Abstract:Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang selanjutnya disebut UU 1/2025 menyebutkan Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN yang selanjutnya disebut Organ Persero di BUMN bukan merupakan Penyelenggara Negara,…
, lantas hal ini tidak membuat Organ Persero di BUMN tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban. Dalam tindakannya menjalankan BUMN Organ Persero di BUMN dapat terhindar dari pertanggungjawabannya jika memenuhi kriteria business judgemnet rule. Muncul kekhawatiran UU 1/2025 jika Organ Persero di BUMN tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban karena telah spesifik menyebutkan “bukan penyelenggara negara”. Terlepas dari kata “penyelenggara negara” Organ Persero di BUMN tetap dapat dimintakan pertanggungjawaban atas dasar UU 31/1999 jo. UU 20/2001. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dari sudut legal formal yang menelaah peraturan perundang-undangan atau norma hukum dengan berbagai teori dan asas hukum untuk mendapatkan pemahaman yuridis. Hasil dari penelitian menyimpulkan bahwa bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh APH karena kurang pemahaman terhadap “tindakan” dan “akibat kerugian negara” yang menjadi salah satu alasan Organ Persero di BUMN menghilangkan frasa “penyelenggara negara” dalam UU 1/2025. Petanggungjawaban Organ Persero di BUMN tetap dapat dilakukan berdasarkan UU 31/1999 jo. UU 20/2001 jika memenuhi unsur yang tertuang dalam UU tersebut.
Abstract:Perlindungan hak desain industri bertujuan untuk memajukan industri yang mampu bersaing di tingkat nasional dan internasional melalui penciptaan iklim yang mendorong kreativitas dan inovasi masyarakat sebagai bagian dari…
sistem Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Perlindungan hukum menjadi penting untuk menjamin terpenuhinya hak pendesain atas karya yang dihasilkannya, mengingat masih banyak terjadi pelanggaran hak desain industri di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk tindak pidana dan sanksi dalam perlindungan hak desain industri serta pertanggungjawaban pidana korporasi atas pelanggaran tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana desain industri meliputi pelanggaran hak eksklusif pendesain, penghapusan nama pendesain, serta pembocoran rahasia permohonan. Pelanggaran tersebut dikenakan sanksi pidana penjara dan/atau denda sesuai UU No. 31 Tahun 2000, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada korporasi maupun pengurusnya.
Abstract:Perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) merupakan salah satu dasar lahirnya hubungan perikatan dalam hukum perdata yang menimbulkan tanggung jawab hukum bagi pelaku untuk mengganti kerugian yang diderita oleh pihak…
lain. Konsep ini memegang peranan strategis dalam sistem hukum perdata Indonesia karena berfungsi sebagai instrumen perlindungan hak-hak keperdataan sekaligus upaya penegakan keadilan bagi korban kerugian. Penelitian ini mengkaji mekanisme ganti rugi dalam kerangka perbuatan melawan hukum (PMH) di Indonesia, dengan fokus pada landasan yuridis serta dinamika implementasinya dalam praktik peradilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakjelasan standar pembuktian dan penetapan nilai ganti rugi mengakibatkan mekanisme pertanggungjawaban perdata di Indonesia belum mampu memulihkan hak-hak korban secara menyeluruh dan kompeherensif. Hal ini merefleksikan adanya diskoneksi antara kepastian hukum dengan perlindungan terhadap martabat serta kepentingan keperdataan individu.
Abstract:Penyalahgunaan kepercayaan dalam hubungan kerja dikenal sebagai penggelapan dalam jabatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan menurut…
t hukum pidana Indonesia serta pertimbangan hukum majelis hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 211/Pid.B/2025/PN Pal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, karena perbuatan terdakwa merupakan penggelapan yang berulang, majelis hakim secara tepat menerapkan Pasal 374 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP karena penggunaan bukti transfer hanya merupakan modus operandi dan tidak memenuhi unsur pemalsuan surat.
Abstract:Penanganan pelaku tindak pidana dengan Gangguan Kepribadian Antisosial (GKAS) menghadapi kesenjangan antara pemahaman klinis dan kerangka hukum pidana. Penelitian ini bertujuan menganalisis karakteristik kriminologis, faktor…
ktor pembentuk, dan evaluasi pertanggungjawaban pidana pelaku GKAS. Melalui pendekatan kualitatif studi kasus ganda dengan analisis putusan pengadilan dan literatur terkait, hasil penelitian mengungkap tiga temuan utama. Pertama, karakteristik kriminologis menunjukkan pola perilaku impulsif dengan signature behavior devaluasi korban. Kedua, faktor kriminogen meliputi lingkungan sosial patologis dan pembelajaran melalui asosiasi diferensial. Ketiga, evaluasi hukum menunjukkan ketidakefektifan pemidanaan konvensional sehingga diperlukan model terintegrasi antara pembatasan dan rehabilitasi. Simpulan penelitian merekomendasikan pengembangan asesmen forensik komprehensif dan peningkatan kapasitas rehabilitasi di LAPAS untuk penanganan pelaku GKAS yang lebih efektif.
Abstract:Tujuan utama dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui bagaimana pengaturan hulum pidana di Indonesia terkait penyebaran hoaks berbasis kecerdasan buatan dalam UU ITE dan bagaimana dampak penyebaran hoaks berbasis kecerdasan…
cerdasan buatan terhadap individu dan stabilitas negara dalam perspektif hukum pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pengaturan hukum pidana di Indonesia terhadap penyebaran hoaks berbasis kecerdasan buatan masih bergantung pada ketentuan umum KUHP, KUHP Baru, dan UU ITE, khususnya Pasal 28 ayat (1) dan (2), namun belum mengatur secara tegas pertanggungjawaban pidana atas konten hoaks yang dihasilkan melalui teknologi seperti deepfake atau voice cloning, sehingga menimbulkan kekosongan hukum dalam penjatuhan sanksi. Hoaks berbasis AI berdampak luas terhadap individu, seperti gangguan psikologis dan kerusakan reputasi, serta terhadap negara melalui ancaman pada keamanan nasional dan kepercayaan publik. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan peraturan yang secara eksplisit mengatur unsur dan bentuk pertanggungjawaban pidana atas hoaks berbasis AI. Pemerintah juga perlu memperkuat upaya pencegahan dan perlindungan dengan meningkatkan literasi digital, pengawasan konten berbasis AI, serta memberikan pemulihan hukum bagi korban untuk menjaga stabilitas sosial dan keamanan nasional.
Abstract:Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban hukum bank atas kerugian yang dialami pelaku usaha non debitur akibat penempelan label menunggak. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan…
dekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan bank dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum karena memenuhi unsur adanya perbuatan, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal. Selain itu, tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, serta hak atas kehormatan dan data pribadi. Oleh karena itu, bank wajib bertanggung jawab memberikan ganti rugi kepada pihak non debitur guna mewujudkan keadilan dan kepastian hukum.
Abstract:Penelitian ini menganalisis efektivitas kebijakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Gugus Tugujaya Kecamatan Cigombong. Kajian terdahulu tentang BOSP cenderung menekankan kepatuhan administratif, sedangkan…
gkan keterkaitan antara pengelolaan dana dan capaian mutu pendidikan belum banyak dijelaskan secara mendalam. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik wawancara, Focus Group Discussion, observasi, dan analisis dokumen perencanaan, realisasi, pelaporan, serta triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan BOSP pada tujuh sekolah dasar telah berjalan on-track secara prosedural karena perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pelaporan mengikuti mekanisme yang berlaku serta didukung dokumen RKAS dan pertanggungjawaban. Namun, kebijakan belum sepenuhnya on-target karena kontribusinya terhadap mutu pembelajaran, pemanfaatan sarana prasarana, dan capaian belajar belum optimal. Faktor yang memengaruhi efektivitas meliputi kapasitas sumber daya manusia, komunikasi, struktur organisasi, dan sikap pelaksana. Kebaruan penelitian ini adalah pembedaan evaluatif antara kepatuhan prosedural dan efektivitas substantif dalam pengelolaan BOSP.
Abstract:Pengetahuan masyarakat mengenai penggunaan antibiotik merupakan aspek penting dalam mendukung keberhasilan terapi infeksi. Rendahnya pemahaman terkait indikasi, aturan pakai, serta risiko penggunaan antibiotik yang tidak…
tepat dapat berkontribusi terhadap munculnya resistensi antimikroba. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan tingkat pengetahuan keluarga pasien di ruang rawat inap infeksius RSUD Bahteramas mengenai antibiotik, termasuk hubungannya dengan usia, jenis kelamin, dan pendidikan terakhir. Penelitian menggunakan desain deskriptif kuantitatif dengan instrumen berupa kuesioner berisi 10 pernyataan benar–salah. Sebanyak 100 responden dengan rentang usia 20–59 tahun berpartisipasi dalam penelitian. Hasil menunjukkan bahwa 44% responden memiliki tingkat pengetahuan baik, 45% sedang, dan 11% rendah. Pernyataan dengan jawaban benar tertinggi adalah “Antibiotik digunakan untuk mengobati infeksi bakteri” (73% benar), sedangkan pernyataan dengan jawaban salah terbanyak adalah “Boleh memberikan antibiotik yang sama kepada anggota keluarga lain jika gejalanya mirip” (72% salah). Analisis karakteristik menunjukkan bahwa kelompok usia 18–35 tahun memiliki pengetahuan lebih baik dibanding kelompok usia lebih tua, sedangkan responden berpendidikan SD–SMP cenderung memiliki pengetahuan rendah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masih terdapat miskonsepsi signifikan terkait penggunaan antibiotik pada keluarga pasien di ruang rawat infeksius. Temuan ini penting sebagai dasar perencanaan program edukasi yang lebih terarah untuk mencegah penggunaan antibiotik secara tidak tepat.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk merancang dan mengembangkan sistem informasi berbasis website yang digunakan dalam mendukung pendataan serta evaluasi kegiatan edukasi politik di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol)…
gpol) Kabupaten Banyuwangi. Sistem ini diharapkan mampu membantu Bakesbangpol dalam mengelola data kegiatan dengan lebih efisien, menghasilkan laporan otomatis, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program edukasi politik. Selama ini, proses pendataan dan pelaporan masih dilakukan secara manual, sehingga memerlukan waktu lama, rawan kesalahan, serta tidak memungkinkan pemantauan data secara real-time.
Sebagai jawaban atas permasalahan tersebut, sistem dirancang dengan antarmuka berbasis web yang memudahkan pengguna dalam melakukan input data, pemantauan, serta pengolahan informasi. Fitur utama meliputi manajemen data kegiatan, pencatatan peserta, penyusunan laporan hasil, serta panel admin yang berfungsi untuk mendukung proses evaluasi. Dengan adanya sistem ini, pimpinan dapat memantau pelaksanaan maupun capaian kegiatan secara terstruktur dan berbasis data, sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan lebih cepat dan akurat.
Hasil pengujian menunjukkan bahwa sistem mampu meningkatkan efisiensi kerja, ketepatan pelaporan, serta keterlibatan pegawai dalam pendataan kegiatan. Meskipun demikian, sistem masih memiliki keterbatasan, antara lain belum terintegrasi dengan sistem kepegawaian, belum tersedia modul evaluasi peserta, serta belum dilengkapi manajemen anggaran kegiatan.
Secara keseluruhan, sistem informasi berbasis website ini diharapkan menjadi salah satu solusi digital yang mendukung transformasi instansi pemerintah daerah sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola program edukasi politik di Kabupaten Banyuwangi.