Abstract:Perkembangan produk bank syaraiah sangat fleksibel mengikuti kebutuhan masyarakat, salah satu produk yang sangat berkembang saat ini adalah kartu kredit syariah. Semakin banyaknya transaksi yang menggunakan kartu kredit…
mendorong bank syariah juga ikut berinovasi dalam produk kartu kredit, akan tetapi banyak pendapat yang mengatakan bahwa kartu kredit syariah lebih mendekatkan diri kepada sifat israf (berlebih-lebihan) sehingga mendorong umat Islam bersikap konsumtif, boros dan membiasakan untuk berutang. Tulisan ini hadir beranjak dari permasalahan perkembangan teknologi pada bidang ekonomi syariah. Melalui metode penelitian yuridis normatif, pendekatan deskriptif kualitatif, serta metode desk study sebagai teknik pengolahan data dan informasi mengenai hal yang berkaitan dengan penelitian yang dilakukan sebagai penjelas, dengan cara mempelajari, mengkaji, menelaah secara mendalam hingga mendapatkan hasil yang memiliki keterkaitan terhadap permasalahan yang diteliti. Hasil penulisan menunjukkan bahwa terkait dengan pola hidup konsumtif masyarakat melalui pemanfaatan kartu kredit syariah, jika ditinjau dari perspektif maslahah mursalah, kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan prinsip ekonomi syariah karena pola hidup konsumtif merupakan suatu hal yang menyalahi aturan dalam ajaran Islam yang memerintahkan umatnya agar tidak menghambur-hamburkan harta untuk hal yang tidak bermanfaat dan menghindari hal yang bersifat mendatangkan kemudharatan dikemudian hari, sebagaimana Fatwa DSN MUI Nomor 54/DSN-MUI/X/2006 yang menerangkan bahwa diperbolehkannya penggunaan daripada kartu kredit salah satunya adalah tidak menggunakannya untuk menunjang perilaku hidup yang bersifat konsumtif atau berlebih-lebihan (israf). Sehingga diperlukan edukasi dan imbauan agar masyarakat memanfaatkan kartu kredit syariah secara bertanggung jawab, dan tidak terjebak pola konsumtif yang merugikan.
Abstract:Semakin pesatnya pertumbuhan dan perputaran globalisasi dalam kehidupan memiliki dampak yang signifikan pada berbagai aspek seperti pergeseran pola hidup serta gaya hidup masyarakat pada saat ini dimana prinsip-prinsip moral…
oral dan etika mulai ditinggalkan karena dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai modern. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis peran tasawuf dalam mengatasi permasalahan masyarakat modern. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian kualitatif melalui tinjauan literatur dari sumber-sumber primer dan sekunder yang relevan dengan tema ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dengan menerapkan prinsip-prinsip sufi ke dalam kehidupan sehari-hari akan berdampak pada ketenangan jiwa dengan lebih mendahulukan perintah Allah SWT dari pada Hawa nafsu akan kecintaan terhadap dunia. Karena Sufisme pada hakikatnya berupaya membimbing umat manusia menuju kedekatan yang lebih mendalam dengan Allah SWT. Tasawuf sangat penting bagi masyarakat modern karena dapat berupaya sebagai pengingat bagi manusia agar tidak lari dari fitrahnya, sehingga menjadikannya lebih manusiawi.
Abstract:Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mendiskusikan tentang Sejarah peradaban islam pada zaman klasik, metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metodes perpustakaan dan analisis isi terhadap buku serta artikel-artikel…
artikel yang berkaitan dengan meteri ini. Periode klasik (650-1250) merupakan periode ini terbagi kepada periode ekspansi, integrasi dan puncak kemajuan (650- 1000 M). Dibawah kepemimpinan para khalifah, Islam mengalami perluasan pengaruh yang sangat luas, kearah Barat melalui Afrika Utara Islam mencapai spanyol dan kearah Timur melalui Persia, Islam sampai ke India. Masa ini juga di tandai dengan perkembangan ilmu pengetahuan di bidang agama dan kebudayan, bidang hukum, theology, tasawuf, filsafat dan ilmu pengetahuan.
Fase disintegrasi (1000-1250 M) ditandai dengan perpecahan dan kemunduran politik umat Islam hingga berpuncak pada terenggutnya Baghdad oleh bala tentara Hulagu di tahun 1258 M. Perbedaan yang signifikan terdapat pada system pemerintahan. Pada masa Khulafaurrasyidin system pemerintahan dibangun dengan demokrasi, sedangkan masa Bani Umayyah dan Abbasiyah, system pemerintahannya berbentuk monarchi, yang menyebabkan perpecahan karena perebutan kekuasaan.
Kata Kunci: Sejarah islam, klasik.
Abstract:Setelah diamandemennya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, kompetensi absolut peradilan agama diperluas. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan…
rbankan Syariah memperkuat kewenangan peradilan agama dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Polemik muncul ketika Penjelasan Pasal 55 ayat (2) juga memberikan kewenangan kepada peradilan umum menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Sehingga berdampak pada tumpang tindihnya kewenangan dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah. Masalah ini lalu diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Mahkamah Konstitusi, Penjelasan Pasal 55 ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan Mahkamah Konstitusi masih menimbulkan perdebatan karena hanya menghapus Penjelasan Pasal 55 ayat (2), bukan menghapus pasalnya. Permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah lembaga peradilan manakah yang berwenang menyelesaikan sengketa perbankan syariah pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Putusan Nomor 93/PUU-X/2012 terkait kewenangan penyelesaian sengketa perbankan syariah dianggap sudah tepat, memutuskan bahwa penyelesaian sengketa perbankan syariah harus melalui peradilan agama sesuai dengan kompetensi absolutnya. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut telah menghilangkan dualisme penyelesaian sengketa perbankan syariah.
Abstract:Dalam produk pembiayaan konsumtif, lembaga keuangan syariah sering kali menggunakan akad pembiayaan murabahah. Murabahah adalah transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang…
disepakati oleh para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli. Wakalah atau perwakilan adalah pelimpahan kekuasaan dan pemberian mandat kepada orang yang dipercaya oleh orang yang mewakilkan dalam batas waktu tertentu, untuk melakukan tindakan sesuai dengan kesepakatan yang dibenarkan oleh syariat islam. Adapun penyelesaian sengketa wanprestasi dalam pembayaran akad Murabahah Bil Wakalah adalah bisa menggunakan jalur litigasi. Basyarnas adalah forum paling strategis untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Karena Basyarnas dapat menyelesaikan sengketa dengan lebih cepat, sederhana, dan biaya riangan. maupun non litigasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyelesaian sengketa wanprestasi dalam pembyaran akad Murabahah Bil Wakalah.
Abstract:Pendidikan karakter merupakan merupakan modal utama seseorang untuk sukses. Hal ini juga tengah digalakkan oleh pemerintah melalui program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset…
t dan Teknologi (Kemendikbudristek).Pendidikan karakter harus diajarkan, dijadikan kebiasaan secara konsisten sehingga bisa membawa dampak yang baik pada setiap peserta didik. Adapun, guru dan lembaga pendidikan merupakan sosok yang berperan besar dalam proses tersebut. Meski begitu, saat ini masih banyak yang belum secara pasti mengerti dengan apa yang dimaksud sebagai pendidikan karakter. Maka dari itu kebjakan pendidikan juga sangat perpengaruh terhadap pendidikan karakter karena kebijakan pendidikan sendiri mempunyai makna dan arti Kebijakan pendidikan terdiri dari asas-asas dan keputusan-keputusan kebijakan yang mempengaruhi bidang pendidikan, serta kumpulan undang-undang dan aturan yang mengatur penyelenggaraan sistem pendidikan. Tata kelola pendidikan dapat dibagi antara pemerintah lokal, negara bagian, dan federal di berbagai tingkat.dengan itu kebijakan pendidikan juga sangat berpengaruh pada pendidikan karakter.
Abstract:Setelah wafatnya Nabi Muhammad Saw pada tahun 632 M di Madinah, munculah pengganti Nabi yang diberi gelar Khalifah artinya secara harfiah adalah orang yang mengikuti, pengganti. Khalifah tersebut terdiri dari Abu Bakar (632-634M),…
632-634M), Umar bin Khattab (634-644M), Utsman bin Affan (644-656M), dan Ali ibn Abi Thalib (656-661M). Mereka merupakan para sahabat Nabi, yang semuanya dekat hubungannya dengan beliau, baik melalui darah ataupun melalui perkawinan. Abu Bakar adalah ayah istri Nabi Muhammad yang bernama Aisyah, dan juga salah seorang pendukungya yang paling tua dan terpercaya. Abu Bakar lah yang menancapkan otoritas Madinah ke seluruh pelosok Jazirah Arabia setelah suku-suku Badui membatalkan Bai’at (sumpah setia) pribadi mereka kepada Muhammad (Peperangan Ridda). Begitulah pula dengan Umar mempunyai putri yang juga menikah dengan Nabi. Di bawah umar yang perkasa, energi pemberani orang-orang Arab gurun diarahkan untuk menaklukan wilayah-wilayah Byzantium. Utsman adalah menantu Nabi, Ia dipilih menjadi Khalifah setelah terbunuhnya Umar oleh dewan kecil yang beranggotakan sejumlah tokoh kaum muslim. Pemerintahan Utsman berakhir karena adanya pemberontakan oleh kelompok-kelompok yang merasa tidak puas yang mengakibatkan kematiannya sendiri pada tahun 656M. Kemudian digantilah Ali. Ali merupakan saudara sepupu, saudara angkat, dan menantunya. Periode empat Khalifah pertama dipandang sebagai zaman emas, suatu zaman ketika kebajikan-kebajikan Islam yang murni berkembang pesat, dan karena itulah zaman Khalifah diberi gelar bimbingan di jalan lurus. Untuk lebih mengetahui bagaimana Pembentukan Kekhalifahan dan Sistemnya, Tipe Kepemimpinan Khalifah serta Kontribusi Khalifah dalam Peradaban Islam maka akan dibahas dimakalah ini lebih lanjut.
Abstract:Setiap manusia pasti berharap agar bisa berkembang dan memiliki pedoman hidup yang teratur dalam dunia pendidikan, guna menunjang pemenuhan kebutuhan agar menjadi lebih kompleks. Pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana…
rencana dalam mewujudkan suasana belajar dan proses dalam pembelajaran supaya menjadi lebih baik agar dapat peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, mengendalikan diri, kecerdasan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Tanpa sebuah pendidikan, seseorang akan merasa sulit dalam beradaptasi dan juga mendapatkan suatu pekerjaan yang layak. Oleh karena itu, masa depan suatu bangsa itu tergantung dari formulasi pendidikan yang sudah berlaku. Dalam melakukan perumusan formulasi kebijakan pendidikan tentunya saja melainkan mempertimbangkan banyak faktor dan beberapa kondisinya. Formulasi kebijakan pendidikan yang telah ditetapkan oleh negara akan semakin bagus ketika pelaksana yang sudah berpengalaman dalam mengimplementasikannya. Sehingga perlu melakukan penyesuaian kompetensi para stakeholder yang menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan formulasi kebijakan pendidikan.
Abstract:Di era globalisasi, sektor pendidikan menjadi hal yang sangat penting karena pendidikan merupakan jembatan untuk menuju kesuksesan. Peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi hal yang sangat dibutuhkan dalam menegakkan…
kkan sektor pendidikan. Komponen utama yang menentukan keberhasilan dari suatu pendidikan ialah guru. Apapun tingkat pendidikan dan serendah apapun kualitas dari sekolah, kegiatan dan proses belajar mengajar akan tetap berjalan selama masih ada guru yang mengajar peserta didik. Sosialisasi perlu diadakan dan dijalankan oleh lembaga dinas pendidikan untuk semua sekolah kepada kepala sekolah dan pendidik. Untuk mengetahui kebijakan pendidikan berpengaruh atau tidak dalam pendidikan, perlu diadakan evaluasi kebijakan pendidikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana evaluasi kebijakan pendidikan dapat berpengaruh dalam peningkatan mutu pendidikan di indonesia, dengan jenis penelitian deskriptif kualitatif.
Abstract:Perkembangan dan kemajuan ekonomi di bidang syariah dibeberapa sektor terutama terkait dengan regulasi tidak bisa terbantahkan, karena dengan pesatnya perkembangan ekonomi syariah memerlukan pondasi dan tonggak yang kuat,…
, oleh karena itu, dibutuhkan pemahaman masalah ekonomi syariah secara komprehensif. Pada tahun 2016, di negara Indonesia lahirnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata cara Penyelesiaan Sengketa Ekonomi Syariah tentunya mempunyai prospek kedepan dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Penyelesaian sengketa ekonomi syariah sudah ditata dan diatur, paling tidak ada dua macam pilihan penyelesaian dalam sengketa ekonomi syariah, pertama, penyelesian sengketa ekonomi syariah jalur litigasi yaitu melalui lembaga pengadilan. Kedua penyelesian sengketa ekonomi syariah jalur non litigasi yaitu penyelesaian yang diselesaikan di luar pengadilan sebagai alternatif penyelesaian sengketa meliputi alternative penyelesaian sengketa (APS) atau dengan alternative dispute resolution (ADR), lembaga konsumen dan Arbitrase