Search Articles & Publications

Showing 1578 articles found for "Telah"

Perang Bani Quraizah Pada Masa Nabi Muhammad SAW

Muhammad Basri, Afifah, Nabila Azrina, Naena Suhailah
Abstract: Perang Bani Quraizah terjadi pada tahun 627 Masehi di Madinah selama masa kehidupan Nabi Muhammad SAW. Perang ini melibatkan konflik antara Muslim dan suku Yahudi bernama Bani Quraizah. Suku ini melanggar perjanjian dengan… an umat Islam saat mereka bersikap tidak netral dalam konflik antara Muslim dan musuh-musuh Islam lainnya. Setelah pertempuran berkecamuk selama beberapa pekan, Bani Quraizah akhirnya menyerah kepada pasukan Muslim. Nabi Muhammad SAW mengadakan konsultasi dengan beberapa sahabat dan akhirnya putusan diambil untuk menunjuk Sa'ad bin Mu'adh sebagai hakim. Hukuman yang diberikan adalah pembunuhan bagi pria dewasa suku Quraizah dan penyitaan harta benda mereka, sementara wanita dan anak-anak diampuni. Perang Bani Quraizah menunjukkan pentingnya menjaga perjanjian dan kesetiaan dalam hubungan antara suku-suku di Madinah pada waktu itu. Keputusan dalam penanganan perang ini memberikan contoh pada masa itu tentang keadilan dan penerapan hukum dalam konteks perang dan konflik.

Optimalkan Potensi Bisnis: Pendampingan Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia di UMKM Kota Balikpapan

Melda Aulia Ramadhani, Muhammad Rinaldi
Abstract: Pada era globalisasi dan perkembangan teknologi yang pesat, sektor ekonomi kreatif menjadi salah satu sektor yang memiliki potensi besar dalam menggerakkan perekonomian suatu negara. Di Indonesia, Usaha Mikro, Kecil, dan… Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. UMKM memberikan kesempatan bagi individu untuk mengembangkan keterampilan dan kapasitas dalam mengelola bisnis. Dengan demikian, UMKM berkontribusi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pengembangan kapasitas pengusaha di Indonesia. Permasalahan yang terjadi pada UMKM Daengta Roti dan Kopi yaitu keterbatasan pengetahuan manajemen SDM, UMKM sering kali tidak memiliki pengetahuan yang memadai dalam mengelola SDM mereka. Kurangnya pemahaman tentang rekrutmen, pelatihan, pengembangan, dan pengelolaan kinerja dapat menghambat pertumbuhan dan keberlanjutan UMKM. Selain itu kurangnya pemahaman tentang konsep ekonomi kreatif. Banyak UMKM yang belum sepenuhnya memahami konsep ekonomi kreatif dan bagaimana menerapkannya dalam bisnis mereka. Hal ini dapat menghambat perkembangan UMKM dalam menciptakan produk atau layanan yang inovatif dan berdaya saing tinggi. Keterbatasan sumber daya: UMKM sering kali menghadapi keterbatasan sumber daya, baik dalam hal keuangan maupun tenaga kerja. Hal ini membuat sulit bagi mereka untuk menginvestasikan waktu dan uang dalam meningkatkan kompetensi manajemen SDM berbasis ekonomi kreatif Dari beberapa materi yang telah diberikan upaya transfer pengetahuan dalam bidang SDM dilakukan. Sehingga, diharapkan UMKM dapat mempersiapkan SDM unggul dalam peningkatan kompetensi SDM itu sendiri. Menghasilkan SDM yang memiliki keahlian melalui peningkatan dengan kualitas diri. Selain itu, berdasarkan tahapan aktivitas yang telah dilaksanakan, kegiatan pengabidan kepada masyarakat pada UMKM Daengta Roti dan Kopi telah dilaksanakan dengan baik. Peningkatan SDM dapat memperoleh hasil akhir yang baik jika dilaksanakan secara berkesinambungan. Karena keahlian dan kemampuan dalam pengelolaan SDM adalah pembelajaran yang berkelanjutan.

Kebaruan Hukum Ketenagakerjaan Setelah Lahir Undang-undang Cipta Kerja

Akhmad Nazar Virgiawan, Dian May Syifa, Ergina Faralita
Abstract: Hukum ketenagakerjaan atau Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 ditetapkan sebagai payung hukum bidang hubungan industrial dan direkayasa untuk menjaga ketertiban, serta sebagai kontrol sosial, utamanya memberikan landasan hak… k bagi pelaku produksi barang dan jasa, selain sebagai payung hukum hukum ketenagakerjaan diproyeksikan untuk alat dalam membangun kemitraan. Setiap kebijakan pemerintah dalam perlindungan tenaga kerja harus dilihat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan warga negara. Pada tulisan ini akan dibahas mengenai konsep umum dari hukum ketenagakerjaan, kemudian juga akan dibahas mengenai kedudukkan hukum ketenaga kerjaan dalam sistem hukum di Indonesia dan Implikasi dari penetapan Undangundang Cipta Kerja terhadap Hukum Ketenagakerjaan hingga bagaimana sistem hukum ketenagakerjaan setelah lahirnya Undang-undang Cipta Kerja. Dengan metode penelitian yuridis normatif, pendekatan deskriptif kualitatif, dengan sifat riset ex post facto, pengumpulan data dilakukan setelah peristiwa yang menjadi topik pembahasan terjadi, kemudian memperhatikan variabel yang diteliti dengan refresentatif. Hasil penulisan menunjukkan bahwa terdapat beberapa hukum ketenagakerjaan dari pembaruan setelah lahirnya undang-undang cipta kerja pada aspek Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya Perjanjian Kerja (Outsourcing), Waktu Kerja, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Tenaga Kerja Asing (TKA), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kesimpulan dari pembahasan ini adalah klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja (omnibuslaw) merupakan sebuah produk hukum yang lebih meringankan para pengusaha dan mengikat pada pekerja.

Tumpang Tindih Kewenangan dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah

Muhammad Zaini, Mariani
Abstract: Setelah diamandemennya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, kompetensi absolut peradilan agama diperluas. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan… rbankan Syariah memperkuat kewenangan peradilan agama dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Polemik muncul ketika Penjelasan Pasal 55 ayat (2) juga memberikan kewenangan kepada peradilan umum menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Sehingga berdampak pada tumpang tindihnya kewenangan dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah.  Masalah ini lalu diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Mahkamah Konstitusi, Penjelasan Pasal 55 ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan Mahkamah Konstitusi masih menimbulkan perdebatan karena hanya menghapus Penjelasan Pasal 55 ayat (2), bukan menghapus pasalnya. Permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah lembaga peradilan manakah yang berwenang menyelesaikan sengketa perbankan syariah pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Putusan Nomor 93/PUU-X/2012 terkait kewenangan penyelesaian sengketa perbankan syariah dianggap sudah tepat, memutuskan bahwa penyelesaian sengketa perbankan syariah harus melalui peradilan agama sesuai dengan kompetensi absolutnya. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut telah menghilangkan dualisme penyelesaian sengketa perbankan syariah.

Eksekusi Hak Tanggungan Syariah

Alfian Syukron, M. Ramadhani, Mariani
Abstract: Perkembangan perbankan syariah telah menjadi salah satu bagian penting dalam sistem keuangan global dengan pertumbuhan yang signifikan di banyak negara. Seperti munculnya Eksekusi hak tanggungan syariah, eksekusi hak tanggungan… ggungan syariah dilakukan ketika peminjam gagal memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian pinjaman yang telah disepakati. Ini bisa terjadi jika peminjam tidak dapat membayar pinjaman sesuai jadwal atau tidak memenuhi syarat-syarat lain yang telah disepakati dalam perjanjian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan studi kepustakaan. Sumber kajian artikel ini adalah buku, tesis, artikel atau jurnal, serta prosiding yang sesuai dengan tema atau topik yaitu eksekusi hak tanggungan syariah. kesimpulan dari penelitian ini pertama Hak tanggungan syariah adalah salah satu jenis jaminan yang sering diterapkan dalam akad pembiayaan perbankan syariah. Hak tanggungan ini memberikan rasa aman bagi kreditur dan perlindungan hukum dari kerugian. Hak Tanggungan sendiri diatur dalam Undang undang no. 4 tanggal 9 April 1996 pasal 1 ayat 1 adalah: “Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.

Studi Kritis Terhadap Dinamika Pendidikan Islam Pada Masa Khulaffah Rasyidin Serta Perananya Dalam Pengembngan Pendidikan Islam

Muhamad Azmy, Zulmuqim, Fauza Masyudi
Abstract: Setelah wafatnya Nabi Muhammad Saw pada tahun 632 M di Madinah, munculah pengganti Nabi yang diberi gelar Khalifah artinya secara harfiah adalah orang yang mengikuti, pengganti. Khalifah tersebut terdiri dari Abu Bakar (632-634M),… 632-634M), Umar bin Khattab (634-644M), Utsman bin Affan (644-656M), dan Ali ibn Abi Thalib (656-661M). Mereka merupakan para sahabat Nabi, yang semuanya dekat hubungannya dengan beliau, baik melalui darah ataupun melalui perkawinan. Abu Bakar adalah ayah istri Nabi Muhammad yang bernama Aisyah, dan juga salah seorang pendukungya yang paling tua dan terpercaya. Abu Bakar lah yang menancapkan otoritas Madinah ke seluruh pelosok Jazirah Arabia setelah suku-suku Badui membatalkan Bai’at (sumpah setia) pribadi mereka kepada Muhammad (Peperangan Ridda). Begitulah pula dengan Umar mempunyai putri yang juga menikah dengan Nabi. Di bawah umar yang perkasa, energi pemberani orang-orang Arab gurun diarahkan untuk menaklukan wilayah-wilayah Byzantium. Utsman adalah menantu Nabi, Ia dipilih menjadi Khalifah setelah terbunuhnya Umar oleh dewan kecil yang beranggotakan sejumlah tokoh kaum muslim. Pemerintahan Utsman berakhir karena adanya pemberontakan oleh kelompok-kelompok yang merasa tidak puas yang mengakibatkan kematiannya sendiri pada tahun 656M. Kemudian digantilah Ali. Ali merupakan saudara sepupu, saudara angkat, dan menantunya. Periode empat Khalifah pertama dipandang sebagai zaman emas, suatu zaman ketika kebajikan-kebajikan Islam yang murni berkembang pesat, dan karena itulah zaman Khalifah diberi gelar bimbingan di jalan lurus. Untuk lebih mengetahui bagaimana Pembentukan Kekhalifahan dan Sistemnya, Tipe Kepemimpinan Khalifah serta Kontribusi Khalifah dalam Peradaban Islam maka akan dibahas dimakalah ini lebih lanjut.

Fungsi Kebijakan Pendidikan

Anisa Lestari, Wiene Surya Putra, Aisyah Alda
Abstract: Tulisan ini akan memaparkan tentang fungsi kebijakan pendidikan di Indonesia. Pendekatan yang digunakan dalam paparan ini bersifat deskriptif dengan mengacu pada undang-undang yang berlaku saat ini, tulisan-tulisan para… pakar pendidikan dan teori-teori yang sesuai. Kebijakan diperoleh melalui suatu proses pembuatan kebijakan. Pembuatan kebijakan (policy making) adalah terlihat sebagai sejumlah proses dari semua bagian dan berhubungan kepada sistem sosial dalam membuat sasaran sistem. Proses pembuatan keputusan memperhatikan faktor lingkungan eksternal, input (masukan), proses transformasi), output (keluaran), dan feedback (umpan balik) dari lingkungan kepada pembuat kebijakan. Berdasarkan penegasan di atas dapat disimpulkan bahwa kebijakan dibuat untuk menjadi pedoman dalam bertindak, mengarahkan kegiatan dalam organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Evaluasi Kebijakan Pendidikan

Aisyah Alda, Wiene Surya Putra, Aminah Puspita Sari
Abstract: Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang evaluasi kebijakan pendidikan. Metode penelitian yang dilakukan adalah studi literatur review. Penulis mengumpulkan berbagai salinan dokumen evaluasi kebijakan pendidikan.… ikan. Pada penelitian kajian pustaka ini yang digunakan adalah buku, dan jurnal nasional yang telah diringkas dan dianalisa. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Evaluasi kebijakan pendidikan merupakan suatu kegiatan untuk mengetahui suatu kebijakan pendidikan tersebut benar-benar tepat sesuai dengan kriteria-kriteria yang telah ditentukan serta memberikan dampak yang nyata terhadap masyarakat sesuai dengan apa yang diinginkan. Prosesnya harus dilakukan dalam penerapan analisis kebijakan pendidikan, agar dapat diketahui apakah kebijakan pendidikan tersebut bisa terlaksana dengan baik atau tidak, apa perlu adanya perubahan atau perbaikan. Sekaligus dapat mengetahui kekurangan dan kelebihan dari kebijakan pendidikan tersebut diaplikasikan. Evaluasi kebijakan pendidikan bukan merupakan tahapan akhir dari sebuah proses kebijakan, dapat dilakukan ditengah proses analisis, dengan adanya pertimbangan program kebijakan itu mengarah kepada kegagalan atau kurang sesuai dengan keinginan yang diinginkan.

Formulasi Kebijakan Pendidikan

Devy Anggreny, Wiene Surya Putra, Armayuza Yunita
Abstract: Setiap manusia pasti berharap agar bisa berkembang dan memiliki pedoman hidup yang teratur dalam dunia pendidikan, guna menunjang pemenuhan kebutuhan agar menjadi lebih kompleks. Pendidikan merupakan usaha sadar dan  terencana… rencana dalam mewujudkan suasana belajar dan proses  dalam pembelajaran supaya menjadi lebih baik agar dapat peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, mengendalikan diri, kecerdasan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Tanpa sebuah pendidikan, seseorang akan merasa sulit dalam beradaptasi dan juga mendapatkan suatu pekerjaan yang layak. Oleh karena itu, masa depan suatu bangsa itu tergantung dari formulasi pendidikan yang sudah berlaku. Dalam melakukan perumusan formulasi kebijakan pendidikan tentunya saja melainkan mempertimbangkan banyak faktor dan beberapa kondisinya. Formulasi kebijakan pendidikan yang telah ditetapkan oleh negara akan semakin bagus ketika  pelaksana yang sudah berpengalaman dalam mengimplementasikannya. Sehingga perlu melakukan penyesuaian kompetensi para stakeholder yang menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan formulasi kebijakan pendidikan.

Penerapan Metode Explicit Intruction Pada Tata Cara Penyelenggaraan Jenazah

Ramadhanul Ikhsan, Martin Kustati, Gusmirawati
Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pengaruh penggunaan metode explicit intruction dalam meningkatkan hasil belajar peserta didik kelas XI pada tata cara penyelenggaraan jenazah di SMA SABBIHISMA Padang.&#8230; . Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan jenis penelitian ex post facto, Penelitian ex post facto merupakan salah satu jenis penelitian dimana variabel-variabel bebasnya telah terjadi perlakuan (treatment) yang dilakukan saat penelitian berlangsung. Penelitian jenis ini dilakukan untuk menganalisis apa saja faktor yang menjadi penyebab terjadinya suatu fenomena. Sampel yang di ambil yaitu sebanyak 40 orang  dipilih melalui pengambilan sampel probability sampling dengan teknik random sampling, yaitu pengambilan anggota sampel dari populasi dilakukan secara acak tanpa memperhatikan strata yang ada dalam populasi itu. Hasil dari penelitian ini yaitu terdapat pengaruh penggunaan metode explicit intruction terhadap hasil belajar peserta didik kelas XI pada tata cara penyelenggaraan jenazah di SMA SABBIHISMA Padang. Hal ini di buktikan dengan diperolah nilai signifikan sebesar 0.000 < 0,05, sehingga H_0 ditolak dan H_a diterima. Dapat disimpulkan bahwa penerapan metode explicit intruction memiliki pengaruh terhadap hasil belajar peserta didik kelas XI pada tata cara penyelenggaraan jenazah di SMA SABBIHISMA Padang. Penelitian ini diharapkan mampu  memberikan dampak postif terhadap perkembangan di dunia pendidikan terutama dalam penggunaan metode pembelajaran dan menjadi acuan untuk peneliti selanjutnya dengan topik yang berbeda