Abstract:Permufakatan jahat merupakan bentuk tindak pidana yang memungkinkan pemidanaan pada tahap sebelum tindak pidana yang direncanakan terlaksana. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan dalam perlindungan hak asasi manusia karena…
rena pemidanaan tidak boleh semata-mata didasarkan pada dugaan niat, tetapi harus didasarkan pada unsur tindak pidana dan batasan hukum yang jelas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tindak pidana permufakatan jahat dalam KUHP Nasional berdasarkan perspektif perlindungan hak asasi manusia, khususnya berkaitan dengan kepastian hukum, proporsionalitas pemidanaan, dan perlindungan hak individu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dianalisis untuk mengkaji ketentuan permufakatan jahat dalam KUHP Nasional serta prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permufakatan jahat dalam KUHP Nasional diatur dalam Pasal 13 dan Pasal 14 dengan memberikan batasan terhadap pemidanaan pada tahap sebelum tindak pidana terlaksana. Pengaturan tersebut membedakan permufakatan jahat dari persiapan, percobaan, dan penyertaan, serta memberikan pembatasan terhadap ancaman pidananya. Dari perspektif perlindungan hak asasi manusia, penerapan ketentuan tersebut harus dilakukan secara restriktif dan hati-hati dengan memperhatikan asas legalitas, kepastian hukum, proporsionalitas, persamaan di hadapan hukum, pembuktian yang memadai, dan pertanggungjawaban individual. Kejelasan rumusan norma juga diperlukan untuk mencegah multitafsir, kriminalisasi berlebihan, disparitas pemidanaan, serta penggunaan kewenangan pidana yang tidak proporsional. Dengan demikian, pengaturan permufakatan jahat dalam KUHP Nasional perlu menjaga keseimbangan antara kepentingan penanggulangan kejahatan dan perlindungan hak asasi manusia.
Abstract:Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) membawa perubahan mendasar dalam sistem pemidanaan Indonesia melalui pengaturan pedoman pemidanaan yang bertujuan mewujudkan…
udkan konsistensi, proporsionalitas, dan keadilan dalam penjatuhan pidana. Meskipun demikian, praktik peradilan masih menunjukkan adanya disparitas putusan hakim terhadap perkara yang memiliki karakteristik serupa akibat luasnya ruang diskresi dalam menentukan jenis dan berat ringannya pidana. Penelitian ini bertujuan menganalisis relevansi pengaturan pedoman pemidanaan dalam KUHP Nasional terhadap upaya mengurangi disparitas putusan hakim. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan filosofis, perundang-undangan, dan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi peraturan perundang-undangan, doktrin, putusan pengadilan, serta berbagai literatur ilmiah yang dianalisis secara kualitatif-normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pedoman pemidanaan dalam KUHP Nasional memiliki peran strategis sebagai kerangka normatif yang mengarahkan hakim dalam mempertimbangkan tingkat kesalahan pelaku, dampak tindak pidana, keadaan yang memberatkan dan meringankan, serta tujuan pemidanaan secara objektif, proporsional, dan akuntabel. Keberadaan pedoman tersebut tidak mengurangi independensi hakim, melainkan memperkuat kualitas argumentasi hukum dan konsistensi pertimbangan dalam menjatuhkan pidana. Namun, efektivitasnya masih memerlukan dukungan implementasi melalui harmonisasi praktik peradilan, pembentukan yurisprudensi yang konsisten, penyusunan pedoman teknis oleh Mahkamah Agung, serta penguatan koordinasi dalam sistem peradilan pidana terpadu. Dengan demikian, pedoman pemidanaan dalam KUHP Nasional memiliki relevansi yang signifikan dalam mengurangi disparitas putusan hakim sekaligus memperkuat kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Abstract:Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memperkenalkan pengakuan bersalah sebagai mekanisme baru yang tersebar dalam Pasal 78, Pasal 205, dan Pasal 234. Ketiga ketentuan…
n tersebut sama-sama memberi ruang percepatan pemeriksaan perkara, tetapi membentuk kedalaman pengujian hakim yang berbeda terhadap kesukarelaan pengakuan terdakwa. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsistensi standar pengawasan hakim dalam tiga jalur pengakuan bersalah serta merumuskan parameter minimum yang menjamin pengakuan diberikan secara bebas, sadar, tanpa paksaan, dan berdasarkan pemahaman penuh. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum utama meliputi UU Nomor 20 Tahun 2025, SEMA Nomor 1 Tahun 2026, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 213/PUU-XXIV/2026. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 205 memuat pengujian paling mendalam karena mewajibkan hakim menelusuri kualitas pemeriksaan pada tahap penyidikan dan penuntutan, sedangkan Pasal 78 menekankan kesukarelaan, pendampingan advokat, pemahaman konsekuensi, dan dukungan dua alat bukti. Pasal 234 menggunakan pengujian yang lebih ringkas. Perbedaan ini dapat menimbulkan disparitas tingkat perlindungan terdakwa. Penelitian menawarkan Model Uji Keabsahan Lima Parameter yang mencakup kelayakan prosedural, pendampingan hukum efektif, pemahaman dan pelepasan hak secara sadar, kebebasan dari tekanan, serta dasar faktual dan dokumentasi pengakuan sebagai standar minimum yang dapat diterapkan lintas ketentuan.
The enactment of Law Number 20 of 2025 on the Criminal Procedure Code introduced guilty plea mechanisms through Articles 78, 205, and 234. Although all three provisions facilitate an expedited criminal process, they establish different levels of judicial scrutiny over the voluntariness of a defendant's admission. This study examines the consistency of judicial review standards across the three mechanisms and formulates minimum safeguards to ensure that a guilty plea is made freely, knowingly, without coercion, and with full understanding of its legal consequences. The research employs normative legal methods using statutory, conceptual, and case approaches. The main legal materials are Law Number 20 of 2025, Supreme Court Circular Letter Number 1 of 2026, and Constitutional Court Decision Number 213/PUU-XXIV/2026. The study finds that Article 205 provides the most intensive scrutiny because the judge must review the quality of investigation and prosecution, while Article 78 emphasizes voluntariness, effective legal assistance, informed consequences, and support by two lawful items of evidence. Article 234 adopts a more concise examination. This disparity may produce unequal protection among defendants. The article proposes a Five-Parameter Validity Test covering procedural eligibility, effective legal assistance, informed waiver of rights, freedom from coercion, and factual basis with adequate documentation as a minimum standard across all guilty plea mechanisms.
Abstract:Disparitas yang tinggi pada harga saham Perusahaan Food and Beverage yang menunjukan adanya ketidakpastian dan resiko yang tinggi sehingga membuka potensi kerugian yang akan dihadapi investor. Fluktuasi harga saham tentunya…
nya tidak luput dari faktor yang terjadi secara global serta faktor internal entitas usaha. Faktor internal atau kerap kali disebut dengan faktor fundamental ialah faktor yang menyangkut kapasitas entitas usaha dalam mengelola sumber daya yang tersedia Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh return on asset, debt to equity ratio, current ratio terhadap harga saham melalui ukuran perusahaan sebagai variabel moderasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan mengumpulkan data dari masing-masing laporan keuangan perusahaan yang dijadikan bahan analisis statistic guna mengetahui hubungan variabel secara terstruktur mengenai return on asset, debt to equity ratio, current ratio, ukuran perusahaan dan harga saham. Populasi penelitian ini sebesar 30 perusahaan Food and Beverage yang terdaftar di BEI 2020-2024 dengan menggunakan pemilihan sampel purposive sampling sehingga didapati 18 perusahaan selama 5 tahun dengan total 90 observasi. Pengujian pada penelitian ini menggunakan SEM PLS atau structured equation model partial linear square yang dijalankan menggunakan software statistika SMART-PLS 4. Hasil penelitian menunjukan bahwa return on asset, debt to equity ratio, current ratio dan ukuran perusahaan terbukti memberikan pengaruh positif terhadap harga saham. Pengujian moderasi menunjukan bahwa ukuran perusahaan mampu memperkuat pengaruh yang diberikan return on asset, debt to equity ratio terhadap harga saham. Sedangkan pengaruh current ratio terhadap harga saham tidak mampu dimoderasi oleh ukuran perusahaan.
Abstract:Penegakan hukum tindak pidana korupsi merupakan bagian fundamental dalam mewujudkan prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, dalam…
am praktiknya, penegakan hukum korupsi di Indonesia masih menghadapi tantangan dalam menyeimbangkan tiga nilai dasar hukum, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia berdasarkan ketiga nilai tersebut dengan menggunakan metode kualitatif melalui pendekatan Literature Study Review (LSR). Data penelitian diperoleh dari buku dan artikel jurnal hukum nasional yang relevan dan dianalisis secara normatif-kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun kerangka normatif pemberantasan korupsi telah relatif memadai, implementasi hukum masih dihadapkan pada persoalan disparitas putusan, lemahnya orientasi pemulihan kerugian negara, serta inkonsistensi penafsiran dan kewenangan antar lembaga penegak hukum. Kondisi tersebut menyebabkan ketegangan antara kepastian hukum formal dan keadilan substantif, serta belum optimalnya kemanfaatan hukum bagi masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia memerlukan pendekatan yang lebih integratif dan proporsional agar mampu merealisasikan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum secara seimbang guna memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.
Abstract:Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan agenda global yang disepakati oleh negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2015. SDGs memiliki 17 tujuan utama yang…
bertujuan untuk mengatasi berbagai tantangan global, termasuk kemiskinan, kesenjangan, perubahan iklim, serta pembangunan yang berkelanjutan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji efektivitas kebijakan pemerintah Indonesia dalam mendukung pencapaian SDGs. Penelitian ini menggunakan metode literature review dengan menganalisis data sekunder dari jurnal ilmiah, laporan pemerintah, dan publikasi organisasi internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia telah mengintegrasikan SDGs ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan meluncurkan berbagai program di sektor pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan ekonomi. Kebijakan ini telah menunjukkan dampak positif, seperti peningkatan akses pendidikan, penurunan angka kemiskinan, dan upaya mitigasi perubahan iklim. Namun, implementasi SDGs di Indonesia masih menghadapi tantangan, termasuk kurangnya koordinasi antarlembaga, disparitas regional, keterbatasan pendanaan, dan rendahnya kesadaran masyarakat. Tantangan lain yang dihadapi adalah lemahnya penegakan hukum lingkungan, kurangnya partisipasi masyarakat, dan resistensi terhadap kebijakan seperti pajak karbon. Pandemi COVID-19 juga memperburuk pencapaian SDGs, sehingga diperlukan pendekatan yang lebih adaptif. Diperlukan penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, peningkatan kapasitas lembaga pelaksana, serta optimalisasi peran sektor swasta dan masyarakat