Abstract:Perkembangan aset kripto berbasis teknologi blockchain telah mengubah lanskap kejahatan ekonomi, termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari korupsi. Karakteristik aset kripto yang pseudonim, terdesentralisasi,…
ralisasi, dan lintas yurisdiksi menimbulkan tantangan serius bagi efektivitas rezim anti-pencucian uang di Indonesia. Urgensi penelitian ini terletak pada kebutuhan untuk menilai sejauh mana konstruksi hukum TPPU mampu menjangkau aset kripto serta mengidentifikasi hambatan normatif dan praktis dalam penegakan hukumnya. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi hukum TPPU terhadap aset kripto dalam perkara korupsi dan mengkaji tantangan penegakan hukum yang dihadapi aparat penegak hukum di era ekonomi digital. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, yang didukung oleh analisis terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa secara normatif aset kripto dapat dikualifikasikan sebagai objek TPPU berdasarkan formulasi terbuka mengenai harta kekayaan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Namun, dualisme pengaturan aset kripto, keterbatasan pengaturan teknis pembuktian dan perampasan aset digital, serta rendahnya kapasitas forensik blockchain dan kerja sama lintas negara menjadi hambatan utama penegakan hukum. Penelitian ini menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi, penguatan model pengawasan berbasis risiko, serta peningkatan kapasitas institusional agar rezim TPPU mampu berfungsi secara efektif dalam pemberantasan korupsi berbasis pemulihan aset di era transformasi teknologi finansial.
Abstract:Trauma masa kanak-kanak terbukti memiliki pengaruh signifikan terhadap pembentukan perilaku antisosial dan kepribadian psikopat di masa dewasa. Kajian ini menelaah keterkaitan antara pengalaman traumatis awal seperti kekerasan,…
erasan, pengabaian, dan pelecehan dengan kecenderungan melakukan tindakan kriminal melalui lensa teori kriminologi modern, termasuk General Strain Theory (Agnew), teori temperamen (DeLisi & Vaughn), serta hasil penelitian tentang psikopati dan regulasi diri. Trauma berperan sebagai faktor “strain” yang memicu disfungsi emosional, gangguan empati, dan lemahnya kontrol impuls, yang bila tidak dimoderasi oleh ketahanan psikologis atau dukungan lingkungan, dapat berkembang menjadi pola perilaku kriminal dan sifat psikopat. Dengan demikian, pendekatan kriminologis kontemporer menekankan pentingnya intervensi dini yang berfokus pada pemulihan trauma dan penguatan kemampuan regulasi diri guna mencegah siklus kekerasan dan kejahatan yang berulang.
Abstract:Era digital menuntut generasi muda memiliki kemampuan literasi komunikasi dan kesadaran etis dalam mengelola informasi serta jejak digital yang ditinggalkan di ruang maya. Namun, rendahnya pemahaman pelajar mengenai etika…
a berkomunikasi di media sosial, risiko privasi, serta dampak jangka panjang dari rekam jejak digital menimbulkan berbagai permasalahan, seperti cyberbullying, penyebaran informasi tidak valid, dan kerentanan terhadap kejahatan siber. Program pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pelajar SMK Nur Ihsan melalui pelatihan Smart Digital Youth yang berfokus pada etika komunikasi, keamanan digital, pengelolaan identitas daring, serta strategi membangun citra positif di media sosial. Metode pelaksanaan dilakukan melalui sosialisasi, pelatihan interaktif, diskusi kelompok, dan praktik langsung pemetaan risiko jejak digital. Evaluasi dilakukan menggunakan pre-test dan post-test untuk mengukur peningkatan pemahaman peserta. Hasil pelaksanaan menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam aspek pengetahuan, kesadaran etis, serta kemampuan teknis siswa dalam mengidentifikasi, mengelola, dan mencegah risiko jejak digital negatif. Selain itu, peserta menunjukkan perubahan sikap dalam penggunaan media sosial secara lebih bijak dan bertanggung jawab. Kegiatan ini menunjukkan bahwa pelatihan berbasis literasi digital dapat menjadi strategi efektif dalam membangun karakter dan kesiapan pelajar menghadapi dinamika dunia maya yang kompleks. Abstract ditulis dalam bahasa Indonesia yang berisikan tentang inti permasalahan/latar belakang, cara pemecahan maslah, dan hasil yang diperoleh.
Abstract:Penelitian ini mengkaji fenomena kejahatan siber berbasis social engineering (rekayasa sosial) yang menargetkan pengguna platform pembayaran digital di Indonesia. Di tengah penguatan sistem keamanan teknologi, aspek manusia…
sia tetap menjadi titik lemah yang sering dieksploitasi oleh pelaku kejahatan melalui manipulasi psikologis. Metode penelitian yang di gunakan adalah deskriptif kualitatif dengan studi literatur, yang menganalisis berbagai pola modus penipuan seperti phishing, vishing, dan impersonation yang marak terjadi melalui media sosial dan aplikai pesan singkat. Hasil tinjauan menunjukkan bahwa rendahnya literasi keamanan data mengakibatkan pengguna dengan mudah memberikan informasi sensitif seperti kode OTP dan PIN kepada pelaku. Penelitian ini merumuskan langkah-langkah mitigasi yang dapat dilakukan oleh penyedia layanan dan pengguna untuk meminimalisir risiko kerugian finansial akibat manipulasi siber.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan tindak pidana penipuan online di Indonesia serta kontribusinya dalam membentuk warga negara yang berakhlak karimah. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif…
dengan pendekatan deskriptif melalui studi kepustakaan, dengan menelaah berbagai sumber hukum. Jurnal ilmiah dan literatur yang relevan. Pendekatan yang digunakan meliputi yuridis, konseptual, dan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap penipuan online telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, namun masih menghadapi kendala dalam pembuktian digital. Pelacakan pelaku serta keterbatasan sumber daya aparat. Selain itu, rendahnya literasi hukum dan digital masyarakat meningkatkan kerentanan terhadap kejahatan siber. Penelitian ini menegaskan bahwa penguatan nilai akhlakul karimah berperan penting sebagai kontrol moral. Oleh karena itu, sinergitas antara penegakan hukum, literasi digital, dan pembinaan moral menjadi kunci dalam menciptakan masyarakat digital yang aman dan beretika serta memiliki integritas moral.
Abstract:Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia. Pelanggaran HAM berat selalu menimbulkan korban. Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 adalah sebagaimana dijelaskan…
dalam Pasal 7 yang berbunyi pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Dalam kegiatan ini, metode yang digunakan yaitu metode deskriptif, dimana suatu jenis penelitian yang membatasi kegiatannya hanya pada bahan-bahan koleksi perpustakaan dan studi dokumen saja tanpa memerlukan penelitian lapangan. Data dikumpulkan melalui hasil dokumen seperti buku-buku, jurnal penelitian dan internet. Hasil analisis menunjukkan bahwa banyak kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat terjadi belum di selesaikan secara maksimal. Seperti salah satunya pada kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Belum selesainya kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat ini memunculkan persoalan baru yang berkaitan dengan korban. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa kasus penegakan hak asasi manusia masih tergolonng lemah dan belum berjalan secara optimal.
Abstract:Kejahatan remaja, khususnya klitih, meningkat di Indonesia dan menimbulkan kekhawatiran akan keamanan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk memahami fenomena kejahatan remaja (klitih) sebagai bentuk pelanggaran Hak…
Asasi Manusia (HAM) dalam konteks sosial masyarakat Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi kejahatan remaja meliputi faktor internal seperti ketidakstabilan emosi dan faktor eksternal seperti lingkungan, keluarga, dan media sosial. Klitih termasuk pelanggaran HAM karena melibatkan kekerasan fisik dan psikologis, serta dampaknya terhadap korban dan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan komprehensif dari berbagai pihak untuk mencegah dan menangani fenomena klitih secara humanis dan berbasis HAM.
Abstract:Pencabulan merupakan hal yang dilarang oleh negara dan termasuk kejahatan sangat serius (the most serious crime). Salah satu kasus pencabulan di Indonesia yakni dilakukan oleh Herry Wirawan alias Heri bi Dede pemilik suatu…
tu pondok yang ada di Bandung. Pada kasus ini, terdakwa melakukan pencabulan terhadap 13 santriwatinya dan beberapa ada yang hingga mengandung bahkan melahirkan. Penelitian ini menganalisis penerapan hukum pidana dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede dalam putusan No.86/Pid.Sus/2022/PT.Bdg. Analisis dilakukan terhadap penerapan unsur-unsur tindak pidana, penjatuhan sanksi pidana mati, pelaksanaan restitusi bagi anak korban, serta kebijakan pemidanaan dari perspektif hak asasi manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan unsur-unsur tindak pidana pencabulan terhadap anak telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa. Penjatuhan pidana mati didasarkan pada pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa merupakan kejahatan sangat serius, namun masih menimbulkan kontroversi dari perspektif hak asasi manusia. Pelaksanaan restitusi bagi anak korban telah diatur dalam putusan, namun mekanisme pembayaran oleh pemerintah masih perlu dievaluasi. Penguatan mekanisme restitusi, evaluasi kebijakan pemidanaan, serta penerapan pendekatan terpadu dalam pencegahan dan penanganan kasus menjadi rekomendasi untuk perbaikan ke depan.
Abstract:Masalah kenakalan anak di Indonesia akhir-akhir ini semakin mengkhawatirkan, terutama terkait kejahatan yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Faktor penyebab tindak pidana persetubuhan terhadap anak antara lain rendahnya…
ya tingkat pendidikan, kemiskinan, kurangnya perhatian orang tua, kemudahan akses narkoba, dan mudahnya mengakses konten pornografi melalui handphone, televisi, dan internet. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemidanaan anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan pertimbangan hukum oleh majelis hakim dalam Putusan Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2023/PN-Byw.
Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus, serta bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum pidana materiil dalam Putusan Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2023/PN-Byw belum sepenuhnya tepat. Dakwaan penuntut umum masih bersifat alternatif, sedangkan dakwaan pada Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak lebih sesuai dengan unsur-unsur dalam kasus ini. Selain itu, pertimbangan hukum majelis hakim kurang tepat karena pidana yang dijatuhkan terlalu rendah. Hakim lebih menekankan pada usia pelaku dan perbuatan yang dilakukan, namun kurang memperhatikan kerugian immaterial, terutama rusaknya masa depan anak korban yang seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam penjatuhan pidana.
Abstract:Perkembangan teknologi digital meningkatkan risiko kebocoran data pribadi, terutama dalam pengelolaan program pemerintah seperti KIP-K, yang melibatkan data pribadi penerima bantuan pendidikan. Kasus kebocoran data KIP-K…
menunjukkan pentingnya perlindungan data yang lebih kuat supaya meminimalisir tindak kejahatan seperti penipuan dan eksploitasi. Undang-Undang No. 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, hadir sebagai solusi dengan menetapkan regulasi yang jelas perihal pengumpulan, penyimpanan, serta pemrosesan data. Dengan adanya Undang-Undang ini diharapkan meningkatkan keamanan data dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah di era digital.