Abstract:Penegakan hukum terhadap pungutan liar yang dilakukan oleh oknum administrasi pemerintah merupakan suatu perjuangan yang melibatkan aspek hukum, sosial, dan politik. Fenomena pungutan liar, atau yang sering disebut dengan…
n pungli, telah menjadi masalah yang meresahkan dalam tatanan pemerintahan di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Pungutan liar seringkali merugikan masyarakat dan menciptakan ketidakpercayaan terhadap pemerintah. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap praktik pungutan liar ini menjadi penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan dan memastikan kepatuhan terhadap aturan hukum. Dalam konteks penegakan hukum terhadap pungutan liar oleh oknum administrasi pemerintah, beberapa langkah diperlukan. Pertama, penyelidikan dan pengumpulan bukti yang cermat perlu dilakukan untuk mengungkap praktik pungutan liar tersebut. Hal ini memerlukan kerja sama antara aparat penegak hukum, lembaga pengawas, dan masyarakat dalam memberikan informasi yang mendukung proses penyelidikan. Kedua, perlu adanya proses hukum yang transparan dan adil bagi pelaku pungutan liar. Pengadilan yang independen dan bebas dari intervensi politik sangat penting agar proses peradilan dapat berjalan dengan lancar. Selain itu, pendekatan pencegahan juga harus ditingkatkan melalui edukasi kepada masyarakat tentang hak-hak mereka dan konsekuensi hukum bagi pelaku pungutan liar. Penguatan tata kelola pemerintahan dan sistem pengawasan internal juga perlu diimplementasikan guna mencegah praktik pungutan liar di lingkungan administrasi pemerintah. Dengan pendekatan yang komprehensif, penegakan hukum terhadap pungutan liar oleh oknum administrasi pemerintah diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat pulih, dan tercipta tatanan pemerintahan yang lebih adil dan bertanggung jawab.
Abstract:Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kurangnya pemeriksaan langsung oleh UPT Parkir terkait pembagian karcis retribusi parkir resmi. Misalnya, kurangnya ketegasan UPTD bidang parkir di Dinas Perhubungan dalam mendistribusikan…
sikan dan menindak tilang retribusi parkir. Di beberapa tempat parkir di kawasan pasar Wetan, dipastikan pengelola tempat parkir masih belum menggunakan karcis dari kantornya, sehingga banyak pengguna jasa parkir yang dikenakan tarif sesuai ketentuan setempat. tidak dibayarkan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan, menganalisis dan menjelaskan mekanisme pengawasan lapangan yang dilakukan Kementerian Perhubungan dalam pengelolaan retribusi parkir pinggir jalan umum di Kecamatan Pasarwetan Kota Tasikmalaya. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan teori supervisi yang terdiri dari supervisi langsung dan supervisi tidak langsung yang dikemukakan oleh Siagian. Penelitian ini akan menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan teknik wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Metode pengumpulan data dengan mewawancarai beberapa informan. Dari hasil kajian dapat disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan pengawasan langsung dan tidak langsung, penetapan target retribusi tahunan dalam hal ini masih kurang optimal karena tidak didukung data parkir yang akurat. Bisa. Pengawasan dilakukan oleh atasan. Dalam hal ini, UPTD Pengawas Parkir masih kekurangan tenaga dan mengandalkan fungsi pelaporan dan pengawasan dari hasil penerimaan iuran bulanan. Tidak ada sanksi yang keras bagi pemungut parkir yang melakukan atau tidak melakukan pelanggaran. Memenuhi kewajiban dengan baik berupa pungutan jasa parkir pinggir jalan, seperti tidak memberikan tilang kepada pengguna jasa parkir pinggir jalan. Sanksi yang diterapkan masih sebatas peringatan.
Abstract:Pajak penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dikenakan perseorangan atau kelompok dari pendapatan yang telah diperoleh atau didapatkan dalam satu tahun pungutan. Penghasilan merupakan setiap catatan kekuatan ekonimis yang…
g bermula efektif dari luar maupun lokal yang dapat dibuat untuk mengambil atau memperbanyak suatu pendapatan atas identitas dan juga berisi hal apapun. Pajak penghasilan sendiri dibagi menjadi menjadi beberapa bagian yaitu pajak penghasilan Pasal 22 dan pajak penghasilan Pasal 23. Jurnal ini dilakukan untuk memahami proses pemungutan pajak penghasilan 22 & 23 yang digunakan oleh PT. PLN Nusantara Power Up Paiton yang beralamat di Jl. Raya Surabaya-Situbondo KM. 142, Paiton-Probolinggo. PT. PLN Nusantara Power UP Paiton dengan memfokuskan pada pemungutan pajak maka perusahaan tersebut menjadi perusahaan yang berpenghasilan tinggi dimana dalam perusahaan tersebut banyak rekanan yang melakukan kerja sama dengan PT. PLN Nusantara Power UP Paiton. Dengan cara dibuatnya SSP serta SPT masa dan daftar pemungutan pajak PPh 22 & 23 yang kemudian melakukan penyetoran ke bank dan kemudian melampirkan SPT ke PT. PLN Nusantara Power UP Paiton