum, etika, serta praktiknya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Metode penelitian yang digunakan mencakup studi pustaka, analisis konsep, studi kasus, wawancara dengan ahli ekonomi Islam, dan analisis ekonomi Islam. Penelitian ini berupaya memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana jual beli dipahami dan diatur dalam kerangka ekonomi Islam. Hasil penelitian ini diharapkan akan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang konsep jual beli kontemporer dalam perspektif ekonomi Islam, serta kontribusinya dalam praktik ekonomi syariah. Penelitian ini juga akan membahas implikasi praktis dari penggunaan prinsip-prinsip ekonomi Islam dalam transaksi jual beli kontemporer dan bagaimana hal tersebut dapat mendukung ekonomi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Dengan pemahaman yang lebih mendalam tentang konsep ini, diharapkan praktisi, akademisi, dan pengambil kebijakan dapat memanfaatkan prinsip-prinsip ekonomi Islam dengan lebih efektif dalam praktik jual beli yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Partnership Dalam Transaksi Ekonomi Syariah

Badruddin, Rezki Akbar Norrahman
Abstract: Manusia tidak mungkin hidup sendiri tanpa berafiliasi dengan manusia lainnya karena fitrah yang ditetapkan Allah swt kepada manusia adalah untuk berinteraksi satu sama lain agar mencukupi kebutuhan mereka. Dalam hal mempertahankan… ertahankan hidup, manusia melakukan aktivitas atau kegiatan yang berhubungan dengan muamalah, seperti jual beli, sewa menyewa, pinjam-meminjam utang piutang, gadai, dan kegiatan lainnya yang mencakup ekonomi. Agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dari segala kegiatan tersebut, kegiatan-kegiatan tersebut diatur oleh hukum ekonomi syariah, yaitu serangkaian aturan yang mengikat mengenai kegiatan ekonomi yang dibuat oleh badan-badan resmi, dengan prinsip syariah berdasarkan Al-Qur’an dan As-sunnah. Salah satu aktivitas ekonomi yang banyak dilakukan pada masa sekarang ini adalah kemitraan atau yang disebut dengan sharikat. Kemitraan adalah bentuk kerjasama dimana dua atau lebih pihak bergabung untuk mengelola dan menjalankan usaha bersama dengan tujuan membagi keuntungan dan kerugian. Dalam konteks hukum Islam, kemitraan dikenal sebagai “Sharikat,” yang mencakup berbagai jenis perjanjian kemitraan dengan aturan dan syarat yang berbeda. Sharikat sangat penting dalam kehidupan berekonomi pada saat ini dan sangat penting untuk mempelajari dan memahami konsep dari pada kemitraan atau sharikat. Meliputi definisi sharikat, jenis-jenis sharikat, syarat-syarat, manajemen kemitraan, dan aplikasi dalam pembiayaan rumah. Selain itu, kami juga menggambarkan konsep musharakah mutanaqisah, di mana bank Islam dan nasabah dapat menggunakan jenis kemitraan ini untuk membiayai investasi atau proyek tertentu. Kami menjelaskan bagaimana kemitraan ini dapat digunakan untuk pembiayaan rumah, di mana bank dan nasabah bersama-sama membeli rumah dan kemudian menyewakannya kepada pelanggan. Nasabah memiliki opsi untuk membeli saham dalam rumah tersebut dari bank.